Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan Digital

IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Penipuan Digital

  • account_circle Roni Banase
  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 252
  • comment 0 komentar

Loading

Berbagai modus scam, imbuh Friderica, dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial.

 

Jakarta | Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar yang merupakan dana dari 1.070 masyarakat korban penipuan digital atau scam yang berhasil diblokir IASC dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Data merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi, 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Penyerahan pengembalian dana korban scam secara simbolis dihelat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai koordinator Satgas PASTI dan IASC di Jakarta, Rabu yang dihadiri Ketua Komisi XI RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan bank yang tergabung dalam IASC, Kepolisian RI, Kementerian Komdigi dan sejumlah korban scam.

Friderica menyampaikan pengembalian dana korban scam ini merupakan bukti nyata kerja OJK bersama kementerian/lembaga dan industri perbankan untuk melindungi masyarakat.

“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan saat ini yang semakin kompleks, semakin inovatif, semakin unthinkable modus-modusnya,” kata Friderica sembari menekankan kejahatan keuangan digital belakangan juga semakin masif dan melampaui lintas batas negara sehingga penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama.

Berbagai modus scam, imbuh Friderica, dilakukan oleh pelaku seperti penipuan transaksi belanja, impersonation/fake call, penipuan investasi, penipuan kerja dan penipuan melalui media sosial. Selain itu, modus love scam juga menjadi modus yang sering dilakukan oleh pelaku di berbagai negara termasuk di Indonesia.

Berbagai tantangan pun dihadapi dalam penanganan scam, seperti: adanya lonjakan jumlah pengaduan, lambatnya pelaporan disampaikan, perlunya peningkatan kecepatan pemblokiran, pelarian dana yang kompleks dan optimalisasi pengembalian dana.

Mahendra Siregar juga menyampaikan, upaya pengembalian dana korban scam merupakan bukti komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen untuk meningkatkan kepercayaan kepada sektor jasa keuangan sehingga mampu berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.

“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lainnya yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama,” kata Mahendra.

Lanjutnya, OJK juga mengapresiasi keberanian dan kesediaan korban scam untuk berbagi pengalaman. Hal ini menjadi lesson learn bagi kita semua dan menjadi motivasi serta meningkatkan komitmen bersama dalam memerangi kejahatan keuangan digital dimaksud.

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, maka semakin besar pula jumlah pengembalian dana yang dapat dilakukan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas yang tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.

“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih,” tekannya.

Lebih lanjut, Misbakhun menilai keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.

“Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti Scam Centre, Satgas PASTI ini, memberikan harapan,” kata Misbakhun.

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat sebanyak 432.637 aduan dengan total nilai kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Total keseluruhan dana yang berhasil diblokir oleh IASC senilai Rp436,88 miliar.

Pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu http://iasc.ojk.go.id

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre/IASC. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC.(*)

 

  • Penulis: Roni Banase
  • Sumber: Tim OJK

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Listrik Jabodetabek Padam, PLN Mohon Maaf

    Listrik Jabodetabek Padam, PLN Mohon Maaf

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN memohon maaf atas pemadaman yang terjadi akibat Gas Turbin 1—6 Suralaya mengalami trip, sementara Gas Turbin 7 saat ini dalam posisi mati (Off). Selain itu, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Turbin Cilegon juga mengalami gangguan atau trip. Gangguan ini mengakibatkan aliran listrik di Jabodetabek mengalami pemadaman. “Kami mohon maaf sebesar-besarnya untuk […]

  • Leo Lelo Pimpin DPD Partai Demokrat Periode 2021—2026

    Leo Lelo Pimpin DPD Partai Demokrat Periode 2021—2026

    • calendar_month Sel, 4 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tampuk kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT resmi beralih dari Jefri Riwu Kore anggota DPRD Provinsi NTT Fraksi Partai Demokrat, Leo Lelo. Di hadapan para Ketua DPC Partai Demokrat NTT dan para awak media pada Selasa siang, 4 Januari 2022 di salah satu hotel di Kota Kupang, pemilik […]

  • PLN UIP Nusra Wujudkan Integrasi Energi Hijau di Bali, NTB, dan NTT

    PLN UIP Nusra Wujudkan Integrasi Energi Hijau di Bali, NTB, dan NTT

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 250
    • 0Komentar

    Loading

    Rizki menekankan bahwa konektivitas energi antara ketiga provinsi menjadi fondasi penting bagi kolaborasi lintas daerah, termasuk dalam menopang sektor-sektor prioritas.   Mataram | PLN melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menegaskan komitmennya dalam mendorong kemandirian energi berbasis energi baru terbarukan (EBT) pada kegiatan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) kerja sama regional Bali, NTB, […]

  • Presiden Lantik 1 Menteri & 5 Wamen Sisa Masa Jabatan 2019—2024

    Presiden Lantik 1 Menteri & 5 Wamen Sisa Masa Jabatan 2019—2024

    • calendar_month Sen, 17 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. Acara pelantikan dihelat di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 17 Juli 2023. Budi Arie Setiadi dilantik berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 62/P Tahun 2023 […]

  • Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

    Pro Kontra Hak Politik Eks Napi di Pilkada 2024, Ini Kata Firman Wijaya

    • calendar_month Sen, 5 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Isu mengenai pencabutan hak politik bagi mantan narapidana pejabat politik belakangan ramai diperbincangkan. Situasi ini tidak lepas dari menyongsong momentum politik elektoral untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada November 2024. Tidak sedikit yang setuju atau sebaliknya menolak terkait adanya keputusan pencabutan hak politik eks napi tersebut yang dinilai berdasarkan sudut […]

  • Fapet Undana Atraksi Kontes Ternak & Pacuan Kuda, Stimulus Kembang Biak Kuda Lokal

    Fapet Undana Atraksi Kontes Ternak & Pacuan Kuda, Stimulus Kembang Biak Kuda Lokal

    • calendar_month Sen, 24 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kab. Kupang, gardaindonesia.id – Di Era tahun 1970-an, pacuan kuda dijadikan sebagai Pesta Rakyat menjelang HUT Kemerdekaan; namun menginjak tahun 1980-an beredar larangan pihak keamanan untuk lelang kuda (kuda pacuan dipasang harga taruhan dianggap sebagai perjudian), saat pacuan kuda sepi berdampak pada minimnya animo untuk memelihara kuda terutama kuda lokal Jenis Kuda Poni Timor dan […]

expand_less