Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Regional » Manggarai Dihantui Rokok Ilegal, Realita Tampar Pernyataan Kemenkeu

Manggarai Dihantui Rokok Ilegal, Realita Tampar Pernyataan Kemenkeu

  • account_circle Ferdy Daud
  • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
  • visibility 566
  • comment 0 komentar

Loading

Pantauan media ini, sepanjang Oktober 2025, sejumlah merek rokok ilegal seperti King Bako, RD&Bold, King Garet, hingga Humer dijual bebas di pasaran dengan harga murah dan permintaan sangat tinggi.

 

Ruteng | Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu masih mudah ditemukan di berbagai toko di Kota Ruteng hingga kios-kios di pelosok desa.

Namun, sayangnya Kondisi di lapangan berbanding terbalik dengan klaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut bahwa pemberantasan rokok ilegal telah berjalan efektif di seluruh Indonesia.

Pantauan media ini, sepanjang Oktober 2025, sejumlah merek rokok ilegal seperti King Bako, RD&Bold, King Garet, hingga Humer dijual bebas di pasaran dengan harga murah dan permintaan sangat tinggi. Kondisi ini memunculkan keresahan warga serta desakan agar aparat terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas para pelaku.

Klaim Kemenkeu tak sejalan dengan fakta di lapangan

Pada sebuah pernyataan resmi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pihaknya tengah menyusun strategi baru dalam memerangi peredaran rokok ilegal.

“Strategi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau (IHT) di daerah yang disinyalir menjadi pusat produksi ilegal,” ujar Purbaya dalam acara Pemberantasan Rokok Ilegal yang dikutip dari Protelindonesia, Jumat, 2 Oktober 2025.

Ia juga menegaskan, pemerintah tidak berniat mematikan industri kecil yang saat ini terlibat dalam produksi rokok ilegal, melainkan akan memberdayakan dan menata ulang agar tercipta ekosistem usaha yang lebih adil.

Namun, pernyataan optimistis itu terasa kontras dengan kondisi nyata di lapangan, khususnya di Manggarai, di mana peredaran rokok ilegal justru semakin merajalela.

Fakta ini menunjukkan bahwa belum adanya upaya serius dan konsisten dari otoritas terkait untuk menekan praktik ilegal tersebut.

Rokok ilegal kuasai aktivitas perdagangan di Manggarai, aparat dinilai mandul

Sejumlah pedagang di Ruteng mengaku peredaran rokok tanpa cukai kini semakin terbuka. Salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan, “Salah satu toko besar di pusat kota menjual rokok ilegal secara bebas. Tapi tidak ada tindakan dari Bea Cukai maupun polisi.

Ia menilai lemahnya pengawasan membuat pelaku semakin berani. “Seharusnya Bea Cukai dan kepolisian segera turun tangan. Kalau tidak, peredaran ini akan makin parah,” tegasnya.

Sementara itu, seorang pemilik kios di Kecamatan Lelak berinisial AJ (35) mengungkapkan bahwa ia mendapat pasokan rokok King Bako dari sales yang datang dari Kota Ruteng menggunakan sepeda motor. “Rokok ini banyak dicari pembeli. Saya jual Rp20.000 per bungkus, dan selalu cepat habis,” ujarnya.

Penelusuran lapangan di beberapa kecamatan seperti Reo, Cibal, Langke Rembong, Ruteng, dan Lelak memperlihatkan pola distribusi serupa. Rokok-rokok ilegal tersebut umumnya bersumber dari Kota Ruteng, meski para pedagang tidak mengetahui siapa distributor utamanya.

Penegakan hukum diduga lemah, efek jera tak tampak

Meski Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas mengatur ancaman pidana bagi pelaku perdagangan rokok ilegal minimal satu tahun penjara dan denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai kenyataannya penegakan hukum belum memberikan efek jera.

Sumber anonim menyebut, terdapat dua pemain lokal berinisial H dan R yang diduga mengendalikan jaringan distribusi rokok King Bako hingga menjangkau wilayah Manggarai Barat dan Nagekeo. Sementara untuk merek lain seperti RD&Bold dan Humer, distribusinya disebut-sebut juga berpusat dari Ruteng, namun aktor utamanya belum terungkap.

