Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Perlu Dewan Pengawas untuk Tangkal Penyalahgunaan Wewenang

KPK Perlu Dewan Pengawas untuk Tangkal Penyalahgunaan Wewenang

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
  • visibility 37
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia |Sebagai lembaga negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang memerlukan keberadaan Dewan Pengawas. Hal itu menjadi sebuah kebutuhan karena semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan Dewan Perwakilan Rakyat bekerja dalam prinsip saling mengawasi.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Presiden saja diawasi, diperiksa BPK, dan diawasi oleh DPR. Jadi kalau ada Dewan Pengawas saya kira itu sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik,” ujarnya saat menyampaikan sikap pemerintah terkait usulan revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 11 September 2019.

Meski demikian, Kepala Negara memberikan catatan tersendiri soal Dewan Pengawas yang diusulkan DPR tersebut.

“Tapi, anggota Dewan Pengawas ini diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi. Bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif,” tegasnya.

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tersebut juga harus dilakukan oleh Presiden setelah sebelumnya melakukan penjaringan anggota melalui panitia seleksi.

Adapun terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi pembahasan dalam usulan DPR, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa dirinya setuju terhadap usulan keberadaan SP3 tersebut untuk menjamin prinsip-prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam upaya penegakan hukum.

Namun, berbeda dengan apa yang diusulkan DPR, Presiden meminta agar batas waktu maksimal bagi KPK sebelum penerbitan SP3 ditingkatkan dari yang sebelumnya diusulkan selama 1 (satu) tahun menjadi 2 (dua) tahun. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu yang lebih memadai bagi KPK.

“Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal satu tahun dalam pemberian SP3, kami meminta ditingkatkan menjadi dua tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK. Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3 yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” ujarnya.

Sementara terkait status pegawai KPK, Presiden juga memandang bahwa KPK sebagai lembaga negara beranggotakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hal yang sama juga berlaku bagi lembaga lain seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum, juga Badan Pengawas Pemilu.

“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN,” tandasnya. (*)

Sumber berita (*/Kepala Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden–Erlin Suastini)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penjualan Kendaraan Listrik Tembus 53 Ribu Unit Semester I 2025

    Penjualan Kendaraan Listrik Tembus 53 Ribu Unit Semester I 2025

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Kenaikan ini dipimpin oleh dominasi battery electric vehicle (BEV) yang berhasil melampaui hybrid electric vehicle (HEV), menandai pergeseran preferensi konsumen ke arah kendaraan listrik murni.   Jakarta | Tren pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan percepatan signifikan pada paruh pertama tahun 2025. Berdasarkan data Gaikindo, sebanyak 53.650 unit EV telah terdistribusi sepanjang Januari hingga Mei, […]

  • Gubernur Viktor Tantang Mahasiswa Sekolah Perdamaian Tulis Indonesia Masa Depan

    Gubernur Viktor Tantang Mahasiswa Sekolah Perdamaian Tulis Indonesia Masa Depan

    • calendar_month Jum, 19 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Viktor Bungtilu Laiskodat, Gubernur 1 NTT, menegaskan perdamaian hanya bisa terwujud kalau setiap orang mampu memerangi diri sendiri; mengatasi egoisme dan menerima perbedaan. “Saya tertarik dengan ungkapan Latin, Ci Vis Pacem Para Bellum artinya kalau mau damai, siaplah untuk berperang. Dalam konteks membangun perdamain berarti mampu memerangi diri, ” jelas Gubernur Viktor saat […]

  • Yayasan ‘Hands of Hope Indonesia’ Bedah Rumah Korban Banjir di Alor

    Yayasan ‘Hands of Hope Indonesia’ Bedah Rumah Korban Banjir di Alor

    • calendar_month Rab, 21 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Alor-NTT, Garda Indonesia | Menyikapi bencana Badai Seroja yang menimpa sebagian wilayah Indonesia termasuk NTT, Yayasan Hands of Hope Indonesia melakukan program bedah rumah bagi korban banjir dan longsor di beberapa lokasi. Kegiatan ini mulai dilakukan sejak tanggal 12 April, 2021 atau satu minggu setelah bencana yang menelan korban jiwa, sebagian hilang, kerusakan fasilitas umum, […]

  • RUPS PLN Angkat Djoko Raharjo Abumanan Sebagai Plt Direktur Utama

    RUPS PLN Angkat Djoko Raharjo Abumanan Sebagai Plt Direktur Utama

    • calendar_month Kam, 30 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PLN tahun 2019 memutuskan mengangkat Djoko Raharjo Abumanan yang sebelumnya menjabat Direktur Bisnis Regional Jawa Bali dan Nusa Tenggara sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama PLN dan Direktur Pengadaan Strategis Dua, sejak 29 Mei 2019. Sementara itu untuk posisi Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian […]

  • Komdigi Bekukan TikTok Gegara Tak Buka Data Live Demo dan Judi Online

    Komdigi Bekukan TikTok Gegara Tak Buka Data Live Demo dan Judi Online

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta karena memiliki kebijakan dan prosedur internal terkait permintaan data.   Jakarta | Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membekukan sementara tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd. karena dinilai tidak mematuhi kewajiban sebagai penyelenggara sistem […]

  • Selain Kasus Covid-19, DBD di 11 Kabupaten Jadi Perhatian Dinas Kesehatan NTT

    Selain Kasus Covid-19, DBD di 11 Kabupaten Jadi Perhatian Dinas Kesehatan NTT

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kadis Kesehatan Provinsi NTT, Dr.drg. Domi Minggu Mere, M.Kes dalam sesi jumpa media pada Senin, 13 Juli 2020 menyampaikan dari hasil pemeriksaan 46 sampel swab dari Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sumba Barat Daya, Sumba Timur, dan T.T.U; terkonfirmasi 1 kasus tambahan konfirmasi positif Covid-19 baru di wilayah Nusa Tenggara Timur yaitu […]

expand_less