Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Nelayan NTB Mengadu ke Jokowi, Permen KP 17/2021 Belum Pro Rakyat

Nelayan NTB Mengadu ke Jokowi, Permen KP 17/2021 Belum Pro Rakyat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Ming, 18 Jul 2021
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

Loading

Lombok-NTB, Garda Indonesia | Sejumlah nelayan tangkap benih bening lobster (BBL) terutama daerah Lombok mengadu dan meminta kepada Presiden Jokowi agar mempermudah aturan lalu lintas pengiriman BBL di dalam negeri.

Keadaan ini disampaikan lantaran buntut dari Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia yang baru keluar dirasa masih belum pro rakyat.

Lalu lintas BBL di wilayah Republik Indonesia diharuskan ukuran 5 gram ke pembudidaya lobster dalam negeri menjadi beban nelayan tangkap terutama di sumber benih dan juga pembudidaya itu sendiri.

“Kami sebagai nelayan kecil di bawah, apalagi di masa Covid-19, kita butuh untuk memenuhi ekonomi atau makan menghidupi keluarga. Kami mau berkeluh kesah mengadu dan meminta kepada presiden Jokowi supaya dimudahkan menjual hasil tangkapan kami, yaitu benur (BBL),” keluh Sudarmono selaku Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Nelayan Tangkap di Teluk Awang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut Lombok Tengah, pada Kamis, 15 Juli 2021.

Sudarmono menjelaskan, pihaknya bersama nelayan lain mendukung ekspor BBL dihentikan dan melakukan budidaya lobster di dalam negeri. Sisi lain, ia berharap, aturan lalu lintas pengiriman ke pembudidaya antar daerah jangan dipersulit. Seperti disebutkan dalam Permen KP 17/2021, di mana mengharuskan BBL sudah berukuran 5 gram baru boleh dikirim ke pembudidaya lintas provinsi.

“Kami juga berharap agar hasil tangkapan kami juga bisa dijual ke luar daerah, tidak hanya di Lombok, semisal ke Bali karena di sana kan juga ada pembudidaya. Nah, prosesnya itulah yang mudah-mudahan bisa dipermudah pemerintah. Oke kalau harus didederkan dulu sifatnya semisal 3-5 hari sampai berpigmen di rumah, masihlah kami kuat, baru dijual,” harapnya

Menurut Sudarmono jika nelayan dipaksa melakukan pendederan sampai satu bulan atau dua bulan dikatakan butuh modal ekstra dan besar. Belum lagi menyiapkan tempat, harus memberi makan begitu juga butuh proses waktu yang lama.

“Kalau kami harus dederkan sampai satu bulan atau dua bulan, itu kan butuh modal ekstra juga. Kan harus ada dikasih makan juga. Tempatnya juga kan gak bisa lagi didederkan di rumah, harus ada tempat khusus seperti keramba, bikin bak yang besar itu, baru bisa. Dan itu butuh modal besar,” imbuhnya.

Sementara Mahrup selaku Ketua Asosiasi Nelayan Lobster Nusantara wilayah Lombok menilai, bahwa Permen KP 17/2021 yang baru tidak akan jalan. Syarat 5 gram dikatakan sangat menyulitkan baik bagi nelayan tangkap dan pembudidaya. Pasalnya tidak semua perairan laut Indonesia dapat dijadikan tempat budidaya, begitu juga tidak semua daerah tersedia sumber benih.

“Ini gak bakal jalan pak. Dari hasil tangkapan BBL untuk kita proses jadi 5 gram itu gak gampang. Justru banyak tingkat kematiannya di situ,” jelas Mahrup.

Ia mengaku heran dengan syarat 5 gram tersebut. Menurutnya, nelayan tangkap BBL sebaiknya dibebaskan menjual hasil tangkapan. Terpenting untuk dibesarkan atau dibudidayakan di dalam negeri terlebih di masa pandemi Covid-19.

“Kalau bisa jangan 5 gram lah, jadi kalau nelayan tangkap sama hasil tangkapannya ya langsung saja di jual ke pembudidaya. Kan bukan nelayan budidaya, kenapa harus 5 gram gitu. Dihilangkan saja pasal itu, artinya hasil tangkapan kita pagi ini, ya kita jual aja pagi ini,” ujarnya.

