Manggarai Dihantui Rokok Ilegal, Realita Tampar Pernyataan Kemenkeu
- account_circle Ferdy Daud
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 180
- comment 0 komentar

Pantauan media ini, sepanjang Oktober 2025, sejumlah merek rokok ilegal seperti King Bako, RD&Bold, King Garet, hingga Humer dijual bebas di pasaran dengan harga murah dan permintaan sangat tinggi.
Ruteng | Fenomena peredaran rokok ilegal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu masih mudah ditemukan di berbagai toko di Kota Ruteng hingga kios-kios di pelosok desa.
Namun, sayangnya Kondisi di lapangan berbanding terbalik dengan klaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut bahwa pemberantasan rokok ilegal telah berjalan efektif di seluruh Indonesia.
Pantauan media ini, sepanjang Oktober 2025, sejumlah merek rokok ilegal seperti King Bako, RD&Bold, King Garet, hingga Humer dijual bebas di pasaran dengan harga murah dan permintaan sangat tinggi. Kondisi ini memunculkan keresahan warga serta desakan agar aparat terkait segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menindak tegas para pelaku.
Klaim Kemenkeu tak sejalan dengan fakta di lapangan
Pada sebuah pernyataan resmi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pihaknya tengah menyusun strategi baru dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
“Strategi ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pembinaan dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau (IHT) di daerah yang disinyalir menjadi pusat produksi ilegal,” ujar Purbaya dalam acara Pemberantasan Rokok Ilegal yang dikutip dari Protelindonesia, Jumat, 2 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan, pemerintah tidak berniat mematikan industri kecil yang saat ini terlibat dalam produksi rokok ilegal, melainkan akan memberdayakan dan menata ulang agar tercipta ekosistem usaha yang lebih adil.
Namun, pernyataan optimistis itu terasa kontras dengan kondisi nyata di lapangan, khususnya di Manggarai, di mana peredaran rokok ilegal justru semakin merajalela.
Fakta ini menunjukkan bahwa belum adanya upaya serius dan konsisten dari otoritas terkait untuk menekan praktik ilegal tersebut.
Rokok ilegal kuasai aktivitas perdagangan di Manggarai, aparat dinilai mandul
Sejumlah pedagang di Ruteng mengaku peredaran rokok tanpa cukai kini semakin terbuka. Salah seorang pedagang yang enggan disebut namanya mengatakan, “Salah satu toko besar di pusat kota menjual rokok ilegal secara bebas. Tapi tidak ada tindakan dari Bea Cukai maupun polisi.
Ia menilai lemahnya pengawasan membuat pelaku semakin berani. “Seharusnya Bea Cukai dan kepolisian segera turun tangan. Kalau tidak, peredaran ini akan makin parah,” tegasnya.
Sementara itu, seorang pemilik kios di Kecamatan Lelak berinisial AJ (35) mengungkapkan bahwa ia mendapat pasokan rokok King Bako dari sales yang datang dari Kota Ruteng menggunakan sepeda motor. “Rokok ini banyak dicari pembeli. Saya jual Rp20.000 per bungkus, dan selalu cepat habis,” ujarnya.
Penelusuran lapangan di beberapa kecamatan seperti Reo, Cibal, Langke Rembong, Ruteng, dan Lelak memperlihatkan pola distribusi serupa. Rokok-rokok ilegal tersebut umumnya bersumber dari Kota Ruteng, meski para pedagang tidak mengetahui siapa distributor utamanya.
Penegakan hukum diduga lemah, efek jera tak tampak
Meski Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan tegas mengatur ancaman pidana bagi pelaku perdagangan rokok ilegal minimal satu tahun penjara dan denda dua hingga sepuluh kali lipat nilai cukai kenyataannya penegakan hukum belum memberikan efek jera.
Sumber anonim menyebut, terdapat dua pemain lokal berinisial H dan R yang diduga mengendalikan jaringan distribusi rokok King Bako hingga menjangkau wilayah Manggarai Barat dan Nagekeo. Sementara untuk merek lain seperti RD&Bold dan Humer, distribusinya disebut-sebut juga berpusat dari Ruteng, namun aktor utamanya belum terungkap.
“Yang jelas, semua rokok itu datang dari Ruteng. Tapi siapa yang kendalikan, saya tidak tahu,” ujar sumber terpercaya tersebut.
Desakan penindakan nyata
Maraknya peredaran rokok ilegal di Manggarai tidak hanya merugikan negara akibat kebocoran penerimaan cukai, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas produk yang tidak terjamin dan berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Warga dan pelaku usaha berharap aparat penegak hukum segera melakukan razia terpadu, menindak tegas pelaku, serta memperkuat pengawasan di tingkat daerah. Tanpa langkah konkret, klaim keberhasilan pemerintah pusat hanya akan menjadi slogan kosong yang tidak menyentuh realita di lapangan.” Masyarakat Manggarai kini menanti bukti, bukan janji”.(*)
- Penulis: Ferdy Daud
- Editor: Roni Banase










Saat ini belum ada komentar