Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 15 Des 2019
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Belu-NTT, Garda Indonesia | Dua warga Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Syaiful (asal Batam- Kepulauan Riau) dan Feridian (asal Bima- NTB) ditahan oleh Unit Narkoba Polres Belu tanpa Surat Perintah Penahanan (SPH) pada Kamis, 12 Desember 2019.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan di Atambua, pada Sabtu 14 Desember 2019.

Menurut informasi yang diterima Ferdi, demikian sapaan karibnya, kliennya Syaiful menggunakan obat legal jenis Riklona itu karena dia berjualan keliling . Dia konsumsi obat itu untuk stamina. Obat itu dibelinya dari Batam, dan yang memberikan obat itu seorang asisten dokter. “Obat itu Riklona golongan 4. Obat keras tapi obat legal, dijual di Apotik, ada nomor register BPOM- nya, teregistrasi di BPOM. Kalau beli harus pakai resep dokter. Persoalannya hanya di resep dokter saja. Kalau beli tidak pakai resep dokter, konsekuensinya itu pelanggaran,” bebernya.

Kuasa Hukum, Ferdinandus Tahu Maktaen

Kliennya Syaiful tinggal di Atambua serumah dengan Feridian lantaran tidak memiliki tempat tinggal. “Pengiriman obat ini ‘kan tidak ada tempat. Dan yang dia kenal itu hanya Feridian. Makanya pengiriman datang itu hanya lewat alamatnya Feridian. Dan obat itu simpan di tempatnya Feridian di Warung dekat Patung Kuda”, cerita Ferdi.

Kronologis hingga penahanan kedua warga itu, menurut Ferdi, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) pada tanggal 29 November 2019. Kemudian, kedua kliennya itu diserahkan ke Unit Narkoba Polres Belu pada 1 Desember 2019.

Setelah itu, Unit Narkoba melepaskan kembali kedua kliennya tanpa satu dokumen. “Artinya dilepas saja, tetapi dalam proses setiap hari itu ada pengawasan. Setelah itu, keduanya dipanggil sama- sama lagi untuk hadir sebagai saksi pada tanggal 12 Desember. Nah, setelah sampai di sini (Polres,red) tidak pulang. Kita juga tidak tahu alasan, karena tidak ada surat penahanan. Sampai hari ini juga, baik keluarga maupun pengacaranya tidak dapat surat pemberitahuan terkait penahanan. Dasar hukum penahanannya tidak jelas,” tandasnya.

Dijelaskan Ferdi lebih lanjut, kalau berdasarkan KUHAP itu jelas. Ketika ditangkap, seketika itu juga harus ada surat penangkapan. Apalagi ditahan, dalam 1 kali 24 jam itu sudah harus ditahan dan diterbitkan Surat penahanan. “Nah, di sini ‘kan kita tidak tahu aturan apa yang mereka pakai. Kalau narkotika, itu ‘kan sudah jauh. Dari tanggal 29 sampai 12 itu ‘kan jarak waktunya sudah jauh,” tegas Ferdi.

Masih menurut Ferdi, pada tanggal 12 Desember, kedua kliennya itu dipanggil sebagai saksi bukan tersangka. Tapi, kok bisa ditahan. Ferdi meminta untuk polisi melepaskan, karena tidak sesuai dengan aturan. “Kalau informasi dari klien itu, saat pemeriksaan/ pengambilan BAP itu mereka juga tidak tahu. Yang ditanya ke mereka itu identitas diri, yang lain mereka tidak tahu. Jadi setelah diperiksa, print, mereka tanda tangan. Itu saja yang mereka tahu,” tukas Ferdi.

Sebagai kuasa hukum, Ferdi melihat proses penahanan kliennya itu sangat ganjil. Ferdi mengemukakan, kedua kliennya itu tidak dikasih hak- hak sama sekali saat sudah diperiksa sebagai tersangka.

