Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MoU PLN–Kejaksaan Tinggi, Akselerasi Transisi Energi di Nusa Tenggara

MoU PLN–Kejaksaan Tinggi, Akselerasi Transisi Energi di Nusa Tenggara

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis,  bagian dari pembangunan nasional termasuk pendampingan hukum kegiatan usaha BUMN.

 

Mataram | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam mendukung agenda nasional transisi energi. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PLN dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) serta Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT),  serentak pada Senin, 14 Juli 2025 di Kota Mataram dan Kupang.

Penandatanganan dilakukan oleh General Manager (GM) PT PLN (Persero) dari Unit Induk Wilayah NTB, Sri Heny Purwanti; GM Unit Induk Wilayah NTT, F. Eko Sulistyono; serta GM Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), Yasir, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Enen Saribanon, S.H., M.M., dan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, S.H., M.H.

Meneruskan catatan yang telah dipaparkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Mantovani, yang hadir secara offline di PLN Kantor Pusat, menggarisbawahi pentingnya penandatanganan perjanjian kerja sama ini sebab Kejaksaan Agung memiliki kapasitas untuk memberikan analisis hukum, preventif, serta pemetaan faktor-faktor gangguan hukum sepanjang upaya pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, khususnya Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami berharap kerja sama ini akan menjangkau hingga ke level operasional di daerah, karena masalah hukum di lapangan memiliki dimensi lokalitas yang hanya bisa diselesaikan oleh aktor hukum lokal yang memahami konteksnya. Prinsip local wisdom, local solution, harus menjadi filosofi kerja sama kita bersama,” kata Jaksa Agung Reda Mantovani.

Dalam konteks tersebut, kata Reda, Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis, sebagai bagian dari pembangunan nasional termasuk pendampingan hukum kegiatan usaha BUMN. Oleh sebab itu, PLN dan Kejaksaan berkomitmen memperkuat pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Nusa Tenggara.

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini bukan sekadar seremonial, ada substansi dan nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya sebagai komitmen bersama menjawab tantangan pembangunan nasional,” ucapnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama dalam perjanjian ini meliputi bantuan hukum perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, pemulihan aset negara dalam proses sertifikasi, pengamanan investasi dalam mendukung ketahanan energi nasional, serta penguatan pemahaman legal dan regulasi dalam pelaksanaan program ketenagalistrikan.

Penandatanganan PKS ini menjadi titik awal dari suatu kolaborasi kelembagaan yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan zaman. Lewat kolaborasi ini, akan memperkuat transparansi dan mendorong tata kelola usaha negara yang akuntabel.

Hadir di acara tersebut, GM PT PLN (Persero) UIP Nusra, Yasir, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dari upaya PLN dalam menjalankan amanat Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada energi, terutama di kawasan timur Indonesia.

“Presiden telah menekankan pentingnya kemandirian energi sebagai fondasi masa depan bangsa. PLN hadir untuk menjawab tantangan itu dengan terus membangun pembangkit dan jaringan hingga ke pelosok. Dalam perjalanannya, kami membutuhkan dukungan strategis dari Kejaksaan, tidak hanya untuk kepastian hukum tetapi juga sebagai pengawal transparansi agar seluruh proses pembangunan dilakukan secara bersih dan akuntabel,” jelas GM Yasir.

Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, mengungkapkan adanya kesamaan visi antara PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung. Untuk itu, kata Darmawan, kerja sama, saling mendukung, dan kolaborasi hingga ke unit-unit di daerah, terus berjalan dan ditingkatkan.

“Dukungan Kajari dan Kajati di daerah masing-masing merupakan dukungan yang critical. PLN tidak akan mampu berjalan sendiri tanpa dukungan Kejaksaan Agung,” ujar Darmawan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari kesinambungan kerja sama antara PLN dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah dijalin sebelumnya di tingkat pusat. Dukungan hukum ini diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek energi baru terbarukan (EBT) di Nusa Tenggara dan memastikan pengelolaan aset berjalan optimal.

