Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Des 2020
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • District Converence Rotary 3420, Dari Expo UMKM Hingga Menteri Hadir

    District Converence Rotary 3420, Dari Expo UMKM Hingga Menteri Hadir

    • calendar_month Jum, 13 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 226
    • 0Komentar

    Loading

    Semarang, Garda Indonesia | Rotary District 3420 kembali menghelat konferensi distrik atau district converence (Discon) secara tatap muka yang bakal diselenggarakan pada tanggal 19—21 Mei di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Tahun sebelumnya, pada masa pandemi Covid-19, Discon dihelat secara hybrid (daring dan luring) di Denpasar, Bali pada 28—29 Mei 2021. Simak juga :  https://youtube.com/shorts/ilZBdWOPTkQ?feature=share […]

  • Dari 5 Mesin Perekaman e-KTP yang Tersedia, Hanya 1 yang Berfungsi

    Dari 5 Mesin Perekaman e-KTP yang Tersedia, Hanya 1 yang Berfungsi

    • calendar_month Kam, 4 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Proses perekaman e-KTP terus berlangsung dan dari 5 (lima) mesin perekaman e-KTP yang tersedia di Kota Kupang, terdapat di Kantor Camat Oebobo; Kelapa Lima, Kota Lama, Maulafa, dan Kota Raja. Namun kini; mesin perekaman yang berfungsi hanya di Kantor Camat Oebobo. Camat Oebobo melalui Sekretaris Camat, Johny Sinlae,S.E., saat ditemui gardaindonesia.id […]

  • Kuartal II 2025, BI Mencatat QRIS Capai 57 Juta Pengguna

    Kuartal II 2025, BI Mencatat QRIS Capai 57 Juta Pengguna

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Loading

    QRIS kini sudah bisa digunakan lintas negara dengan Thailand, Malaysia, Singapura. Dalam waktu dekat, QRIS juga akan terhubung dengan Jepang, India, Korea Selatan, dan UEA (Uni Emirat Arab).   Jakarta | Bank Indonesia (BI) mencatat lonjakan signifikan dalam penggunaan layanan pembayaran digital berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) hingga kuartal II tahun 2025. Deputi […]

  • Tolok Ukur Pariwisata NTT Lewat Urusan Toilet

    Tolok Ukur Pariwisata NTT Lewat Urusan Toilet

    • calendar_month Sel, 19 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Karolus Ngambut Memperingati Hari Toilet Sedunia pada 19 November tahun 2019 Saya menduga tidak banyak yang tahu bahwa tanggal 19 November adalah Hari Toilet Internasional (World Toilet Day) disingkat ‘WTD’. Toilet bagi banyak orang mungkin identik dengan jamban atau kakus, tapi sebenarnya toilet itu merupakan satu bangunan yang terdiri atas jamban, dan dilengkapi dengan […]

  • Deretan Aplikasi Gratis Paling Banyak Diunduh Tahun 2025

    Deretan Aplikasi Gratis Paling Banyak Diunduh Tahun 2025

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Loading

    Perubahan perilaku digital global tercermin dari daftar aplikasi gratis paling banyak diunduh sepanjang 2025. Platform berbasis kecerdasan buatan dan media sosial mendominasi peringkat teratas, dengan ChatGPT memimpin sebagai aplikasi paling banyak diunduh di App Store, disusul Threads, Google, dan TikTok. Tren ini mencerminkan meningkatnya kebutuhan pengguna terhadap layanan berbasis AI, pencarian informasi, serta hiburan digital […]

  • Bank NTT Bangun Birokrasi Bersih dan Profesional

    Bank NTT Bangun Birokrasi Bersih dan Profesional

    • calendar_month Jum, 4 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Kupang bekerja sama dengan Bank NTT menghelat simposium reformasi birokrasi manajemen ASN Pemerintah Kota Kupang bertema, “Birokrasi yang Bersih, Efektif dan Berdaya Saing Mendorong Pembangunan Kota Kupang dan Pelayanan Publik” pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 09:00 – 13:00 WITA di ruang […]

expand_less