Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita Kota » Kota Kupang Raih Hak Cipta Motif Tenun Bunga Sepe, Merci Jone Ucap Proficiat

Kota Kupang Raih Hak Cipta Motif Tenun Bunga Sepe, Merci Jone Ucap Proficiat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 9 Mar 2021
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Loading

Kota Kupang, Garda Indonesia | Upaya dan kerja keras Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Kupang yang diketuai Ny. Hilda Riwu Kore-Manafe menjadikan Motif Bunga Flamboyan atau Bunga Sepe (nama lokal Kota Kupang, red) menjadi tenunan khas daerah Kota Kupang telah terdaftar dan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Seremonial penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 berlangsung pada Selasa pagi, 9 Maret 2011 di lantai 2 kantor Wali Kota Kupang; diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, S.H. kepada Hilda Riwu Kore – Manafe selaku pencipta motif tenun ikat dengan judul Motif Sepe.

Selanjutnya, Surat Pencatatan Ciptaan diperoleh Pemerintah Kota Kupang selaku pemegang hak cipta yang diterima oleh Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay. Prosesi penyerahan tersebut disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir yakni Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo, Asisten II Sekda Kota Kupang, Elvianus Wairata, Ketua Bhayangkari Polres Kupang Kota, Yunita Satria Perdana, Ketua DWP Kota Kupang, Lousie Marlinda Funay – Pelokila, dan beberapa pimpinan perangkat daerah serta para Camat.

Kepala Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Jone, menyampaikan proficiat kepada Hilda Riwu Kore – Manafe selaku Ketua Dekranasda Kota Kupang yang menurutnya telah melakukan karya intelektual anak bangsa yaitu menciptakan motif tenun ikat sepe. Dikatakan, adanya penyerahan surat pencatatan ciptaan ini maka secara hukum tenun ikat motif sepe karya Ibu Hilda dilindungi oleh negara.

“Ketika dikemudian hari apabila ada para pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba-coba mengklaim untuk menenun dengan motif yang sama maka itu akan masuk pada ranah pidana,” tuturnya.

Ketua Dekranasda Kota Kupang, Hilda Manafe menyematkan Selendang Tenun Motif Sepe kepada Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone

Merci Jone pun menyampaikan potensi kekayaan intelektual di Kota Kupang yang belum mendapatkan perlindungan secara baik. Padahal menurutnya hal ini bisa dilakukan dengan bantuan Pemerintah Kota. “Ada banyak kelompok tenun ikat yang ada di Kota Kupang, tolong bantu mereka untuk mendaftarkan karya cipta mereka, karena ketika mereka tidak didaftarkan sangat disayangkan harga mereka itu bisa dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan mereka mendapatkan keuntungan yang sangat sedikit,” ucapnya.

Saat ini di Kota Kupang, imbuh Merci Jone, yang sudah terdaftar untuk mendapatkan kekayaan intelektual personal sebanyak 75 untuk merek, 10 untuk hak cipta salah satunya karya Ketua Dekranasda Kota Kupang dan 11 paten. Namun menurutnya, sesuai data yang dimiliki Kanwil Kemenkumham, di Kota Kupang masih terdapat 10.217 usaha mikro dan 1.352 usaha kecil total secara keseluruhan 11.569 UMKM yang memiliki potensi untuk di daftarkan, namun belum dilakukan.

Untuk itu, Merci Jone mendorong agar Pemkot Kupang dapat memfasilitasi para pelaku UMKM tersebut agar bisa didaftarkan tentunya dengan kerja sama dan dukungan dari perbankan di NTT. “Ruang ini diberikan sebenarnya tinggal bagaimana kepedulian kita terhadap karya intelektual personal yang kurang lebih 11.569 di Kota Kupang harus diberdayakan,” ucapnya.

Ia berharap dengan dilakukannya penyerahan surat pencatatan ciptaan hari ini dapat menjadi titik awal atau start gebrakan yang dilakukan oleh Ketua Dekranasda akan mempengaruhi pelaku UMKM di Kota Kupang untuk ikut mendaftarkan karya cipta mereka.

Sementara, Ketua Dekranasda Kota Kupang, Hilda Riwu Kore-Manafe selaku pencipta motif tenun ikat sepe mengungkapkan awal dirinya terinspirasi dari Bunga Flamboyan atau Sepe yang dianggapnya unik. “Sepe merupakan bunga yang mempunyai keunikan tersendiri karena Bunga Sepe hadir di Kota Kupang hanya pada bulan September hingga Desember yang menggambarkan Natal akan tiba,” ungkapnya.

Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone saat menyampaikan Proficiat dan Potensi Kekayaan Intelektual di Kota Kupang

Hilda Riwu Kore-Manafe mengisahkan ikhwal dirinya menjadikan Motif Bunga Sepe menjadi ciri khas tenunan Kota Kupang karena sejak menjabat sebagai Ketua Dekranasda, dirinya melihat daerah atau kabupaten lainnya di NTT memiliki tenunan khas sendiri lengkap dengan aksesorinya sedangkan Kota Kupang belum ada. “Dari situ saya terinspirasi bahwa kita harus punya motif khas kota yang tepat dan kita lihat di sini banyak sekali Sepe yang mengingatkan Natal sudah dekat, unik sekali, itu yang menginspirasi Sepe menjadi Ikon Kota Kupang,” tuturnya.

