Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
  • visibility 177
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya”, jelas Polana.

Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

“Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur”, ungkap Polana.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian mwlakukan pembayaran PNBP.

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar”, ujar Polana.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Lebih lanjut Polana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

“Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah”, pungkas Polana. *(/humas Perhub)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tata Kelola Sampah Skala Nasional Jadi Perhatian Prabowo Subianto

    Tata Kelola Sampah Skala Nasional Jadi Perhatian Prabowo Subianto

    • calendar_month Sen, 17 Mar 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 204
    • 1Komentar

    Loading

    Presiden Prabowo Subianto berencana menggandeng Pandawara Group, komunitas pemuda peduli lingkungan asal Bandung, dalam gerakan masif untuk mengatasi permasalahan sampah di Indonesia.   Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa permasalahan sampah yang masih dihadapi di berbagai wilayah ini menjadi perhatian dan prioritas dari Presiden. Hal itu […]

  • Rotary Kupang Central Konsisten Lakukan Bakti Sosial di Kabupaten Kupang

    Rotary Kupang Central Konsisten Lakukan Bakti Sosial di Kabupaten Kupang

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 372
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam kurun waktu Oktober 2019—Januari 2020, Rotary Kupang Central telah melaksanakan 4 (empat) kali kegiatan ‘Medical Camp & Education Mission’ yang mengambil lokasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Seperti yang dilaksanakan pada Sabtu, 11 Januari 2020, Rotary Kupang Central kembali menyelenggarakan program ‘Medical Camp & […]

  • GM PLN UIW NTT: Pulau Semau Bakal Jadi Pulau ‘Smart Green Energy’

    GM PLN UIW NTT: Pulau Semau Bakal Jadi Pulau ‘Smart Green Energy’

    • calendar_month Sel, 14 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Ketersediaan listrik di NTT, saat ini daya mampu sistem Timor 178 Mega Watt, beban puncak 90 Mega Watt sehingga sudah surplus 88 Mega Watt (MW). Demikian penyampaian General Manager PLN UIW NTT, Agustinus Jatmiko saat beraudiensi dengan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) pada Selasa, 14 Juli 2020. Baca juga : […]

  • Pemprov NTT Optimistis Bangun Jalan Provinsi Jangka Waktu Tiga Tahun

    Pemprov NTT Optimistis Bangun Jalan Provinsi Jangka Waktu Tiga Tahun

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Kami memang diberi tugas berat untuk menyelesaikan jalan Provinsi, tapi kami optimis bisa melaksanakan tugas dari Bapa Gubernur dan Wakil Gubernur ini. Kami telah membuat roadmap untuk pengerjaan jalan ini yang telah disampaikan kepada DPRD (NTT). Targetnya adalah 2021 harus sudah selesai,” jelas Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang […]

  • TNI: Pembubaran Aksi Massa Pengibar Bendera GAM di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum

    TNI: Pembubaran Aksi Massa Pengibar Bendera GAM di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Loading

    Freddy menyatakan pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada aturan hukum karena simbol tersebut dikaitkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI.   Lhokseumawe | Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, dilakukan secara persuasif dan sesuai ketentuan hukum. Pembubaran dilakukan karena massa membawa […]

  • Serah Piagam Penghargaan di Malaka, Eurico Guteres Dinilai Berbohong ke Eks Pejuang Timtim

    Serah Piagam Penghargaan di Malaka, Eurico Guteres Dinilai Berbohong ke Eks Pejuang Timtim

    • calendar_month Sel, 14 Des 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Malaka-NTT, Garda Indonesia | Puluhan warga pejuang eks Timtim yang berdomisili di Kabupaten Malaka dan Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan aksi komplain di hadapan Eurico Guteres selaku Ketua Forum Komunikasi Pejuang Timor – Timur (FKPTT) saat sedang menyerahkan piagam penghargaan patriot bela negara di RT 23/ RW 02, Dusun Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan […]

expand_less