Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), pada Rabu, 18 November 2020.

Perwali yang memuat 11 pasal ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Untuk subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.

Kemudian dalam pasal 4 diatur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sanksi yang tercantum dalam Perwali ini juga sangat tegas. Dalam pasal 6 diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp.100 ribu. Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif lebih kurang Rp.500 ribu hingga Rp.10 juta.

“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Jefri meminta para lurah dan camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.

Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang;

Keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing;

Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk;

Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan;

Ketujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing;

Kedelapan, menginisiasi, mengoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Nina—PKP)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gaya Iriana Joko Widodo Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik & Sanitasi

    Gaya Iriana Joko Widodo Sosialisasi Pengurangan Sampah Plastik & Sanitasi

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Loading

    Banten, Garda Indonesia | Usai mencanangkan program peningkatan kesehatan dan kualitas lingkungan masyarakat, Ibu Negara Iriana Joko Widodo melakukan sosialisasi lingkungan sehat dan sanitasi. Acara sosialisasi tersebut dihelat di Aula Grup-1 Kopassus, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Senin, 24 Februari 2020. Acara sosialisasi tersebut dihelat di Aula Grup-1 Kopassus, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, […]

  • 2.629 KTP Elektronik Dimusnahkan Pemerintah Kota Kupang

    2.629 KTP Elektronik Dimusnahkan Pemerintah Kota Kupang

    • calendar_month Rab, 19 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id | Pemkot Kota Kupang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang melaksanakan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik bertempat di Halaman Kantor Dispenduk Kota Kupang, Rabu (19/12/18). Sesuai Surat Edaran Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau invalid, maka proses pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan dalam tong/drum kemudian dibakar yaitu […]

  • Presiden Jokowi Akan Panen Garam di Nunkurus, Gubernur VBL Pantau Progres

    Presiden Jokowi Akan Panen Garam di Nunkurus, Gubernur VBL Pantau Progres

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebelum melakukan pertandingan Tinju Eksebisi dengan mantan juara Tinju Dunia, Chris John di GOR Flobamorata pukul 18.00 WITA, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada pukul 13.00 WITA kembali melakukan kunjungan ke Desa Nunkurus, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Minggu, 7 Juli 2019. Gubernur terus memantau perkembangan […]

  • Lantik Dua Kepala Desa, Bupati Belu : ”Sombong itu Awal Kehancuran”

    Lantik Dua Kepala Desa, Bupati Belu : ”Sombong itu Awal Kehancuran”

    • calendar_month Jum, 13 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia| Bupati Belu, Willybrodus Lay meminta kepada 2 (dua) kepala desa yang dilantik, agar tidak menjadi sombong dengan jabatan. “Terhadap jabatan ini jangan sombong, karena sombong itu awal kehancuran! ” tegas Willy Lay. Pernyataan tegas Bupati Belu tersebut disampaikannya saat mengambil sumpah dan melantik dua Calon Kepala Desa terpilih: Daniel Robert Vatika Novak, […]

  • Siapkan 11 Tuntutan, BEM Seluruh Indonesia Demo 2 September

    Siapkan 11 Tuntutan, BEM Seluruh Indonesia Demo 2 September

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Meski ditunda sehari, Ikram memastikan aksi akan tetap berlangsung di berbagai daerah pada 2 September. Ia menekankan, BEM SI masih memantau kondisi agar segala bentuk tuntutan bisa tersampaikan dengan baik.   Jakarta | Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran bertajuk Indonesia C(emas) Jilid II pada Selasa, 2 […]

  • Kasus Meninggal Covid-19 Menurun, Pasien Sembuh Bertambah 913 Orang

    Kasus Meninggal Covid-19 Menurun, Pasien Sembuh Bertambah 913 Orang

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kembali mencatat bahwa jumlah pasien sembuh Covid-19 mengalami peningkatan menjadi 913 setelah ada penambahan sebanyak 71 orang. Jumlah tersebut semakin meninggalkan angka kematian pasien per Rabu, 22 April 2020 sebanyak 635 setelah ada penambahan 19 orang. Adapun Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah […]

expand_less