Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

MUI Ajak Masyarakat Berikhtiar Cegah Covid-19 Sesuai Fatwa MUI 14/2020

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 19 Mar 2020
  • visibility 168
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | “Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal ini menjadi bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams),” ujar Asrorun Niam Sholeh, MA., Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta, pada Kamis, 19 Maret 2020.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak seluruh umat muslim di tanah air untuk berikhtiar dan bersama-sama berkontribusi sesuai kompetensi masing-masing dalam menghadapi covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Selain itu, Niam juga menjelaskan tentang fatwa penyelenggaraan ibadah saat terjadi wabah covid-19 sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat khususnya muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah sekaligus berkontribusi di dalam mencegah penyebaran covid-19 sementara untuk perlindungan kepada masyarakat secara umum.

Dalam kondisi seperti saat ini, menurut Niam, adalah sangat penting meningkatkan ketaqwaan masing-masing individu agar bisa diselamatkan dari musibah ini.

Adapun fatwa 14/2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi pandemi Covid-19 terbagi menjadi sembilan poin yakni :

Poin Pertama, setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams);

Poin Kedua, orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya Salat Jumat dapat diganti dengan salat zuhur di tempat kediaman, karena salat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Poin Ketiga, yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yakni dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Selanjutnya dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun;

Poin Keempat, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim;

Poin Kelima, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat;

Poin Keenam, pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Poin Ketujuh, pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19;

Poin Kedelapan, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Poin Kesembilan, tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram.(*)

Sumber berita (*/Agus Wibowo–Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Melayani Gereja, Rumah Musik Siloam Teken MoU dengan Sinode GMIT

    Melayani Gereja, Rumah Musik Siloam Teken MoU dengan Sinode GMIT

    • calendar_month Sab, 19 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Musik Siloam dan Majelis Sinode GMIT melakukan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) untuk peningkatan musik gerejawi pada Jumat pagi, 18 Februari 2022 di aula Sinode GMIT. Penandatanganan MoU oleh Kevin Nomseo mewakili Rumah Musik Siloam dan Ketua Sinode GMIT, Pdt. Dr. Merry Kolimon. Melihat potensi musik yang luar biasa, anugerah […]

  • Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tak Ada Niat Ubah UU Pilkada dan UU Pemilu

    Mensesneg Pratikno: Pemerintah Tak Ada Niat Ubah UU Pilkada dan UU Pemilu

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan sikap pemerintah yang tidak menghendaki adanya revisi terhadap dua undang-undang, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang […]

  • Kasad Jenguk dan Beri Bantuan Bagi Prajurit Korban Gempa & Tsunami Palu

    Kasad Jenguk dan Beri Bantuan Bagi Prajurit Korban Gempa & Tsunami Palu

    • calendar_month Kam, 4 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Palu-Sulteng, gardaindonesia.id – Di sela-sela mendampingi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahyanto mengunjungi korban gempa bumi dan tsunami di Palu, Sigi dan Donggala, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono menyempatkan diri menjenguk prajurit dan keluarganya di Palu – Sulawesi Tengah, Rabu (3/10/2018). Kasad dalam kunjungannya mengucapkan berlangsungkawa dan prihatin dengan peristiwa yang menimpa […]

  • Hari Bumi, IAKN Kupang Luncur Gerakan Tanam 1 Juta Pohon Matoa

    Hari Bumi, IAKN Kupang Luncur Gerakan Tanam 1 Juta Pohon Matoa

    • calendar_month Rab, 23 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Loading

    Pohon Matoa tergolong besar dengan tinggi rata-rata 18 meter, berdiameter rata-rata maksimum 100 cm. Buah Matoa bermanfaat untuk kesehatan yakni menurunkan tekanan darah tinggi.   Kupang | Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang turut ambil bagian dalam peluncuran gerakan penanaman 1 juta pohon Matoa dan peletakan batu pertama pembangunan pondok pesantren Istiqlal Internasional Indonesia (PPIII). […]

  • Kecurangan, Lagu Lama Selalu Dinyanyikan Para Pecundang

    Kecurangan, Lagu Lama Selalu Dinyanyikan Para Pecundang

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Andre Vincent Wenas Tuduhan terjadi kecurangan biasanya disampaikan oleh pihak yang kalah. Begitu pernah disampaikan Profesor Mahfud MD dengan sangat lugas. Itu terjadi beberapa tahun lalu ketika pihak rival Jokowi menggugat ke Mahkamah Konstitusi saat perhelatan pilpres 2019 usai. Sekarang (2024) terulang lagi, yang kalah melancarkan tuduhan curang. Namun situasinya agak anomali. Anomali bagaimana? […]

  • Gandeng OJK dan BRI, BI Edukasi Penerima Manfaat Bantuan Sosial Nontunai

    Gandeng OJK dan BRI, BI Edukasi Penerima Manfaat Bantuan Sosial Nontunai

    • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Loading

    Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Pratyaksa Candraditya, menekankan penyaluran bantuan sosial secara nontunai akan terhubung dengan layanan perbankan.   Kupang | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT bersinergi dengan Dinas Sosial Kota Kupang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT dan PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Kupang menghelat edukasi dan sosialisasi program penyaluran bantuan […]

expand_less