Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Hukum Berat!, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

Hukum Berat!, Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 21 Sep 2018
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Loading

Balikpapan,gardaindonesia.id – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPP), Pribudiarta Nur Sitepu didampingi Plt. Deputi Bidang Perlindungan Anak, Sri Danti Anwar mewakili Kemen PPPA ikut hadir dalam sidang pembacaan putusan tersangka kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh salah satu pegiat lingkungan dan aktivis anak, Pandu Dharma Wicaksono (22) di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (19/9) kemarin.

Pada persidangan, Majelis Hakim (MH) memutuskan terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pemaksaan terhadap anak untuk dilakukan perbuatan cabul. Terdakwa dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan denda sebesar 1 milyar rupiah.

“Putusan ini sesuai dengan rekomendasi dan harapan Kemen PPPA serta tuntuan Jaksa penuntut umum yang mendakwakan pelaku telah melanggar ketentuan dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu usai menghadiri persidangan.

Sebelumnya, terdakwa dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada 9 anak lelaki di bawah umur sepanjang tahun 2013-2017. Para korban diantaranya berdomisili di Balikpapan, Samarinda dan Tarakan. Pelaku yang merupakan alumni salah satu perguruan tinggi (PT) di Yogyakarta dan menjabat presiden organisasi lingkungan untuk remaja itu berhasil ditangkap oleh Polisi pada November 2017 lalu.

“Kehadiran Kemen PPPA sebagai bukti komitmen pemerintah untuk melindungi dan menjaga anak Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk memutus mata rantai kekerasan, salah satunya dengan mendorong pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan yang menjadikan anak sebagai korban,” jelas Pribudiarta.

Di tingkat akar rumput, Kemen PPPA sudah mengembangkan beberapa program dan kegiatan untuk mendorong keinginan masyarakat dalam melindungi anak-anak yang ada di lingkungannya, seperti kelompok Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Menurut Pribudiarta, masyrakat tidak boleh abai terhadap upaya-upaya perlindungan anak. Orangtua, guru-guru, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat agar mampu melakukan deteksi dini terhadap potensi kekerasan dan kejahatan yang mengintai anak.

“Seluruh ekosistem itu perlu bersama mendukung lingkungan yang ramah anak. Kita semua harus peduli dan memperhatikan anak di sekitar kita. Seperti halnya terdakwa Pandu ini, faktanya pelaku kejahatan dan kekerasan seksual pada anak banyak dari orang-orang disekitar anak atau orang terdekat anak. Orang-orang seperti ini harus dihukum berat, karena merekalah sebagai orang terdekat yang seharusnya ikut melindungi anak,” tambah Pribudiarta. (*/PM PPPA + rb)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Hari Jadi Bupati Belu, Agus Taolin: Dilarang Keluar Uang di Rumah Sakit

    Dua Hari Jadi Bupati Belu, Agus Taolin: Dilarang Keluar Uang di Rumah Sakit

    • calendar_month Kam, 29 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Prioritas jabatan bupati periode 2021—2024, semua warga masyarakat Belu yang berobat tidak perlu membayar lagi. Tunggu sedikit, hari ini kami refocusing, uang–uang yang lari naik turun tidak jelas itu kita masukkan di pos kesehatan fisik dan kehidupan. Dilarang kasih keluar uang di rumah sakit nanti. Itulah pengobatan gratis,” sambut Bupati Belu, […]

  • Tiga Desa di Rote Ndao, 1 Dusun di Sikka dan 17 Desa di NTT Nikmati Listrik

    Tiga Desa di Rote Ndao, 1 Dusun di Sikka dan 17 Desa di NTT Nikmati Listrik

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PLN terus berupaya melistriki kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) guna mewujudkan keadilan energi untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sepanjang bulan Agustus, PLN berhasil melistriki 20 Desa dan 1 Dusun di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kehadiran listrik membawa banyak dampak dalam kehidupan masyarakat, mulai dari menggerakkan roda perekonomian, meningkatkan kualitas pendidikan […]

  • 82 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa 7 SR; Ribuan Warga Mengungsi

    82 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa 7 SR; Ribuan Warga Mengungsi

    • calendar_month Ming, 5 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Lombok-NTB, gardaindonesia.id – Dampak gempabumi 7 SR yang mengguncang wilayah di Nusa Tenggara Barat pada Minggu (5/8/2018) pukul 18.46 WIB memberikan dampak yang luas. Hingga Senin dini hari (6/8/2018) pukul 02.30 WIB tercatat 82 orang meninggal dunia akibat gempa, ratusan orang luka-luka dan ribuan rumah mengalami kerusakan. Ribuan warga mengungsi ke tempat yang aman. Aparat […]

  • Bank NTT ‘Standby’ Terima Pengaduan

    Bank NTT ‘Standby’ Terima Pengaduan

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | PT. Bank Pembangunan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur atau yang lebih dikenal dengan Bank NTT, terus melakukan terobosan dan meningkatkan layanan digital seiring dengan arus transformasi digital saat ini. Terkini, bank daerah yang memiliki aset Rp.16.4 triliun dan Dana Pihak Ketiga (DPK) Rp.12.2 triliun (realisasi per 28 Desember 2022) ini pun […]

  • Ketua DPRD Kota Kupang Bicara SARA Provokatif, PADMA Indonesia Bereaksi

    Ketua DPRD Kota Kupang Bicara SARA Provokatif, PADMA Indonesia Bereaksi

    • calendar_month Sab, 29 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Beredarnya suara rekaman di media sosial (medsos) dan berita terkait ujaran kebencian dan SARA di Provinsi NTT yang diduga dilontarkan oleh Ketua DPRD Kota Kupang, Yezkial Loudoe terkait aksi dan mosi tidak percaya kepadanya, wajib segera diredam dan diselesaikan bukan dibiarkan meluas dan liar di medsos. Demikian ditegaskan oleh Gabriel Goa, […]

  • Kekerabatan Pemuda & Warga RT 05 Oeba Meriahkan HUT ke-79 RI

    Kekerabatan Pemuda & Warga RT 05 Oeba Meriahkan HUT ke-79 RI

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Ragam perlombaan tradisional diinisiasi dan dipentaskan oleh para pemuda Jalan Nangka Gang Tanjakan, RT 05 RW 02 Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT) pada Minggu, 18 Agustus 2024. Lomba dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini dihelat secara sederhana, namun meriah. Deretan anak-anak usia 4—11 […]

expand_less