Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Bahwa perkara Nomor 01/G/2020/PUTUN Kupang telah memperoleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang amar putusannya mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.406.000.” Demikian pernyataan dan penegasan Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Samuel Ahab, S.H. dalam jumpa media pada Jumat, 18 September 2020.

Putusan tersebut, imbuh Samuel, diputuskan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Hakim Ketua Mariana Ivan Yuniar, S.H., M.Hum. Majelis Simson Seran, S.H., M.H. dan Prasetya Wibowo, S H., M.H. sebagai Hakim anggota dan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 3 Agustus 2020, putusan ini dinyatakan banding oleh tergugat.

“Walaupun diajukan banding, namun satu hal yang menenangkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan mereka seluruhnya karena obyek sengketa telah lampau waktu dan mereka telah mengetahui obyek sengketa tersebut,” ungkap Samuel.

Menyangkut materi gugatan dari Hermanual Y. Sabaat selaku penggugat, tandas Samuel, mempersoalkan tentang produk Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak sah dan tidak prosedural. “Mereka berdalil bahwa semua proses hanya dibuat di atas meja sehingga mereka menggugat di PTUN agar dapat membatalkan sertifikat karena menurut mereka semuanya tidak prosedural,” urai Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera sembari mengungkapkan di saat persidangan menghadirkan mantan Kepala BPN Kabupaten Kupang yang ikut menandatangani sertifikat.

Sementara itu, Direktur PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Bobby Lianto menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa dan membangun perumahan tak asal dibangun saja dan berjangka dengan proses panjang. “Yang harus disiapkan untuk membangun perumahan, maka yang harus disiapkan adalah Izin Prinsip, Izin Lokasi, Amdal Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan semua persyaratan tersebut ada,” urainya.

Bahkan, lanjut Bobby, Amdal UPL-UKL ditandatangani oleh seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan perumahan Pondok Indah Matani. “Termasuk oleh beberapa saksi yang diajukan oleh mereka (penggugat, red) ikut menandatangani, seharusnya mereka sudah tahu, dan mengapa harus dipermasalahkan,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa yang menggugat merupakan anak.

Begitu pun dengan pelaporan tanah kelebihan maksimum yang dilaporkan oleh orang tua penggugat pada tahun 1960, jelas Bobby, terbuka dalam persidangan oleh Hakim disampaikan bahwa yang dilaporkan hanya 18 hektar. “Padahal kenyataannya, beliau telah menjual tanahnya kepada Seminari Claret dan Kampus Unika,” ungkapnya.

Pihak PT. Pembangunan Sehat Sejahtera, tandas Bobby, sebenarnya merasa dirugikan atas bergulirnya perkara tanah sekitar 2 hektar tersebut. “Kami juga beritikad baik untuk mengetahui, menjalankan setiap proses dan membeli tanah tersebut dalam kondisi bersertifikat dan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemprov NTT & Undana Kerjasama Prioritas Kelangsungan Hidup Komodo

    Pemprov NTT & Undana Kerjasama Prioritas Kelangsungan Hidup Komodo

    • calendar_month Rab, 15 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemprov (Pemerintah Provinsi) NTT menggelar Rapat bersama dalam rangka menindaklanjuti upaya-upaya untuk pengelolaan Taman Nasional Komodo (TNK) yang lebih optimal. Rapat dipimpin langsung oleh Sekda NTT Ir. Benediktus Polo Maing, dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Gedung Sasando, Selasa, 14 Mei 2019. Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Wakil Rektor Undana Bidang […]

  • CIRMA Entaskan Ratusan “WC Terbang” di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur 

    CIRMA Entaskan Ratusan “WC Terbang” di Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur 

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle Roni Banase
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Loading

    Habituasi membuang hajat besar sembarangan kerap dilakukan oleh ratusan kepala keluarga di Desa Tanah Merah dan Oebelo di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).   Kupang | Buang hajat besar sembarangan dapat menimbulkan banyak dampak negatif, baik untuk kesehatan maupun lingkungan seperti penyakit menular sebab kotoran manusia mengandung banyak bakteri, virus, dan parasit. Jika […]

  • Sikap KOMPAK Indonesia Terkait Kasus NTT Fair & Monumen Pancasila

    Sikap KOMPAK Indonesia Terkait Kasus NTT Fair & Monumen Pancasila

    • calendar_month Ming, 16 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Dilansir dari citra-news.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Febrie Ardiansyah, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik), Wijaya mengatakan, telah ditetapkan 6 (enam) orang sebagai tersangka pada Senin,10 Juni 2019 atas kasus Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair di Kupang Masing-masing, sebut Wijaya berinisial YA, DT, HP, LL, […]

  • Semangat Menenun Sanggar Nunupu Kuneru Diapresiasi Dekranasda Belu

    Semangat Menenun Sanggar Nunupu Kuneru Diapresiasi Dekranasda Belu

    • calendar_month Kam, 27 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Belu – NTT, Garda Indonesia | Ketua Dekranasda/TP PKK Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Dra. Freni Indriani Yanuarika dan Wakil Ketua Rinawati BR Perangin Angin, S.E., M.M. bersama rombongan berkunjung ke Sanggar Tenun Ikat Nunupu Kuneru di Kelurahan Manumutin, RT 12, RW 04, Kecamatan Kota Atambua, pada Selasa, 25 Mei 2021; memberikan apresiasi […]

  • Istana Kepresidenan Tegur Para Menteri Kabinet Merah Putih

    Istana Kepresidenan Tegur Para Menteri Kabinet Merah Putih

    • calendar_month Jum, 25 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Saat belum genap sepekan para pembantu Presiden Prabowo Subianto dilantik masuk dalam jajaran Kabinet Merah Putih pada Senin, 21 Oktober 2024, mereka langsung mendapat teguran dari Istana Kepresidenan. Teguran dilayangkan oleh Sekretaris Kabinet (Setkab) Mayor Teddy Indra Wijaya kepada jajaran menteri Kabinet Merah Putih melalui grup WhatsApp (WA). Hal itu diungkap Menteri Koperasi […]

  • Simbolis, Sekda Serahkan DPA-SKPD 2021 Bagi Perangkat Daerah Kota Kupang

    Simbolis, Sekda Serahkan DPA-SKPD 2021 Bagi Perangkat Daerah Kota Kupang

    • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, secara simbolis menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021 lingkup Pemerintah Kota Kupang pada Kamis siang, 28 Januari 2021 di Ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang. Saat Penyerahan DPA-SKPD tersebut kepada sejumlah pimpinan perangkat daerah yaitu Dinas […]

expand_less