Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kawal Pemilu 2024, Polri Bersikap Netral

Kawal Pemilu 2024, Polri Bersikap Netral

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 16 Jan 2023
  • visibility 153
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan seluruh jajaran Polri netral dalam mengawal Pemilu dan Pilkada 2024. Sikap netralitas Polri ini diatur dalam regulasi.

“Sudah ada regulasi Polri harus menjaga netralitasnya,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 16 Januari 2023.

Dedi menyebutkan, salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

“Sikap netralitas Polri sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002, ada juga di peraturan kapolri dan telegram arahan tentang netralitas saat pemilu, pileg dan pilkada,” kata Dedi.

Sikap netral Polri ini juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua peraturan Kapolri (perkap), yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tertuang pada Pasal 4 tentang etika kewarganegaraan huruf h berbunyi setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.

Selain itu, pada tahun 2018 saat Kapolri dijabat oleh Jenderal Tito Karnavian, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri mengeluarkan 13 aturan sebagai pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

Di antara aturan tersebut, anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg, dan paslon.

Kemudian dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik. Kecuali dalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

Personel Polri juga dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala atau wakil kepala atau caleg. Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada pemilu akan kena sanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mampu menjadi sistem pendingin dengan melakukan sosialisasi, dan menyampaikan pesan-pesan kebangsaan kepada masyarakat maupun kepada paslon-paslon dan parpol. Polri mendorong adu gagasan, adu visi kepada para calon dan menghindari hal-hal yang mencederai tegaknya demokrasi.

“Para kasatwil diminta juga untuk menyampaikan pesan-pesan kebangsaan dan merawat kebhinekaan dengan melibatkan tokoh agama, dan masyarakat serta pemuda, sehingga dari awal kegiatan ini menjadi cooling system untuk mencegah terjadinya perpecahan pada saat kampanye dan pemilihan nanti,” kata Sigit pada Sabtu, 31 Desember 2022. (*)

Sumber (*/Humas Polri)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahas Tatib Pengungsi, Rudenim Kupang Sinergi Polres Kupang Kota, Kodim & Kejari

    Bahas Tatib Pengungsi, Rudenim Kupang Sinergi Polres Kupang Kota, Kodim & Kejari

    • calendar_month Kam, 28 Jul 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kepala Rumah Detensi (Rudenim) Kupang, Heksa Asik Soepriadi didampingi Kasie Keamanan dan Ketertiban Melsy I. Y. Fanggi, Kasie Registrasi Administrasi dan Pelaporan, I Putu Sukarna Antara, Kasubsi Keamanan Melky Ballo, dan Kasubsi Ketertiban Dominggus Koreh; mengunjungi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang guna menjalin silaturahmi dan membangun sinergitas dengan stakeholder terkait dalam penanganan […]

  • Pemda Belu Terima Beruntun Opini WTP, Bupati : Kami Berusaha Tingkatkan Kinerja

    Pemda Belu Terima Beruntun Opini WTP, Bupati : Kami Berusaha Tingkatkan Kinerja

    • calendar_month Rab, 13 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 243
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM menerima penghargaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia atas laporan keuangan tahun anggaran 2020 dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di ruang rapat Bupati Belu pada Rabu, 13 Oktober 2021. Penghargaan diserahkan oleh pejabat yang mewakili Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Delfiana […]

  • BNN Provinsi NTT Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    BNN Provinsi NTT Musnahkan Barang Bukti Narkotika

    • calendar_month Rab, 7 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 2Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sesuai dengan kebijakan Kepala BNN, War on Drugs untuk mewujudkan Indonesia Bersinar (bebas dari narkoba), maka Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) melakukan transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik dengan memusnahkan barang bukti narkotika pada Rabu pagi, 7 Juni 2023 di halaman kantor BNNP NTT. Barang bukti narkotika berupa […]

  • Munas VI Apeksi, Presiden Tekan Empat Langkah Pemda Atasi Pandemi

    Munas VI Apeksi, Presiden Tekan Empat Langkah Pemda Atasi Pandemi

    • calendar_month Kam, 11 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) pada Kamis, 11 Februari 2021, di Istana Negara; Presiden Joko Widodo mengajak pemerintah kota untuk melakukan sejumlah langkah luar biasa dan mendesak terkait penanganan pandemi Covid-19 beserta dampak yang mana dibutuhkan gerak dan langkah luar biasa dari seluruh pihak. […]

  • 11 Casis Taruna Akpol Panda Polda NTT, Hanya 1 Anak NTT

    11 Casis Taruna Akpol Panda Polda NTT, Hanya 1 Anak NTT

    • calendar_month Sab, 6 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 194
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Rabu, 3 Juli 2024, Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menghelat sidang akhir menentukan kelulusan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dalam Panitia Daerah (Panda) Polda NTT tahun ajaran 2024. Sidang yang berlangsung di aula Rupatama lantai III Polda NTT tersebut dipimpin oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., didampingi […]

  • Kapolsek Detusoko Pimpin Olah TKP Kasus Penemuan Mayat

    Kapolsek Detusoko Pimpin Olah TKP Kasus Penemuan Mayat

    • calendar_month Sen, 1 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Ende, Garda Indonesia | Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Detusoko Iptu Yohanes Lede bersama anggota dan masyarakat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kasus penemuan mayat di lokasi kebun Wolodubu, Dusun Woloau, Desa Nuaone, Kecamatan  Detusoko, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu, 31 Juli 2022 pukul 20.24 WITA. Korban diketahui bernama  Bernadus Kaki, 59 […]

expand_less