Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Kemenkuham Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan

Kemenkuham Analisis Dampak HAM terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 20 Agu 2018
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT,gardaindonesia.id – Tanah bagi masyarakat; memiliki makna multidimensional, karena tanah tidak saja mengandung aspek fisik, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, budaya, politik dan aspek hukum. Dari sisi ekonomi, tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Yudi Kurniadi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Kakanwil, Erwyn F. R. Wantania saat membuka kegiatan Sosialisasi Hasil Penelitian Hukum dan HAM tentang Analisis Dampak HAM Terhadap Rancangan Undang-Undang Pertanahan bertempat di Aula Kemenkumham NTT, Senin/20. Agustus 2018, menyampaikan, secara politis tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam pengambilan keputusan dan sebagai budaya; tanah dapat menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Sehingga membahas mengenai tanah berarti membahas isu sentral dari satu kesatuan yang terintegrasi dengan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

Masih menurut Yudi, mengingat kompleksnya masalah pertanahan dalam kehidupan sosial masyarakat, pemerintah memandang perlu untuk membentuk suatu peraturan-perundangundangan dibidang pertanahan.

“Undang-Undang Pertanahan juga perlu disusun sebagai upaya Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok-Pokok Undang Pokok Agraria atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA),” jelasnya.

Lebih lanjut, Kakanwil mengatakan, UUPA yang diterbitkan pada Tahun 1960 belum mengantisipasi perkembangan ilmu, teknologi, politik, sosial ekonomi, budaya serta perkembangan kebutuhan masyarakat.

“Dalam penyusunan substansi rancangan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan harus melalui Penelitian yang komperhensif dalam rangka memberikan pertimbangan-pertimbangan dan pandangan-pandangan ilmiah dari aspek hukum dan HAM,” tutur Kakanwil.

“Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan asas kemanusiaan yaitu mengandung perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional,” kata Kakanwil.

Kegiatan Penelitian ini juga dilakukan karena mengingat pada perkembangan, kemajuan masyarakat dan peraturan perundang-undangan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan dukungan bagi terwujudnya penerapan hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Kakanwil berharap hasil penelitian perlu disosialisasikan kepada masyarakat guna mendapatkan masukan dalam upaya penyempurnaan penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang pertanahan.

Kegiatan ini diikuti oleh Biro Hukum Setda Provinsi dan Kota, BPN Provinsi dan Kota, Polda NTT, Kejati NTT, Pengadilan Tinggi NTT, Ombudsman RI perwakilan NTT,Keuskupan Agung Kupang, Universitas yang ada di Kota Kupang, LBH dan LSM serta Camat dan Lurah; Narasumber berasal dari Balitbang Hukum dan HAM dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT. (*/humas)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Bumi M 4.5 Guncang Flores Timur, Tidak Berpotensi Tsunami

    Gempa Bumi M 4.5 Guncang Flores Timur, Tidak Berpotensi Tsunami

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gempa bumi tektonik mengguncang wilayah Flores Timur, pada hari Senin, 04 Maret 2019. Hasil analisis BMKG menunjukan bahwa gempa bumi terjadi pada pukul 06:51:47 WITA dengan kekuatan M=4.5 Skala Richter dengan episenter terletak pada koordinat 8.13 LS dan 122.95 BT atau tepatnya berlokasi di darat pada jarak 20 km Barat Laut […]

  • Sekadar Ambil Formulir – ‘Cukup Browsing e-BISA Dukcapil’

    Sekadar Ambil Formulir – ‘Cukup Browsing e-BISA Dukcapil’

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang membuat terobosan taktis berupa website untuk mempermudah penduduk kota memperoleh formulir seperti formulir kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian; juga dapat melihat list/daftar nama penduduk yang belum mengambil KTP elektronik (e-KTP). Cukup dengan melakukan browsing (menjelajahi) Internet melalui Google atau mesin pencarian lainnya di […]

  • Surabaya Ubah Sampah Jadi Listrik, Presiden Minta Daerah Lain Tiru

    Surabaya Ubah Sampah Jadi Listrik, Presiden Minta Daerah Lain Tiru

    • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meninjau dan meresmikan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis, 6 Mei 2021. Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi gerak cepat pemerintah Kota Surabaya dalam merealisasikan fasilitas tersebut dan meminta kota-kota lain untuk meniru apa […]

  • Tiga Langkah Pemerintah Agar Dunia Maya Indonesia Tetap Damai

    Tiga Langkah Pemerintah Agar Dunia Maya Indonesia Tetap Damai

    • calendar_month Sen, 27 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah berupaya mengurangi dampak hoaks dan ujaran kebencian yang disebarluaskan melalui platform media sosial dan percakapan instan. Upaya itu ditujukan untuk meminimalisasi dan menghindarkan konflik sebagai akibat tindakan kekerasan yang dipicu oleh informasi hoaks. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/05/25/kementerian-kominfo-normalkan-fitur-media-sosial-pesan-instan/ Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil tiga langkah untuk menjaga media sosial dan dunia […]

  • Puluhan Ulama dan Pimpinan Pesantren se-Madura Temui Mahfud MD

    Puluhan Ulama dan Pimpinan Pesantren se-Madura Temui Mahfud MD

    • calendar_month Kam, 19 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Puluhan ulama dan pimpinan Pondok Pesantren, para rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta se-Madura, temui Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantornya jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Rabu, 18 November 2020. Ulama dan pimpinan pesantren yang tergabung dalam Badan Silaturrahim Ulama Madura (Basra) ini, selain meminta dukungan Menko Polhukam Mahfud MD, […]

  • PLN dan TNI AD Bangun SMP Negeri Oepoli di Batas RI-Timor Leste

    PLN dan TNI AD Bangun SMP Negeri Oepoli di Batas RI-Timor Leste

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim PLN UIW NTT
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Rasa syukur mendalam disampaikan oleh Nimbrot Sivi, Ketua Komite SMP Negeri 1 Oepoli, mewakili masyarakat dan orang tua siswa yang sekian lama mendambakan bangunan sekolah permanen akhirnya ada titik terang.   Kupang | Menjelang peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 pada tahun 2025, PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT) menunjukkan komitmen […]

expand_less