Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPK Sita Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe

KPK Sita Aset Bernilai Fantastis Milik Lukas Enembe

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 30 Jun 2023
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Pasca-penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan 3 (tiga) tersangka yakni Rijatono Lakka, selaku Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Lukas Enembe, dan GOY (Gerius One Yoman, selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Papua periode 2018—2021 dan merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti, KPK kemudian kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Rabu, 26 Juni 2023, mengungkapkan bahwa KPK menduga adanya tindak pidana pencucian uang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

“Adapun dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka Lukas,” beber Ali Fikri.

Maka, imbuh Ali Fikri, sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU, KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai berikut:

  1. Uang senilai Rp81.628.693.000;
  2. Uang senilai USD5.100;
  3. Uang senilai SGD26.300;
  4. 1 (satu) Unit Apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000;
  5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000;
  6. 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000;
  7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
  8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya berlokasi di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000;
  9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya berlokasi di Jayapura senilai Rp1.099.500.000;
  10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya berlokasi di Jayapura senilai Rp1.000.000.000;
  11. 1 (satu) unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;
  12. 1 (satu) unit Apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;
  13. Rumah tipe 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;
  14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;
  15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;
  16. 2 (dua) emas batangan senilai Rp1.782.883.600;
  17. 4 (empat) keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;
  18. 1 (satu) buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;
  19. 12 (dua belas) cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  20. 1 (satu) cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  21. 2 (dua) cincin berwarna silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  22. Biji emas dalam 1 buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak pegadaian;
  23. 1 (satu) unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;
  24. 1 (satu) unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700.000.000;
  25. 1 (satu) unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;
  26. 1 (satu) unit mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000;
  27. 1 (satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364.000.000.

“Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya,” beber Ali Fikri.

Atas perbuatannya, tersangka LE disangkakan melanggar pasal Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengenaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.

Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah. Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk Masyarakat Papua,” tandas Ali Fikri.(*)

Sumber (*/tim)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gempa Bumi Tektonik Guncang Flores Timur, Goncangan Hingga Rote

    Gempa Bumi Tektonik Guncang Flores Timur, Goncangan Hingga Rote

    • calendar_month Sen, 17 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Gempa Bumi berkekuatan M=5,6 yang selanjutnya dilakukan pemutakhiran menjadi M=5,4 mengguncang Kabupaten Flores Timur Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Senin, 17 Juni 2019, pukul 13.43.31 WITA. Kepala Stasiun Geofisika Kampung Baru Kupang, Robert Owen Wahyu, S.Si saat memberikan konfirmasi terkait pusat gempa kepada wartawan [*di dalam grup whatsapp Info Publik MKG […]

  • Hari Pertama, 8 Kab di NTT Papar Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019

    Hari Pertama, 8 Kab di NTT Papar Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019

    • calendar_month Sel, 7 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, mulai digelar pada Selasa, 7 Mei 2019 pukul 09.00 WITA di Aula Sahid T More Hotel Kupang, dibuka oleh Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi dan dihadiri oleh Wakapolda NTT, Brigjen Pol Joni Asadoma dan […]

  • Banjir Landa 53 Kecamatan di Sulsel, 8 Tewas, 4 Hilang & Ribuan Warga Mengungsi

    Banjir Landa 53 Kecamatan di Sulsel, 8 Tewas, 4 Hilang & Ribuan Warga Mengungsi

    • calendar_month Rab, 23 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Sulsel, gardaindonesia.id | Hujan berintensitas tinggi disertai angin kencang dan gelombang pasang telah menyebabkan sungai-sungai meluap sehingga banjir di wilayah Sulawesi Selatan pada Selasa, 22/1/2019 siang. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan data sementara tercatat 53 kecamatan di 9 kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan yang mengalami banjir yaitu di […]

  • Politik Damai atau Damai Berpolitik?Telaah dalam Bingkai Pilkada

    Politik Damai atau Damai Berpolitik?Telaah dalam Bingkai Pilkada

    • calendar_month Kam, 23 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh :Felix Natu S.Fil.M.Fil (Putra Malaka) Politik akhir-akhir ini menjadi biasa bagi semua lapisan masyarakat mulai dari petani, ojek, tukang pangkas, penjual bakso, Guru, Perawat, hingga para elite politik. Mengapa politik yang dulu sebut saja orang sangat takut, bahkan sakral menyebut kata Politik apa lagi terlibat di dalamnya. Dalam persepsi masyarakat politik menjadi konotasi negatif […]

  • Pria Rote Ndao Positif ‘Hamil versi Rapid Test’ Ini Klarifikasi Direktur RSUD Ba’a

    Pria Rote Ndao Positif ‘Hamil versi Rapid Test’ Ini Klarifikasi Direktur RSUD Ba’a

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Rote Ndao, Garda Indonesia | Seorang pria asal Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dinyatakan hamil hasil menjalani pemeriksaan tes cepat atau rapid test. Dilansir dari Kompas.com, Ariyanto Boik, pria asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), menjalani rapid test, saat diisolasi di rumah susun setempat. Hasil tes cepat terhadap Ariyanto yang merupakan […]

  • Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

    Kuasa Hukum Akulina Dahu Praperadilan Polres Belu ke PN Atambua

    • calendar_month Kam, 7 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kuasa Hukum Akulina Dahu, Stefen Alves Tes Mau, S.H., dan Wilfridus Son Lau, S.H., M.H. mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 6 Januari 2021. Kuasa Hukum Stefen Alves Tes Mau, S.H. mengungkapkan alasan  Tim Kuasa Hukum mengajukan praperadilan terhadap Polres Belu […]

expand_less