Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Legalisasi Arak Bali, Upaya Pemprov Bali Jadikan Arak Sebagai ‘Welcome Drink’

Legalisasi Arak Bali, Upaya Pemprov Bali Jadikan Arak Sebagai ‘Welcome Drink’

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 5 Feb 2020
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau distilasi khas Bali disahkan oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., bertempat di Jaya Sabha yang merupakan kediaman resmi Gubernur Bali, pada Rabu, 5 Februari 2020.

Upaya ini untuk mem-branding arak yang merupakan minuman khas Bali menjadi produk bermerek (branded). Selama ini, arak diproduksi oleh masyarakat di Karangasem dan Bangli maupun daerah lain yang mengembangkannya. Biasanya produksi arak ini ada yang bekerja sama dengan pemerintah daerah (Perusda), asosiasi restoran, bartender dan koperasi dari para pelaku industri arak kalangan masyarakat kecil.

Dengan disahkannya Pergub Nomor 1 tahun 2020 ini agar branding arak semakin tinggi. Ke depan, agar produksi arak semakin meluas penikmatnya di kalangan masyarakat, maka akan kita buat event-event untuk mempromosikan minumas khas Bali ini.

Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Distilasi Khas Bali.

Legalisasi Arak Bali oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., bertempat di Jaya Sabha yang merupakan kediaman resmi Gubernur Bali, pada Rabu, 5 Februari 2020.

Peraturan Gubernur ini telah disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri; yang diundangkan pada hari Rabu (Buda Wage, Wuku Warigadean), pada 29 Januari 2020. Menurut Koster, pihaknya akan berupaya melakukan promosi arak ini menjadi minuman branded melalui acara yang dikemas dalam bentuk pameran (expo) di luar negeri dan festival arak Bali yang rencananya segera akan digelar dalam waktu dekat.

“Festival itu akan dijadikan momentum memperkenalkan secara luas dengan mengundang daerah-daerah lain di Indonesia yang memiliki produk minuman serupa hasil fermentasi. Di festival tersebut, minuman arak akan dicoba bersama – sama dengan wisatawan di ITDC dalam waktu dekat,” ujar Koster.

Dia berharap, hotel dan restoran di seluruh Bali diharapkan menawarkan program khusus dalam mempromosikan arak Bali misalnya dengan menjadikan minuman arak sebagai minuman “welcome drink.” Bahkan, pihaknya berencana untuk keperluan ekspor, Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya atau keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali dan / atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri Tuak/ Brem/ Arak Bali dan Produk Artisan.

“Kebijakan pro rakyat berbasis kearifan lokal dalam bentuk salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya sesuai dengan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” imbuh Koster.

Perlu diketahui, dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol. Nantinya produksi Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.

Arak Bali dikemas dalam bentuk jeriken ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi. Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Arak Bali paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat. Pembelian Arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi. Dalam peredarannya, Arak Bali tetap dilakukan pengendalian sehingga tidak dikonsumsi oleh anak-anak.

Ditegaskan Gubernur,”minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan/atau anak sekolah.” Oleh karena itu, minuman fermentasi dan/atau distilasi khas Bali dilarang dijual pada: 1) gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan; 2) tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan; dan 3) tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Sementara itu, Bendesa Agung MDA Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mendukung kebijakan itu agar minuman tetap terkendali. Arak bagian sarana upakara yang patut tetap dilestarikan dan konsumsi tetap terkontrol. (*)

Sumber berita (*/beritafajartimur.com) Foto utama oleh beritabali.com
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Muda Berpolitik? Partai Demokrat Beri Ruang Besar

    Anak Muda Berpolitik? Partai Demokrat Beri Ruang Besar

    • calendar_month Jum, 4 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajak anak muda untuk membela keadilan dan merawat demokrasi di Indonesia. Ajakan dari calon pemimpin muda Indonesia tersebut disampaikannya saat membuka rapat pimpinan nasional (Rapimnas) dan HUT ke-2 Bintang Muda Indonesia (BMI) di Jakarta pada Minggu, 30 Januari 2022. Bintang Muda Indonesia merupakan salah satu organisasi sayap […]

  • Dewan Komisioner OJK Lantik 21 Kepala OJK Provinsi

    Dewan Komisioner OJK Lantik 21 Kepala OJK Provinsi

    • calendar_month Sen, 3 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar melantik dan mengambil sumpah jabatan 21 Kepala OJK Daerah setingkat Kepala Departemen, Direktur dan Deputi Direktur pada Senin, 3 Juni 2024 di Jakarta. “Penataan organisasi di seluruh bidang dan pemenuhan jabatan di OJK merupakan langkah penting dan sangat diperlukan untuk memastikan agar OJK dapat […]

  • RI 4 Kunjungi Dekranasda NTT, Korem 161/WS Gelar Pengamanan VVIP

    RI 4 Kunjungi Dekranasda NTT, Korem 161/WS Gelar Pengamanan VVIP

    • calendar_month Sel, 27 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | RI 4 atau Isteri Wakil Presiden Jusuf Kalla bakal melakukan kunjungan kerja ke Dekranasda NTT pada Rabu, 28 Agustus 2019. Kepastian kunjungan Ibu Hj. Mufidah Jusuf Kalla beserta rombongan disampaikan oleh Danrem 161/Wirasakti dalam gelar pasukan pengamanan VVIP. Dalam gelar pasukan pengamanan VVIP di pelataran Makorem 161/WS pada Selasa, 27 Agustus […]

  • “Kita Sesama Pendosa” Refleksi Atas Perikop Injil Yohanes 8:1—11

    “Kita Sesama Pendosa” Refleksi Atas Perikop Injil Yohanes 8:1—11

    • calendar_month Rab, 24 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Fernando Mau, Mahasiswa Fakultas Filsafat Unwira Dalam perikop Injil Yohanes 8:1—11 ditampilkan sebuah kejadian yang menggugah kita untuk memberikan tafsiran dan tanggapan kritis atas realitas saat ini. Kalau kita membaca dan merenungkan teks Kitab Suci ini, maka kita dapat menyaksikan bagaimana seorang wanita yang melakukan perbuatan zinah dibawa ke hadapan Tuhan Yesus untuk dihakimi […]

  • Bahagia Anak Perbatasan RI-Timor Leste Dapat Sekolah Baru dari PLN

    Bahagia Anak Perbatasan RI-Timor Leste Dapat Sekolah Baru dari PLN

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 235
    • 0Komentar

    Loading

    General Manager PLN UIW NTT, F. Eko Sulistyono, menegaskan bahwa pembangunan sekolah ini merupakan pengejawantahan moto PLN “Listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik”.   Kupang | Awal tahun 2026 menjadi momen bersejarah bagi masyarakat Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Di tengah dinginnya wilayah perbatasan Oepoli, hangatnya harapan […]

  • Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Korban Tewas Sembilan Orang

    Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Korban Tewas Sembilan Orang

    • calendar_month Sen, 4 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    BPBD Flores Timur mengimbau masyarakat di sekitar Gunung Lewotobi Laki–laki dan pengunjung atau wisatawan tidak melakukan aktivitas apa pun dalam radius 7 km dari pusat erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki. Masyarakat diminta mengikuti arahan Pemda serta tidak mempercayai isu-isu yang tidak jelas sumbernya.   Larantuka | Gunung Api Lewotobi Laki-laki erupsi atau meletus pada Minggu, 3 […]

expand_less