Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar

Loading

Ketua KPU RI, Afifuddin, menekankan aturan yang kini sudah tak berlaku itu bersifat umum dan tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, apalagi untuk kepentingan Pemilu 2029.

 

Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Salah satu dokumen yang sebelumnya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan adalah ijazah.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025. Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak masukan dari berbagai pihak dan menghelat rapat khusus untuk menyikapi perkembangan.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin.

Afifuddin juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat aturan tersebut.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi hiruk-pikuk yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.

Menurutnya, aturan yang kini sudah tak berlaku itu bersifat umum dan tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, apalagi untuk kepentingan Pemilu 2029.

“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini, jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan, ini murni bagaimana pengelolaan data (pribadi para capres-cawapres) ini,” tegas Afifuddin.

Diketahui, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya ditandatangani Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Dalam diktumnya disebutkan, informasi publik dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Pada aturan itu, terdapat 16 dokumen syarat capres-cawapres yang dikecualikan untuk dipublikasikan, termasuk ijazah. Namun setelah menuai sorotan publik, KPU akhirnya mencabut keputusan tersebut.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Riak Ombak di Tepian Pulau Waibalun Flores Timur

    Riak Ombak di Tepian Pulau Waibalun Flores Timur

    • calendar_month Ming, 21 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Larantuka-NTT, Garda Indonesia | Sebait sajak tak berjudul mengawali tulisan kecilku ini. Tulisan yang akan menggambarkan indahnya alam kampungku dengan pesona Pulau kecil di laut sana, Pulau Waibalun namanya. Riak ombak menari di tepian pantai… Suara merdu burung membahana membelai sunyi… Angin pantai cumbui dedaunan hijau pewarna nusaku… Deru dan menderu melanda sunyi di sekujur […]

  • Pemda Kab Kupang & BNNP Edukasi Bahaya Narkoba bagi Siswa SMAN 3 Persiapan

    Pemda Kab Kupang & BNNP Edukasi Bahaya Narkoba bagi Siswa SMAN 3 Persiapan

    • calendar_month Kam, 20 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Kab Kupang, gardaindonesia.id-Dalam rangka upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba bagi generasi muda khususnya para siswa SMA maka Pemda Kab. Kupang melalui bidang pemberdayaan masyarakat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTT melaksanakan program Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di kalangan pelajar yang diperuntukan bagi sekitar 70 Siswa SMAN 3 Persiapan di Kec. Amabi Oefeto Timur Kab. Kupang, […]

  • Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 Ditiadakan

    Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2020 Ditiadakan

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan meniadakan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2020. “Penerimaan CPNS tahun 2020 akan kami tiadakan,” ujar Menteri Tjahjo pada Rabu, 8 Juli 2020. Hal ini mengingat bahwa penerimaan CPNS tahun 2019 akan masuk pada tahap seleksi kompetensi […]

  • Program Listrik Gratis Stimulus Covid-19 Berlaku Hingga September 2020

    Program Listrik Gratis Stimulus Covid-19 Berlaku Hingga September 2020

    • calendar_month Kam, 2 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik kepada pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900VA bersubsidi hingga bulan September 2020. Perpanjangan program subsidi tagihan listrik ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan dalam menghadapi masa pandemi Covid-19. Tujuan dari pemberian stimulus tersebut […]

  • Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

    Diduga Polsek Kupang Tengah Endap Kasus Aniaya Warga Penfui Timur

    • calendar_month Rab, 26 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengendap laporan kasus penganiayaan yang dialami korban atas nama Ongki Y. Banu, warga Dusun IV, RT 25, RW 08, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah. Informasi yang dihimpun Garda Indonesia dari pihak korban pada Selasa malam, 25 Mei […]

  • Jadi Kapolri ke-25, Jenderal Pol Lystio Sigit Prabowo Dilantik Saat Pandemi Covid

    Jadi Kapolri ke-25, Jenderal Pol Lystio Sigit Prabowo Dilantik Saat Pandemi Covid

    • calendar_month Rab, 27 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo melantik dan mengambil sumpah jabatan Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) pada Rabu, 27 Januari 2021. Acara pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan. Pelantikan Listyo Sigit dilakukan dengan berlandaskan pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/POLRI […]

expand_less