Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
  • visibility 183
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk segera dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Hal tersebut diperkuat dengan dikirimnya Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan perempuan dan Surat Presiden kepada DPR RI perihal revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan putusan progresif dan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak. Dengan adanya Surat Presiden ini, maka mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyampaikan kepada masyarakat dan khususnya kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan,” tegas Menteri Yohana pada Konferensi Pers Standing Statement Kemen PPPA terkait Surat Presiden tentang Revisi Undang – Undang Perkawinan di Jakarta pada Senin, 9 September 2019.

Dalam surat tersebut, Presiden RI menugaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Hukuman dan Hak Asasi Manusia untuk bersama – sama maupun sendiri – sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), stunting, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (pemiskinan secara struktural). Keseluruhan dampak tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs target 5.3,” tutur Menteri Yohana.

Menteri Yohana juga menegaskan bahwa Pemerintah sepakat bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 19 tahun dan mengajak para awak media untuk ikut mendorong agar revisi Undang – Undang Perkawinan segera disahkan.

“Pemerintah secara tegas sepakat dan berharap bahwa revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun karena didasarkan pada Pasal 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengadilan Agama juga akan punya legitimasi dalam menetapkan dispensasi bagi perkawinan. Kami juga mengapresiasi dan mengajak para awak media agar ikut melakukan sosialisasi dan mendorong DPR RI agar segera mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan menjadi undang – undang,” tutup Menteri Yohana.

Kemen PPPA telah melakukan beberapa upaya demi menekan angka perkawinan anak. Pada 2016—2018, Kemen PPPA bersama 18 Kementerian/Lembaga terkait dan 65 Lembaga Masyarakat menyusun Kebijakan PERPPU yang mendorong usia minimum perkawinan.

Kemen PPPA juga menyusun Kebijakan Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan Perkawinan Anak, membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan melakukan Gerakan Bersama Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di 11 Provinsi.

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Gelap Jadi Terang”, Warga Karera Sumba Timur Bakal Nikmati Listrik

    “Gelap Jadi Terang”, Warga Karera Sumba Timur Bakal Nikmati Listrik

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Loading

    Selama ini, PLN tidak bisa melayani masyarakat di sana karena memang terkait izin wilayah usaha yang dipegang oleh PT Mikro Kisi sehingga jika sudah dialihkan wilayah usaha, maka PLN akan segera merealisasikan pembangunan jaringan listrik ke desa-desa tersebut.   Waingapu | Kebutuhan akan hadirnya listrik di suatu daerah secara kontinu itulah yang di harapkan oleh […]

  • IMO-Indonesia Pecut Pembentukan Satgas Informasi Bencana Sumatra

    IMO-Indonesia Pecut Pembentukan Satgas Informasi Bencana Sumatra

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail, menyoroti pentingnya pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus yang menangani soal arus informasi dan update penanganan bencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara.   Jakarta | Presiden Prabowo Subianto berencana membentuk satuan tugas (satgas) yang fokus utamanya pada rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah terdampak bencana banjir […]

  • Tata Kelola Candi Borobudur Perhatikan Fungsi Religi dan Wisata

    Tata Kelola Candi Borobudur Perhatikan Fungsi Religi dan Wisata

    • calendar_month Sel, 6 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Magelang, Garda Indonesia| Pengelolaan Candi Borobudur akan memperhatikan fungsi religi dan wisata. Hal itu terwujud, setelah adanya kesepakatan antara Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo,  Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Menparekraf RI Sandiaga Uno, dan Menteri BUMN RI, tepat perayaan Waisak 2567 BE pada Minggu, 4 Juni 2023. Ganjar menyebut, pengelolaan Candi Borobudur akan mengakomodasi […]

  • Wakil Wali Kota Kupang: “Hingga Tanggal 2 Januari 2021 Tak Boleh Ada Pesta”

    Wakil Wali Kota Kupang: “Hingga Tanggal 2 Januari 2021 Tak Boleh Ada Pesta”

    • calendar_month Rab, 23 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Wakil Wali Kota Kupang, dr. Herman Man menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan seluruh warga Kota Kupang merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam upaya menekan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang. Jika ada kegiatan atau ada acara, maka diperbolehkan hanya sampai pukul 21.00 WITA (9 malam) saja seperti edaran […]

  • TBC Penyebab Kematian Terbanyak Ke-3 di NTT Tahun 2017

    TBC Penyebab Kematian Terbanyak Ke-3 di NTT Tahun 2017

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh Karolus Ngambut, SKM, MKes. Ketua Program Studi Kesehatan Lingkungan Poltekes Kemenkes Kupang Kupang-NTT, Garda Indonesia | Refleksi dalam rangka memperingati Hari TBC Sedunia Minggu, 24 Maret 2019, ditulis dengan gaya apa adanya, santai dan sedikit menyentil tentang kondisi riil saat ini dengan berbagai ritme kehidupan Hok hok hok… demikian bunyi batuk dari seorang lelaki […]

  • Kepung Istana, Mahasiswa Minta Kasus Burung Walet Novel Baswedan Dibereskan

    Kepung Istana, Mahasiswa Minta Kasus Burung Walet Novel Baswedan Dibereskan

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 183
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Koordinator Lapangan Aksi Ikatan Mahasiswa Republik Indonesia (IMRI), Harjono menyebutkan bahwa Novel Baswedan harus bersedia melanjutkan persidangannya dalam kasus sarang burung walet yang telah melalui proses praperadilan. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/06/24/tuntut-keadilan-korban-penganiayaan-novel-baswedan-inap-di-kejagung/ “IMRI meminta agar kasus sarang burung walet dilanjutkan hingga tuntas agar tidak ada lagi polemik di masyarakat,” ujar Jono dalam orasinya […]

expand_less