Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Des 2020
  • visibility 91
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petugas Partai, Lumpuhnya Pancasila Tidak Kurang Tidak Lebih!

    Petugas Partai, Lumpuhnya Pancasila Tidak Kurang Tidak Lebih!

    • calendar_month Rab, 2 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Petugas partai atau petugas rakyat? Begitu pertanyaan Prof. Franz Magnis-Suseno beberapa tahun yang lalu. Lantaran bukankah seseorang (yang berasal dari kader partai mana pun) saat dilantik jadi presiden, gubernur, bupati/wali kota, atau pejabat apa pun, maka saat itu ia sudah jadi petugas rakyat? Rakyat mana? Ya, rakyat Indonesia, yang berfalsafah dan […]

  • Bayar Air Pakai ‘NTT Pay’ Sejahtera Group dan Bank NTT Teken MOU

    Bayar Air Pakai ‘NTT Pay’ Sejahtera Group dan Bank NTT Teken MOU

    • calendar_month Jum, 23 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Manajemen Sejahtera Group membuat terobosan inovatif bagi penghuni perumahan Pondok Indah Matani dan Sejahtera Land Oetalu dalam melakukan pembayaran air menggunakan aplikasi NTT Pay dari Bank NTT. Warga penghuni dua hunian tersebut pun dipermudah dalam mengakses layanan air bersih sekaligus tak direpotkan saat hendak melakukan pembayaran besaran debit penggunaan air. Telah […]

  • Jabat Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Jangan Ada Perpecahan

    Jabat Menkumham, Supratman Minta Kolaborasi Jangan Ada Perpecahan

    • calendar_month Sel, 20 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Supratman Andi Agtas melakukan serah terima jabatan (sertijab) Menteri Hukum dan HAM bersama Yasonna H. Laoly pada Selasa, 20 Agustus 2024. Sertijab dilakukan pasca-pelantikan dirinya sebagai Menteri Hukum dan HAM oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 19 Agustus 2024 di Istana Negara. Dr Supratman Andi Agtas, S.H., M.H. lahir pada 28 September 1969, merupakan […]

  • Dinas PPPA NTT Pinta Gubernur Terbitkan Pergub tentang PPRG

    Dinas PPPA NTT Pinta Gubernur Terbitkan Pergub tentang PPRG

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi NTT melaksanakan Forum Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dalam kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) di bidang Pendidikan, Kesehatan dan Pembangunan Keluarga di Provinsi NTT, bagi OPD lingkup Provinsi NTT, pada Kamis 24 Oktober 2019. Kegiatan yang digelar di Hotel Sahid T-More Kupang […]

  • Tiga Petinju NTT Mewakili Indonesia dalam Sea Games 2019 di Filipina

    Tiga Petinju NTT Mewakili Indonesia dalam Sea Games 2019 di Filipina

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 3 (Tiga) petinju asal NTT akan mewakili Indonesia dalam Se Games ke -30 yang akan digelar pada 30 November—11 Desember di Filipina. Tiga orang petinju tersebut saat ini menjalani Pelatnas di Kupang bersama 11 petinju lainnya. Tiga petinju NTT tersebut terdiri dari dua orang putra antara lain Lucky Hari yang akan […]

  • Cinta dan Bintang

    Cinta dan Bintang

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Cinta dan Bintang Oleh Irjan Buu Iming harap tak pelak tindak Seia sekata dalam senada Kalau cinta ingin merekah.. Kedip bintang merias tepian Mula bercumbu di kaki langit Atas nama cinta Disaksikan bintang Bersit cahaya berpijar kembang Membias riang membawa cinta Gejolak merombak masa Tak hengkang meremas genggam Memacu tangguh bernaung bintang Cinta.. Bintang.. Sejoli […]

expand_less