Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Bahwa perkara Nomor 01/G/2020/PUTUN Kupang telah memperoleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang amar putusannya mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.406.000.” Demikian pernyataan dan penegasan Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Samuel Ahab, S.H. dalam jumpa media pada Jumat, 18 September 2020.

Putusan tersebut, imbuh Samuel, diputuskan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Hakim Ketua Mariana Ivan Yuniar, S.H., M.Hum. Majelis Simson Seran, S.H., M.H. dan Prasetya Wibowo, S H., M.H. sebagai Hakim anggota dan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 3 Agustus 2020, putusan ini dinyatakan banding oleh tergugat.

“Walaupun diajukan banding, namun satu hal yang menenangkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan mereka seluruhnya karena obyek sengketa telah lampau waktu dan mereka telah mengetahui obyek sengketa tersebut,” ungkap Samuel.

Menyangkut materi gugatan dari Hermanual Y. Sabaat selaku penggugat, tandas Samuel, mempersoalkan tentang produk Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak sah dan tidak prosedural. “Mereka berdalil bahwa semua proses hanya dibuat di atas meja sehingga mereka menggugat di PTUN agar dapat membatalkan sertifikat karena menurut mereka semuanya tidak prosedural,” urai Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera sembari mengungkapkan di saat persidangan menghadirkan mantan Kepala BPN Kabupaten Kupang yang ikut menandatangani sertifikat.

Sementara itu, Direktur PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Bobby Lianto menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa dan membangun perumahan tak asal dibangun saja dan berjangka dengan proses panjang. “Yang harus disiapkan untuk membangun perumahan, maka yang harus disiapkan adalah Izin Prinsip, Izin Lokasi, Amdal Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan semua persyaratan tersebut ada,” urainya.

Bahkan, lanjut Bobby, Amdal UPL-UKL ditandatangani oleh seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan perumahan Pondok Indah Matani. “Termasuk oleh beberapa saksi yang diajukan oleh mereka (penggugat, red) ikut menandatangani, seharusnya mereka sudah tahu, dan mengapa harus dipermasalahkan,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa yang menggugat merupakan anak.

Begitu pun dengan pelaporan tanah kelebihan maksimum yang dilaporkan oleh orang tua penggugat pada tahun 1960, jelas Bobby, terbuka dalam persidangan oleh Hakim disampaikan bahwa yang dilaporkan hanya 18 hektar. “Padahal kenyataannya, beliau telah menjual tanahnya kepada Seminari Claret dan Kampus Unika,” ungkapnya.

Pihak PT. Pembangunan Sehat Sejahtera, tandas Bobby, sebenarnya merasa dirugikan atas bergulirnya perkara tanah sekitar 2 hektar tersebut. “Kami juga beritikad baik untuk mengetahui, menjalankan setiap proses dan membeli tanah tersebut dalam kondisi bersertifikat dan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Raih 8 Award GCCWA, Contact Center PLN Melaju Level Global

    Raih 8 Award GCCWA, Contact Center PLN Melaju Level Global

    • calendar_month Sel, 1 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Contact Center (CC) PT PLN 123 berhasil meraih 8 penghargaan pada ajang Global Contact Center World Awards (GCCWA) 2023 tingkat Asia Pasifik. Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen PLN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Pada kompetisi bergengsi yang diikuti 80 negara dan lebih dari 2.000 peserta tersebut, CC PLN 123 […]

  • YNS Sentuh Kebutuhan Dasar SMA Kristen Kesetnana

    YNS Sentuh Kebutuhan Dasar SMA Kristen Kesetnana

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Rabu, 16 April 2025, menjadi momen bersejarah bagi warga sekolah. Gedung SMA Kristen Kesetnana yang lama terbengkalai, kini rampung. Para siswa masuk kelas dengan rasa bangga. Sekolah bukan lagi sekadar tempat, tapi simbol perjuangan bersama.   TTS | Gedung sekolah SMA Kristen Kesetnana di Kecamatan Mollo Selatan, Timor Tengah Selatan (TTS), sebelumnya mangkrak karena keterbatasan […]

  • SALAH BESAR! Megawati Tolak Anaknya Jadi Presiden

    SALAH BESAR! Megawati Tolak Anaknya Jadi Presiden

    • calendar_month Jum, 21 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 1Komentar

    Oleh : Drs. Ignatius Sinu, M.A., Dosen Ilmu-Ilmu Sosial, Fakultas Pertanian Universitas Nusa Cendana Entah, untuk apa didirikannya lembaga survei oleh mereka yang berkompeten?. Berdasarkan rekam jejak akurasi lembaga survei, menggiring banyak orang yang berpolitik menggandrunginya. Mereka mendekati dan membiayai untuk melakukan survei tentang dirinya dan kelompoknya di dalam kaitannya dengan elektabilitas diri dan kelompok. […]

  • Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

    Biomassa PLN di Tasikmalaya: Dikelola Masyarakat, Didukung Pemerintah

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Tasikmalaya | Upaya PLN (Persero) melalui subholding PLN Energi Primer Indonesia dalam mengembangkan ekosistem biomassa yang berbasis ekonomi kerakyatan sukses memberdayakan masyarakat dan memperoleh dukungan Pemerintah. Usai sukses di Cilacap dan Gunung Kidul, PLN juga menerapkan program serupa di Tasikmalaya, Jawa Barat pada Kamis, 26 September 2024. Penjabat Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat optimistis program yang […]

  • Pakar Gugus Tugas Covid-19: Penggunaan Hand Sanitizer Jangan Berlebihan

    Pakar Gugus Tugas Covid-19: Penggunaan Hand Sanitizer Jangan Berlebihan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah memaksimalkan upaya untuk memutus rantai penyebaran dan penularan virus corona sebagai penyebab penyakit covid-19 melalui berbagai langkah, salah satunya adalah mengampanyekan gerakan cuci tangan dengan air yang mengalir menggunakan sabun. Hal di atas penting dilakukan mengingat kuman dan virus paling mudah menempel […]

  • Yapeka Inisiasi Restorasi Terumbu Karang di Perairan Laut Sawu

    Yapeka Inisiasi Restorasi Terumbu Karang di Perairan Laut Sawu

    • calendar_month Rab, 10 Mei 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Pasca-badai Seroja pada April 2021 dan perilaku penangkapan ikan menggunakan bom mengakibatkan ekosistem terumbu karang rusak di seputar perairan Laut Sawu. Menilik kondisi tersebut, maka Yayasan Rumah Yapeka menginisiasi proyek penguatan komunitas lokal dalam restorasi atau transplantasi terumbu karang yang bakal dilaksanakan dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun. Kick off atau […]

expand_less