Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Human Trafficking » Komunitas Pekerja Migran dan Aktivis Migran Mendesak Malaysia Hentikan Operasi PATI

Komunitas Pekerja Migran dan Aktivis Migran Mendesak Malaysia Hentikan Operasi PATI

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 5 Jul 2018
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Malaysia, gardaindonesia.id – Lebih dari 100 kelompok yang mewakili komunitas dan aktivis pekerja migran serta organisasi masyarakat sipil (CSO) mengeluarkan pernyataan bersama mendesak pemerintah Malaysia agar menghentikan operasi terhadap pekerja migran tak berdokumen atau yang biasa diistilahkan PATI, Rabu/4 Juli 2018.

Pernyataan bersama tersebut ditandatangani oleh perwakilan komunitas dan aktivis migran Filipina, Banglades, Nepal, Indonesia, Myanmar, Kamboja, India serta mendapat dukungan beberapa CSO/NGO di Malaysia dan aktivis migran di Singapura, Hong Kong, Macau.

Menanggapi penegakan pekerja migran tidak berdokumen yang dicanangkan oleh Departemen Imigrasi Malaysia dan sesuai siaran pers (31 Mei 2018) oleh Menteri Dalam Negeri Malaysia, YB Tan Sri Muhyiddin Haji Mohd Yassin, komunitas migran dan CSO yang memperhatikan hak-hak migran di Malaysia sangat prihatin dengan masa depan para migran di negara ini.

Arahan dalam pernyataan pers tersebut kembali gagal mengatasi akar penyebab masalah dan tidak menyediakan cukup waktu untuk diskusi dan analisis yang tepat demi perbaikan yang holistik, komprehensif dan didasarkan pada Konvensi ILO serta prinsip-prinsip hak asasi manusia yang mendasar.
Kekhawatiran juga mencakup pengungsi, pencari suaka dan masyarakat tanpa negara yang juga berisiko ditahan selama operasi penegakan ini.

Bagaimana Migran Menjadi Tidak Terdokumentasi
Banyak para migran yang oleh Pemerintah Malaysia telah diberi label “Illegal” (atau dalam istilah yang lebih manusiawi “tidak berdokumen”) mendapat status itu bukan karena kesalahan mereka sendiri. Beberapa faktor berikut yang turut mempengaruhi:

Trafficking
Sejarah Malaysia sebagai pusat perdagangan manusia telah didokumentasikan dengan baik oleh masyarakat dan bahkan tercermin dalam data Pemerintah. Sindikat perdagangan manusia yang besar dan berhubungan dengan kebijakan politik, semakin memperkuat ketakutan kita akan keberadaan jaringan perdagangan manusia yang lazim dan bahkan mungkin sistemik di Malaysia.
Kita tidak boleh menghukum para migran yang menjadi korban perdagangan orang di Malaysia karena keadaan tersbut sesungguhnya di luar kendali mereka sendiri. Mengkriminalisasi korban dan orang yang selamat dari jeratan perdagangan orang juga bukanlah jalan solusi. Kita malah harus mengejar sindikat dan mereka yang bertanggung jawab.

Penipuan
Agen migran juga memiliki rekam jejak bahwa mereka memberikan saran dan janji palsu mengenai proses mendapatkan izin dan pekerjaan di Malaysia. Sebagian migran yang memiliki tingkat melek huruf yang rendah, membuat mereka rentan terhadap penipuan. Begitu pula buruh migran yang bisa membaca, mereka menjadi korban penipuan dan perlakuan tidak adil baik oleh perekrut maupun majikan.
Perekrut menjanjikan izin kerja dan kontrak kerja yang baik dengan upah dan perlakuan yang layak. Namun pada saat kedatangan, para pekerja ini sering menemukan bahwa tidak hanya kontrak mereka, tempat kerja, dan syarat dan ketentuan telah diubah, tetapi juga melanggar undang-undang imigrasi Malaysia. Dari sebagian besar pekerja tersebut, hanya ada sedikit yang bisa mendapat akses keadilan atau hak untuk membuktikan penipuan.

Rehiring
Proses rehiring (mempekerjakan kembali) juga sangat panjang dan tidak transparan oleh subkontraktor dan sub-agen. Proses yang seperti ini didorong oleh motif penipuan. Sebagai contoh, pekerja tidak diberikan tanda terima pembayaran rehiring, banyak agen curang mengambil uang mereka dan tidak menyediakan e-cards. Sementara, tidak ada mekanisme ganti rugi dan sistem penyelidikan untuk melacak agen-agen ini. Meskipun kami menyambut baik pembatalan kontraktor rehiring yang bermasalah, kami khawatir pekerja di tengah-tengah pendaftaran dapat kembali menjadi korban oleh proses seperti ini.

Pembaruan Visa
Proses pembaruan visa pekerja migran juga dipenuhi dengan kecurangan, kurangnya transparansi dan akuntabilitas oleh agen dan majikan. Sebagian besar migran memiliki sedikit gagasan tentang bagaimana proses ini bekerja. Paspor sering kali dipegang oleh majikan dan apakah visa mereka diperbarui atau tidak, berada di luar perhatian pekerja.

