Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Loading

Ketua KPU RI, Afifuddin, menekankan aturan yang kini sudah tak berlaku itu bersifat umum dan tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, apalagi untuk kepentingan Pemilu 2029.

 

Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Salah satu dokumen yang sebelumnya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan adalah ijazah.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025. Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak masukan dari berbagai pihak dan menghelat rapat khusus untuk menyikapi perkembangan.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin.

Afifuddin juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat aturan tersebut.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi hiruk-pikuk yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.

Menurutnya, aturan yang kini sudah tak berlaku itu bersifat umum dan tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, apalagi untuk kepentingan Pemilu 2029.

“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini, jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan, ini murni bagaimana pengelolaan data (pribadi para capres-cawapres) ini,” tegas Afifuddin.

Diketahui, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya ditandatangani Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Dalam diktumnya disebutkan, informasi publik dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Pada aturan itu, terdapat 16 dokumen syarat capres-cawapres yang dikecualikan untuk dipublikasikan, termasuk ijazah. Namun setelah menuai sorotan publik, KPU akhirnya mencabut keputusan tersebut.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 1 Positif Covid-19 Transmisi Lokal di Mabar & 1 Kasus di Ende, Total 101 Kasus

    1 Positif Covid-19 Transmisi Lokal di Mabar & 1 Kasus di Ende, Total 101 Kasus

    • calendar_month Kam, 4 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Dari hasil pemeriksaan 116 spesimen swab di Laboratorium Biomolekuler RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 2 orang,” ujar Sekretaris I Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTT, Dr. drg. Domi Minggu Mere, M.Kes. melalui video telekonferensi pada Kamis sore, 4 Juni 2020. drg. Domi yang sedang […]

  • Pansus LKPJ TTS Temukan Dugaan Salah Atur Dana 3,5 Miliar di Puskesmas Siso

    Pansus LKPJ TTS Temukan Dugaan Salah Atur Dana 3,5 Miliar di Puskesmas Siso

    • calendar_month Sab, 11 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Soe-T.T.S, Garda Indonesia | Dalam hasil bergerilya hari terakhir di Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (T.T.S) pada Sabtu, 11 Juli 2020, Pansus LKPJ menghampiri Puskesmas Siso untuk menanyakan beberapa hal teknis soal pelayanan kesehatan di puskesmas tersebut. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/07/09/pansus-lkpj-minta-kejaksaan-tts-selisik-dana-rp-12-m-di-pd-mutis-jaya/ Dinahkodai oleh Ketua DPRD T.T.S, Marcu Buana Mba’u; Wakil Ketua II Yusuf […]

  • Fokus Program Satu Juta Rumah Bagi Perumahan Berbasis Komunitas

    Fokus Program Satu Juta Rumah Bagi Perumahan Berbasis Komunitas

    • calendar_month Sen, 4 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Perlu promosi yang lebih masif disamping media konvensional juga melalui internet dan media sosial, sehingga masyarakat lebih mudah mencari lokasi rumah subsidi yang diminatinya, sehingga target Program Satu Juta Rumah pada tahun 2019 sebanyak 1,25 juta unit dari target tahun sebelumnya 1 juta unit dapat tercapai. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Plt. Dirjen […]

  • Gubernur Laka Lena Sebut Sampai Kapan NTT Pakai Listrik PLTD

    Gubernur Laka Lena Sebut Sampai Kapan NTT Pakai Listrik PLTD

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Loading

    Merespons berbagai perspektif, keresahan, dan penolakan akan pengembangan proyek geotermal di pulau Flores, Gubernur Laka Lena menegaskan pentingnya menekan kemiskinan di NTT dengan meningkatkan pengembangan jalan, air, dan listrik bagi masyarakat.   Kupang | Semangat kolaborasi mengembangkan potensi energi panas bumi atau geotermal di pulau Flores ditunjukkan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Timur, Kementerian Energi Sumber […]

  • Alasan Gus Dur Perintah Banser Jaga Gereja di Hari Natal

    Alasan Gus Dur Perintah Banser Jaga Gereja di Hari Natal

    • calendar_month Jum, 24 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Saat ini sudah sangat lumrah para pejabat mengucapkan Selamat Natal. Bahkan seorang gubernur yang demikian diidamkan untuk tidak menyampaikan ucapan saat 25 Desember, akhirnya tetap melakukannya. Hal ini memberikan pesan bahwa mengucapkan Selamat Natal bukanlah sebuah aib, apalagi mengantarkan yang bersangkutan menjadi kafir. Ada nilai yang ingin disemaikan bahwa dalam urusan mengucapkan hari raya bagi […]

  • Hari Anak Nasional, Ketua KPK : Bentengi Penerus Bangsa Nilai Antikorupsi

    Hari Anak Nasional, Ketua KPK : Bentengi Penerus Bangsa Nilai Antikorupsi

    • calendar_month Sab, 24 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 167
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Anak-anak Indonesia kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN) pada 23 Juli 2021, mengusung tema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju” tema tahun ini sangat tepat, mengingat anak-anak adalah generasi penentu arah, tujuan dan kemajuan bangsa kita. Melindungi anak-anak, sejatinya bukan hanya tugas para orang tua dan keluarganya semata, melainkan kewajiban segenap eksponen masyarakat […]

expand_less