Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya”, jelas Polana.

Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

“Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur”, ungkap Polana.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian mwlakukan pembayaran PNBP.

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar”, ujar Polana.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Lebih lanjut Polana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

“Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah”, pungkas Polana. *(/humas Perhub)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rampung di 2023, Sandiaga Uno Tinjau Progres ‘Bali Maritime Tourism Hub’

    Rampung di 2023, Sandiaga Uno Tinjau Progres ‘Bali Maritime Tourism Hub’

    • calendar_month Sab, 13 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar, Garda Indonesia | Pada hari terakhir minggu kedua, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, berkantor di Bali guna melakukan peninjauan proyek pembangunan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) di Kawasan Pelabuhan Benoa, pada Sabtu, 13 Februari 2021. Bali Maritime Tourism Hub merupakan salah satu proyek strategis yang sedang […]

  • Percepat Eliminasi Malaria, Dinkes Belu & ‘Stakeholders’ Helat Rakor

    Percepat Eliminasi Malaria, Dinkes Belu & ‘Stakeholders’ Helat Rakor

    • calendar_month Kam, 7 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna mempercepat eliminasi malaria, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menghelat rapat koordinasi (rakor) pencegahan dan pengendalian malaria bersama stakeholders di Atambua pada  Rabu, 7 Oktober 2021. Sesuai data yang dilaporkan panitia penyelenggara dari Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, bahwa hingga September 2021, kasus malaria secara nasional berjumlah 94.610 […]

  • Skema P3K Solusi Terbaik Tenaga Honorer Kategori II

    Skema P3K Solusi Terbaik Tenaga Honorer Kategori II

    • calendar_month Sel, 19 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 32
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | DPR RI sangat fokus memperhatikan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), baik yang berasal dari kalangan guru, tenaga kesehatan, maupun penyuluh pertanian. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo saat menerima perwakilan guru honorer se-Bali, NTT, dan NTB, di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Senin/18 Maret 2019. Desember 2018 […]

  • Banjir Bandang Melanda Sumbar; 3 Orang Wafat & 2 Hilang, Puluhan Rumah Terendam

    Banjir Bandang Melanda Sumbar; 3 Orang Wafat & 2 Hilang, Puluhan Rumah Terendam

    • calendar_month Jum, 12 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Loading

    Sumbar, gardaindonesia.id | Kejadian Bencana Alam berupa banjir bandang di beberapa tempat di Sumatera Barat (Sumbar) pada hari Kamis/11 Oktober 2018 sejak sore hingga malam hari. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB kepada media menyampaikan data data sebagai berikut: 1. Kabupaten Pesisir Selatan Koto Rawang, Kecamatan Lengayang genangan air 40-50 cm; […]

  • Tunjang Pemasaran ‘Online’ Rumah Sasando, PNK Beri Bantuan Tahap Dua

    Tunjang Pemasaran ‘Online’ Rumah Sasando, PNK Beri Bantuan Tahap Dua

    • calendar_month Sab, 5 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rumah Sasando yang dirintis oleh Almarhum Maestro Yeremias Aogust Pah di Desa Oebelo, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali memperoleh bantuan Program Pengembangan Produk Unggulan Daerah (PPPUD) berbasis Kearifan Lokal diberikan kepada industri kerajinan Alat Musik Sasando dan Topi Ti’ilangga dari Kementerian Riset dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Nasional […]

  • Pemimpin Harus Punya Nyali, Berani, Tidak Menyerah!

    Pemimpin Harus Punya Nyali, Berani, Tidak Menyerah!

    • calendar_month Sen, 16 Okt 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Berkali-kali ucapan itu dikatakan Jokowi. Paling akhir saat Rakernas Projo di Senayan, 14 Oktober 2023. Tantangan bukan cuma dari dalam negeri, tapi regional dan global. Berkali-kali diingatkan, bahwa “window of opportunity” kita ada di tiga masa kepemimpinan ke depan. Jangan sampai lewat, jangan sampai sia-sia. Jangan sampai terbuang percuma. Ini kesempatan […]

expand_less