Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

Kemendes PDT Instruksikan Delapan Larangan Penggunaan Dana Desa

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
  • visibility 838
  • comment 0 komentar

Loading

Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Jakarta | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan delapan larangan penggunaan Dana Desa kepada seluruh kepala desa yang mulai berlaku pada tahun 2026.

Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan Dana Desa dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prioritas pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa.

Instruksi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025, yang menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa.

Delapan larangan itu menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan di luar prioritas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kemendes PDT menekankan pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan program yang akan di jalankan oleh desa.

Kemendes PDT juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pemerintah berharap instruksi ini dapat meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Desa serta memastikan anggaran negara tersebut benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat desa.

Delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa

Dilansir dari laman kemendesa.go.id, pada Sabtu 31 Januari 2026, berikut delapan larangan penggunaan dana desa bagi kepala desa.

1. Pembayaran honorarium kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD

2. Perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD keluar wilayah kabupaten/kota

3. Pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan atau jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa atau anggota BPD

4. Pembangunan kantor desa atau balai desa (kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan paling banyak Rp. 25.000.000)

5. Menyelenggarakan bimbingan teknis bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD

6. Menyelenggarakan bimbingan teknis atau studi banding keluar wilayah kabupaten/kota

7. Membayar kewajiban yang harus dibayar pada tahun sebelumnya

8. Pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa atau anggota BPD atau warga desa yang berperkara hukum melalui jalur pengadilan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan dana desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utama yaitu adanya peran aktif masyarakat desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan atau pengawasan dalam penggunaan dana desa.

Diharapkan dengan ulasan ini akan menjadi wadah edukasi bagi masyarakat terkait peraturan terbaru tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2026.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Media Test Drive’, Kuli Tinta Rasakan Sensasi Berkendara SUV Suzuki XL7

    ‘Media Test Drive’, Kuli Tinta Rasakan Sensasi Berkendara SUV Suzuki XL7

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Manajemen PT. Surya Batara Mahkota (SBM) selaku Main Dealer Suzuki R4 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Media Test Drive bersama para kuli tinta (wartawan media cetak, elektronik, dan online) pada Kamis, 27 Februari 2020 di Subasuka Paradise Kupang. Media Test Drive tersebut yang dirangkai dengan ramah tamah antara […]

  • Kukuhkan Bunda PAUD Belu, Julie Laiskodat Pinta Proses Akreditasi PAUD

    Kukuhkan Bunda PAUD Belu, Julie Laiskodat Pinta Proses Akreditasi PAUD

    • calendar_month Ming, 30 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 195
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bunda PAUD Nusa Tenggara Timur (NTT) Julie Sutrisno Laiskodat mengukuhkan Dra. Freny Indriani Yanuarika menjadi Bunda PAUD Kabupaten Belu bersama 7 (tujuh) Bunda PAUD lainnya secara virtual, yakni Bunda PAUD Kabupaten TTU, Malaka, Sumba Barat, Sumba Timur, Ngada, Manggarai dan Manggarai Barat. Pengukuhan yang diikuti Bunda PAUD Kabupaten Belu dari rumah […]

  • Periode 2024, Potret Durasi Frekuensi Gangguan Listrik Menurun

    Periode 2024, Potret Durasi Frekuensi Gangguan Listrik Menurun

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    PLN telah menerapkan transformasi digital yang telah dijalankan secara menyeluruh sejak tahun 2020. Lewat digitalisasi secara end-to-end mulai dari pembangkitan, transmisi, distribusi, hingga layanan pelanggan.   Jakarta | PT PLN (Persero) mencatat capaian signifikan dalam meningkatkan keandalan pasokan listrik sepanjang tahun 2024. Melalui transformasi digital dan pemeliharaan yang intensif, PLN berhasil menurunkan rata-rata frekuensi gangguan […]

  • Kapolri Perintah Tembak Perusuh Penerobos Mako Brimob

    Kapolri Perintah Tembak Perusuh Penerobos Mako Brimob

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Loading

    Instruksi tegas Kapolri ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta TNI-Polri tidak ragu mengambil langkah sesuai undang-undang dalam menghadapi tindak anarkis.   Jakarta | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan instruksi tegas kepada seluruh jajaran Polri untuk tidak memberi ruang bagi massa yang mencoba menerobos markas kepolisian, termasuk Mako Brimob. Instruksi itu disampaikan […]

  • Saudi Arabia Tangguhkan Akses Masuk Wisatawan, Menag Pahami & Hormati

    Saudi Arabia Tangguhkan Akses Masuk Wisatawan, Menag Pahami & Hormati

    • calendar_month Kam, 27 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk sementara menangguhkan masuknya wisatawan ke negaranya, baik untuk tujuan umrah atau kunjungan wisata. Kebijakan ini dikeluarkan hari ini oleh Menteri Haji dan Umrah. Salah satu alasannya adalah untuk mencegah penyebaran Virus Corona. Menteri Agama Fachrul Razi memahami dan menghormati kebijakan yang dikeluarkan […]

  • AIHSP & Pemda NTT Percepat Cakupan Vaksinasi Kelompok Rentan

    AIHSP & Pemda NTT Percepat Cakupan Vaksinasi Kelompok Rentan

    • calendar_month Sel, 23 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Program Kemitraan Australia Indonesia untuk Ketahanan Kesehatan (AIHSP) melalui Save the Children Indonesia dan CIS Timor meluncurkan program percepatan Vaksinasi Covid-19 atau VACCINE Project untuk 4 (empat) kabupaten di Nusa Tenggara Timur yakni Kabupaten Belu, Sabu Raijua, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Sumba Barat Daya. Kegiatan ini secara khusus menyasar kelompok […]

expand_less