Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
  • visibility 143
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Bahwa perkara Nomor 01/G/2020/PUTUN Kupang telah memperoleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang amar putusannya mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.406.000.” Demikian pernyataan dan penegasan Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Samuel Ahab, S.H. dalam jumpa media pada Jumat, 18 September 2020.

Putusan tersebut, imbuh Samuel, diputuskan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Hakim Ketua Mariana Ivan Yuniar, S.H., M.Hum. Majelis Simson Seran, S.H., M.H. dan Prasetya Wibowo, S H., M.H. sebagai Hakim anggota dan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 3 Agustus 2020, putusan ini dinyatakan banding oleh tergugat.

“Walaupun diajukan banding, namun satu hal yang menenangkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan mereka seluruhnya karena obyek sengketa telah lampau waktu dan mereka telah mengetahui obyek sengketa tersebut,” ungkap Samuel.

Menyangkut materi gugatan dari Hermanual Y. Sabaat selaku penggugat, tandas Samuel, mempersoalkan tentang produk Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak sah dan tidak prosedural. “Mereka berdalil bahwa semua proses hanya dibuat di atas meja sehingga mereka menggugat di PTUN agar dapat membatalkan sertifikat karena menurut mereka semuanya tidak prosedural,” urai Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera sembari mengungkapkan di saat persidangan menghadirkan mantan Kepala BPN Kabupaten Kupang yang ikut menandatangani sertifikat.

Sementara itu, Direktur PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Bobby Lianto menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa dan membangun perumahan tak asal dibangun saja dan berjangka dengan proses panjang. “Yang harus disiapkan untuk membangun perumahan, maka yang harus disiapkan adalah Izin Prinsip, Izin Lokasi, Amdal Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan semua persyaratan tersebut ada,” urainya.

Bahkan, lanjut Bobby, Amdal UPL-UKL ditandatangani oleh seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan perumahan Pondok Indah Matani. “Termasuk oleh beberapa saksi yang diajukan oleh mereka (penggugat, red) ikut menandatangani, seharusnya mereka sudah tahu, dan mengapa harus dipermasalahkan,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa yang menggugat merupakan anak.

Begitu pun dengan pelaporan tanah kelebihan maksimum yang dilaporkan oleh orang tua penggugat pada tahun 1960, jelas Bobby, terbuka dalam persidangan oleh Hakim disampaikan bahwa yang dilaporkan hanya 18 hektar. “Padahal kenyataannya, beliau telah menjual tanahnya kepada Seminari Claret dan Kampus Unika,” ungkapnya.

Pihak PT. Pembangunan Sehat Sejahtera, tandas Bobby, sebenarnya merasa dirugikan atas bergulirnya perkara tanah sekitar 2 hektar tersebut. “Kami juga beritikad baik untuk mengetahui, menjalankan setiap proses dan membeli tanah tersebut dalam kondisi bersertifikat dan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Libas Indonesia 6–0, Jepang Pimpin Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

    Libas Indonesia 6–0, Jepang Pimpin Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Loading

    Bermain di depan para pendukung mereka sendiri, skuad Jepang tampil percaya diri. Mereka langsung menekan skuad Garuda dengan pressing tinggi.   Tokyo | Tim nasional (Timnas) Indonesia menutup babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia dengan kekalahan. Berhadapan dengan Timnas Jepang, Skuad Garuda dipaksa menyerah dengan skor telak 3-0. Gol-gol kemenangan Jepang dicetak oleh […]

  • Ingin Mudik? Kakorlantas : Sebaiknya Sebelum 6 Mei 2021

    Ingin Mudik? Kakorlantas : Sebaiknya Sebelum 6 Mei 2021

    • calendar_month Jum, 16 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kakorlantas Polri Irjen Istiono mempersilakan masyarakat yang ingin mencuri start Mudik Lebaran 2021 sebelum tanggal 6—17 Mei 2021. Pasalnya, mudik tahun ini secara resmi dilarang oleh pemerintah. “Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja. Kita perlancar,” ujar Istiono melalui keterangan tertulis, pada Kamis, 15 April 2021. Namun, setelah […]

  • Program TJSL PLN Ungkit 5 Ribuan UMK Naik Kelas

    Program TJSL PLN Ungkit 5 Ribuan UMK Naik Kelas

    • calendar_month Sab, 29 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) berhasil mendorong 5.425 pelaku usaha mikro kecil (UMK) naik kelas sepanjang semester I 2023 dan berdampak kepada 27.088 orang penerima manfaat. Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, keberhasilan ini berkat akselerasi delapan program prioritas tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) PLN dalam mendorong ekonomi masyarakat Indonesia lebih baik. […]

  • Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu 4,5 Triliun, LaNyalla Dukung Polri Tumpas

    Bongkar Sindikat Uang Asing Palsu 4,5 Triliun, LaNyalla Dukung Polri Tumpas

    • calendar_month Jum, 5 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Keberhasilan Polresta Banyuwangi, Jawa Timur, membongkar sindikat pemalsu uang asing antarpulau, lengkap dengan barang bukti uang palsu senilai Rp 4,5 triliun, diapresiasi Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Ia pun berharap Polri bisa menumpas kejahatan ini karena telah merugikan keuangan negara. “Kita harus memberikan apresiasi kepada Polresta Banyuwangi atas keberhasilan […]

  • Dulu Pelita Sekarang Listrik PLN, Terang Listrik Enam Desa di NTT

    Dulu Pelita Sekarang Listrik PLN, Terang Listrik Enam Desa di NTT

    • calendar_month Sel, 13 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) berhasil menyelesaikan pembangunan jaringan listrik ke enam desa di empat kabupaten yang berada di Nusa Tenggara Timur. Kehadiran listrik PLN selama 24 jam di enam desa tersebut menjadi bukti kehadiran negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) guna mewujudkan energi berkeadilan. Hadirnya listrik 24 jam ini pun disambut sukacita […]

  • Doktor Dadi Roswandi Dikukuhkan Jadi Kepala BKKBN NTT

    Doktor Dadi Roswandi Dikukuhkan Jadi Kepala BKKBN NTT

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Bertempat di aula El Tari Kupang pada Senin, 18 Maret 2024, dilaksanakan pengukuhan kepala perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BKKBN NTT) . Pengukuhan ini ditandai dengan pembacaan keputusan dan  penandatanganan berita acara oleh Pj. Gubernur NTT, Ayodhia Kalake sekaligus memberikan sambutan dengan penekanan utama terhadap […]

expand_less