Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Sita Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe

KPK Sita Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 30 Jun 2023
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pasca-penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni Rijatono Lakka, selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Lukas Enembe, dan GOY (Gerius One Yoman, selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018—2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 26 Juni 2023, mengungkapkan bahwa KPK menduga adanya tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

“Adapun dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Lukas,” beber Ali Fikri.

Maka, imbuh Ali Fikri, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut:

  1. Uang senilai Rp81.628.693.000;
  2. Uang senilai USD5.100;
  3. Uang senilai SGD26.300;
  4. 1 (satu) Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;
  5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000;
  6. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;
  7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
  8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya berlokasi di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000;
  9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya berlokasi di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;
  10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya berlokasi di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;
  11. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;
  12. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;
  13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;
  14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;
  15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;
  16. 2 (dua) emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
  17. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;
  18. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;
  19. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  20. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  21. 2 (dua) cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  22. Biji emas dalam 1 buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  23. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
  24. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;
  25. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
  26. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;
  27. 1 (satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” beber Ali Fikri.

Atas perbuatannya, tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua,” tandas Ali Fikri.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pecatur Muda Indonesia Raih Tiket Piala Dunia 2025 di Georgia

    Pecatur Muda Indonesia Raih Tiket Piala Dunia 2025 di Georgia

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Loading

    Berangkat dengan status non-gelar dan Elo rating terendah (1983), Shafira berhasil menaklukkan dua Woman Grand Master hingga meraih gelar Woman International Master (WIM).   Jakarta | Pecatur muda asal Sleman, Shafira Devi Herfesa, menorehkan sejarah dengan menjuarai kategori putri Asian Zone 3.3 Chess Championship 2025 di Mongolia. Berangkat dengan status non-gelar dan Elo rating terendah […]

  • ‘Got Top 5 Best Talent’ Ayo Vote! Clarita Salem Jadi Putri Pariwisata Indonesia

    ‘Got Top 5 Best Talent’ Ayo Vote! Clarita Salem Jadi Putri Pariwisata Indonesia

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menjadi kebanggaan masyarakat NTT jika salah satu peserta asal NTT dapat meraih gelar dalam ajang Putri Pariwisata Indonesia; Clarita Mawarni Salem—Putri Pariwisata NTT 2019, kini menjalani karantina sejak 31 Agustus—6 September 2019 dan siap dan tengah berjuang mengharumkan nama NTT. Saat dihubungi via pesan Whatsapp pada Kamis, 5 September 2019 pukul […]

  • Ke Kamp Pengungsian di Kota Kupang, Ridwan Kamil Bantu 1 Miliar Rupiah

    Ke Kamp Pengungsian di Kota Kupang, Ridwan Kamil Bantu 1 Miliar Rupiah

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Pemprov  Jawa Barat turut memberikan perhatian kepada masyarakat NTT yang terdampak bencana alam Siklon Tropis Seroja. Bantuan tersebut langsung diserahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam kunjungannya ke lokasi pengungsian di Kampung Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang, pada Sabtu, 1 Mei 2021. Ridwan Kamil pun menyampaikan duka cita dan memberi […]

  • Jadi Irup Upacara Pelepasan Satgas Pamtas RI-RDTL, Ini Pesan Pangdam IX/Udayana

    Jadi Irup Upacara Pelepasan Satgas Pamtas RI-RDTL, Ini Pesan Pangdam IX/Udayana

    • calendar_month Sen, 10 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Saya Pangdam IX/Udayana selaku Pangkoops Pamtas RI-RDTL maupun pribadi mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Danyonif beserta seluruh Prajurit Yonif Raider 142/KJ dan Yonif 132/BS, Satgas Intel dan Satgas Bant karena selama 11 bulan telah menjadi penjaga garda terdepan dalam Operasi Pamtas RI RDTL TA 2019/2020 dengan baik,” ujar Pangdam […]

  • Labuan Bajo Diduga Jadi Kawasan Prostitusi Anak di Bawah Umur

    Labuan Bajo Diduga Jadi Kawasan Prostitusi Anak di Bawah Umur

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Loading

    Keresahan dan kekhawatiran terhadap anak-anak perempuan usia sekolah dasar hingga menegah atas yang menjadi korban eksploitasi seksual di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Anak-anak korban praktik ini berasal dari Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.   Labuan Bajo | Selain menyuguhkan sejuta pesona alam, Labuan Bajo, dikabarkan menyimpan sejuta rahasia bayangan gelap yang mengejutkan dan […]

  • Anak Disabilitas di Sunter Diculik dan Alami Kekerasan Seksual, Kemen PPPA Kecam

    Anak Disabilitas di Sunter Diculik dan Alami Kekerasan Seksual, Kemen PPPA Kecam

    • calendar_month Rab, 7 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kasus penculikan dan kekerasan seksual yang dilakukan PB (39) yang berprofesi sebagai tukang bakso kepada seorang anak perempuan penyandang disabilitas memicu kemarahan publik. Korban diculik dan disekap oleh pelaku di kawasan Sunter, Jakarta Utara, kemudian berpindah ke Boyolali, Jawa Tengah, dan Jombang, Jawa Timur selama 23 hari, sejak 8—30 September 2020. […]

expand_less