“Untuk itu dari pembangkitan, transmisi, dan lain-lain, kami harus melakukan pengelolaan dan program yang luar biasa demi menyediakan listrik yang affordable dan green energy. Tentu saja PKS antara PLN dengan Kejaksaan Agung kita perluas, kita scaling up,” ucapnya.

PLN percaya bahwa sinergi lintas sektor yang kuat adalah kunci dalam menghadirkan energi bersih dan andal, sekaligus mendukung pencapaian target nasional Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.(*)

Sumber (*/tim PLN)

 

 

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Bahasa Provinsi NTT Raih Kategori ‘Baik’ Indeks Kepuasan Masyarakat

    Kantor Bahasa Provinsi NTT Raih Kategori ‘Baik’ Indeks Kepuasan Masyarakat

    • calendar_month Kam, 24 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi NTT melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat untuk mengetahui persepsi dan pandangan masyarakat sebagai pengguna layanan terhadap kualitas layanan yang dilakukan hingga pertengahan Agustus 2023 ini dilakukan secara daring melalui tautan : https://ringkas.kemdikbud.go.id/skmkbpntt Survei Kepuasan Masyarakat ini diisi oleh pengguna dan adapun layanan Kantor Bahasa Provinsi NTT antara lain Layanan […]

  • Donasi Aldo Lusi dari Bank NTT, Dirut Alex Ucap Terima Kasih ke Nasabah

    Donasi Aldo Lusi dari Bank NTT, Dirut Alex Ucap Terima Kasih ke Nasabah

    • calendar_month Sel, 24 Mei 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Usai membuka donasi untuk menggugah simpati publik dalam aksi kemanusiaan membantu Aldo Lusi pada 6 Mei 2022 lalu, melalui rekening Bank NTT Peduli, maka pada Senin, 23 Mei 2022, PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT) secara resmi menutup dan menyerahkan donasi kepada yang bersangkutan. Penyerahan ini berlangsung […]

  • Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

    Diversi Belum Maksimal, Merci Jone : Hanya Berlaku bagi Anak dengan Anak

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 4
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sejak diundangkan pada tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Salah satu penyebabnya, menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), adalah pihak Kepolisian belum memahami arti diversi sebenarnya. Dilansir dari bantuanhukum.or.id, Merujuk […]

  • Korem 161/Wira Sakti Helat Sholat Idul Fitri 1440 H

    Korem 161/Wira Sakti Helat Sholat Idul Fitri 1440 H

    • calendar_month Rab, 5 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lazim seperti tahun sebelumnya, Korem 161/Wira Sakti bekerja sama dengan Masjid Nurul Wathon dan komponen masyarakat lainnya menghelat Sholat Idul Fitri 1440 H atau Lebaran 2019 di Lapangan Asrama TNI AD Kuanino pada Rabu, 5 Juni 2019 Bertindak selaku khatib adalah Suhardi, SAg dan Imam Sholat Idul Fitri adalah Suparmin selaku […]

  • “Bayar Cuma Tempel HP” Bank Indonesia Kembangkan QRIS NFC

    “Bayar Cuma Tempel HP” Bank Indonesia Kembangkan QRIS NFC

    • calendar_month Rab, 7 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Jakarta | Bank Indonesia (BI) mengembangkan alat pembayaran Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) Tap berbasis interface Near Field Communication (NFC). Berbeda dengan QRIS sebelumnya memerlukan scan QR code melalui kamera, QRIS Tap memungkinkan transaksi dilakukan tanpa menggunakan kamera. Pengguna hanya perlu menekan tombol QRIS Tap dan mendekatkan ponsel mereka yang sudah mendukung NFC ke perangkat pembayaran yang ada, namun […]

  • DPR Tak Kenal Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Gajian Terus

    DPR Tak Kenal Nonaktif, Sahroni Hingga Uya Kuya Gajian Terus

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Said Abdullah menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Tata Tertib DPR, tidak ada istilah anggota DPR nonaktif.   Jakarta | Sejumlah anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh fraksinya buntut kontroversi di tengah masyarakat ternyata tetap menerima gaji penuh. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said […]

expand_less