Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

Maskapai Merpati Akan Beroperasi Lagi, Ini Tahapan & Persyaratannya

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 14 Nov 2018
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, gardaindonesia.id | Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengabulkan proposal perdamaian dalam sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU PT Merpati Nusantara Airlines dengan kreditur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Menanggapi banyaknya pertanyaan yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan terkait apakah maskapai penerbangan ini akan segera beroperasi kembali, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti, menjelaskan bahwa saat ini Surat Izin Usaha Angkutan Niaga Berjadwal serta Sertifikat Operator Pesawat Udara milik PT. Merpati Nusantara Airlines sudah tidak berlaku karena lebih dari 12 bulan berturut-turut tidak beroperasi.

“Untuk mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat Operator Pesawat Udara, Merpati harus mengajukan kembali dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan serta aturan-aturan turunannya”, jelas Polana.

Izin Usaha Angkutan Udara adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS) untuk dan atas nama Menteri Perhubungan, setelah sebuah perusahaan melakukan pendaftaran untuk memulai usaha angkutan udara niaga berjadwal.

Adapun yang menjadi persyaratan sebuah perusahaan untuk memperoleh izin mengacu pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, dan Perubahannya dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 90 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Udara.

“Pemohon Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun Badan hukum Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi, yang akan melakukan kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran untuk penerbangan dengan jadwal yang teratur”, ungkap Polana.

Baca juga

http://gardaindonesia.id/2018/11/08/teh-kelor-suguhan-resmi-bagi-tamu-pemerintah-provinsi-ntt/

Persyaratan permohonan Izin Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yaitu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai OSS dan Izin Usaha yang belum berlaku efektif, memenuhi persyaratan administrasi (sebagai bagian dari persyaratan komitmen), memenuhi persyaratan teknis berupa Rencana Usaha (business plan) untuk kurun waktu minimal 5 (lima) tahun dan kemudian mwlakukan pembayaran PNBP.

“Setelah dilakukan permohonan dan melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan, Izin Usaha akan diproses dan waktunya adalah 30 Hari Kerja setelah berkas diterima lengkap dan benar”, ujar Polana.

Setelah memiliki izin usaha, untuk dapat mengoperasikan pesawat udara, harus memiliki sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga yang dapat diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesawat udara. Adapun tahapannya yaitu pre-application, formal application, document compliance, demo and inspection dan certification.

Lebih lanjut Polana mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik jika Merpati ingin kembali bergabung ke dalam industri penerbangan nasional bila telah mendapatkan Izin Usaha dan Sertifikat yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

“Untuk Merpati, saya rasa komunitas penerbangan nasional akan menyambut baik guna mendukung dan menyemarakkan industri penerbangan nasional dan berkontribusi dalam mewujudkan konektifitas serta mendorong tumbuhnya perekonomian di suatu wilayah”, pungkas Polana. *(/humas Perhub)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pesparani 2020 Tak Sekadar Even Namun Harus Berdampak Bagi Masyarakat

    Pesparani 2020 Tak Sekadar Even Namun Harus Berdampak Bagi Masyarakat

    • calendar_month Sab, 18 Mei 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Nasional yang akan dilaksanakan di Kota Kupang Tahun 2020 tidak boleh hanya sekadar membuat NTT terkenal tapi dapat berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Harapan itu disampaikan oleh Ketua Dekranasda NTT, Julie Sutrisno Laiskodat saat menyampaikan arahan pada pertemuan awal Persiapan Pesparani Katolik Nasional II Tahun […]

  • TERBIT! Sertifikat Tanah PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok Manggarai

    TERBIT! Sertifikat Tanah PLTP Ulumbu 5—6 Poco Leok Manggarai

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 1Komentar

    Loading

    Mataram | PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) telah resmi mengantongi sertifikat tanah untuk lokasi wellpad D, E, dan F proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulumbu unit 5-6 (2×20 MW) di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lahan yang kini menjadi hak guna bangunan PT PLN (Persero) […]

  • KEMBALI NORMAL! Jam Masuk Sekolah Pukul 5 Subuh ke Pukul 7

    KEMBALI NORMAL! Jam Masuk Sekolah Pukul 5 Subuh ke Pukul 7

    • calendar_month Kam, 21 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kebijakan kontroversi jam masuk sekolah di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya dikembalikan seperti sedia kala. Penerapan jam sekolah pada pukul 05.00 WITA diberlakukan pada masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT periode 2018—2023. Penerapan jam masuk sekolah pada pukul 5 subuh kemudian digeser pada pukul 05.30 WITA tersebut, menurut Gubernur […]

  • PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

    PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

    • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun […]

  • Presiden Jokowi & Ibu Negara Kunker ke Kepulauan Bangka Belitung

    Presiden Jokowi & Ibu Negara Kunker ke Kepulauan Bangka Belitung

    • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Loading

    Bangka Belitung, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Kamis, 14 Maret 2019, bertolak menuju Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka kunjungan kerja. Keduanya lepas landas melalui Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta pada pukul 08.30 WIB dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1. Setibanya di Bandar Udara Depati Amir, Kabupaten Bangka […]

  • Wabup Belu Resmikan Gedung Sanika Satyawada, Kapolres: Terima Kasih BRI

    Wabup Belu Resmikan Gedung Sanika Satyawada, Kapolres: Terima Kasih BRI

    • calendar_month Rab, 7 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. didampingi Kapolres Belu, AKBP. Khairul Saleh, S.H.,S.I.K.,M.Si. dan Kepala BRI Cabang Atambua, Wayan Agus Supartha meresmikan Gedung Sanika Satyawada di Markas Komando Polres Belu pada Selasa, 6 Juni 2021. Peresmian Gedung Sanika Satyawada ditandai dengan penandatanganan Prasasti dan Berita Acara Serah Terima Bantuan oleh […]

expand_less