Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

Kasus Covid-19 Naik, Wali Kota Kupang Keluarkan Perwali Penegakan Prokes

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 18 Nov 2020
  • visibility 162
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), pada Rabu, 18 November 2020.

Perwali yang memuat 11 pasal ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Untuk subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelola tempat atau fasilitas umum.

Kemudian dalam pasal 4 diatur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19. Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktivitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sanksi yang tercantum dalam Perwali ini juga sangat tegas. Dalam pasal 6 diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp.100 ribu. Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif lebih kurang Rp.500 ribu hingga Rp.10 juta.

“Denda sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b angka 4 disetorkan ke Kas Daerah,” demikian tertulis dalam Pasal 7 Perwali Nomor 90 tahun 2020.

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Jefri meminta para lurah dan camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer. Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Wilayah Kota Kupang.

Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang;

Keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing;

Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk;

Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan;

Ketujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing;

Kedelapan, menginisiasi, mengoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. (*)

Sumber berita dan foto (*/Nina—PKP)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPD Kalsel “Studi Tiru” Layanan Digital Bank NTT

    BPD Kalsel “Studi Tiru” Layanan Digital Bank NTT

    • calendar_month Kam, 15 Sep 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Saat ini, berbagai inovasi layanan digital perbankan dari PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) maju pesat dan menginspirasi seluruh pelosok negeri. Usai dikunjungi direksi sejumlah BPD pada awal tahun 2022, kini  sebuah tim kecil dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (BPD Kalsel) berkunjung dan melakukan audiensi guna melakukan […]

  • Banjir Dukungan Warga—Tokoh Adat Untuk PLTP Ulumbu Poco Leok

    Banjir Dukungan Warga—Tokoh Adat Untuk PLTP Ulumbu Poco Leok

    • calendar_month Sel, 13 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Manggarai, Garda Indonesia | Sosialisasi menyeluruh hingga giat yang dilakukan PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) kepada warga sekitar di lokasi pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5—6 Poco Leok, membuahkan dukungan dari warga dan tokoh adat sekitar. Dukungan dari sejumlah tokoh adat hingga tokoh muda di […]

  • Pagi di Pantai Sanur Bali

    Pagi di Pantai Sanur Bali

    • calendar_month Sel, 9 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Pagi ini, Selasa, 9 Agustus 2022 sekitar pukul 06.13 WITA, saya menyusuri setapak di sepanjang pantai Sanur, Bali. Suasana masih lenggang, belum banyak wisatawan Nusantara maupun mancanegara hilir mudik. Rintik hujan menyambut ku saat keluar dari pintu Hotel Ananda Beach (hotel tua konsep urbanview di pinggir pantai Sanur). Bermaksud jalan pagi (karena […]

  • Kanwil Kemenkuham & Pemkab Nagekeo Galang Kerjasama, Bentuk Desa & Sekolah Sadar Hukum

    Kanwil Kemenkuham & Pemkab Nagekeo Galang Kerjasama, Bentuk Desa & Sekolah Sadar Hukum

    • calendar_month Sel, 28 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Nagekeo-NTT,gardaindonesia.id – Dalam rangka membangun kesadaran hukum masyarakat, sejak tahun 1980-an telah dicanangkan program Kelurahan/Desa Sadar Hukum (DSH) oleh Departemen Kehakiman (sekarang Kementerian Hukum dan HAM). Program ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat kelurahan/desa terhadap hukum formal maupun adat dan norma sosial. Bertempat di Aula VIP Kantor Bupati Nagekeo,Selasa/28 Agustus 2018, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten […]

  • Diluncurkan Desember 2020, Aplikasi PLN Mobile Telah Diunduh 13,2 Juta Orang

    Diluncurkan Desember 2020, Aplikasi PLN Mobile Telah Diunduh 13,2 Juta Orang

    • calendar_month Sen, 8 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Diluncurkan sejak 18 Desember 2020, kehadiran aplikasi New PLN Mobile milik PT PLN (Persero) disambut antusiasme yang tinggi oleh pelanggan. Tercatat hingga kini, aplikasi ini telah di-download ‘diunduh’ 13,2 juta orang dengan tingkat kepuasan 4,58 dari skala 5 pada 29 Oktober 2021 lalu. “Pencapaian ini menjadi bukti bahwa kehadiran PLN Mobile […]

  • Apakah Tuhan Pesan Pilpres Satu Putaran?

    Apakah Tuhan Pesan Pilpres Satu Putaran?

    • calendar_month Sel, 12 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Angwar Sanusi Seorang teman mengatakan, sampai menjelang pelaksanaan pemilu nanti pasangan capres-cawapres Prabowo – Gibran akan selalu menang di semua lembaga survei. Entah itu hasil dari lembaga survei besar maupun abal-abal. Bahkan dalam beberapa hasil survei, tingkat elektabilitas paslon itu mencapai 50 persen lebih. Sehingga akan melahirkan persepsi bahwa Pilpres nanti bisa berlangsung […]

expand_less