Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
  • visibility 118
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya”, jelas Polana.

Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

“Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur”, ungkap Polana.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian mwlakukan pembayaran PNBP.

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar”, ujar Polana.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Lebih lanjut Polana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

“Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah”, pungkas Polana. *(/humas Perhub)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wartawan Sergap.id Jadi Tersangka, Penyidik Polres Malaka Dinilai Tak Profesional

    Wartawan Sergap.id Jadi Tersangka, Penyidik Polres Malaka Dinilai Tak Profesional

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Ketua Tim Advokat Wartawan Sergap.id, Melkianus Conterius Seran, S.H. menilai penyidik Polres Malaka tidak profesional saat menetapkan Wartawan Serga.id yang bertugas di Kabupaten Malaka, Oktovianus Seldi Ulu Berek sebagai tersangka. Hal itu diungkapkannya usai mengikuti sidang perdana praperadilan atas gugatan Seldi Berek terhadap Penyidik Polres Malaka di Pengadilan Negeri Atambua pada […]

  • Alot! RUPS Era Gubernur Laka Lena, Hingga Malam Belum Tuntas

    Alot! RUPS Era Gubernur Laka Lena, Hingga Malam Belum Tuntas

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    RUPS yang dihelat pada Rabu siang, 14 Mei 2025 pukul 13:00 Wita bergeser waktu pada pukul 17:00 Wita. Hingga pukul 21:10 Wita belum juga kelar. Tampak para awak media setia menanti hasil RUPS yang bakal diumumkan langsung oleh Gubernur Laka Lena.   Kupang | Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025—2030, Melki Laka Lena selaku […]

  • Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anita Gah Dorong Beasiswa bagi Anggota GMKI

    Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Anita Gah Dorong Beasiswa bagi Anggota GMKI

    • calendar_month Sel, 11 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Anita Jacoba Gah Anggota Komisi X DPR RI (Komisi Pendidikan) melakukan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kupang pada Selasa, 11 Februari 2020 pukul 17.00 WITA—selesai di Sekretariat GMKI di Kota Baru Kupang. Di sela pemaparannya tentang 4 (Empat) Pilar Kebangsaan yakni Undang-undang Dasar 1945, Pancasila, […]

  • Pertamina Patra Niaga Tambah Tiga Titik BBM Satu Harga di NTT

    Pertamina Patra Niaga Tambah Tiga Titik BBM Satu Harga di NTT

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Loading

    BBM Satu Harga merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kesejahteraan yang merata kepada seluruh masyarakat, meminimalkan ketimpangan sosial dari berbagai daerah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hingga akhir tahun 2024, ditargetkan sebanyak 573 titik lembaga penyalur BBM Satu Harga dioperasikan oleh Pertamina Patra Niaga.   Flores | PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra […]

  • 1 Tahun Pandemi di Indonesia, Momentum “Refocusing’ Kebijakan Dunia Usaha

    1 Tahun Pandemi di Indonesia, Momentum “Refocusing’ Kebijakan Dunia Usaha

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | 1 (satu) tahun lalu tepatnya pada Senin, 2 Maret 2020, Indonesia pertama kali mengonfirmasi kasus Covid-19. Saat itu, Presiden Joko Widodo mengumumkan ada dua orang Indonesia positif terjangkit corona virus disease (Covid-19) yakni perempuan berusia 31 tahun dan ibu berusia 64 tahun. Kemudian, pandemi pun menyebar ke berbagai provinsi di Indonesia, […]

  • Sabrina Gugat Cerai Deddy Corbuzier Usai Tiga Tahun Menikah

    Sabrina Gugat Cerai Deddy Corbuzier Usai Tiga Tahun Menikah

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 506
    • 0Komentar

    Loading

    Gugatan itu diajukan oleh Sabrina melalui sistem e-court dengan jenis perkara cerai gugat. Hingga kini, perkara masih dalam proses dan menunggu putusan majelis hakim.   Banten | Kabar mengejutkan datang dari pasangan publik figur Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa. Usai tiga tahun lebih menikah, Sabrina resmi mengajukan gugatan cerai terhadap Deddy di Pengadilan Agama Tigaraksa, […]

expand_less