Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

Kapolri Idham Azis : Tindak Tegas Siapa pun Pelanggar Ketertiban Umum

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 3 Des 2020
  • visibility 121
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya pengadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, pada Kamis, 3 Desember 2020.

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Disisi lain, Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sebagaimana diketahui, Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa ‘Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp.4.500.(*)

Sumber berita dan foto (*/tim)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Air Mata Bahagia Warga TTS Bisa Bersua Simon Petrus Kamlasi

    Air Mata Bahagia Warga TTS Bisa Bersua Simon Petrus Kamlasi

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Loading

    Bena-TTS | Calon Gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) melakukan kampanye di kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Kamis, 24 Oktober 2024. Simon Petrus Kamlasi bersama tim kampanye mengunjungi Pasar Bena untuk meninjau kondisi pasar dan bertemu para pedagang. Usai dari Pasar Bena, tiba-tiba rombongan SPK dihadang oleh ibu-ibu yang berdomisili di […]

  • Motivasi Ala Danrem 161/WS Kepada Peserta Cata PK TNI AD Yang Gagal

    Motivasi Ala Danrem 161/WS Kepada Peserta Cata PK TNI AD Yang Gagal

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kegagalan kalian saat ini bukanlah akhir dari segalanya, tetapi dari sinilah kalian dapat mengevaluasi diri dan merenungkan apa saja yang harus diperbaiki kedepan”, ujar Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Syaiful Rahman, S. Sos saat memberikan pengarahan kepada peserta tes Cata PK TNI AD Gelombang I Tahun 2019 yang gagal pemeriksaan uji […]

  • Achmad Yurianto: Isolasi Mandiri Bukan Berarti Diasingkan

    Achmad Yurianto: Isolasi Mandiri Bukan Berarti Diasingkan

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr Achmad Yurianto mengatakan orang yang melakukan isolasi mandiri bukan berarti untuk diasingkan oleh masyarakat. Dalam hal ini masyarakat diharapkan dapat memahami agar tidak terjadi salah pengertian dan penanganan warga yang sedang melakukan isolasi mandiri sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19. “Bukan […]

  • Benny K Harman : Fakta Penganiayaan & Klarifikasi Memutarbalikkan Fakta

    Benny K Harman : Fakta Penganiayaan & Klarifikasi Memutarbalikkan Fakta

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Petrus Selestinus Benny Kabur Harman atau lebih populer dipanggil BKH, Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Demokrat, diberitakan media lokal dan nasional bahkan Metro TV menjadikannya viral, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pekerja restoran Mai Cenggo di Labuan Bajo, pada tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul.12.45 WITA. Sebagian pembaca dan […]

  • Poktan Hortikultura Poco Leok Binaan PLN Raup Untung Jutaan Rupiah

    Poktan Hortikultura Poco Leok Binaan PLN Raup Untung Jutaan Rupiah

    • calendar_month Sel, 7 Nov 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Program hortikultura melalui Desa Berdaya yang dirintis oleh PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) untuk para petani di wilayah Poco Leok, Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT); telah menjadi sumber pendapatan utama bagi para anggota yang tergabung dalam kelompok tani (Poktan). Dari 10 (sepuluh) kelompok […]

  • Pemerintah Izinkan 102 Wilayah Lakukan Aksi Warga Produktif & Aman Covid-19

    Pemerintah Izinkan 102 Wilayah Lakukan Aksi Warga Produktif & Aman Covid-19

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 memberikan kewenangan kepada 102 Pemerintah Kabupaten/Kota yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau, untuk melaksanakan aksi kegiatan masyarakat produktif dan aman Covid-19. Hal itu sebagaimana atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada Jumat, 29 Mei […]

expand_less