Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | “Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” ujar Asrorun Niam Sholeh, MA., Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Selain itu, Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususnya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam, adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Adapun fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi Covid-19 terbagi menjadi sembilan poin yakni :

Poin Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams);

Poin Kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin Ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun;

Poin Keempat, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim;

Poin Kelima, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat;

Poin Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Poin Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19;

Poin Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Poin Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.(*)

Sumber berita (*/Agus Wibowo–Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dulu Menangkan Prabowo, Kini Siap Menangkan Simon-Andry

    Dulu Menangkan Prabowo, Kini Siap Menangkan Simon-Andry

    • calendar_month Sel, 10 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere | Relawan yang menamakan diri ‘Beta Siaga’ Maumere, Kabupaten Sikka menyatakan mendukung kepada Simon Petrus Kamlasi (SP) dan Adrianus Garu (Andry Garu) atau SIAGA untuk pemilihan gubernur NTT pada 27 November 2024. Ketua Beta Siaga Maumere, Frederich Fransiskus Baba Djoedye atau biasa dipanggil Nong Irfan mengatakan, relawan Beta Siaga Maumere telah dibentuk sejak dua […]

  • Kadin Kota Kupang & HIPMI NTT Desak Pemda Tutup Terbatas Wilayah NTT

    Kadin Kota Kupang & HIPMI NTT Desak Pemda Tutup Terbatas Wilayah NTT

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Menanggapi bahaya wabah Covid 19, Ketua Kadin Kota Kupang dan Wakil Ketua Umum Hipmi NTT, Djemi Lassa telah berdiskusi panjang dengan semua Pengurus Kadin Kota Kupang dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia NTT dan melalui rilis yang diterima media ini pada Rabu, 25 Maret 2020 pukul 20.38 WITA;  bersepakat mendesak pemerintah agar […]

  • Bank NTT Tegaskan Tidak Menerima Calon Pegawai Yang Telah Menikah

    Bank NTT Tegaskan Tidak Menerima Calon Pegawai Yang Telah Menikah

    • calendar_month Sel, 10 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tes penerimaan calon pegawai Bank Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak ada kaitan dengan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dan Bank NTT mau transparan dalam proses penerimaan calon pegawai Bank NTT tahun buku 2019. Demikian penegasan Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank NTT, Louis K.Gonsalves Atie mewakili Kepala Divisi SDM yang sedang bertugas […]

  • Omicron Ada di Kota Kupang, Pemkot Rapatkan Barisan

    Omicron Ada di Kota Kupang, Pemkot Rapatkan Barisan

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Omicron, varian baru Covid-19 telah berada di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Demikian diungkapkan Kadis Kesehatan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi NTT, dr. Meserasi Ataupah pada Senin, 7 Februari 2022. Ia membenarkan ada pasien terdeteksi omicron. Dikatakannya, varian baru itu diketahui, usai dilakukan pengiriman sampel swab ke Jakarta […]

  • Bertambah, Korban Tsunami Selat Sunda: 222 Wafat, 843 Luka & 28 Orang Hilang

    Bertambah, Korban Tsunami Selat Sunda: 222 Wafat, 843 Luka & 28 Orang Hilang

    • calendar_month Ming, 23 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, gardaindonesia.id | Jumlah korban dan kerusakan akibat tsunami yang menerjang wilayah pantai di Selat Sunda terus bertambah. Data sementara yang berhasil dihimpun Posko BNPB hingga Minggu 23/12/2018 pukul 16.00 WIB tercatat 222 orang meninggal dunia, 843 orang luka-luka dan 28 orang hilang. Sutopo Purwo Nugroho, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB menyampaikan kerusakan […]

  • Jokowi Serahkan Bonus bagi Atlet dan Pelatih Olimpiade Tokyo 2020

    Jokowi Serahkan Bonus bagi Atlet dan Pelatih Olimpiade Tokyo 2020

    • calendar_month Sab, 14 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Bogor, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menerima kontingen Indonesia sekaligus menyerahkan bonus apresiasi bagi para atlet dan para pelatih yang berlaga di Olimpiade Tokyo 2020,. Acara tersebut dihelat dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat di halaman Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 13 Agustus 2021. Presiden mengungkapkan rasa bangganya atas perjuangan para atlet […]

expand_less