Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), pada Rabu, 18 November 2020.

Perwali yang memuat 11 pasal ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Untuk subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.

Kemudian dalam pasal 4 diatur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sanksi yang tercantum dalam Perwali ini juga sangat tegas. Dalam pasal 6 diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp.100 ribu. Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif lebih kurang Rp.500 ribu hingga Rp.10 juta.

“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Jefri meminta para lurah dan camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.

Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang;

Keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing;

Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk;

Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan;

Ketujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing;

Kedelapan, menginisiasi, mengoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Nina—PKP)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cinta dan Bintang

    Cinta dan Bintang

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Cinta dan Bintang Oleh Irjan Buu Iming harap tak pelak tindak Seia sekata dalam senada Kalau cinta ingin merekah.. Kedip bintang merias tepian Mula bercumbu di kaki langit Atas nama cinta Disaksikan bintang Bersit cahaya berpijar kembang Membias riang membawa cinta Gejolak merombak masa Tak hengkang meremas genggam Memacu tangguh bernaung bintang Cinta.. Bintang.. Sejoli […]

  • Pemkab Manggarai Alokasi Rp200 Juta Dukung Festival Golo Curu 2025

    Pemkab Manggarai Alokasi Rp200 Juta Dukung Festival Golo Curu 2025

    • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Loading

    Festival Golo Curu tidak hanya mengedepankan aspek ekonomi, tetapi juga akan memperlihatkan kekayaan seni dan budaya khas daerah.   Ruteng | Pemerintah Kabupaten Manggarai, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, menegaskan komitmen kuatnya untuk berpartisipasi secara aktif dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Festival Golo Curu 2025, yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 3 hingga 7 Oktober. Pemerintah […]

  • Menteri Nilla Moeloek: ‘Berikan Pelayanan Kesehatan Yang Komprehensif!’

    Menteri Nilla Moeloek: ‘Berikan Pelayanan Kesehatan Yang Komprehensif!’

    • calendar_month Kam, 25 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menteri Kesehatan, Prof. Dr. dr. Nilla Djuwita Faried A. Moeloek, Sp. M (K) meminta para petugas kesehatan untuk memberikan pelayanan yang komprehensif kepada masyarakat. Tidak hanya terfokus pada upaya kuratif tetapi juga menggalakkan upaya promotif dan preventif. Petugas kesehatan di NTT punya tanggung jawab untuk tingkatkan sumberdaya manusia masyarakat NTT. “Masyarakat […]

  • KEMBALI NORMAL! Jam Masuk Sekolah Pukul 5 Subuh ke Pukul 7

    KEMBALI NORMAL! Jam Masuk Sekolah Pukul 5 Subuh ke Pukul 7

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kebijakan kontroversi jam masuk sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya dikembalikan seperti sedia kala. Penerapan jam sekolah pada pukul 05.00 WITA diberlakukan pada masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018—2023. Penerapan jam masuk sekolah pada pukul 5 subuh kemudian digeser pada pukul 05.30 WITA tersebut, menurut Gubernur […]

  • Numbu Mamboro—Sajian Tradisi Kolektif Publik Sumba Tengah

    Numbu Mamboro—Sajian Tradisi Kolektif Publik Sumba Tengah

    • calendar_month Sab, 13 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Mamboro adalah wilayah distrik kebudayaan terletak di Kabupaten Sumba Tengah, Pulau Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Tercermin dalam rupa dan praktik budaya seperti situs kampung adat tua Wawarongu, tutur bahasa Mamboro, upacara sakral Tauna Usu Manua, tradisi batu megalitik, dan pola kehidupan masyarakat kawasan pesisir Pantai Maloba. Tradisi dan budaya di Mamboro cukup kuat […]

  • KOMPAK NTT Desak KPK Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Anita Jacoba Gah

    KOMPAK NTT Desak KPK Telusuri Kasus Dugaan Korupsi Anita Jacoba Gah

    • calendar_month Sab, 15 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Berdasar pada hasil investigasi Pusat Anti Korupsi Undana (PAKU) dan Koalisi Masyarakat Pemberantasan Koruspi Nusa Tenggara Timur (KOMPAK NTT); Dua lembaga ini kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka meminta agar KPK dapat menindaklanjuti dugaan korupsi dana subsidi pendidikan layanan khusus Dinas Pendidikan Provinsi NTT, yang diduga dilakukan anggota DPR RI, Anita […]

expand_less