Malahan menurut Ferdi, informasi dari kliennya, ada oknum polisi yang mengatasnamakan polisi pergi menghasut kliennya untuk tidak boleh pakai pengacara. “Ini pengakuan dari tersangka dan juga keluarga. Semoga bukan dari oknum polisi di sini atau oknum narkoba. Ada oknum polisi yang pergi ke keluarga untuk sampaikan bahwa tidak boleh pakai pengacara. Nanti kita bantu,” ungkap Ferdi meniru informasi dari pihak kliennya.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Resnarkoba Polres Belu, AKP Libartino Silaban yang dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir dari GerbangIndoNews.com terkait penanganan dan penahanan dua tersangka tersebut mengatakan pihaknya sudah menjelaskan (konfirmasi) ke kuasa hukum kedua tersangka. “Itu sudah saya konfirmasi dengan pengacaranya. Maaf, silakan dikonfirmasi dengan pihak kuasa hukumnya,” kata Kasat Silaban melalui pesan WhatsAppnya. (*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dokter Agus Taolin : Pilih Pemimpin Yang Tahu Tentang Masalah Kesehatan

    Dokter Agus Taolin : Pilih Pemimpin Yang Tahu Tentang Masalah Kesehatan

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bakal calon bupati Belu dr. Agustinus Taolin sangat serius menyoroti masalah kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Belu. Menurutnya, pemimpin yang tidak paham tentang masalah kesehatan dapat mengorbankan masyarakatnya. Karena itu, Ia menegaskan bahwa pemerintahan yang akan datang adalah pemerintahan yang sangat paham tentang kesehatan. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/30/dokter-agus-taolin-pemimpin-yang-berhasil-tak-perlu-lagi-gantung-baliho/ “Kalau saya […]

  • Apresiasi dan Harapan Wagub Josef Nae Soi Terhadap PLN UIW NTT

    Apresiasi dan Harapan Wagub Josef Nae Soi Terhadap PLN UIW NTT

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Saat menjadi narasumber dan  menyampaikan sambutan pada acara Rapat Kerja (Raker) Virtual Triwulan I Tahun 2021 PLN Unit Induk Wilayah (UIW) NTT dari Ruang Rapat Gubernur, pada Kamis, 18 Februari 2021, Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi memberikan apresiasi terhadap kinerja PLN NTT yang terus meningkat dari waktu ke waktu. […]

  • PERTAMA di ASIA TENGGARA! PLTP Kamojang Suplai Hidrogen Hijau

    PERTAMA di ASIA TENGGARA! PLTP Kamojang Suplai Hidrogen Hijau

    • calendar_month Jum, 23 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Kamojang resmi menjadi penghasil hidrogen hijau atau green hydrogen berbasis panas bumi pertama di Asia Tenggara. Green hydrogen plant (GHP) pada pembangkit energi baru terbarukan (EBT) ini menjadi GHP ke-22 yang dibangun PT PLN (Persero) dan akan memasok hidrogen hijau untuk hydrogen refueling station (HRS) […]

  • Poktan Poco Leok Binaan PLN Suplai Sayur Makan Bergizi Gratis

    Poktan Poco Leok Binaan PLN Suplai Sayur Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Saat ini, program budidaya hortikultura telah menyulap seluas 33.150 m2 lahan tidur menjadi lahan produktif dengan menggandeng 165 petani yang tergabung dalam masing-masing kelompok tani binaan PLN. Dengan 16 jenis tanaman, para petani dapat menghasilkan omzet sebesar Rp146 juta per bulan.   Manggarai | Kelompok Tani Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT, binaan […]

  • PLN Ubah Lahan Kritis Jadi Produktif, Kembangkan Ekosistem Biomassa

    PLN Ubah Lahan Kritis Jadi Produktif, Kembangkan Ekosistem Biomassa

    • calendar_month Sen, 30 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Tasikmalaya | Upaya pengembangan ekosistem biomassa berbasis pertanian terpadu yang diinisiasi oleh PT PLN (Persero) melalui sub holding PT PLN Energi Primer Indonesia bakal mengubah lahan yang sebelumnya kritis menjadi lebih hijau dan produktif. Upaya ini akan memanfaatkan 1,7 juta hektare dari 14 juta hektare lahan kritis yang tersebar di seluruh tanah air. Wakil Menteri […]

  • Per Hari 226 kg Sampah di Kota Kupang, DLHK Ubah Sampah Jadi Uang

    Per Hari 226 kg Sampah di Kota Kupang, DLHK Ubah Sampah Jadi Uang

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Menjaga kebersihan Kota bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peranan masyarakat dalam menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Upaya menanggulangi sampah terus dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Dimulai dari sosialisasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, monitoring dan pemantauan penanganan sampah serta […]

expand_less