Diakui Hilda Manafe, tidaklah mudah untuk dalam mewujudkan hal tersebut. Kesulitan yang ditemui oleh karena dibutuhkan ketelitian, kecermatan dan teknik menenun dari para penenun. “Berbagai percobaan dan usaha yang terus dilakukan untuk mendapatkan bentuk desain yang kemudian diaplikasikan dalam bentuk tenunan, akhirnya kami menemukan mama-mama penenun di Kelurahan Penkase yang bisa menghasilkan tenunan yang cantik, indah serta dipadu dengan warna-warna lembut yang berasal dari tumbuhan alami yang ada di sekitar wilayah Kota Kupang,” jelasnya.

Dikatakan Hilda Manafe, saat ini para mama-mama penenun telah menghasilkan tenunan dengan jenis tenun ikat, Buna dan Sotis berupa selendang, pashmina, sarung dan selimut. Selain itu, imbuhnya, untuk melengkapi tenunan sepe, pihaknya juga membuat berbagai aksesoris dari bahan-bahan lokal yaitu tulang, kayu dan batu akik. “Jadi nanti kami akan melegalkan itu semua lewat proses pendaftaran kekayaan intelektual ini,” tambahnya.

Hilda Manafe pun menyampaikan terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT yang telah membantu proses hak cipta sehingga bisa memperoleh sertifikat Surat Pencatatan Ciptaan yang mempunyai jangka waktu perlindungan Hak Cipta selama 50 tahun dan berharap kerja sama ini terus berlanjut. Juga ucapan terima kasih kepada Kepala BI Perwakilan Bank NTT yang ikut mempromosikan hasil tenun sepe dan bantuan berupa pembangunan galeri di Penkase. (*)

Sumber berita dan foto pendukung (*/PKP_ghe)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • SERENTAK di NTT, Puluhan Ribu Milenial Deklarasi SIAGA

    SERENTAK di NTT, Puluhan Ribu Milenial Deklarasi SIAGA

    • calendar_month Sen, 21 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang | Arus dukungan kaum milenial kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi-Adrianus Garu (SIAGA) tak terbendung menjelang kontestasi Pilkada serentak pada 27 November 2024. Dukungan itu ditandai dengan deklarasi dukungan serentak di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi NTT. Terdata di SIAGA Center, sudah mencapai angka puluhan […]

  • 118 Sampel Swab Diperiksa, 2 Positif Covid-19 dari Ende, Total 99 Kasus di NTT

    118 Sampel Swab Diperiksa, 2 Positif Covid-19 dari Ende, Total 99 Kasus di NTT

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Hari ini sebanyak 118 swab diperiksa di Laboratorium Bio Molekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, terkonfirmasi dua yang positif Covid-19, ” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kesehatan Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. dalam sesi jumpa pers bersama awak media pada Rabu siang, 3 […]

  • Sekadar Ambil Formulir – ‘Cukup Browsing e-BISA Dukcapil’

    Sekadar Ambil Formulir – ‘Cukup Browsing e-BISA Dukcapil’

    • calendar_month Sab, 6 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, gardaindonesia.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang membuat terobosan taktis berupa website untuk mempermudah penduduk kota memperoleh formulir seperti formulir kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian; juga dapat melihat list/daftar nama penduduk yang belum mengambil KTP elektronik (e-KTP). Cukup dengan melakukan browsing (menjelajahi) Internet melalui Google atau mesin pencarian lainnya di […]

  • 4 Oknum Wartawan Manado Diduga Memeras, Ini Sikap Tegas PJS Sulut

    4 Oknum Wartawan Manado Diduga Memeras, Ini Sikap Tegas PJS Sulut

    • calendar_month Sel, 25 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Manado, Garda Indonesia | Polresta Manado berhasil mengamankan 4 orang oknum wartawan, yaitu 3 perempuan berinisial FR alias Fonny warga Langowan, WM alias Wisje dan CP alias Chintya keduanya warga Manado, dan 1 laki-laki berinisial DG alias David warga Manado terduga pelaku pemerasan terhadap pemilik sebuah rumah makan ikan bakar di Kota Manado pada Jumat, […]

  • Presiden Jokowi: Aparat Birokrasi, TNI dan Polri Harus Netral dalam Pilkada

    Presiden Jokowi: Aparat Birokrasi, TNI dan Polri Harus Netral dalam Pilkada

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Saat memimpin rapat terbatas soal Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak yang digelar melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 8 September 2020; Presiden Jokowi menginstruksikan kewajiban penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020. Presiden Jokowi juga meminta agar kualitas demokrasi tetap terjaga sekaligus meningkat. Dari waktu […]

  • Mekar Sejak Tahun 1993, Desa Dubesi di Belu Masih Jadi ‘Anak Tiri’

    Mekar Sejak Tahun 1993, Desa Dubesi di Belu Masih Jadi ‘Anak Tiri’

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Saya sendiri yang bilang (berkata), Desa Dubesi masih tetap seperti Anak Tiri,” demikian curahan hati Andreas Atok, Kepala Desa Dubesi, Kecamatan Nanaet Dubesi, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin, 22 Juni 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/24/pembangunan-di-desa-dubesi-batas-ri-rdtl-diduga-diabaikan-pemda-belu/ Andreas menjelaskan, sejak pemekaran pada tahun 1993 hingga sekarang ini (2020), Desa […]

expand_less