Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Des 2020
  • visibility 120
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMA Katolik Syuradikara Atensi Isu Perubahan Iklim

    SMA Katolik Syuradikara Atensi Isu Perubahan Iklim

    • calendar_month Sab, 1 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Ende | SMA Swasta Katolik Syuradikara mengikuti sosialisasi Program Kampung Iklim (Proklim) dan berkomitmen menyuarakan isu perubahan iklim global. Via Program Kampung Iklim (Proklim) ini, SMA Swasta Katolik Syuradikara hendak menjalankan program dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan. Adapun Proklim merupakan gerakan nasional pengendalian perubahan iklim berbasis masyarakat dan jadi salah satu langkah strategis membumikan isu […]

  • Korlantas Polri Terapkan Wajib BPKB Elektronik Mulai Tahun 2027

    Korlantas Polri Terapkan Wajib BPKB Elektronik Mulai Tahun 2027

    • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Loading

    Meski berbasis elektronik dengan chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional.   Jakarta | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) akan menjadi syarat wajib bagi seluruh mobil baru mulai 2027. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa […]

  • Presiden Jokowi saat memimpin rapat terbatas bersama Wapres Ma"ruf Amin

    Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia Basket 2023, Presiden: Harus Kita Manfaatkan

    • calendar_month Sel, 18 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Indonesia, bersama dengan Filipina dan Jepang, akan menjadi tuan rumah bersama untuk penyelenggaraan Piala Dunia Basket FIBA tahun 2023 mendatang. Untuk itu, Presiden Joko Widodo beserta jajaran terkait melakukan persiapan sejak dini untuk menyukseskan gelaran internasional tersebut. Dalam rapat terbatas yang dihelat di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa, 18 Februari 2020, […]

  • Wabah COVID-19 Tak Surutkan Semangat Pelaku UMKM Binaan Kadin Indonesia

    Wabah COVID-19 Tak Surutkan Semangat Pelaku UMKM Binaan Kadin Indonesia

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kadin Indonesia menyelenggarakan Pelatihan dan Seminar Nasional di SOHO Pancoran Jl. MT. Haryono Jakarta Selatan untuk ke sekian kalinya. Adapun kegiatan tersebut diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dengan tema “UMKM Naik Kelas” yang merupakan Program unggulan Kadin Indonesia tahun 2020. “Amanat Undang Undang bahwa pada hakikatnya Kadin […]

  • 5 Sikap TNI & Polri Terhadap Pemilu Serentak 2019

    5 Sikap TNI & Polri Terhadap Pemilu Serentak 2019

    • calendar_month Kam, 18 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Serentak Tahun 2019 telah berjalan aman, tertib, dan lancar serta damai. Kondisi ini tentunya tidak terlepas dari peran serta semua pemangku kepentingan, yaitu Peserta Pemilu, Pemerintah, Penyelenggara Pemilu, dan Aparat Keamanan (TNI/Polri) serta seluruh masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, disampaikan apresiasi dan terimakasih setinggi-tingginya […]

  • Awas Penipuan ! Beredar Akun Palsu BNPB untuk Cari Donasi Covid–19

    Awas Penipuan ! Beredar Akun Palsu BNPB untuk Cari Donasi Covid–19

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mendapati pemilik akun Instagram yang mengatasnamakan BNPB untuk pembukaan donasi uang di tengah pandemik Covid-19. Pengguna media sosial Instagram tersebut menggunakan akun http://bnpb.go.idd Agus Wibowo, Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana menyampaikan, Akun palsu BNPB ini menuliskan “Akun BNPB Berbasis Menerima Bantuan Berupa Uang Tunai Yang […]

expand_less