Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

KPU Batalkan Aturan Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
  • visibility 2
  • comment 0 komentar
Ketua KPU RI, Afifuddin, menekankan aturan yang kini sudah tak berlaku itu bersifat umum dan tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, apalagi untuk kepentingan Pemilu 2029.

 

Jakarta | Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan. Salah satu dokumen yang sebelumnya tidak bisa dibuka tanpa persetujuan adalah ijazah.

Ketua KPU RI, Afifuddin, menyampaikan pembatalan itu dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025. Ia menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah KPU menerima banyak masukan dari berbagai pihak dan menghelat rapat khusus untuk menyikapi perkembangan.

“Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025,” kata Afifuddin.

Afifuddin juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul akibat aturan tersebut.

“Kami dari KPU juga mohon maaf atas situasi hiruk-pikuk yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ucapnya.

Menurutnya, aturan yang kini sudah tak berlaku itu bersifat umum dan tidak dibuat untuk melindungi pihak tertentu, apalagi untuk kepentingan Pemilu 2029.

“Jadi ini murni bagaimana kita mengelola kemudian memperlakukan data-data yang ada di kita dalam situasi saat ini, jadi bukan untuk mengatur Pemilu 2029, bukan, ini murni bagaimana pengelolaan data (pribadi para capres-cawapres) ini,” tegas Afifuddin.

Diketahui, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 sebelumnya ditandatangani Afifuddin pada 21 Agustus 2025. Dalam diktumnya disebutkan, informasi publik dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:

a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;

b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik.

Pada aturan itu, terdapat 16 dokumen syarat capres-cawapres yang dikecualikan untuk dipublikasikan, termasuk ijazah. Namun setelah menuai sorotan publik, KPU akhirnya mencabut keputusan tersebut.(*)

Sumber (*/melihatindonesia)

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

    Sampoerna Telekomunikasi Tunggak Pemasukan Negara Selama 2 Tahun

    • calendar_month Sen, 19 Apr 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia menunggak pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Izin Pita Frekuensi Radio pada Rentang 450—457,5 MHz berpasangan dengan 460—467,5 MHz selama 2 (dua) tahun. Tunggakan atas pembayaran BHP IPFR Tahun Keempat (2019) dan Tahun Kelima (2020) itu berdampak terhadap pemasukan […]

  • Gibran Tekankan Evakuasi & Relokasi Warga Terdampak Erupsi Lewotobi

    Gibran Tekankan Evakuasi & Relokasi Warga Terdampak Erupsi Lewotobi

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Wapres Gibran pun berpesan harus dilakukan perencanaan yang matang melalui survei lapangan dalam menentukan lokasi relokasi yang akan dibangun untuk warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.   Larantuka | Warga terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur bersukacita atas kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka pada Kamis siang, 14 November 2024. Tampak ekspresi […]

  • Pertemuan Orang Muda Katolik (OMK) dalam Nusra Youth Day II 2018 – Sukacita Dalam Keberagaman

    Pertemuan Orang Muda Katolik (OMK) dalam Nusra Youth Day II 2018 – Sukacita Dalam Keberagaman

    • calendar_month Sab, 30 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    NTT, gardaindonesia.id – Pertemuan Orang Muda Katolik (OMK) SeNTT (Nusra Youth Day/NYD) sebagai Pertemuan OMK terjadi setiap 3 tahun sekali, yangmana NYD pertama kali di Keuskupan We’etebula tahun 2015 dan saat ini sebagai NYD kedua di Keuskupan Agung Kupang yang akan berlangsung dari tanggal 30 Juni- 6 Juli 2018. Nusra Youth Day/NYD II mengusung tema […]

  • Kekerabatan Pemuda & Warga RT 05 Oeba Meriahkan HUT ke-79 RI

    Kekerabatan Pemuda & Warga RT 05 Oeba Meriahkan HUT ke-79 RI

    • calendar_month Ming, 18 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang | Ragam perlombaan tradisional diinisiasi dan dipentaskan oleh para pemuda Jalan Nangka Gang Tanjakan, RT 05 RW 02 Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur NTT) pada Minggu, 18 Agustus 2024. Lomba dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia ini dihelat secara sederhana, namun meriah. Deretan anak-anak usia 4—11 […]

  • Diduga Gagal Landing, Pesawat Kargo Smart Air Jatuh di Papua

    Diduga Gagal Landing, Pesawat Kargo Smart Air Jatuh di Papua

    • calendar_month Sen, 25 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Papua, Garda Indonesia | Pilot pesawat kargo Smart Air, Kuntardi meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat di Bandara Aminggaru Ilaga, Distrik Omukia, Kabupaten Puncak, Papua pada Senin pagi, 25 Oktober 2021. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan bahwa korban sempat dievakuasi ke Puskesmas Ilaga menggunakan mobil ambulans dan dirawat oleh tim dokter beberapa […]

  • Tidak Bersih!, 10 Kantor Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT

    Tidak Bersih!, 10 Kantor Perangkat Daerah Lingkup Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 28 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejumlah anggota dan pengurus daerah yang terhimpun dalam Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) melakukan penilaian terhadap Kondisi Sanitasi Perkantoran Lingkup Pemprov NTT pada 15 Maret 2019. Survei dilakukan serentak atau secara bersamaan pada semua Kantor OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Survei dilakukan terhadap hampir 37 kantor badan atau dinas lingkup provinsi […]

expand_less