Ikatan dan Eksploitasi Majikan
Kebijakan perekrutan Pemerintah Malaysia yang lalu, perlu ditinjau oleh pemerintah baru. Pekerja membutuhkan persetujuan untuk menggantikan majikan. Ketidakfleksibelan ini menjadi masalah yang berhubungan erat dengan kasus-kasus eksploitasi, intimidasi dan kekerasan fisik di mana para pekerja tidak punya pilihan lain selain melarikan diri lalu menjadi tidak berdokumen atau ilegal. Hal ini diperburuk dimana paspor pekerja ditahan oleh majikan.

Amnesti Daftar Hitam
Program pengampunan ‘3 + 1’ yang membuat daftar hitam pekerja selama lima (5) tahun, semakin membuat mereka enggan menggunakan sistem amnesti. Dengan demikian memaksa mereka untuk tidak berdokumen. “Di bawah program 3+1, mereka (buruh migran) cuma perlu membayar denda sebanyak RM400 dan seterusnya membeli tiket kapal terbang dan pulang ke negara masing-masing,” kata Ketua Pengarah Imigresen, Datuk Seri Mustafar Ali, seperti dilansir dari, www.freemalaysiatoday.com, 5 Juli 2017.

Akuntabilitas
Rantai komersial yang kompleks dari perusahaan-perusahaan dan agen-agen outsourcing swasta yang mengatur kegiatan-kegiatan pekerja migran tidak akuntabel. Perusahaan dan agen sering mengabaikan tanggung jawab mereka untuk pekerja sehingga banyak pekerja migran menjadi tidak berdokumen.

Penegakan Perbatasan
Rekam jejak korupsi dan ketidakefisienan lembaga penegakan perbatasan menambah masalah yang dihadapi oleh pekerja migran. Mereka mengambil manfaat dari kegiatan industri rekrutmen yang tidak bertanggung jawab dan memberikan sedikit bantuan ketika ada yang salah.

Utang Rekrutmen
Banyak pekerja migran percaya dengan janji-janji yang dibuat oleh agen dan majikan. Sindikat dan rentenir meminjamkan uang mereka untuk membiayai biaya migrasi awal. Hutang ini diperburuk oleh pergantian kontrak yang tidak sah, yang secara sewenang-wenang menurunkan upah dan memaksakan pemotongan gaji yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini membuat pembayaran semakin sulit.

Solusi Untuk memastikan bahwa semua masalah migrasi tenaga kerja ditangani dengan cara yang bermartabat dan terhormat kepada pekerja migran, kami menuntut solusi menyeluruh berdasarkan rekomendasi berikut:

Pertama, moratorium segera operasi penggerebekan/penegakan “Ops Mega 3.0” untuk memastikan tidak ada pekerja yang dihukum atas kejahatan yang bukan karena kesalahan mereka.

Penggerebekan dan operasi ini harus dihentikan. Penilaian holistik atas semua masalah dan solusi komprehensif dilakukan bersama semua pemangku kepentingan yang berkaitan dengan migrasi tenaga kerja.

Kedua, Pemerintah menyediakan Prosedur Operasi Standar untuk melakukan penggerebekan dan menahan pekerja migran yang tidak berdokumen, sehingga organisasi hak asasi manusia dan masyarakat sipil dapat memastikan hak-hak dasar mereka dilindungi dan prosesnya terjamin.

Ketiga, mendekriminalisasi status pekerja yang tidak terdokumentasi (yang merupakan pelanggaran administratif) dan mengakui bahwa mereka menjadi tidak berdokumen karena sistem eksploitasi tenaga kerja. Hal ini sangat relevan untuk kelompok rentan seperti perempuan dan pekerja migran anak.

Keempat, Komite Reformasi Kelembagaan memfasilitasi ruang dialog yang kondusif antara Pemerintah Malaysia, komunitas migran, pemangku kepentingan terkait lainnya dan aktor sosial untuk mengajukan solusi berbasis bukti.
Solusi tersebut harus didasarkan pada data pasar tenaga kerja yang terverifikasi jelas (misalnya dari Institut Informasi dan Analisis Pasar Ketenagakerjaan, organisasi pengusaha dan analisis ekonomi lainnya) dan mendasarkan solusi pada Hak Asasi Manusia dan Prinsip Kerja yang Layak. Tentu, keterlibatan Organisasi Perburuhan Internasional dianjurkan dalam dialog ini.

Kelima, memfasilitasi perombakan mekanisme perekrutan dengan cara yang transparan dan bertanggung jawab serta berbasis bukti dan hak.

Keenam, diberikan banyak waktu kepada pekerja migran untuk memproses dan mengamankan status visa kerja mereka.

Ketujuh, pemerintah harus menghentikan daftar hitam pekerja migran yang menggunakan Program Amnesti 3 + 1. Program ini harus dilakukan secara eksklusif oleh Departemen Imigrasi untuk menghindari pengenaan biaya yang berlebihan pada pekerja.

