Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

HUT ke-59 Yayasan Trisakti, Rekonsiliasi Menuju Trisakti Lebih Baik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 28 Feb 2025
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Putusan Perkara No.407/G/2022 PTUN JKT menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330 /P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.

 

Jakarta | Yayasan Trisakti menghelat syukuran atas ulang tahunnya yang ke-59 di Kampus C – Rawasari Jakarta Timur, pada 26 Pebruari 2025. Pada kesempatan ini, Anton Lukmanto sebagai Ketua Pembina Yayasan Trisakti menegaskan bahwa Yayasan Trisakti adalah badan penyelenggara pendidikan tinggi milik swasta. Oleh karena itu, status seluruh satuan pendidikan adalah swasta murni.

Sejak awal, imbuh Anton Lukmanto, Yayasan Trisakti selalu berkomitmen menghadirkan lembaga pendidikan tinggi bermutu untuk menghasilkan para sarjana atau cendekiawan yang bermutu, berkualitas unggul dan tentu sedapat mungkin secara optimal dapat bersaing di tingkatan International. Lulusan Universitas Trisakti diharapkan dapat terus meningkatkan kemampuan diri atau kompetensinya.

Dibeberkan Anton Lukmanto, Yayasan Trisakti mengalami kemajuan dengan mendirikan 5 (lima) satuan unit pendidikan selain Universitas Trisakti. Tetapi sejak tahun 2002 menghadapi permasalahan hukum dikarenakan adanya oknum pimpinan Usakti yang tidak patuh terhadap tata kelola perguruan tinggi.

“Bahkan dengan dukungan dari oknum ASN Dikti, Kemenkumham, berupaya merebut dan meniadakan kepengurusan Yayasan Trisakti yang sah dan telah ada selama ini,” ungkapnya.

Yayasan Trisakti pun, imbuh Anton Lukmanto, memperjuangkan kedaulatannya sebagai badan pengelola semua satuan pendidikan tinggi yang secara hukum telah menghasilkan beberapa keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) baik dari Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung.

“Kami akan melakukan rekonsiliasi secara baik, setelah berjuang lama hingga akhirnya putusan kasasi MA, bahwa kamilah Yayasan Trisakti yang sah,” tekan Anton Lukmanto usai acara syukuran ulang tahun yayasan.

Sementara, Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Himawan Bramantyo mengatakan bahwa sejak awal Trisakti adalah perguruan tinggi swasta. Tidak ada keinginan Yayasan Trisakti untuk menjadi Perguruan Tinggi Negeri. “Kalau ada yang menginginkan Trisakti sebagai PTNBH, itu hanya keinginan oknum pimpinan USAKTI yang didukung oknum ASN saja,” tandasnya.

Kronologi konflik

Konflik terdahulu antara Prof. Dr. Thoby Mutis (d/h Rektor USAKTI pada tahun 2002) dengan Yayasan Trisakti sudah berakhir dengan adanya putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) yaitu putusan No. 410/Pdt.G/2007/PN Jkt.Bar, jo No.248/PDT/2009/PT.DKI, Jo No.821K/PDT/2011, diperkuat dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Riil No.05/2011 Eks.jo No 410/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Bar. pada tanggal 31 Juli 2023.

Putusan Perkara No.407/G/2022 PTUN JKT menyatakan tidak sah Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 330 /P/2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti tertanggal 24 Agustus 2022.

Kuasa hukum Yayasan Trisakti, Ezar Ibrahim, S.H. menegaskan kembali bahwa dengan putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka pembentukan Yayasan dengan keputusan Mendikbudristek No. 330 tahun 2022 tentang Susunan Keanggotaan Pembina Yayasan Trisakti adalah ilegal.

Ia pun berharap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi yang baru dapat mencabut SK tersebut dan mengembalikan tata kelola dan kedaulatan hukum kepada Yayasan Trisakti kepada yang sah.

Dengan demikian Yayasan Trisakti sebagaimana Akta Notaris No.33 adalah satu-satunya Yayasan Trisakti yang sah sebagai badan penyelenggara dari 6 (enam) satuan pendidikan Trisakti.(*)

Penulis (*/Christine)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APINDO-IMO Indonesia Teken MoU Suarakan Dinamika Dunia Usaha

    APINDO-IMO Indonesia Teken MoU Suarakan Dinamika Dunia Usaha

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • account_circle Tim IMO Indonesia
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Loading

    Dari sisi ekonomi, kerja sama ini memberikan peluang cukup besar bagi kedua pihak. IMO-Indonesia, sebagai organisasi badan pers di Indonesia dengan jumlah ratusan media anggota, memiliki potensi besar dalam membangun ekosistem informasi yang sehat dan berimbang terkait dunia usaha.   Jakarta | Tantangan dinamika dan keberlangsungan usaha nasional menjadi hal penting, bahkan utama, bagi para […]

  • Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Itu Mulia Layaknya Bayar Zakat dan Wakaf

    Sri Mulyani Sebut Bayar Pajak Itu Mulia Layaknya Bayar Zakat dan Wakaf

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Sri Mulyani mencontohkan manfaat pajak yang telah membantu 10 juta keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), 18 juta keluarga penerima bantuan sembako, hingga modal usaha untuk UMKM.   Jakarta | Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyamakan kewajiban membayar zakat dan wakaf dengan membayar pajak, karena ketiganya merupakan bentuk penyaluran hak orang lain yang ada dalam […]

  • Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

    Kapolri Larang Polantas Tilang Manual Cegah Pungli

    • calendar_month Jum, 21 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu. Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram […]

  • Gabriel Suku Kotan Lapor Simpatisan Jefri Riwu Kore ke Polda NTT

    Gabriel Suku Kotan Lapor Simpatisan Jefri Riwu Kore ke Polda NTT

    • calendar_month Kam, 3 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sejumlah kader Partai Demokrat Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama kuasa hukum Ketua DPD Partai Demokrat NTT Leonardus Lelo, Gabriel Suku Kotan melaporkan tindakan simpatisan Jefri Riwu Kore ke Polda NTT pada Kamis siang, 3 Februari 2022. Kedatangan GSK disebabkan aksi simpatisan Jefri Riwu Kore pada Kamis siang, 3 Februari 2022, menuntut […]

  • Perempuan NTT Alami Tindak Kekerasan? Lapor ke SAPA 129

    Perempuan NTT Alami Tindak Kekerasan? Lapor ke SAPA 129

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Loading

    Pada Januari—Maret 2025 telah terjadi 139 kasus. Kadis P3AP2KB NTT, Ruth Laiskodat mengimbau masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkan ke Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111129129.   Kupang | Saat ini, semakin marak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan gender berbasis online (digital). Berdasarkan data UPTD […]

  • Infeksi Saluran Kemih dan Cara Mencegah

    Infeksi Saluran Kemih dan Cara Mencegah

    • calendar_month Ming, 27 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Infeksi saluran kemih adalah kondisi ketika organ yang termasuk ke dalam sistem kemih mengalami infeksi. Organ tersebut bisa ginjal, ureter, uretra, atau kandung kemih. Namun, infeksi saluran kemih umumnya terjadi di uretra dan kandung kemih. Berawal dari ginjal, zat sisa di dalam darah disaring dan dikeluarkan dalam bentuk urine. Selanjutnya, urine dialirkan dari ginjal melalui ureter menuju kandung kemih. Setelah ditampung di […]

expand_less