Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

LPSK Temui Keluarga Korban Kasus KDRT di Bali

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 16 Nov 2019
  • visibility 40
  • comment 0 komentar

Loading

Denpasar, Garda Indonesia | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengadakan pertemuan dengan beberapa pihak untuk mencari solusi terkait pembayaran biaya rumah sakit seorang perempuan korban penusukan oleh suaminya sendiri pada bulan Oktober silam. Pertemuan untuk menjelaskan posisi dan kewenangan LPSK dalam peristiwa ini.

Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bali, LPSK bersama BPJS Denpasar, Ombudsman Bali, Dinas Kesehatan Bali, RSUP Sanglah Bali, LBH Apik dan keluarga korban duduk bersama untuk meluruskan kesimpangsiuran yang berkembang selama ini pada Jumat, 15 November 2019.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan beberapa pihak yang terburu-buru menyalahkan LPSK karena dianggap tidak mau menanggung keseluruhan biaya pengobatan korban. “Terlalu gegabah kalau ada pihak yang menyalahkan dan menganggap LPSK lepas tangan,” ujar Hasto

Menurut Hasto, dalam kasus ini LPSK telah bekerja sesuai dengan kewenangan. Bahkan LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada korban sejak ditetapkan sebagai terlindung. Namun, yang harus dipahami, setiap korban yang mendapatkan bantuan medis dibutuhkan penetapan oleh LPSK yang mengacu pada syarat dan ketentuan perundang-undangan.

Bila melihat aturan yang ada, LPSK hanya bisa mengeluarkan biaya medis setelah korban ditetapkan menjadi terlindung. Akibatnya biaya medis yang telah keluar sebelum korban menjadi terlindung tidak dapat ditanggung oleh LPSK.

“LPSK tidak punya legalitas untuk mengeluarkan biaya, justru bila LPSK mengeluarkan biaya maka LPSK yang melanggar Undang-Undang,” tutur Hasto

Hasto mengatakan dalam peristiwa semacam ini BPJS tetap memiliki kewajiban untuk menanggung biaya medis korban, karena selain posisinya sebagai lembaga penjamin, BPJS juga menarik iuran dari masyarakat. Karena dalam praktiknya BPJS pernah tetap memberikan layanan medis kepada korban tindak pidana yang tidak mendapatkan layanan medis dari LPSK. Hal semacam ini pernah terjadi di RS Imelda Medan dan RSUD Pasar Minggu Jakarta. Untuk itu LPSK mempertanyakan mengapa ada tafsiran-tafsiran yang berbeda pada peristiwa yang hampir serupa.

Namun begitu, menurut Hasto, LPSK tetap akan mencari solusi untuk keluarga korban penusukan bersama lembaga lainnya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jenis layanan yang mungkin bisa diberikan misalnya dalam bentuk layanan psikososial. Namun, LPSK belum bisa memastikan pihak mana yang akan digandeng untuk memberikan layanan psikososial kepada keluarga korban.

Hasto berharap peristiwa semacam ini bisa dicarikan jalan keluar agar tidak ada lagi kekecewaan masyarakat akibat harapan yang terlalu tinggi namun tidak berbanding lurus dengan kewenangan yang LPSK miliki. Sebagai langkah konkrit, LPSK telah menyurati Komisi IX DPR RI dan Menteri Kesehatan yang baru untuk mengagendakan pertemuan guna membahas persoalan tanggungan biaya rumah sakit bagi korban tindak pidana.

Terlepas dari masalah ini, LPSK mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak di Bali utamanya pendamping korban yang terus memberikan perhatian kepada korban-korban tindak pidana. Semoga peristiwa ini tidak merusak hubungan yang sudah terjalin baik selama ini. (*)

Sumber berita (*/Humas LPSK)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Natal Bersama Pemkot Kupang dengan Anak-anak Marginal dan Disabilitas

    Natal Bersama Pemkot Kupang dengan Anak-anak Marginal dan Disabilitas

    • calendar_month Rab, 16 Des 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Pemkot Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kupang melaksanakan Natal bersama dengan anak-anak panti asuhan, para pemulung, juru parkir, loper koran dan penyandang disabilitas pada Selasa pagi, 15 Desember 2020 di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Baru, Kelurahan Kelapa Lima. Dihelat secara virtual, […]

  • Momentum Bersejarah, Hari Raya Idulfitri dan Kenaikan Isa Almasih

    Momentum Bersejarah, Hari Raya Idulfitri dan Kenaikan Isa Almasih

    • calendar_month Jum, 14 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Tanggal 13 Mei 2021 diperingati sebagai hari besar 2 (dua) umat beragama di Indonesia. Pertama, hari raya Idulfitri 1442 H bagi umat muslim, dan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus, Isa Almasih  bagi umat Kristiani. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan, perayaan dua hari besar keagamaan pada hari yang sama merupakan […]

  • Wagub NTT Josef Nae Soi: “Tidak Ada Toleransi Penyerapan  Anggaran!”

    Wagub NTT Josef Nae Soi: “Tidak Ada Toleransi Penyerapan Anggaran!”

    • calendar_month Sel, 30 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi mengatakan, tidak boleh ada lagi toleransi terkait penyerapan anggaran baik APBD maupun APBN. Demi kepentingan rakyat, kita harus melakukan penyerapan secara optimal bahkan maksimal. “Kita di NTT ini butuh banyak dana. Masa sudah diberi dana yang begitu besar, kita tak mampu mengeksekusinya. Saya harapkan […]

  • DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

    DPA Dihidupkan Untuk Apa dan Untuk Siapa?

    • calendar_month Sen, 15 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rudi S Kamri Saya bukan ahli tata negara, tapi saya tahu tentang sistem ketatanegaraan di Indonesia. Sederhana saja, hukum ketatanegaraan tertinggi kita adalah Konstitusi yaitu UUD 1945 (yang sudah diamandemen 4 kali). Artinya haram atau tabu mutlak peraturan perundangan di bawahnya bertentangan dengan konstitusi kita. Aturan ini tidak perlu ahli tata negara menjelaskannya […]

  • Pemberitaan Ramah Anak, Tanggung Jawab Media dalam Produk Jurnalistik

    Pemberitaan Ramah Anak, Tanggung Jawab Media dalam Produk Jurnalistik

    • calendar_month Kam, 20 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam Sosialisasi Pemberitaan Media Ramah Anak di Jakarta (Rabu, 19 Juni 2019) mengatakan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi dari pemberitaan negatif agar dapat tumbuh dengan wajar. Sesuai amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan […]

  • BNN Provinsi NTT Kolaborasi Bea Cukai Tangkap Dua Tersangka Narkotika di Bajawa

    BNN Provinsi NTT Kolaborasi Bea Cukai Tangkap Dua Tersangka Narkotika di Bajawa

    • calendar_month Kam, 21 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur (BNNP NTT) berkolaborasi dengan Bea Cukai mengungkap peredaran narkoba jenis ganja di Bajawa, Kabupaten Ngada pada Rabu, 29 September 2021 sekitar pukul 10.00 WITA Kerja kolaborasi tersebut diawali saat petugas BNN Provinsi NTT mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika diduga jenis […]

expand_less