Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 15 Des 2019
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Dua warga Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Syaiful (asal Batam- Kepulauan Riau) dan Feridian (asal Bima- NTB) ditahan oleh Unit Narkoba Polres Belu tanpa Surat Perintah Penahanan (SPH) pada Kamis, 12 Desember 2019.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan di Atambua, pada Sabtu 14 Desember 2019.

Menurut informasi yang diterima Ferdi, demikian sapaan karibnya, kliennya Syaiful menggunakan obat legal jenis Riklona itu karena dia berjualan keliling . Dia konsumsi obat itu untuk stamina. Obat itu dibelinya dari Batam, dan yang memberikan obat itu seorang asisten dokter. “Obat itu Riklona golongan 4. Obat keras tapi obat legal, dijual di Apotik, ada nomor register BPOM- nya, teregistrasi di BPOM. Kalau beli harus pakai resep dokter. Persoalannya hanya di resep dokter saja. Kalau beli tidak pakai resep dokter, konsekuensinya itu pelanggaran,” bebernya.

Kuasa Hukum, Ferdinandus Tahu Maktaen

Kliennya Syaiful tinggal di Atambua serumah dengan Feridian lantaran tidak memiliki tempat tinggal. “Pengiriman obat ini ‘kan tidak ada tempat. Dan yang dia kenal itu hanya Feridian. Makanya pengiriman datang itu hanya lewat alamatnya Feridian. Dan obat itu simpan di tempatnya Feridian di Warung dekat Patung Kuda”, cerita Ferdi.

Kronologis hingga penahanan kedua warga itu, menurut Ferdi, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) pada tanggal 29 November 2019. Kemudian, kedua kliennya itu diserahkan ke Unit Narkoba Polres Belu pada 1 Desember 2019.

Setelah itu, Unit Narkoba melepaskan kembali kedua kliennya tanpa satu dokumen. “Artinya dilepas saja, tetapi dalam proses setiap hari itu ada pengawasan. Setelah itu, keduanya dipanggil sama- sama lagi untuk hadir sebagai saksi pada tanggal 12 Desember. Nah, setelah sampai di sini (Polres,red) tidak pulang. Kita juga tidak tahu alasan, karena tidak ada surat penahanan. Sampai hari ini juga, baik keluarga maupun pengacaranya tidak dapat surat pemberitahuan terkait penahanan. Dasar hukum penahanannya tidak jelas,” tandasnya.

Dijelaskan Ferdi lebih lanjut, kalau berdasarkan KUHAP itu jelas. Ketika ditangkap, seketika itu juga harus ada surat penangkapan. Apalagi ditahan, dalam 1 kali 24 jam itu sudah harus ditahan dan diterbitkan Surat penahanan. “Nah, di sini ‘kan kita tidak tahu aturan apa yang mereka pakai. Kalau narkotika, itu ‘kan sudah jauh. Dari tanggal 29 sampai 12 itu ‘kan jarak waktunya sudah jauh,” tegas Ferdi.

Masih menurut Ferdi, pada tanggal 12 Desember, kedua kliennya itu dipanggil sebagai saksi bukan tersangka. Tapi, kok bisa ditahan. Ferdi meminta untuk polisi melepaskan, karena tidak sesuai dengan aturan. “Kalau informasi dari klien itu, saat pemeriksaan/ pengambilan BAP itu mereka juga tidak tahu. Yang ditanya ke mereka itu identitas diri, yang lain mereka tidak tahu. Jadi setelah diperiksa, print, mereka tanda tangan. Itu saja yang mereka tahu,” tukas Ferdi.

Sebagai kuasa hukum, Ferdi melihat proses penahanan kliennya itu sangat ganjil. Ferdi mengemukakan, kedua kliennya itu tidak dikasih hak- hak sama sekali saat sudah diperiksa sebagai tersangka.

