Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
  • visibility 176
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya”, jelas Polana.

Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

“Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur”, ungkap Polana.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian mwlakukan pembayaran PNBP.

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar”, ujar Polana.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Lebih lanjut Polana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

“Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah”, pungkas Polana. *(/humas Perhub)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inisiasi Bank Indonesia, 76 UMKM Bank NTT Ikut ‘Showcase Asean Summit’

    Inisiasi Bank Indonesia, 76 UMKM Bank NTT Ikut ‘Showcase Asean Summit’

    • calendar_month Jum, 17 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Labuan Bajo, Garda Indonesia | Bank Indonesia menginisiasi pelatihan UMKM pada Kamis,16 Maret 2023 di kawasan wisata Gua Batu Cermin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Kegiatan ini dihelat guna mendorong pengembangan UMKM sebagai bentuk pendukung pariwisata di Labuan Bajo yang merupakan salah satu dari lima destinasi pariwisata super prioritas (DPSP) dan  sebagai bentuk dukungan persiapan […]

  • Pesan Viktor Laiskodat Ke Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake

    Pesan Viktor Laiskodat Ke Pj Gubernur NTT Ayodhia Kalake

    • calendar_month Sel, 5 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ayodhia G. L. Kalake, SH, MDC  merupakan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi resmi dilantik oleh Mendagri Tito Karnavian menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTT menggantikan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Adreanus Nae Soi, yang berakhir masa jabatannya pada 5 September 2023. Ayodhia Kalake bersama 8 orang Pj. Gubernur lainnya dilantik […]

  • Picu Fungsi Kecerdasan & Intelektual ABK Melalui ‘Short Course Bagi Pendamping’

    Picu Fungsi Kecerdasan & Intelektual ABK Melalui ‘Short Course Bagi Pendamping’

    • calendar_month Ming, 9 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Depok-Jakarta, gardaindonesia.id | Guna memperkuat peranan pendamping dan orang tua Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), khususnya Tuna Grahita dan Autis; maka Bidang Perlindungan Hak Anak, Forum Komunikasi Nasional Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Forkomnas P3A) bekerja sama dengan KPPPA, melalui dukungan teknis dari Pusat Kajian Kepemudaan (Puskamuda) yang juga dibantu oleh relawan muda Derry Fahrizal Ulum […]

  • 1 Pasien Covid-19 Kota Kupang Hasil Transmisi Lokal Meninggal Dunia

    1 Pasien Covid-19 Kota Kupang Hasil Transmisi Lokal Meninggal Dunia

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Provinsi Nusa Tenggara (NTT), Dr. Jelamu Ardu Marius pada Selasa, 12 Mei 2020 pukul 20.30 WITA di Biro Humas dan Protokol Setda NTT menyampaikan bahwa telah meninggal dunia 1 (satu) pasien positif Covid-19 di RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang. “Saudara kita […]

  • Produksi Padi NTT Meningkat, Dari Kupang Menuju Swasembada Pangan

    Produksi Padi NTT Meningkat, Dari Kupang Menuju Swasembada Pangan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Loading

    Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT, Joaz Wanda menyampaikan capaian Pemprov NTT meraih Pin Penghargaan Swasembada Pangan Nasional dari Kementerian Pertanian RI pada Januari 2026 atas peningkatan signifikan produksi padi.   Manusak | Sektor pertanian memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kedaulatan negara, terutama dalam upaya memperkuat ketahanan pangan. Berdasarkan laporan Kementerian Pertanian […]

  • Modus Kuliah, 3 CTKI Asal Malaka Dicekal di Bandara El Tari Kupang

    Modus Kuliah, 3 CTKI Asal Malaka Dicekal di Bandara El Tari Kupang

    • calendar_month Ming, 23 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lagi, terjadi pencekalan terhadap Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) Ilegal asal Kabupaten Malaka di Bandara El Tari Kupang pada Minggu,23 Juni 2019 pukul 10.05 WITA Bertempat di depan pintu cek in Bandara El Tari, Petugas Satgas TKI mencekal 3 (tiga) Calon Tenaga Kerja Ilegal Tujuan Kupang-Surabaya Via Lion Air JT 695 […]

expand_less