Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
  • visibility 129
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk segera dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Hal tersebut diperkuat dengan dikirimnya Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan perempuan dan Surat Presiden kepada DPR RI perihal revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan putusan progresif dan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak. Dengan adanya Surat Presiden ini, maka mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyampaikan kepada masyarakat dan khususnya kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan,” tegas Menteri Yohana pada Konferensi Pers Standing Statement Kemen PPPA terkait Surat Presiden tentang Revisi Undang – Undang Perkawinan di Jakarta pada Senin, 9 September 2019.

Dalam surat tersebut, Presiden RI menugaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Hukuman dan Hak Asasi Manusia untuk bersama – sama maupun sendiri – sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), stunting, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (pemiskinan secara struktural). Keseluruhan dampak tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs target 5.3,” tutur Menteri Yohana.

Menteri Yohana juga menegaskan bahwa Pemerintah sepakat bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 19 tahun dan mengajak para awak media untuk ikut mendorong agar revisi Undang – Undang Perkawinan segera disahkan.

“Pemerintah secara tegas sepakat dan berharap bahwa revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun karena didasarkan pada Pasal 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengadilan Agama juga akan punya legitimasi dalam menetapkan dispensasi bagi perkawinan. Kami juga mengapresiasi dan mengajak para awak media agar ikut melakukan sosialisasi dan mendorong DPR RI agar segera mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan menjadi undang – undang,” tutup Menteri Yohana.

Kemen PPPA telah melakukan beberapa upaya demi menekan angka perkawinan anak. Pada 2016—2018, Kemen PPPA bersama 18 Kementerian/Lembaga terkait dan 65 Lembaga Masyarakat menyusun Kebijakan PERPPU yang mendorong usia minimum perkawinan.

Kemen PPPA juga menyusun Kebijakan Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan Perkawinan Anak, membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan melakukan Gerakan Bersama Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di 11 Provinsi.

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cerita Pilu Warga Demak Terdampak Banjir

    Cerita Pilu Warga Demak Terdampak Banjir

    • calendar_month Sab, 23 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Demak, Garda Indonesia | Banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Demak tidak hanya meninggalkan genangan air, tetapi juga cerita keberanian dan harapan dari para korban banjir. Siti Maesaroh dan Sumartini adalah beberapa di antara banyak warga yang berbagi pengalaman mereka selama masa pengungsian. Siti Maesaroh, salah satu pengungsi banjir di SMK Ganesa Demak, Kabupaten […]

  • SMAK Giovanni Kupang Raih Juara Cerdas Cermat Kimia Ke-IX Tkt SMA/MA Se-NTT

    SMAK Giovanni Kupang Raih Juara Cerdas Cermat Kimia Ke-IX Tkt SMA/MA Se-NTT

    • calendar_month Ming, 22 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | SMA Katolik Giovanni Kupang keluar sebagai juara I pada lomba Cerdas Cermat Kimia (CCK) ke-IX Se-NTT, yang digelar Ikatan Mahasiswa Pendidikan Kimia (IMASPIKA), Prodi Pendidikan Kimia, FKIP Undana Kupang. SMAK Giovanni Kupang memastikan gelar juara tersebut setelah melewati babak grand final pada Sabtu, 21 September 2019, di Aula Rektorat lama Undana. […]

  • KSAD Jenderal Maruli Klarifikasi Insiden Pendukung Paslon

    KSAD Jenderal Maruli Klarifikasi Insiden Pendukung Paslon

    • calendar_month Sen, 8 Jan 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Insiden penganiayaan terhadap pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud beberapa waktu lalu di Boyolali yang menjadi atensi publik kini tengah dijawab tegas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak. Jenderal bintang empat itu secara tegas mengatakan bahwa insiden tersebut tidak ada kaitannya dengan netralitas TNI […]

  • Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Dipanggil Polisi

    Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Bahar bin Smith Segera Dipanggil Polisi

    • calendar_month Ming, 2 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti. “Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang […]

  • Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan, Polri: Tak Ada Bekingan

    Kasus Panji Gumilang Naik Penyidikan, Polri: Tak Ada Bekingan

    • calendar_month Rab, 5 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. “Kami sampaikan, selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara, bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan […]

  • Perintah Kapolri Usut Tuntas, Jokowi Kutuk Terorisme di Katedral Makassar

    Perintah Kapolri Usut Tuntas, Jokowi Kutuk Terorisme di Katedral Makassar

    • calendar_month Ming, 28 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo mengutuk aksi terorisme yang terjadi di Gereja Katedral Makassar. Ia telah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan membongkar jaringan pelaku teror hingga ke akarnya. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/03/28/bom-bunuh-diri-di-gereja-katedral-makassar-menteri-agama-kutuk-keras/ “Saya mengutuk keras aksi terorisme tersebut dan saya sudah memerintahkan Kapolri untuk mengusut tuntas jaringan-jaringan pelaku dan membongkar […]

expand_less