Malahan menurut Ferdi, informasi dari kliennya, ada oknum polisi yang mengatasnamakan polisi pergi menghasut kliennya untuk tidak boleh pakai pengacara. “Ini pengakuan dari tersangka dan juga keluarga. Semoga bukan dari oknum polisi di sini atau oknum narkoba. Ada oknum polisi yang pergi ke keluarga untuk sampaikan bahwa tidak boleh pakai pengacara. Nanti kita bantu,” ungkap Ferdi meniru informasi dari pihak kliennya.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Resnarkoba Polres Belu, AKP Libartino Silaban yang dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir dari GerbangIndoNews.com terkait penanganan dan penahanan dua tersangka tersebut mengatakan pihaknya sudah menjelaskan (konfirmasi) ke kuasa hukum kedua tersangka. “Itu sudah saya konfirmasi dengan pengacaranya. Maaf, silakan dikonfirmasi dengan pihak kuasa hukumnya,” kata Kasat Silaban melalui pesan WhatsAppnya. (*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kiprah Rozali Hussein Membangun Yayasan Tanaoba Lais Manekat dan TLM Grup

    Kiprah Rozali Hussein Membangun Yayasan Tanaoba Lais Manekat dan TLM Grup

    • calendar_month Jum, 6 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pada 6 Desember 2019, Yayasan Tanaoba Lais Manekat (TLM) genap berusia 25 tahun. Sebagai lembaga dari Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT), Yayasan TLM melahirkan TLM Grup yang terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) TLM, Koperasi Serba Usaha (KSU) Talenta, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) TLM, dan Koperasi Konsumen TLM. Para […]

  • Ratu Wula & Simon Kamlasi Sepakat, Anak NTT Sekolah Perwira TNI

    Ratu Wula & Simon Kamlasi Sepakat, Anak NTT Sekolah Perwira TNI

    • calendar_month Sab, 14 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Tambolaka | Safari politik calon gubernur dan wakil gubernur NTT 2024—2029, Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu, selalu memantik perhatian masyarakat. Tak bisa dipungkiri jika kehadiran pasangan yang dikenal dengan nama SIAGA itu selalu menjadi medan magnet bagi masyarakat. Kehadiran SIAGA di Sumba Barat Daya (SBD) pada Jumat, 13 September 2024 dihadiri oleh belasan ribu […]

  • Idulfitri di Tengah Pandemi, Menteri Agama Ajak Terapkan Protokol Kesehatan

    Idulfitri di Tengah Pandemi, Menteri Agama Ajak Terapkan Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kam, 13 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Umat Muslim Indonesia merayakan hari kemenangan Idulfitri 1 Syawal 1442 H, pada Kamis, 13 Mei 2021, merupakan kedua kali perayaan  Idulfitri di tengah pandemi. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berharap, seluruh umat dapat mengambil pelajaran (ibrah) dari peristiwa bahwa menyelamatkan nyawa sesama adalah prioritas utama. “Pandemi Covid-19 telah mempertajam pemahaman kita […]

  • ‘Be Cash Bank NTT’ Hadir Memanjakan Nasabah

    ‘Be Cash Bank NTT’ Hadir Memanjakan Nasabah

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tak berhenti melakukan inovasi dalam layanan perbankan. Itulah PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT). Bertempat di Paradox Café and Roasting, Jl. W.J. Lalamentik Kupang pada Sabtu, 25 Juni 2022, dihelat promo kredit konsumsi BE CASH yang merupakan hadiah langsung Kredit Multiguna Bank NTT berupa beasiswa dan cashback. […]

  • Puluhan Juta Uang Nasabah Hilang di BRI Lembata , Diduga Akibat Skimming

    Puluhan Juta Uang Nasabah Hilang di BRI Lembata , Diduga Akibat Skimming

    • calendar_month Rab, 4 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Lembata, Garda Indonesia | Uang yang tersimpan di dalam rekening nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lembata hilang dengan cara didebit tanpa sepengetahuan pemilik rekening. Salah satu nasabah BRI Lembata sekaligus pemilik rekening atas nama Samuel Mandala mengeluh atas peristiwa tersebut. Usai melaporkan skimming yang menimpa rekeningnya kepada Customer Service (CS) BRI Lembata, Samuel Mandala […]

  • Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

    Sekelumit Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2024

    • calendar_month Rab, 12 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Darius Beda Daton, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Memasuki tahun pelajaran 2024/2025, sebagaimana juga pada tahun-tahun sebelumnya, tahun pelajaran baru dimulai dengan tahap pendaftaran peserta didik baru (PPDB), seleksi, pengumuman dan pendaftaran ulang. PPDB bertujuan antara lain, pertama; untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif, dan berkeadilan dalam […]

expand_less