Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Hormati MK Sahkan Suket Jadi Syarat Coblos Pemilu 2019

Mendagri Hormati MK Sahkan Suket Jadi Syarat Coblos Pemilu 2019

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
  • visibility 3
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019 yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak Tahun 2019.

“Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) dari KTP-El menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019”, terang Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri juga menyampaikan bahwa yang berwenang untuk melakukan tindaklanjut dari Putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).

Ia juga menegaskan posisi dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sifatnya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan mendukung serta fasilitasi penyelenggara Pemilu secara penuh.

“Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada Serentak”, tegas Mendagri.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Bahtiar menambahkan bahwasanya Surat Keterangan (Suket) dari KTP-El diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima KTP-El

“Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Prinsipnya Pemerintah dan pemerintah daerah sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang menjadi permintaan dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, tandas Bahtiar

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-El bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

Menyatakan frasa ‘Kartu Tanda Penduduk Elektronik’ dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang yang memiliki kewenangan untuk itu. (*)

Sumber berita (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nikodemus Rihi Heke : Saya Berteman dengan Semua Partai Politik

    Nikodemus Rihi Heke : Saya Berteman dengan Semua Partai Politik

    • calendar_month Ming, 6 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Calon Petahana Pilkada Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke yang akrab disapa Mabala menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2020—2025. Kepada Garda Indonesia pada Minggu siang, 6 September 2020, dirinya ingin agar proses pemilu di Pulau Seribu Lontar tersebut dapat berjalan lancar dan aman. Sebagai Petahana, […]

  • Listrik Nyala 24 Jam di Batas NTT-Timor Leste, Warga Ucap Terima Kasih

    Listrik Nyala 24 Jam di Batas NTT-Timor Leste, Warga Ucap Terima Kasih

    • calendar_month Ming, 20 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia |Sebanyak 845 masyarakat di perbatasan Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Timor Leste, kini dapat menikmati listrik 24 jam tanpa henti berkat peningkatan pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Oepoli di Desa Netemnanu Utara, Kabupaten Kupang General Manager PLN Unit Induk Wilayah (IUW) NTT, Agustinus Jatmiko berharap kehadiran listrik selama 24 jam dapat […]

  • Kantor Bahasa NTT Helat Bengkel Penulisan Terjemahan Bahasa Dawan

    Kantor Bahasa NTT Helat Bengkel Penulisan Terjemahan Bahasa Dawan

    • calendar_month Sab, 4 Sep 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    SoE-TTS, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, menggandeng Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM) Timor Tengah Selatan (TTS), melakukan kegiatan Bengkel Penulisan Produk Terjemahan bertempat aula Hotel Timor Megah pada tanggal 4—7 September 2021. Kepala Kantor Bahasa NTT  Syaiful Bahri Lubis dalam kesempatan itu mengatakan bengkel penerjemahan […]

  • CEO Climate Talks, PLN Siap Capai 75% Energi Terbarukan Hingga 2040

    CEO Climate Talks, PLN Siap Capai 75% Energi Terbarukan Hingga 2040

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    PLN berkomitmen mendukung target Pemerintah Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi 8% melalui swasembada energi yang berkelanjutan.   Baku | PLN (Persero) menegaskan kesiapannya untuk mendukung visi swasembada energi dengan meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan sebesar 75% hingga tahun 2040. Langkah strategis ini selaras dengan upaya pemerintah menjangkau pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Utusan Khusus […]

  • 10 Kabupaten Terbaik Atasi Stunting NTT Turun 3,2%, Gubernur VBL : Kerja Kita Belum Maksimal

    10 Kabupaten Terbaik Atasi Stunting NTT Turun 3,2%, Gubernur VBL : Kerja Kita Belum Maksimal

    • calendar_month Sel, 12 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Memang betul terjadi penurunan stunting tapi jika penurunannya biasa-biasa saja artinya kerja kita kurang maksimal karena yang kita bicarakan ini adalah nyawa manusia. Jika hanya melihat secara statistik memang penurunannya sudah bagus yaitu sampai pada 21%, akan tetapi jika kita melihat dari jumlah, maka saya merasa sedih karena masih ada 80.909 […]

  • Lagi, Nandy Atok Sumbang 500 Lebih Pakaian ke Korban Banjir Rinbesihat

    Lagi, Nandy Atok Sumbang 500 Lebih Pakaian ke Korban Banjir Rinbesihat

    • calendar_month Sab, 12 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Belu – NTT, Garda Indonesia | Nandy Atok, panggilan akrab anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) fraksi PAN, Bernardinus Taek kembali menyerahkan sumbangan 500 (lima ratus) lebih helai pakaian layak pakai dan puluhan dus mi instan bagi para korban banjir di Dusun Seo B, Desa Rinbesihat, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu pada Jumat, 11 […]

expand_less