“Yang jelas, semua rokok itu datang dari Ruteng. Tapi siapa yang kendalikan, saya tidak tahu,” ujar sumber terpercaya tersebut.

Desakan penindakan nyata

Maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai tidak hanya merugikan negara akibat kebocoran penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas produk yang tidak terjamin dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.

Warga dan pelaku usaha berharap aparat penegak hukum segera melakukan razia terpadu, menindak tegas pelaku, serta memperkuat pengawasan di tingkat daerah. Tanpa langkah konkret, klaim keberhasilan pemerintah pusat hanya akan menjadi slogan kosong yang tidak menyentuh realita di lapangan.” Masyarakat Manggarai kini menanti bukti, bukan janji”.(*)

 

 

  • Penulis: Ferdy Daud
  • Editor: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pendam – Pendam Si Fotografer

    Pendam – Pendam Si Fotografer

    • calendar_month Rab, 11 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Melkianus Nino Menelusuri kubangan bekas tapak ratusan Kerbau liar dalam rimba hijau dekat kaki bukit. Bukit dengan batuan hitam pasi. Melihat dari lembah seperti coretan kapur tulis pada blackboard tanpa catatan. Jika menghampirinya, banyak batu meruncing tajam menakutkan kaki telanjang. “Oh, perih sekali”. Benar-benar beda. Semirip cerita klasik. Dulu air naik dan pulang […]

  • Empat Rumah Sakit Jadi ‘Second Line’ Cegah Covid-19 di Kota Kupang

    Empat Rumah Sakit Jadi ‘Second Line’ Cegah Covid-19 di Kota Kupang

    • calendar_month Kam, 16 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Berdasar SK Gubernur NTT tentang rumah sakit second line kasus Covid-19, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang melakukan koordinasi dengan 4 (empat) rumah sakit di Kota Kupang yang ditunjuk menjadi rumah sakit Second Line di antaranya RSUD S. K. Lerik, RS Bhayangkara Tingkat III Kupang, RS Tingkat III Wirasakti Kupang dan […]

  • Tim Advokat Wartawan Sergap.id: Kami Temukan Penipuan Administrasi

    Tim Advokat Wartawan Sergap.id: Kami Temukan Penipuan Administrasi

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 67
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | “Setelah Tim kami teliti dan cermati alat- alat bukti surat yang disampaikan Termohon mulai dari T1 sampai T31, terlebih pemeriksaan terhadap saudara Aris, T17 itu ternyata ada indikasi dan terbukti ada pembohongan! Ada penipuan administrasi, mal-administrasi terjadi di sana!” demikian sibak Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id Melkianus Conterius Seran, S.H. dalam […]

  • Bangun Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bupati Belu Ajak Masyarakat Taat Hukum

    Bangun Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Bupati Belu Ajak Masyarakat Taat Hukum

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Bupati Belu dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH. FINASIM., didampingi Plt. Kabag Hukum Setda Belu, Rosalia Yeani R. Lalo, S.H., membuka kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di aula lantai I Kantor Bupati Belu, pada Selasa, 29 Juni 2021. Bupati Belu menyampaikan, kegiatan Fasilitasi Pembentukan dan Evaluasi Desa/Kelurahan Sadar […]

  • Transisi Energi, PLN Jalin 28 Kerja sama pada EBTKE Conex 2023

    Transisi Energi, PLN Jalin 28 Kerja sama pada EBTKE Conex 2023

    • calendar_month Kam, 13 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Loading

    Tangerang, Garda Indonesia | PT PLN (Persero) aktif menjalin kolaborasi pemanfaatan energi bersih melalui penandatanganan 28 kolaborasi dengan berbagai pihak dalam agenda tahunan The 11th EBTKE Conex 2023. Hal ini searah dengan misi perseroan untuk mendukung upaya pemerintah dalam transisi energi menuju net zero emission (NZE) 2060. Dari 28 kolaborasi, PLN menjalin kerja sama dengan […]

  • Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

    Menteri Yohana Dorong Penetapan Batas Usia Minimal Menikah

    • calendar_month Sab, 25 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menegaskan dan mendorong agar revisi Undang Undang U No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan segera dilakukan. Targetnya, penetapan batas usia minimal perkawinan telah dilakukan sebelum Oktober 2019. Penegasan dan dorongan Menteri Yohana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen […]

expand_less