Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Anak dan Perempuan » Menangkal Salah Tafsir Tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Menangkal Salah Tafsir Tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 14 Mar 2019
  • visibility 95
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) menjadi salah satu topik hangat yang banyak dibicarakan masyarakat sejak akhir tahun 2018. Namun, Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes menilai isu yang berkembang cenderung bernuansa negatif karena adanya pihak yang kontra.

“RUU PKS makin simpang siur ketika banyak oknum menafsirkan sendiri bunyi pasal-pasal RUU PKS lalu menyebarkan dan memposting melalui media sosial. Pesannya diwarnai tendensi penolakan dan menjadikan masyarakat terbelah dalam posisi pro dan kontra,” ujar Vennetia R Danes.

Multitafsir yang banyak berkembang di tengah masyarakat, mendorong Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari Kekerasan dalam Rumah Tangga Kemen PPPA, menginisiasi Sosialisasi RUU PKS di Lingkungan Kemen PPPA, Kamis/14 Maret 2019.

Hal ini guna menangkal salah tafsir terkait RUU PKS dan mendorong munculnya spoke person di lingkungan Kemen PPPA.

“Substansi yang sering dijadikan bahan penolakan oleh kalangan yang tidak mendukung terkait definisi, tujuan, bentuk atau jenis kekerasan seksual dan aspek lain yang ditafsirkan terlalu jauh dari konteks draft RUU PKS. Sehingga, tanggung jawab bersama bagi kita untuk meluruskan dan menyampaikan substansi RUU PKS yang benar kepada masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung,” jelas Vennetia saat membuka pertemuan.

Sosialisasi RUU PKS di Lingkungan Kemen PPPA, Kamis/14 Maret 2019

Dihadiri narasumber dari berbagai unsur seperti Nurherawati dari Komnas Perempuan, Kiyai Husein Muhammad aktifis Gender dan HAM serta Prof. Topo Santoso pakar hukum dari Universitas Indonesia untuk memberikan pandangan yang lebih obyektif dan komprehensif.

3 (tiga) narasumber pun memandang jika RUU PKS perlu dan memiliki urgensi besar untuk segera disahkan. Dari segi hukum, Prof. Topo Santoso menjelaskan jika RUU PKS mampu mengisi kekosongan hukum yang mengatur kekerasan seksual.

“RUU PKS ini mengatur satu jenis kejahatan seksual yang khusus pada kekerasan. RUU PKS membahas tidak hanya soal perbuatan, pelaku dan korbannya, tapi juga mekanisme dan kelembagaan yang menyelesaikan itu. Karena kalau tidak diatur dalam satu undang-undang, kepastian hukumnya kurang. Sehingga dibutuhkan penanganan yang komprehensif melalui RUU PKS. Maka, saya mendukung RUU PKS ini,” tegas Topo Santoso.

Disisi lain, Kiyai Husein Muhammad menyampaikan rasa senangnya terkait seorang ulama yang mencabut pernyataannya yang salah terkait RUU PKS.
“Saya senang sekali kemarin di Banyuwangi ada anggota MUI telah meralat dan meminta maaf atas pernyataan salah yang disampaikan sebelumnya. Yang saya heran mereka yang kontra dan menolak RUU PKS mencurigai terus menerus dan menyampaikan sesuatu masalah yang tidak ada di dalam RUU PKS. Maka itu jelas sekali berarti mereka tidak membaca, tidak paham dan tidak mengecek isi rancangan RUU PKS. Padahal dalam Al-Quran jelas menganjurkan untuk melakukan klarifikasi kebenaran dari sumbernya,” tambah Kiyai Husein Muhammad. (*)

Sumber berita (*/Publikasi & Media Kementerian PPPA)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Netralitas TNI & Polri’, Tentukan Kualitas Demokrasi Indonesia

    ‘Netralitas TNI & Polri’, Tentukan Kualitas Demokrasi Indonesia

    • calendar_month Sel, 22 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | “Salah satu faktor yang ikut menetukan kualitas demokrasi adalah netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu”, tegas Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. Hal ini merupakan amanah reformasi yang diatur dalam TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. “Dalam […]

  • Kemenhub Tunda Sementara Penerbangan dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok

    Kemenhub Tunda Sementara Penerbangan dari dan ke Republik Rakyat Tiongkok

    • calendar_month Sen, 3 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memutuskan melakukan penundaan penerbangan ke / dari seluruh destinasi di Republik Rakyat Tiongkok (RRT) / Mainland China, tidak termasuk Hongkong dan Macau, hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Penundaan berlaku mulai Rabu, 5 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Sehubungan dengan perkembangan wabah virus corona akhir-akhir ini […]

  • Lawan Covid-19, Ketua Partai PSI Belu Terus Sebar Masker Gratis

    Lawan Covid-19, Ketua Partai PSI Belu Terus Sebar Masker Gratis

    • calendar_month Rab, 13 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Belu semakin antusias berpartisipasi secara aktif membantu pemerintah dalam upaya melawan penyebaran wabah virus corona dengan tiada hentinya membagi masker secara gratis kepada masyarakat di Dusun Laninis, Desa Lawalutolus, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara (NTT) pada Selasa, 12 Mei 2020. Kegiatan dimaksud sebagai […]

  • Perjuangan Serda Nurul, Buruh Serabutan Jadi Korps Wanita TNI AD

    Perjuangan Serda Nurul, Buruh Serabutan Jadi Korps Wanita TNI AD

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Loading

    Pekerjaan serabutannya sebagai personel band dan karyawan agen di pasar, dirasa masih ada waktu luang yang bisa diisinya. Abang atau sapaan akrab kakak laki-laki Nurul, mengajak dirinya jadi tukang parkir.   Jambi | Menjadi bagian dari Korps Wanita TNI AD menjadi impian bagi sebagian besar perempuan. Sebuah tantangan besar yang patut diperjuangkan. Termasuk oleh Serda […]

  • Siswi Non-Muslim Harus Berjilbab di Padang, Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas

    Siswi Non-Muslim Harus Berjilbab di Padang, Kemendikbud : Ada Sanksi Tegas

    • calendar_month Sab, 23 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polemik aturan bahwa seluruh siswi di sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang wajib mengenakan jilbab atau kerudung, meski siswi itu bukan Muslim; berangsur mereda. Dilansir dari wartaekonomi.co.id, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi memohon maaf, video percakapan antara Elianu, orangtua Jeni Cahyani Hia, siswi non-muslim yang dituntut untuk berjilbab, dengan pihak sekolah, viral di media […]

  • PLN UIW NTT Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan 1441 H

    PLN UIW NTT Berbagi Kebahagiaan di Bulan Suci Ramadan 1441 H

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Bulan Suci Ramadan 2020 M berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena di tahun ini adanya Pandemi Virus Covid 19 berimbas pada penurunan perekonomian beberapa kelompok masyarakat. Oleh karena itu, PLN berupaya untuk membantu meringankan beban masyarakat, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan dapat menjalankan ibadah di Bulan Suci Ramadan. Bertempat […]

expand_less