Korlantas Polri Terapkan Wajib BPKB Elektronik Mulai Tahun 2027
- account_circle Penulis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 57
- comment 0 komentar

![]()
Meski berbasis elektronik dengan chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional.
Jakarta | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) akan menjadi syarat wajib bagi seluruh mobil baru mulai 2027.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo menjelaskan bahwa sejak Maret 2025 penerapan e-BPKB sudah dimulai secara bertahap, dan kini memasuki masa transisi pada 2026.
Meski berbasis elektronik dengan chip RFID, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional. Keunggulannya, data kendaraan tersimpan digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas, perbankan, leasing, hingga pegadaian, membuatnya lebih aman dan sulit dipalsukan. Proses mutasi kendaraan pun bisa selesai hanya dalam satu hari kerja. Transformasi digital ini menjadi komitmen Korlantas untuk menghadirkan pelayanan publik modern, transparan, dan terintegrasi.
Adapun keunggulan e-BPKB adalah keamanan tinggi, chip RFID dan data terpusat mengurangi risiko pemalsuan dokumen, verifikasi mudah bisa dipindai dengan aplikasi mobile (e-BPKB Mobile) di Android/iOS, dan pelayanan efisien dengan proses administrasi lebih cepat dan transparan.
Sementara cara mendapatkan e-BPKB (untuk kendaraan baru):
- Datang ke kantor Samsat terdekat saat pengurusan awal kendaraan baru;
- Bawa dokumen: Fotokopi KTP, faktur kendaraan, kwitansi jual beli;
- Isi formulir permohonan;
- Lakukan cek fisik kendaraan;
- Petugas akan mencetak e-BPKB dengan chip RFID dan menyerahkannya.(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Wartaekonomi & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar