Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
  • visibility 161
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), pada Rabu, 18 November 2020.

Perwali yang memuat 11 pasal ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Untuk subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.

Kemudian dalam pasal 4 diatur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sanksi yang tercantum dalam Perwali ini juga sangat tegas. Dalam pasal 6 diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp.100 ribu. Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif lebih kurang Rp.500 ribu hingga Rp.10 juta.

“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Jefri meminta para lurah dan camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.

Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang;

Keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing;

Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk;

Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan;

Ketujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing;

Kedelapan, menginisiasi, mengoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Nina—PKP)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perubahan Keempat RUU MK dari Panja DPR diterima Pemerintah

    Perubahan Keempat RUU MK dari Panja DPR diterima Pemerintah

    • calendar_month Sen, 13 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa pemerintah menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) di tingkat Panitia Kerja (Panja). “Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja (Panja), yang […]

  • Manajemen Rumah Aman & ‘Shelter’ untuk Peningkatan Layanan bagi Korban TPPO

    Manajemen Rumah Aman & ‘Shelter’ untuk Peningkatan Layanan bagi Korban TPPO

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Rumah aman dan shelter (penampungan) memiliki peran penting dalam memberi perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Menurut Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Destri Handayani, pengelolaan layanan rumah aman atau shelter di Indonesia saat ini masih lebih menitikberatkan pada […]

  • LP2M Undana Edukasi Budaya Sadar Bencana di SD Kristen Rehobot Kupang

    LP2M Undana Edukasi Budaya Sadar Bencana di SD Kristen Rehobot Kupang

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | SD Kristen Rehobot Kupang yang berlokasi di tengah hamparan sawah dan sering menjadi korban terpaan angin putting beliung dan bencana banjir, memperoleh perhatian dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Nusa Cendana (Undana) bekerjasama dengan Kemenristek/BRIN. Hasil identifikasi masalah dan analisa situasi yang dilakukan oleh tim pelaksana LP2M Undana […]

  • Amankan Listrik Saat Idul Fitri 1441 H, PLN Kerahkan 929 Personil

    Amankan Listrik Saat Idul Fitri 1441 H, PLN Kerahkan 929 Personil

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | PLN memperkirakan beban puncak kelistrikan pada libur Hari Raya Idul Fitri 1441 H ini tidak akan mengalami perubahan signifikan. Hal ini disebabkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di sejumlah daerah dan pelarangan mudik oleh pemerintah. PLN memastikan pasokan listrik pada Idul Fitri 1441 H aman. Sebanyak 929 personil […]

  • Gempa Tektonik M5,7 Guncang Cilacap, Dirasakan Hingga Bandung

    Gempa Tektonik M5,7 Guncang Cilacap, Dirasakan Hingga Bandung

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Cilacap, Garda Indonesia | Minggu, 9 Juni 2019, pukul 16.32.23 WIB, wilayah Samudera Hindia Selatan Jawa diguncang gempa bumi tektonik. Hasil analisis BMKG menunjukkan informasi awal gempa bumi ini berkekuatan M=5,7 yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi M=5,5. Episenter gempa bumi terletak pada koordinat 8,68 LS dan 108,82 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak […]

  • Dua Wartawan Surabaya Hilang Tanpa Jejak

    Dua Wartawan Surabaya Hilang Tanpa Jejak

    • calendar_month Kam, 6 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya,gardaindonesia.id – Dua orang wartawan dari media Koran Memo bernama Alam dan Ridwan, menghilang tanpa jejak, atau tidak diketahui keberadaannya. Sudah 4 hari ini, keduanya tidak pulang dan tanpa kabar. Pihak keluarga juga bingung atas kejadian menghilangnya dua Wartawan yang tidak wajar ini. Berdasarkan surat keterangan nomor: SKET/3009/IX/2018/Restabes Sby/Sek Skm tertanggal 04 September 2018 pukul […]

expand_less