Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Konsultasi Publik Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 & 6

Konsultasi Publik Pengembangan PLTP Ulumbu Unit 5 & 6

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 30 Nov 2022
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Loading

Ruteng, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara bersama tim persiapan dari pemerintah Kabupaten Manggarai melaksanakan kegiatan konsultasi publik sebagai tahapan pengurusan izin penetapan lokasi perluasan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulumbu unit 5 & 6.

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari proses pembangunan PLTP Ulumbu pada proses transisi energi penyediaan energi tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi baru terbarukan (EBT), sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, dan tentunya merupakan upaya pemerintah mengurangi emisi karbon serta untuk mencapai bauran energi terbarukan sebesar 23% tahun 2025.

Konsultasi publik yang dihelat di aula Stasi Lungar, Desa Lungar, Kecamatan Satarmese ini dihadiri oleh tim persiapan yang diketuai oleh Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Manggarai, para pemilik lahan yang masuk dalam rencana perluasan PLTP Ulumbu, para tetua adat, dan segenap stakeholder terkait.

Dalam sambutannya, Yos Mantara selaku ketua tim persiapan menyampaikan, ini pertemuan lanjutan karena sebelumnya sudah melalui pertemuan dan sosialisasi serupa dan pembangunan PLTP ini memang butuh tahapan-tahapan yang harus dilalui sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah mendukung kegiatan ini, karena kita tahu bahwa semua masyarakat ini membutuhkan listrik,” ucap Yos.

Sementara itu, Prapsakti Wahyudi, Manager Perizinan dan Komunikasi PLN UIP Nusa Tenggara, mengatakan dengan adanya tahapan konsultasi publik ini, diharapkan masyarakat yang terdampak langsung terutama para pemilik lahan yang terkena dampak pengembangan PLTP Ulumbu bersedia mendukung rencana tersebut yang mana rencana tersebut juga merupakan proyek strategis nasional.

“Harapan kami adalah masyarakat menyetujui dengan adanya pengembangan kawasan panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5&6, terkhusus manfaat yang akan dihadirkan dari pembangkit berbahan bakar energi terbarukan ini,” ucap Prapsakti.

Tahapan konsultasi publik merupakan rangkaian tahapan dalam proses persiapan pra konstruksi, untuk mendapatkan izin penetapan lokasi dari Bupati Manggarai, dan kemudian menuju ke proses pengadaan tanah. Setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi atau pemberitahuan rencana pembangunan, proses inventarisasi dan pendataan awal kepemilikan tanah serta penguasaan tanah yang dibantu pemerintah desa setempat.

Prapsakti melanjutkan, jika pada tahapan konsultasi publik ini, PLN beserta tim persiapan dari Pemda Manggarai menyampaikan terkait maksud dan tujuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum, tahapan proses penyelenggaraan pengadaan tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian, objek yang akan dinilai ganti kerugian, bentuk nilai ganti kerugian, dan tentunya hak dan kewajiban dari segenap pihak yang berhak.

“Jika pihak yang berhak dan masyarakat yang terdampak langsung telah setuju dengan rencana pembangunan PLTP Ulumbu unit 5&6, maka kesepakatan tersebut akan di tuangkan dalam berita acara kesepakatan lokasi pembangunan,” lanjut Prapsakti.

Prapsakti menambahkan, bahwa segala proses yang berlangsung, pihaknya harus mengedepankan asas legalitas yang berlaku, seperti Undang – undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Undang – undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, PP nomor 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan peraturan Menteri ATR/BPN tentang ketentuan pelaksanaan PP Nomor 19 tahun 2021.

“Oleh karena itu, kami mengundang seluruh elemen yang berkepentingan, pengawas kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai, sehingga kami mendapatkan input dan feedback agar hak dan kewajiban yang harus dipenuhi tidak ada yang terlewati,” tandas Prapsakti.(*)

Sumber (*/Tim Komunikasi UIP Nusra)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • “Krisis Pasokan Batu Bara” PLN Siapkan Pengamanan Pasokan Berlapis

    “Krisis Pasokan Batu Bara” PLN Siapkan Pengamanan Pasokan Berlapis

    • calendar_month Kam, 27 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | PLN memastikan tidak ada lagi krisis pasokan batu bara untuk bahan bakar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Pasalnya, kini langkah pengamanan berlapis telah dilakukan PLN dengan dukungan pemerintah. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, pada Rabu, 26 Januari 2022, menjelaskan salah satu […]

  • OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Industri Tekstil dan Produk Tekstil

    OJK Perkuat Pembiayaan Sektor Industri Tekstil dan Produk Tekstil

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Hingga Maret 2025, kredit kepada industri TPT dan alas kaki tercatat mencapai Rp160,41 triliun, atau setara 2,03 persen dari total kredit perbankan nasional. Kontribusi Industri TPT terhadap penyerapan tenaga kerja pada 2024 mencapai 4 juta orang atau sebesar 32,79 persen dari total tenaga kerja pada industri padat karya.   Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) […]

  • Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

    Hasil Konsultasi DPR, OJK Terbitkan Aturan Unit Usaha Syariah

    • calendar_month Rab, 26 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023 sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. POJK […]

  • “Sepatu Kulit UMKM” Presiden Jokowi Bujuk Menteri PUPR Beli Buat Naik Motor

    “Sepatu Kulit UMKM” Presiden Jokowi Bujuk Menteri PUPR Beli Buat Naik Motor

    • calendar_month Sel, 30 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Loading

    Trenggalek, Garda Indonesia | Setelah santap siang bersama di ruang tunggu Kantor Pengelola Bendungan Tugu, Kelurahan Nglinggis, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek pada Selasa, 30 November 2021, Presiden Joko Widodo melihat kerajinan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah itu. Saat melihat kerajinan tersebut, Presiden Jokowi tampak bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat […]

  • Pesona Bunaken Surga Bawah Laut dengan Terumbu Karang Spektakuler

    Pesona Bunaken Surga Bawah Laut dengan Terumbu Karang Spektakuler

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Loading

    Keunikan Bunaken terletak pada terumbu karangnya yang sehat, ribuan spesies ikan, serta keberadaan dinding-dinding karang vertikal yang indah dan menakjubkan itu.   Sulawesi | Indonesia, sebagai negara kepulauan, menyimpan kekayaan alam bawah laut yang luar biasa. Salah satu destinasi yang menakjubkan yakni Bunaken. Kecantikan alam bawah laut pulau yang satu ini selalu membuat wisatawan dari […]

  • Pertama di Indonesia, Center Of Excellence Akan Dibangun di Undana Kupang

    Pertama di Indonesia, Center Of Excellence Akan Dibangun di Undana Kupang

    • calendar_month Sab, 4 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI, Dr.Ir.H.Mohamad Jafar Hafsah,IPM., saat menyampaikan kesimpulannya dalam Focus Group Discussion (FGD) hasil kolaborasi dengan Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang memberikan pandangan dan perhatian atas 2 (dua) agenda besar dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang Keuangan Daerah dan APBN, Jumat, 3 Mei 2019 di Hotel Sotis […]

expand_less