Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk segera dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Hal tersebut diperkuat dengan dikirimnya Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan perempuan dan Surat Presiden kepada DPR RI perihal revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan putusan progresif dan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak. Dengan adanya Surat Presiden ini, maka mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyampaikan kepada masyarakat dan khususnya kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan,” tegas Menteri Yohana pada Konferensi Pers Standing Statement Kemen PPPA terkait Surat Presiden tentang Revisi Undang – Undang Perkawinan di Jakarta pada Senin, 9 September 2019.

Dalam surat tersebut, Presiden RI menugaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Hukuman dan Hak Asasi Manusia untuk bersama – sama maupun sendiri – sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), stunting, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (pemiskinan secara struktural). Keseluruhan dampak tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs target 5.3,” tutur Menteri Yohana.

Menteri Yohana juga menegaskan bahwa Pemerintah sepakat bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 19 tahun dan mengajak para awak media untuk ikut mendorong agar revisi Undang – Undang Perkawinan segera disahkan.

“Pemerintah secara tegas sepakat dan berharap bahwa revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun karena didasarkan pada Pasal 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengadilan Agama juga akan punya legitimasi dalam menetapkan dispensasi bagi perkawinan. Kami juga mengapresiasi dan mengajak para awak media agar ikut melakukan sosialisasi dan mendorong DPR RI agar segera mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan menjadi undang – undang,” tutup Menteri Yohana.

Kemen PPPA telah melakukan beberapa upaya demi menekan angka perkawinan anak. Pada 2016—2018, Kemen PPPA bersama 18 Kementerian/Lembaga terkait dan 65 Lembaga Masyarakat menyusun Kebijakan PERPPU yang mendorong usia minimum perkawinan.

Kemen PPPA juga menyusun Kebijakan Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan Perkawinan Anak, membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan melakukan Gerakan Bersama Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di 11 Provinsi.

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mekar Sejak Tahun 1993, Desa Dubesi di Belu Masih Jadi ‘Anak Tiri’

    Mekar Sejak Tahun 1993, Desa Dubesi di Belu Masih Jadi ‘Anak Tiri’

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Saya sendiri yang bilang (berkata), Desa Dubesi masih tetap seperti Anak Tiri,” demikian curahan hati Andreas Atok, Kepala Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 22 Juni 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/24/pembangunan-di-desa-dubesi-batas-ri-rdtl-diduga-diabaikan-pemda-belu/ Andreas menjelaskan, sejak pemekaran pada tahun 1993 hingga sekarang ini (2020), Desa […]

  • Dinkes Provinsi NTT Segera Distribusi “Catridge TCM” ke Empat Rumah Sakit

    Dinkes Provinsi NTT Segera Distribusi “Catridge TCM” ke Empat Rumah Sakit

    • calendar_month Ming, 7 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hasil pemeriksaan dari Tes Cepat Molekuler (TCM) hanya memakan waktu 45 menit dalam pemeriksaan sampel swab, untuk itu kami akan segera mendistribusikan catridge ke 4 (empat) rumah sakit,” jelas Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg Domi Minggu Mere, M.Kes. saat jumpa media pada Minggu sore, 7 […]

  • Gubernur Viktor Laiskodat Berkenan Jadi Dosen UPG 45 NTT

    Gubernur Viktor Laiskodat Berkenan Jadi Dosen UPG 45 NTT

    • calendar_month Sen, 17 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Kabar Luar Biasa dari Rektor UPG 1945 NTT, David Selan,S.H.,M.M., menyampaikan tentang rencana Gubernur 1 NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, untuk menjadi Dosen UPG 45. Pernyataan tersebut disampaikan kepada media ini, Kamis/13 September 2018 pukul 11.11 wita usai menerima Mahasiswa KKN berjumlah 59 orang Periode Juli-Agustus 2018. “Beliau menyatakan secara resmi; kami senang […]

  • Multi Peran Saat Pandemi, Perempuan Perlu Atur dan ‘Manage’ Waktu

    Multi Peran Saat Pandemi, Perempuan Perlu Atur dan ‘Manage’ Waktu

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Memiliki peran ganda yakni sebagai seorang ibu dan perempuan bekerja merupakan tantangan besar bagi perempuan selama masa pandemi Covid-19. Hal ini dirasakan betul oleh Dian Sastrowardoyo, aktris dan sutradara sekaligus ibu dari dua anak. Menurut Dian, menjadi ibu sekaligus perempuan yang bekerja dalam waktu yang bersamaan merupakan tantangan tersendiri. “Ini tantangan. […]

  • Sensus Lanjutan pada 1—30 Juni 2022, Yuk Beri Data Valid ke BPS

    Sensus Lanjutan pada 1—30 Juni 2022, Yuk Beri Data Valid ke BPS

    • calendar_month Sel, 7 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sensus Penduduk 2020 Lanjutan (SP2020 Lanjutan) akan digunakan sebagai tolok ukur indikator kependudukan memotret demografi NTT dan Indonesia, sebagai evaluasi capaian pembangunan di bidang kependudukan pada SDGs dan RPJMN;  juga hasil SP2020 Lanjutan digunakan sebagai pijakan pengambil kebijakan. Demikian ditegaskan oleh Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur (BPS NTT), […]

  • PPKM Darurat di Jawa Timur : Kerumunan Lebih dari Tiga Orang Dibubarkan

    PPKM Darurat di Jawa Timur : Kerumunan Lebih dari Tiga Orang Dibubarkan

    • calendar_month Jum, 2 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Pemerintah telah menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat wilayah Jawa dan Bali mulai tanggal 3—20 Juli 2021. Untuk wilayah Provinsi Jawa Timur, dalam arahan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto saat apel gelar pasukan pelaksanaan PPKM Darurat  di Lapangan Mahkodam V Brawijaya pada Jumat pagi, 2 Juli 2021; menjelaskan, bahwa […]

expand_less