Kedelapan, pemerintah harus memastikan semua migran memiliki akses terhadap keadilan dan hak mereka, termasuk ketika mereka ditangkap dan ditahan. Hal ini harus dipraktekkan oleh lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan untuk memastikan terdakwa migran mendapat pengadilan yang adil dan memiliki kesempatan untuk membela diri. Para migran juga harus dijamin akses ke lembaga bantuan hukum dari National Legal Aid Foundation untuk mendapat bantuan hukum.

Pekerja migran memainkan peran besar dalam pertumbuhan ekonomi Malaysia dan masih akan dibutuhkan di tahun-tahun mendatang oleh berbagai industri.

Pemerintah harus memainkan peran yang lebih aktif dalam mendidik rakyat Malaysia bahwa pekerja migran bukan musuh, penyebab masalah keuangan dan pekerjaan mereka sendiri.

Kehadiran migran di sini karena pemerintah Malaysia, pengusaha di sektor formal dan informal dan agen membuka ruang pekerjaan bagi mereka.

Jadi bagaimana bisa buruh migran menjadi ‘ilegal’? Tidak ada orang yang ilegal. Kami selalu tertarik untuk membahas masalah ini dengan semua pihak yang berwenang untuk menemukan solusi terbaik. Ini adalah saat yang tepat bagi Pemerintah baru Malaysia untuk mengetahui situasi sebenarnya sehingga bisa menentukan solusi apa yang paling mungkin sebelum mengambil tindakan. (+rb)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Tanah Gedung Pramuka & SLB Kupang, Yafet Rissy : Jubir Esau Konay “Kebakaran Jenggot”

    Kasus Tanah Gedung Pramuka & SLB Kupang, Yafet Rissy : Jubir Esau Konay “Kebakaran Jenggot”

    • calendar_month Rab, 10 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pengacara andal yang berhasil memenangkan kasus gugatan sengketa Pilkada Sabu Raijua hingga pasangan Orient P Riwu Kore dan Thobias Ully terdiskualifikasi; Yafet Y. W. Rissy, S.H, M.Si, LLM, PhD. menegaskan bahwa kliennya Vredy Kolloh selaku ahli waris dari Karel B. S. Kolloh tidak pernah ada sengketa atau permasalahan apa pun dengan […]

  • Tenaga Kerja Lokal 97%, PLTP Ulumbu Jadi Mata Pencaharian

    Tenaga Kerja Lokal 97%, PLTP Ulumbu Jadi Mata Pencaharian

    • calendar_month Sen, 6 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Manggarai, Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu eksisting unit 1-4 di Desa Wewo, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi sumber mata pencaharian baru bagi masyarakat usia produktif di sekitar wilayah operasional. Berdasarkan laporan pemantauan lingkungan PLTP Ulumbu triwulan IV 2023 PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah NTT, pembangkit berbasis energi […]

  • Gubernur VBL, Bank NTT & Dirut Alex Raih Top BUMD Awards 2022

    Gubernur VBL, Bank NTT & Dirut Alex Raih Top BUMD Awards 2022

    • calendar_month Kam, 21 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Sederet keberhasilan layanan perbankan, memperkokoh posisi PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) di mata nasional. Bank NTT meraih penghargaan sebagai Top BUMD Awards 2022 BPD, Bintang 4. Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho sebagai Top CEO BUMD 2022, dan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat pun dinobatkan sebagai […]

  • BKKBN Jadi Ketua Program Percepatan Penanganan ‘Stunting’

    BKKBN Jadi Ketua Program Percepatan Penanganan ‘Stunting’

    • calendar_month Sen, 25 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menunjuk Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai badan yang bertanggung jawab dan mengetuai pelaksanaan percepatan penurunan angka stunting (kekerdilan pada anak) di Indonesia. Hingga tahun 2024 mendatang, penurunan angka tersebut ditargetkan untuk turun hingga 14 persen dari angka yang sebesar 27,6 persen di tahun 2019 lalu. “Hari ini […]

  • Bimtek Kurikulum 2013 bagi Penyelenggara & Tutor Pendidikan Kesetaraan di NTT

    Bimtek Kurikulum 2013 bagi Penyelenggara & Tutor Pendidikan Kesetaraan di NTT

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | DPW Forum Komunikasi (FK) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Provinsi Nusa Tenggara Timur menghelat Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Kurikulum 2013 bagi penyelenggara dan tutor pendidikan kesetaraan yang berada di 1 (satu) Kota dan 4 (empat) Kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Bimtek Implementasi Kurikulum 2013 bagi penyelenggara dan tutor pendidikan kesetaraan […]

  • Berkat Kredit Bank NTT, Usaha Penjahit Disabilitas di Sikka Terus Maju

    Berkat Kredit Bank NTT, Usaha Penjahit Disabilitas di Sikka Terus Maju

    • calendar_month Ming, 5 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Maumere, Garda Indonesia | Sebagai penyandang disabilitas (tuna daksa), tak membuat pria berumur 50 tahun ini berhenti berkarya. Sejak tahun 2001, Yoseph Loku menggeluti usaha jahit pakaian di Ruko Pemda Sikka di, Pasar Tingkat Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ayah dari 6 orang anak ini sangat lihai menjahit. Baginya menjahit tidak bisa […]

expand_less