“Kalau Nelayan Tangkap itu ya maunya begitu. Begitu dapet hasil tangkapan ya bisa dijual. Jangan disuruh budidaya sampai 5 gram. In ikan masa pandemi pak, kalau pesisir itu memang hidupnya bergantung dari hasil laut dan hasil tangkapan. Kalau disuruh budidaya itu harus bikin KJA (Keramba, red) lagi, harus pikir pakan lagi, banyak. Kasihan mereka para nelayan. Memang aneh kalau 5 gram pak,” pungkas Mahrup. (*)

Sumber (*/tim)

Foto utama (*/istimewa/suara.com)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Hanya Pencuri Ternak, Efek Jera Bakal Diterapkan ke Napi Pemerkosa Anak

    Tak Hanya Pencuri Ternak, Efek Jera Bakal Diterapkan ke Napi Pemerkosa Anak

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Ini kita lakukan bagi mereka sehingga ada refleksi kritis dalam diri mereka sendiri. Agar timbul efek jera. Pencurian ini sudah sangat sering mengganggu masyarakat kita. Tentunya kita tidak mau ini terus terulang, maka dari itu perlu ada pembinaan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama,” ujar Wagub Josef Nae Soi dalam […]

  • Christofel Liyanto ‘Push’ Persekota Koepang di ETMC Rote Ndao

    Christofel Liyanto ‘Push’ Persekota Koepang di ETMC Rote Ndao

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Ba’a, Garda Indonesia | Tim sepakbola Persekota Koepang yang sementara berlaga di turnamen sepakbola El Tari Memorial Cup ETMC XXXII Rote Ndao, memperoleh atensi dari sosok pengusaha sukses asal Kota Kupang, Christofel Liyanto. Komisaris Utama Bank Christa Jaya tersebut menyempatkan diri mengunjungi base camp tim andalan yang dimanajeri oleh Wilson Liyanto pada Jumat siang, 11 […]

  • Presiden Jokowi Batalkan Vaksinasi Covid Berbayar

    Presiden Jokowi Batalkan Vaksinasi Covid Berbayar

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah mengambil keputusan untuk membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 16 Juli 2021. “Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan […]

  • Kemen PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan Senilai 131,38 M

    Kemen PUPR Hibahkan PSU Jalan Lingkungan Perumahan Senilai 131,38 M

    • calendar_month Sab, 29 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan serah terima hibah aset program bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) kepada pemerintah daerah. Aset yang dihibahkan berupa jalan lingkungan yang dibangun tahun anggaran 2015 – 2017 senilai Rp 131,38 miliar. Aset tersebut dihibahkan kepada 75 Bupati/Walikota yang berada di […]

  • Menelisik Makna Tradisi Hengedo, Cium Hidung ala Sabu

    Menelisik Makna Tradisi Hengedo, Cium Hidung ala Sabu

    • calendar_month Ming, 16 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Loading

    Tradisi Hengedo (baca Henge’do) yakni tradisi cium hidung biasa dilakukan oleh suku Sabu di Provinsi NTT. Tradisi ini merupakan sebuah salam khas dari masyarakat Nusa Tenggara Timur, yang berasal dari Kabupaten Sabu Raijua. Cara melakukannya, seseorang cukup menyentuhkan hidungnya ke orang lain pada saat bertemu. Henge’do adalah tradisi yang dilakukan tanpa memandang latar belakang apa pun, […]

  • Ragam Lomba Tradisional Tutup Selebrasi HUT RI & HDKD Kemenkumham

    Ragam Lomba Tradisional Tutup Selebrasi HUT RI & HDKD Kemenkumham

    • calendar_month Ming, 21 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) usai menunaikan rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-77 tahun 2022. Beragam perlombaan tradisional turut menyemarakkan momen penting hari lahir para Insan Pengayoman tersebut. Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan lomba tradisional sengaja dipilih untuk menguatkan nilai-nilai luhur […]

expand_less