Nadiem Tak Lagi Pakai Jasa Hotman Paris pada Kasus Korupsi Laptop
- account_circle melihatindonesia
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025
- visibility 208
- comment 0 komentar

![]()
Upaya praperadilan yang diajukan Nadiem pun telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2025.
Jakarta | Keluarga Nadiem Makarim memutuskan untuk tidak lagi menggunakan jasa Hotman Paris dalam pendampingan hukum kasus korupsi Program Digital Pendidikan periode 2019–2022.
Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukum Dodi S. Abdulkadir yang menyebut Hotman tidak ditunjuk kembali karena tengah menangani perkara lain yang juga membutuhkan perhatian besar.
Sebagai pengganti, keluarga menunjuk Ari Yusuf Amir yang kini akan bekerja bersama tim hukum Dodi dalam proses persidangan mendatang.
Ari Yusuf Amir mengonfirmasi bahwa dirinya resmi diberi kuasa sejak 17 November 2025 setelah melalui pertemuan dan pembahasan bersama keluarga Nadiem dan tim hukum sebelumnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Nadiem terus berjalan setelah status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung.
Upaya praperadilan yang diajukan Nadiem pun telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2025.
Perkara korupsi pengadaan laptop senilai Rp1,98 triliun ini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan kini memasuki tahap penyusunan surat dakwaan sebelum dibawa ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Kasus ini juga melibatkan empat tersangka lain yang turut ditetapkan oleh Kejaksaan Agung.(*)
- Penulis: melihatindonesia
- Editor: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar