Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

Konsumsi Obat Legal, Dua Warga Atambua Ditahan Unit Narkoba Polres Belu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 15 Des 2019
  • visibility 141
  • comment 0 komentar

Loading

Belu-NTT, Garda Indonesia | Dua warga Kelurahan Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Syaiful (asal Batam- Kepulauan Riau) dan Feridian (asal Bima- NTB) ditahan oleh Unit Narkoba Polres Belu tanpa Surat Perintah Penahanan (SPH) pada Kamis, 12 Desember 2019.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Ferdinandus Tahu Maktaen kepada wartawan di Atambua, pada Sabtu 14 Desember 2019.

Menurut informasi yang diterima Ferdi, demikian sapaan karibnya, kliennya Syaiful menggunakan obat legal jenis Riklona itu karena dia berjualan keliling . Dia konsumsi obat itu untuk stamina. Obat itu dibelinya dari Batam, dan yang memberikan obat itu seorang asisten dokter. “Obat itu Riklona golongan 4. Obat keras tapi obat legal, dijual di Apotik, ada nomor register BPOM- nya, teregistrasi di BPOM. Kalau beli harus pakai resep dokter. Persoalannya hanya di resep dokter saja. Kalau beli tidak pakai resep dokter, konsekuensinya itu pelanggaran,” bebernya.

Kuasa Hukum, Ferdinandus Tahu Maktaen

Kliennya Syaiful tinggal di Atambua serumah dengan Feridian lantaran tidak memiliki tempat tinggal. “Pengiriman obat ini ‘kan tidak ada tempat. Dan yang dia kenal itu hanya Feridian. Makanya pengiriman datang itu hanya lewat alamatnya Feridian. Dan obat itu simpan di tempatnya Feridian di Warung dekat Patung Kuda”, cerita Ferdi.

Kronologis hingga penahanan kedua warga itu, menurut Ferdi, digerebek oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) pada tanggal 29 November 2019. Kemudian, kedua kliennya itu diserahkan ke Unit Narkoba Polres Belu pada 1 Desember 2019.

Setelah itu, Unit Narkoba melepaskan kembali kedua kliennya tanpa satu dokumen. “Artinya dilepas saja, tetapi dalam proses setiap hari itu ada pengawasan. Setelah itu, keduanya dipanggil sama- sama lagi untuk hadir sebagai saksi pada tanggal 12 Desember. Nah, setelah sampai di sini (Polres,red) tidak pulang. Kita juga tidak tahu alasan, karena tidak ada surat penahanan. Sampai hari ini juga, baik keluarga maupun pengacaranya tidak dapat surat pemberitahuan terkait penahanan. Dasar hukum penahanannya tidak jelas,” tandasnya.

Dijelaskan Ferdi lebih lanjut, kalau berdasarkan KUHAP itu jelas. Ketika ditangkap, seketika itu juga harus ada surat penangkapan. Apalagi ditahan, dalam 1 kali 24 jam itu sudah harus ditahan dan diterbitkan Surat penahanan. “Nah, di sini ‘kan kita tidak tahu aturan apa yang mereka pakai. Kalau narkotika, itu ‘kan sudah jauh. Dari tanggal 29 sampai 12 itu ‘kan jarak waktunya sudah jauh,” tegas Ferdi.

Masih menurut Ferdi, pada tanggal 12 Desember, kedua kliennya itu dipanggil sebagai saksi bukan tersangka. Tapi, kok bisa ditahan. Ferdi meminta untuk polisi melepaskan, karena tidak sesuai dengan aturan. “Kalau informasi dari klien itu, saat pemeriksaan/ pengambilan BAP itu mereka juga tidak tahu. Yang ditanya ke mereka itu identitas diri, yang lain mereka tidak tahu. Jadi setelah diperiksa, print, mereka tanda tangan. Itu saja yang mereka tahu,” tukas Ferdi.

Sebagai kuasa hukum, Ferdi melihat proses penahanan kliennya itu sangat ganjil. Ferdi mengemukakan, kedua kliennya itu tidak dikasih hak- hak sama sekali saat sudah diperiksa sebagai tersangka.

Malahan menurut Ferdi, informasi dari kliennya, ada oknum polisi yang mengatasnamakan polisi pergi menghasut kliennya untuk tidak boleh pakai pengacara. “Ini pengakuan dari tersangka dan juga keluarga. Semoga bukan dari oknum polisi di sini atau oknum narkoba. Ada oknum polisi yang pergi ke keluarga untuk sampaikan bahwa tidak boleh pakai pengacara. Nanti kita bantu,” ungkap Ferdi meniru informasi dari pihak kliennya.

