Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kemenkuham Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan

Kemenkuham Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 20 Agu 2018
  • visibility 142
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Tanah bagi masyarakat; memiliki makna multidimensional, karena tanah tidak saja mengandung aspek fisik, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, politik dan aspek hukum. Dari sisi ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Yudi Kurniadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Kakanwil, Erwyn F. R. Wantania saat membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM tentang Analisis Dampak HAM Terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan bertempat di Aula Kemenkumham NTT, Senin/20. Agustus 2018, menyampaikan, secara politis tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan dan sebagai budaya; tanah dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Sehingga membahas mengenai tanah berarti membahas isu sentral dari satu kesatuan yang terintegrasi dengan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Masih menurut Yudi, mengingat kompleksnya masalah pertanahan dalam kehidupan sosial masyarakat, pemerintah memandang perlu untuk membentuk suatu peraturan-perundangundangan dibidang pertanahan.

“Undang-Undang Pertanahan juga perlu disusun sebagai upaya Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Undang Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),” jelasnya.

Lebih lanjut, Kakanwil mengatakan, UUPA yang diterbitkan pada Tahun 1960 belum mengantisipasi perkembangan ilmu, teknologi, politik, sosial ekonomi, budaya serta perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Dalam penyusunan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan harus melalui Penelitian yang komperhensif dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dan pandangan-pandangan ilmiah dari aspek hukum dan HAM,” tutur Kakanwil.

“Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan asas kemanusiaan yaitu mengandung perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional,” kata Kakanwil.

Kegiatan Penelitian ini juga dilakukan karena mengingat pada perkembangan, kemajuan masyarakat dan peraturan perundang-undangan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan dukungan bagi terwujudnya penerapan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kakanwil berharap hasil penelitian perlu disosialisasikan kepada masyarakat guna mendapatkan masukan dalam upaya penyempurnaan penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan.

Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum Setda Provinsi dan Kota, BPN Provinsi dan Kota, Polda NTT, Kejati NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Ombudsman RI perwakilan NTT,Keuskupan Agung Kupang, Universitas yang ada di Kota Kupang, LBH dan LSM serta Camat dan Lurah; Narasumber berasal dari Balitbang Hukum dan HAM dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT. (*/humas)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Skandal Rusun DP 0 Rupiah: Bakal Menguak Tabir Busuk Lainnya?

    Skandal Rusun DP 0 Rupiah: Bakal Menguak Tabir Busuk Lainnya?

    • calendar_month Sab, 13 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas, MM., MBA. Mozaik yang selama ini tidak lengkap mulai terpasanglah puzzle-nya satu-persatu. Sekarang yang mulai dikutak-kutik adalah Badan Anggaran (Banggar) serta Ketua DPRD DKI Jakarta. Dalam soal apa? soal keterkaitannya dalam manipulasi (mark-up) pembelian lahan untuk proyek rumah DP 0 Rupiah. Tentu saja semua yang ditanya oleh wartawan menghindar. Entah dari […]

  • Pelantikan Anggota DPRD Belu PAW, Bupati : Jangan Cederai Kepercayaan Masyarakat

    Pelantikan Anggota DPRD Belu PAW, Bupati : Jangan Cederai Kepercayaan Masyarakat

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Saya yakin dan percaya, bahwa saudara Kristoforus Rin Duka yang telah mengucapkan sumpah sebagai anggota DPRD Belu Pergantian Antar Waktu (PAW), masa jabatan tahun 2019—2024 adalah orang pilihan rakyat yang diyakini mampu menjembatani aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Belu. Pergunakanlah kepercayaan ini dengan sebaik – baiknya, bertindak secara tulus, arif dan […]

  • Tangkal Hoaks, Kadiv Humas Dorong Polisi Kerja sama Media & Masyarakat

    Tangkal Hoaks, Kadiv Humas Dorong Polisi Kerja sama Media & Masyarakat

    • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengingatkan seluruh jajaran Humas Polri dari tingkat polsek, polres hingga polda di seluruh Indonesia akan peran penting tenaga kehumasan dalam mengedukasi masyarakat dan menunjang kinerja Polri sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat. “Harapan saya di tahun 2023, teman-teman Divisi Humas bukan hanya sebagai […]

  • Pertamina Kick Off UMK Academy Jatimbalinus, 288 Mitra Siap Naik Kelas

    Pertamina Kick Off UMK Academy Jatimbalinus, 288 Mitra Siap Naik Kelas

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 180
    • 1Komentar

    Loading

    Pada tahun 2025, pendampingan akan dilakukan oleh 10 akselerator lokal yang tersebar di empat provinsi. Para mitra nantinya akan dibagi menjadi empat kelompok, yaitu: Go Online, Go Digital, Go Modern, dan Go Global, sesuai dengan tahap dan kebutuhan dari UMK masing-masing.   NTT | Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menghelat kick off program Pertamina UMK […]

  • PLN UIP Nusra Raih Pos Kupang Award 2024, Penggerak Electric Vehicle

    PLN UIP Nusra Raih Pos Kupang Award 2024, Penggerak Electric Vehicle

    • calendar_month Rab, 18 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menyabet penghargaan Pos Kupang Award 2024 untuk kategori Penggerak Electric Vehicle, Jumat, 13 Desember 2024. Penghargaan tersebut diperoleh PLN sebagai bentuk apresiasi atas segala daya upaya membangkitkan ekosistem kendaraan listrik di wilayah Nusa Tenggara, menjadi penggerak dalam transisi energi melalui kendaraan nol emisi. Asisten […]

  • 4 Buku Publikasi PPPA, Gambarkan Kondisi Perempuan & Anak

    4 Buku Publikasi PPPA, Gambarkan Kondisi Perempuan & Anak

    • calendar_month Rab, 28 Nov 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Ancaman terhadap kaum perempuan begitu beragam. Selain dihadapkan pada kondisi lingkungan yang belum ramah, kaum perempuan Indonesia kini dihadapkan pula pada ancaman kesehatan. Hal ini mengemuka dalam Seminar Publikasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) 2018 di Jakarta (27/11/18). Data Profil Perempuan Indonesia tahun 2017 menunjukkan, 3 dari 10 perempuan Indonesia atau […]

expand_less