Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

Kawal Amanah Presiden Putuskan Revisi Undang-Undang Perkawinan di DPR

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 10 Sep 2019
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mendorong agar Rancangan Undang – Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan untuk segera dibicarakan dalam Sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI guna mendapatkan persetujuan bersama.

Hal tersebut diperkuat dengan dikirimnya Surat Presiden Nomor R-39/Pres/09/2019 tanggal 6 September 2019 hal Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU), Naskah RUU, dan Naskah Akademik RUU kepada DPR RI.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Desember 2018 terkait pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait batas usia perkawinan perempuan dan Surat Presiden kepada DPR RI perihal revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan putusan progresif dan kemenangan perjuangan pencegahan perkawinan anak. Dengan adanya Surat Presiden ini, maka mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) untuk menyampaikan kepada masyarakat dan khususnya kepada DPR RI agar secepatnya mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan,” tegas Menteri Yohana pada Konferensi Pers Standing Statement Kemen PPPA terkait Surat Presiden tentang Revisi Undang – Undang Perkawinan di Jakarta pada Senin, 9 September 2019.

Dalam surat tersebut, Presiden RI menugaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Hukuman dan Hak Asasi Manusia untuk bersama – sama maupun sendiri – sendiri untuk mewakili Presiden dalam membahas Rancangan Undang – Undang tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (RUU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Indonesia menempati posisi ke-2 di ASEAN dan ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak paling tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun (11%) menikah pada usia anak. Perkawinan anak pada ujungnya akan menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

“Saat ini, Indonesia berada dalam kondisi Darurat Perkawinan Anak. Perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak, dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), stunting, serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (pemiskinan secara struktural). Keseluruhan dampak tersebut menghambat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan juga capaian Sustainable Development Goals/SDGs target 5.3,” tutur Menteri Yohana.

Menteri Yohana juga menegaskan bahwa Pemerintah sepakat bahwa batas usia perkawinan bagi perempuan adalah 19 tahun dan mengajak para awak media untuk ikut mendorong agar revisi Undang – Undang Perkawinan segera disahkan.

“Pemerintah secara tegas sepakat dan berharap bahwa revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang batas usia perkawinan bagi perempuan menjadi 19 tahun karena didasarkan pada Pasal 1 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Pengadilan Agama juga akan punya legitimasi dalam menetapkan dispensasi bagi perkawinan. Kami juga mengapresiasi dan mengajak para awak media agar ikut melakukan sosialisasi dan mendorong DPR RI agar segera mengesahkan revisi Undang – Undang Perkawinan menjadi undang – undang,” tutup Menteri Yohana.

Kemen PPPA telah melakukan beberapa upaya demi menekan angka perkawinan anak. Pada 2016—2018, Kemen PPPA bersama 18 Kementerian/Lembaga terkait dan 65 Lembaga Masyarakat menyusun Kebijakan PERPPU yang mendorong usia minimum perkawinan.

Kemen PPPA juga menyusun Kebijakan Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, Rencana Aksi Nasional tentang Pencegahan Perkawinan Anak, membentuk Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan melakukan Gerakan Bersama Kampanye Pencegahan Perkawinan Anak di 11 Provinsi.

Sumber berita (*/Publikasi dan Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

    Apa Saja Aturan Naik Pesawat Komersial Selama PSBB? Yuk Simak

    • calendar_month Jum, 22 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) memberlakukan aturan bagi calon penumpang pesawat komersial pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19. Kepala KKP Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta, Anas Ma’ruf mengatakan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 […]

  • Komdigi Bekukan TikTok Gegara Tak Buka Data Live Demo dan Judi Online

    Komdigi Bekukan TikTok Gegara Tak Buka Data Live Demo dan Judi Online

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 9
    • 0Komentar

    Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait permintaan data.   Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. karena dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem […]

  • Kader PDIP Tertimpa Kasus Korupsi, Hasto : PDIP Hormati Proses Hukum KPK

    Kader PDIP Tertimpa Kasus Korupsi, Hasto : PDIP Hormati Proses Hukum KPK

    • calendar_month Sen, 7 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | PDI Perjuangan mendukung sepenuhnya berbagai langkah pemberantasan korupsi termasuk dalam bentuk operasi tangkap tangan (OTT) yang secara simultan dilakukan oleh KPK. Demikian penegasan Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, dalam rilis yang diterima media ini pada Minggu, 6 Desember 2020. “Partai menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan […]

  • Kepung Istana, Mahasiswa Minta Kasus Burung Walet Novel Baswedan Dibereskan

    Kepung Istana, Mahasiswa Minta Kasus Burung Walet Novel Baswedan Dibereskan

    • calendar_month Jum, 10 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Koordinator Lapangan Aksi Ikatan Mahasiswa Republik Indonesia (IMRI), Harjono menyebutkan bahwa Novel Baswedan harus bersedia melanjutkan persidangannya dalam kasus sarang burung walet yang telah melalui proses praperadilan. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/06/24/tuntut-keadilan-korban-penganiayaan-novel-baswedan-inap-di-kejagung/ “IMRI meminta agar kasus sarang burung walet dilanjutkan hingga tuntas agar tidak ada lagi polemik di masyarakat,” ujar Jono dalam orasinya […]

  • Cara Naikkan Daya Listrik Sementara? Pakai PESTA dari PLN

    Cara Naikkan Daya Listrik Sementara? Pakai PESTA dari PLN

    • calendar_month Sab, 24 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Bagi kamu yang masih bertanya-tanya, bagaimana caranya mengadakan acara selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di rumah, tetapi masih ragu daya listriknya tidak cukup? Jangan khawatir! Kini, kamu bisa menambah daya listrik rumah sementara melalui program Penyambungan Sementara (PESTA). Program PESTA dari PLN ini hadir untuk menjawab kebutuhan pelanggan melalui […]

  • Polri : Kerumunan Jokowi di NTT Tak Masuk Pelanggaran Hukum

    Polri : Kerumunan Jokowi di NTT Tak Masuk Pelanggaran Hukum

    • calendar_month Ming, 28 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Mabes Polri membantah menolak laporan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) soal kerumunan presiden saat kunjungan ke NTT. Bareskrim Polri memiliki alasan tersendiri tidak menerbitkan laporan polisi atas kerumunan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Nusa Tenggara Timur (NTT). ”Sebenarnya bukan menolak laporan. Bareskrim Polri menyimpulkan tidak ada pelanggaran pidana dalam […]

expand_less