Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 88
  • comment 0 komentar

Loading

Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Jakarta | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan delapan larangan penggunaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Instruksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemendes PDT menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program yang akan di jalankan oleh desa.

Kemendes PDT juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pemerintah berharap instruksi ini dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa serta memastikan anggaran negara tersebut benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa

Dilansir dari laman kemendesa.go.id, pada Sabtu 31 Januari 2026, berikut delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa.

1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD

2. Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD keluar wilayah kabupaten/kota

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa atau anggota BPD

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000)

5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD

6. Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota

7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya

8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan dana desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan dalam penggunaan dana desa.

Diharapkan dengan ulasan ini akan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat terkait peraturan terbaru tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2026.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “TERINSPIRASI SPK” Anak Muda Lembata Siap Menangkan SIAGA

    “TERINSPIRASI SPK” Anak Muda Lembata Siap Menangkan SIAGA

    • calendar_month Ming, 29 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Lewoleba | Tim Penggagas Relawan Pro Rakyat Lembata (RPRL) mulai bergerak untuk memenangkan pasangan calon gubernur NTT nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu (SIAGA) di Kabupaten Lembata. Meskipun belum menyatakan sikap secara resmi, namun Koordinator tim penggagas RPRL, Gabriel Raring, mengatakan sudah ada kesepakatan untuk mendukung SIAGA di Pilgub NTT 2024. “Kita […]

  • EBT NTT Melimpah, VBL Dorong Generasi Muda Mampu Kelola Potensi

    EBT NTT Melimpah, VBL Dorong Generasi Muda Mampu Kelola Potensi

    • calendar_month Sel, 11 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Mataram, Garda Indonesia | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), mendorong para generasi muda NTT untuk lebih peka dan paham akan kekayaan energi yang dimiliki Provinsi NTT sehingga mampu dikelola dengan baik dan berguna bagi masyarakat. Harapan tersebut, bagi VBL, sejalan dengan upaya dunia pada pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) yang tengah […]

  • Dewan Pers Kecam Aparat Gebuk Wartawan Saat Demo RUU Pilkada

    Dewan Pers Kecam Aparat Gebuk Wartawan Saat Demo RUU Pilkada

    • calendar_month Ming, 25 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya | Dewan Pers mengecam praktik kekerasan yang dilakukan aparat keamanan kepada wartawan saat peliputan aksi demonstrasi elemen masyarakat dan mahasiswa menolak revisi UU Pilkada di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Tak hanya itu, pers mahasiswa juga menjadi korban kekerasan aparat yang seharusnya melindungi dan menertibkan saat meliput aksi massa […]

  • Sri Mulyani Dicopot, IHSG Anjlok Pasar Respons Negatif

    Sri Mulyani Dicopot, IHSG Anjlok Pasar Respons Negatif

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Loading

    Pengamat Pasar Modal Indonesia, Reydi Octa, menilai penurunan IHSG dipicu oleh ketidakpastian arah kebijakan ekonomi domestik pasca perubahan menteri.   Jakarta | Kabar mengejutkan datang dari istana perihal reshuffle yang melibatkan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang sudah bertahan beberapa periode terakhir dalam pemerintahan sebelumnya hingga saat ini. Kabar tersebut nyatanya juga membuat Indeks Harga Saham […]

  • Tren Kasus Positif Covid-19 di NTT Terus Naik, 384 Sampel Tunggu Kepastian

    Tren Kasus Positif Covid-19 di NTT Terus Naik, 384 Sampel Tunggu Kepastian

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur mengumumkan perkembangan kasus corona virus. Terdapat 5 kasus baru klaster transmisi lokal, 3 di antaranya berasal dari Ende dan 2 kasus masih berusia anak-anak berasal dari Kota Kupang. Demikian penuturan Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Dominikus […]

  • Bank NTT Siapkan Kredit Mobil Tanpa Uang Muka

    Bank NTT Siapkan Kredit Mobil Tanpa Uang Muka

    • calendar_month Sab, 28 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Terus melakukan inovasi layanan, dan semuanya dimotori dengan niat untuk melayani dengan sungguh. Demikian implementasi visi Bank NTT yang terus menyatakan kepeduliannya terhadap kesejahteraan masyarakat NTT. Kali ini, bank kebanggaan masyarakat NTT ini menghadirkan satu jenis kredit dengan penawaran yang sangat fantastis yakni uang muka (DP/Down Payment) 0 % dan promo […]

expand_less