Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Mendagri Hormati MK Sahkan Suket Jadi Syarat Coblos Pemilu 2019

Mendagri Hormati MK Sahkan Suket Jadi Syarat Coblos Pemilu 2019

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 29 Mar 2019
  • visibility 192
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menghormati dan menyambut baik terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dengan Nomor Perkara 20/PUU-XVII/2019 yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak Tahun 2019.

“Kemendagri menghormati Putusan MK yang mengesahkan Surat Keterangan (Suket) dari KTP-El menjadi syarat mencoblos pada Pemilu Serentak 2019”, terang Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri juga menyampaikan bahwa yang berwenang untuk melakukan tindaklanjut dari Putusan MK tersebut adalah penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP).

Ia juga menegaskan posisi dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum adalah sifatnya mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan mendukung serta fasilitasi penyelenggara Pemilu secara penuh.

“Prinsipnya Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dan jajaran Dukcapil di daerah siap membantu KPU sama halnya saat pelaksanaan Pilkada Serentak”, tegas Mendagri.

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan Bahtiar menambahkan bahwasanya Surat Keterangan (Suket) dari KTP-El diberikan kepada WNI yang sudah merekam dan sudah terdata dalam data base kependudukan, namun belum menerima KTP-El

“Kita tunggu apa posisi KPU atas putusan MK tersebut. Prinsipnya Pemerintah dan pemerintah daerah sifatnya mendukung melalui bantuan dan fasilitasi apa yang menjadi permintaan dari Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum”, tandas Bahtiar

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi dalam sidang di Gedung MK, Kamis (28/3/2019), mengesahkan Surat Keterangan (Suket) KTP menjadi syarat mencoblos pada Pemilu 2019. MK juga mengingatkan pemerintah untuk mempercepat proses perekaman KTP-El bagi warga negara yang belum melakukan perekaman.

Menyatakan frasa ‘Kartu Tanda Penduduk Elektronik’ dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘termasuk pula Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang yang memiliki kewenangan untuk itu. (*)

Sumber berita (*/Puspen Kemendagri)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramadan dari PLN, Diskon Tambah Daya 50% + 50%, Ini Caranya

    Ramadan dari PLN, Diskon Tambah Daya 50% + 50%, Ini Caranya

    • calendar_month Sel, 25 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 174
    • 0Komentar

    Loading

    Promo ini diperuntukkan bagi pelanggan tegangan rendah semua golongan tarif 1 fasa mulai daya 450 volt ampere (VA) hingga 5.500 VA dan 3 fasa dari 6.600 VA hingga 13.200 VA.   Jakarta | PLN (Persero) kembali menghadirkan promo menarik berupa diskon tambah daya 50% untuk seluruh pelanggan di semua golongan tarif dan tambahan diskon 50% […]

  • 106 Desa di Sulsel Terdampak Banjir & Longsor, 59 Orang Wafat & 25 Hilang

    106 Desa di Sulsel Terdampak Banjir & Longsor, 59 Orang Wafat & 25 Hilang

    • calendar_month Jum, 25 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Sulsel, gardaindonesia.id | Penanganan darurat bencana banjir, longsor dan puting beliung di Sulawesi Selatan terus dilakukan. Dampak bencana besar karena 106 desa terdampak bencana yang tersebar di 61 kecamatan di 13 kabupaten/kota yaitu Jeneponto, Maros, Gowa, Kota Makassar, Soppeng, Wajo, Barru, Pangkep, Sidrap , Bantaeng, Takalar, Selayar, dan Sinjai. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data […]

  • Di Tengah Pandemi, 50 KK Jemaat Eklesia  Dapat Sembako dari Anita Gah

    Di Tengah Pandemi, 50 KK Jemaat Eklesia Dapat Sembako dari Anita Gah

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 50 dari 70 Kepala Keluarga (KK) dari Jemaat Eklesia Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara (NTT) memperoleh bantuan sembako dari anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah pada Minggu, 3 Mei 2020 pukul 16.00 WITA—selesai. Mengedepankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak interaksi […]

  • Kota Kupang Bebas Sampah, Dimulai dari Mana dan oleh Siapa ?

    Kota Kupang Bebas Sampah, Dimulai dari Mana dan oleh Siapa ?

    • calendar_month Ming, 19 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Rony Banase Saat saya bersama anak bungsu laki-laki berumur 8 tahun, sontak dia protes sambil berujar, “Papa, kenapa orang itu buang sampah sembarangan dari dalam mobil? Dia bodoh sekali,” ujarnya ketus [saat itu, kami sedang berhenti menunggu lampu hijau] di bundaran Gedung Sasando [gedung kebanggaan masyarakat NTT, karena menjadi salah satu ikon]. Tak […]

  • Safari Tarian Congka Sae dalam Harmoni Budaya Manggarai

    Safari Tarian Congka Sae dalam Harmoni Budaya Manggarai

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 292
    • 0Komentar

    Loading

    Tarian Congka Sae merupakan salah satu manifestasi kebudayaan tradisional masyarakat Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merepresentasikan keterpaduan antara ekspresi seni, struktur sosial, dan sistem nilai budaya. Tarian ini menggambarkan kegembiraan kolektif dan semangat kebersamaan yang menjadi fondasi utama dalam kehidupan masyarakat Manggarai. Pada tarian Congka Sae, masyarakat Manggarai menunjukkan nilai-nilai solidaritas, kerja sama, dan […]

  • Dito Ariotedjo Menteri Termuda Era Kabinet Jokowi

    Dito Ariotedjo Menteri Termuda Era Kabinet Jokowi

    • calendar_month Sel, 4 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo resmi melantik Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Kabinet Indonesia Maju dalam sisa masa jabatan periode tahun 2019—2024. Prosesi pelantikan dihelat di Istana Negara pada Senin, 3 April 2023. Dito Ariotedjo dilantik berlandaskan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 26/P Tahun […]

expand_less