Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan 50 Juta ke Keluarga Korban di Alor

Jasa Raharja Beri Santunan Kecelakaan 50 Juta ke Keluarga Korban di Alor

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 13 Jun 2021
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Loading

Alor-NTT, Garda Indonesia | PT  Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur (NTT) menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada ahli waris korban kecelakaan maut di Jalan Herman Yohanes, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu, 9 Juni 2021.

Kecelakaan maut di ruas Jalan Herman Yohanes terjadi sekitar pukul 18.00 WITA, menewaskan Yairus Markos Lanikari, berawal dari pengendara sepeda motor  bergerak dari arah belakang kampus Undana dengan tujuan ke arah Lasiana bertabrakan dengan pengemudi mobil tronton yang bergerak dari arah berlawan dan hendak berbelok ke arah kanan jalan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur Radito Risangadi yang diwakili oleh penanggung jawab Jasa Raharja Kabupaten Alor, Agus Prasetiyo bersama Kepala UPT Samsat Alor dan Kepala Desa Pailelang, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor bersama-sama menyerahkan secara simbolis Dana Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan, pada Jumat, 11 Juni 2021.

Keluarga korban yang mendapatkan santunan adalah ibu kandung almarhum an.  Yuliana Pius Aran (50 tahun) orang tua dari alm. Yairus Markos Lanikari. Santunan 50 Juta rupiah diberikan kepada kedua keluarga korban kecelakaan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017.

Kepala Cabang Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Radito Risangadi

Kepala Cabang PT Jasa Raharja NTT, Radito Risangadi saat dihubungi via telepon, menyampaikan ucapan belasungkawa yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar di Kabupaten Alor. “Saya ucapkan turut berduka yang mendalam atas meninggalnya almarhum, semoga orang tua dan keluarga besar di Alor diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Radito.

Dijelaskan Radito, PT Jasa Raharja sebagai member of Indonesia Financial Group telah diberikan amanah oleh undang-undang untuk menyelenggarakan Program Dana Pertanggung Wajib Kecelakaan Penumpang dan Program Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan selalu berupaya untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat dengan metode komunikasi terapeutik (komunikasi yang menenangkan).

“Dana santunan yang diterima oleh korban yang mengalami kecelakaan bersumber dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan oleh masyarakat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan di Kantor Samsat. Sehingga kami juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pembayaran SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) di Samsat sebelum jatuh tempo,” tandas Radito.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim Jasa Raharja NTT)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lenovo Resmi Hadirkan Laptop ThinkPad X1 Terbaru Berkonsep Ramah Perawatan

    Lenovo Resmi Hadirkan Laptop ThinkPad X1 Terbaru Berkonsep Ramah Perawatan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Lenovo si ke-14 dan ThinkPad X1 2-in-1 generasi ke-11. Peluncuran tersebut dilakukan dalam ajang Consumer Electronics Show (CES) 2026 yang dihelat di Las Vegas, Amerika Serikat. Kedua perangkat ini menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan, terutama pada aspek desain internal yang diklaim lebih ramah perawatan serta mendukung keberlanjutan penggunaan jangka panjang. Pembaruan tersebut menjadi langkah strategis Lenovo […]

  • Alex Frans Cabut Gugatan; Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum

    Alex Frans Cabut Gugatan; Kudji Herewila Lanjutkan Proses Hukum

    • calendar_month Kam, 9 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kisruh hukum antara penggugat; Pemilik dan Penanggung Jawab Kantor Hukum ALF Law Office, Alexander Frans,SH., dan tergugat Dosen Fakultas Pertanian Undana Kupang; Ir Kudji Herewila, perihal Gugatan Ingkar Janji dengan Nomor Perkara 160/Pdt.G/2018/PNKupang tertanggal 2 Juli 2018; akhirnya dicabut oleh Alex Frans pada Hari Rabu/8 Agustus 2018. Gugatan Ingkar Janji/Wanprestasi dari Pengacara […]

  • Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Ende, 50 Sampel Swab Sumba Siap Diperiksa

    Tiga Kasus Positif Covid-19 dari Ende, 50 Sampel Swab Sumba Siap Diperiksa

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr.drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam jumpa media pada Senin siang, 18 Mei 2020 di Biro Humas dan Protokol Setda NTT, menyampaikan dari 22 kabupaten/ kota, 10 kabupaten/kota telah terpapar Covid-19 atau merupakan wilayah Zona Merah Covid-19 di Wilayah NTT. Baca juga […]

  • KPK Tangkap 17 Orang Dugaan Korupsi Janji oleh Penyelenggara Negara

    KPK Tangkap 17 Orang Dugaan Korupsi Janji oleh Penyelenggara Negara

    • calendar_month Kam, 26 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) telah melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. “Bahwa dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah mengamankan 17 (tujuh belas) […]

  • Perkuat Listrik Labuan Bajo, PLN Operasikan Trafo 30 MVA

    Perkuat Listrik Labuan Bajo, PLN Operasikan Trafo 30 MVA

    • calendar_month Kam, 8 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | PLN melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) berhasil memberikan tegangan pertama atau energize pada trafo extension gardu induk Labuhan Bajo berkapasitas 30 MVA (Mega Volt Ampere). Trafo ini merupakan investasi tambahan PLN pada Gardu Induk Labuan Bajo yang sebelumnya hanya berkapasitas 20 MVA, sehingga saat ini operasionalnya ditopang […]

  • Empati & Apresiasi Wagub Josef bagi Pemulung TPA Alak dalam Giat PUSPA

    Empati & Apresiasi Wagub Josef bagi Pemulung TPA Alak dalam Giat PUSPA

    • calendar_month Jum, 9 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Jumat, 9 November 2018 merupakan sesi terakhir dalam rangkaian kegiatan PUSPA (Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak) yang diinisiasi dan didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(PPPA). Dinas PPPA NTT melalui dukungan Kementerian PPPA melakukan rangkaian kegiatan Peningkatan Kualitas Hidup Masyarakat di Tempat Pembuangan Akhir(TPA) Sampah Alak Kota Kupang. Rangkaian […]

expand_less