Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

Konflik Lahan Pondok Indah Matani Selesai, PTUN Tolak Gugatan Herman Sabaat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Sep 2020
  • visibility 214
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Bahwa perkara Nomor 01/G/2020/PUTUN Kupang telah memperoleh putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang amar putusannya mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.8.406.000.” Demikian pernyataan dan penegasan Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Samuel Ahab, S.H. dalam jumpa media pada Jumat, 18 September 2020.

Putusan tersebut, imbuh Samuel, diputuskan pada Kamis, 30 Juli 2020 oleh Hakim Ketua Mariana Ivan Yuniar, S.H., M.Hum. Majelis Simson Seran, S.H., M.H. dan Prasetya Wibowo, S H., M.H. sebagai Hakim anggota dan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 3 Agustus 2020, putusan ini dinyatakan banding oleh tergugat.

“Walaupun diajukan banding, namun satu hal yang menenangkan bahwa Majelis Hakim menolak gugatan mereka seluruhnya karena obyek sengketa telah lampau waktu dan mereka telah mengetahui obyek sengketa tersebut,” ungkap Samuel.

Menyangkut materi gugatan dari Hermanual Y. Sabaat selaku penggugat, tandas Samuel, mempersoalkan tentang produk Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang tidak sah dan tidak prosedural. “Mereka berdalil bahwa semua proses hanya dibuat di atas meja sehingga mereka menggugat di PTUN agar dapat membatalkan sertifikat karena menurut mereka semuanya tidak prosedural,” urai Kuasa Hukum PT. Pembangunan Sehat Sejahtera sembari mengungkapkan di saat persidangan menghadirkan mantan Kepala BPN Kabupaten Kupang yang ikut menandatangani sertifikat.

Sementara itu, Direktur PT. Pembangunan Sehat Sejahtera (Developer Perumahan Pondok Indah Matani), Bobby Lianto menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah kedaluwarsa dan membangun perumahan tak asal dibangun saja dan berjangka dengan proses panjang. “Yang harus disiapkan untuk membangun perumahan, maka yang harus disiapkan adalah Izin Prinsip, Izin Lokasi, Amdal Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan semua persyaratan tersebut ada,” urainya.

Bahkan, lanjut Bobby, Amdal UPL-UKL ditandatangani oleh seluruh masyarakat yang berada di sekitar lokasi pembangunan perumahan Pondok Indah Matani. “Termasuk oleh beberapa saksi yang diajukan oleh mereka (penggugat, red) ikut menandatangani, seharusnya mereka sudah tahu, dan mengapa harus dipermasalahkan,” ungkapnya seraya menyampaikan bahwa yang menggugat merupakan anak.

Begitu pun dengan pelaporan tanah kelebihan maksimum yang dilaporkan oleh orang tua penggugat pada tahun 1960, jelas Bobby, terbuka dalam persidangan oleh Hakim disampaikan bahwa yang dilaporkan hanya 18 hektar. “Padahal kenyataannya, beliau telah menjual tanahnya kepada Seminari Claret dan Kampus Unika,” ungkapnya.

Pihak PT. Pembangunan Sehat Sejahtera, tandas Bobby, sebenarnya merasa dirugikan atas bergulirnya perkara tanah sekitar 2 hektar tersebut. “Kami juga beritikad baik untuk mengetahui, menjalankan setiap proses dan membeli tanah tersebut dalam kondisi bersertifikat dan mengikuti proses tersebut,” ujarnya.

Penulis, editor dan foto (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aset Indra Kenz 58 Miliar di Kripto Luar Negeri Terendus Polisi

    Aset Indra Kenz 58 Miliar di Kripto Luar Negeri Terendus Polisi

    • calendar_month Sab, 26 Mar 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melacak aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz di kripto (mata uang digital, red) luar negeri. Aset yang terendus itu senilai Rp.58 miliar. “(Aset) masih terus bertambah, ada masukan langsung kirimkan ke kita dugaan ada […]

  • Hingga Kini Telah 13 Kali Jokowi Ke NTT, 5 Kali dalam Kepemimpinan VBL-JNS

    Hingga Kini Telah 13 Kali Jokowi Ke NTT, 5 Kali dalam Kepemimpinan VBL-JNS

    • calendar_month Kam, 1 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Hingga kini, terhitung telah 13 kali Presiden Jokowi mengunjungi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana kunjungan pertama dilakukan pada April 2014, saat melihat Peternakan Sapi di Kabupaten Kupang dan kunjungan ke-13 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pada hari ini Kamis, 1 Oktober 2020, bertepatan pada ulang tahun ke-57 […]

  • Karo Humas Pemprov NTT : Tidak Ada Instruksi Gubernur untuk Tutup Pasar!

    Karo Humas Pemprov NTT : Tidak Ada Instruksi Gubernur untuk Tutup Pasar!

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Merebaknya kabar bohong (hoaks) tentang instruksi Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) untuk menutup pasar di Provinsi NTT terkait antisipasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19 dibantah Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Dr. Jelamu Ardu Marius, M.Si. “Kita memahami bahwa dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Virus Corona sangat […]

  • Universitas Mercu Buana Latih Kompetensi Generasi Muda Tangerang

    Universitas Mercu Buana Latih Kompetensi Generasi Muda Tangerang

    • calendar_month Rab, 5 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Pelatihan yang dihelat di SMA Negeri 2 Tangerang Selatan ini diikuti oleh 80 peserta dari berbagai SMA, SMK dan pengawas sekolah di Tangerang Selatan ini menyuguhkan keterampilan digital, kewirausahaan, kepemimpinan, dan komunikasi, yang dibagi ke dalam 3 (tiga) kelas untuk siswa SMA, SMK, dan guru pendamping.   Tangerang Selatan | Guna meningkatkan kualitas dan daya […]

  • Inisiasi Pemulihan Ekonomi Daerah, Gubernur NTT : Harus Kerja Ekstra

    Inisiasi Pemulihan Ekonomi Daerah, Gubernur NTT : Harus Kerja Ekstra

    • calendar_month Rab, 26 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebagai upaya untuk memulihkan perekonomian daerah di tengah pandemi, maka Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat meminta semua pihak mulai dari pemerintah provinsi, kabupaten, masyarakat, perbankan, lembaga keuangan, hingga pelaku usaha dan UMKM untuk bekerja keras dan bersama-sama dalam pemulihan ekonomi Provinsi NTT. Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan Forum Komunikasi Lembaga Jasa […]

  • Kepadatan Penduduk Kecamatan Kota Lama Tertinggi di Kota Kupang

    Kepadatan Penduduk Kecamatan Kota Lama Tertinggi di Kota Kupang

    • calendar_month Rab, 11 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Kota Kupang sebagai Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi pusat berbagai aktivitas serta menjadi miniatur bagi NTT. Kota Kupang sebagai pusat pertemuan banyak orang dari daerah-daerah di NTT untuk bekerja maupun menuntut ilmu, menjadi salah satu faktor meningkatnya jumlah penduduk. Kepadatan penduduk terbesar berdasarkan data BPS tahun 2017 […]

expand_less