Terpisah, Kapolres Belu, AKBP Cliffry S. Lapian melalui Kasat Resnarkoba Polres Belu, AKP Libartino Silaban yang dikonfirmasi wartawan, seperti dilansir dari GerbangIndoNews.com terkait penanganan dan penahanan dua tersangka tersebut mengatakan pihaknya sudah menjelaskan (konfirmasi) ke kuasa hukum kedua tersangka. “Itu sudah saya konfirmasi dengan pengacaranya. Maaf, silakan dikonfirmasi dengan pihak kuasa hukumnya,” kata Kasat Silaban melalui pesan WhatsAppnya. (*)

Penulis (*/HH)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN UPK Flores Tanam Ratusan Pohon Perindang di Pusat Pembangkit Listrik

    PLN UPK Flores Tanam Ratusan Pohon Perindang di Pusat Pembangkit Listrik

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 128
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere-NTT, Garda Indonesia | Aksi nyata peduli lingkungan sekitar dibuktikan dengan penanaman pohon oleh PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan Flores dengan melibatkan seluruh pegawai di Unit Pusat Listrik Maumere–Wolomarang selama bulan Juni 2020. Aksi yang digelar dengan tajuk “Jumat Bersih” tersebut bertujuan untuk mewujudkan kawasan hijau (Go Green) di sekitar kawasan pembangkit tersebut ditanami […]

  • Cerita Jein Koten-‘Oa Pariwisata Flotim 2019 Bersama Pangan Kelor’

    Cerita Jein Koten-‘Oa Pariwisata Flotim 2019 Bersama Pangan Kelor’

    • calendar_month Kam, 31 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 316
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka-NTT, gardaindonesia.id | Temaram tenggelamkan Sang Surya di pelukan bukit sebelah barat Kota Reinha Larantuka. Butiran titik-titik hujan masih tersisa di pucuk kelor halaman rumah penduduk Desa Mokantarak; Sebuah desa kecil nan asri di arah barat kotaku, Larantuka. Inilah Kisah dibalik suksesnya Jein Koten menjadi Oa (Putri) Pariwisata Flotim 2019. Sore itu, aku menyempatkan diri […]

  • Budi Daya Anggur di Belu, Pemda Bakal ‘Mapping’ Daerah yang Cocok

    Budi Daya Anggur di Belu, Pemda Bakal ‘Mapping’ Daerah yang Cocok

    • calendar_month Kam, 12 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pemerintah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bakal melakukan mapping ‘pemetaan’ terhadap daerah–daerah yang cocok untuk pengembangan anggur dengan cita rasa khas anggur, termasuk mempersiapkan marketing-nya. Pemerintah daerah akan membantu pengolahan lahan, menyediakan bibit, dan pupuk guna meningkatkan produktivitas serta didukung dengan pendampingan dari PPL untuk mempertahankan kualitas produk yang […]

  • Gelombang Laut Adang Komisioner Selayar Saat Monitor Rekap Suara Pilkada

    Gelombang Laut Adang Komisioner Selayar Saat Monitor Rekap Suara Pilkada

    • calendar_month Sel, 15 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kepulauan Selayar, Garda Indonesia | Logistik kotak suara dari 5 (lima) wilayah kecamatan kepulauan, tiba di gudang logistik, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin siang, 14 Desember 2020, bertepatan dengan berakhirnya rapat pleno terbuka perhitungan suara hasil Pilkada pemilihan bupati dan wakil bupati tingkat PPK. Kegiatan rapat pleno […]

  • Wagub Sulsel Harap Saudagar Bugis Makassar Bersinergi Tanpa Sekat

    Wagub Sulsel Harap Saudagar Bugis Makassar Bersinergi Tanpa Sekat

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 117
    • 0Komentar

    Loading

    Makassar, Garda Indonesia | Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman menghadiri pembukaan Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XIX, di Center Point Of Indonesia Makassar, Minggu, 16 Juni 2019. Pertemuan Saudagar Bugis Makassar merupakan perhelatan rutin yang diadakan tiap tahun sejak 1994/1995. Dalam sambutannya, Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan harapannya kepada para Saudagar Bugis Makassar. […]

  • Perang Bambang Tri vs ‘The Iron Lady SMI’ Ayo Mencicil dan Jangan Pecicilan!

    Perang Bambang Tri vs ‘The Iron Lady SMI’ Ayo Mencicil dan Jangan Pecicilan!

    • calendar_month Ming, 7 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Sudahlah Mas Bambang Tri, bayar saja kewajibannya. Kenapa mesti menunggak? Bikin malu saja! Mulailah mencicil, jangan pecicilan lagi. Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menang melawan gugatan soal pencekalan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam amar putusan PTUN Jakarta, tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta […]

expand_less