Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

OJK Atur Suku Bunga Pinjaman Online untuk Kredit Konsumtif & Produktif

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

Loading

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

 

Jakarta | OJK mencermati dan menghormati jalannya proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan pelanggaran kartel suku bunga pada industri Pindar (pinjaman daring).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)/Pindar oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai bagian dari ketentuan Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.

“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” kata Agusman.

Selanjutnya, sesuai Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, antara lain mengatur bahwa asosiasi (AFPI) berperan membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk penguatan dan/atau penyehatan penyelenggara serta membantu mengelola pengaduan konsumen atau masyarakat. Dalam kaitan ini, AFPI diminta untuk turut membantu menertibkan anggotanya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan yang terkait dengan batas maksimum manfaat ekonomi.

Agusman menjelaskan, bahwa pengaturan terkait batasan maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) dimaksud merupakan hal-hal yang sangat diperlukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi dan dalam rangka menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.

Adapun pengaturan manfaat ekonomi yang saat ini ditetapkan oleh OJK adalah sebagai berikut:

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap penetapan batasan manfaat ekonomi dengan memperhatikan kondisi perekonomian, kondisi industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.(*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pariwisata Bahari di Kota Kupang Jadi Perhatian Komisi X DPR & Kemenpar RI

    Pariwisata Bahari di Kota Kupang Jadi Perhatian Komisi X DPR & Kemenpar RI

    • calendar_month Sab, 10 Agu 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Potensi Pariwisata Bahari yang beragam, unik dan tersebar di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur; terus didorong dalam pengembangan dan pengelolaannya oleh Komisi X DPR RI dan Kementerian Pariwisata RI. Salah satu perhatian Komisi X DPR dan Kemenpar RI dengan menghelat Sosialisasi Pengembangan Destinasi Pariwisata pada Jumat, 9 Agustus 2019 […]

  • Manfaat Makan Buah Apel Bagi Kesehatan Tubuh

    Manfaat Makan Buah Apel Bagi Kesehatan Tubuh

    • calendar_month Jum, 14 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Loading

    Buah yang berukuran segenggam tangan orang dewasa ini mengandung serat, kalium, vitamin C, magnesium, dan fosfor. Sejumlah nutrisi ini berperan penting dalam menangkal dan mencegah paparan penyakit pada tubuh. Apel adalah buah bercita rasa manis dan gurih. Variannya banyak, di antaranya apel merah dan hijau. Meski berbeda jenis, keduanya memiliki kandungan gizi dan manfaat yang […]

  • BERAKHIR! Sengketa Tanah Keluarga Herewila 2,5 Hektar di Tarus

    BERAKHIR! Sengketa Tanah Keluarga Herewila 2,5 Hektar di Tarus

    • calendar_month Ming, 9 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Sengketa panjang sekitar 7,6 tahun atas tanah warisan pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, Elisa Rame Herewila, kini berakhir. Tanah sekitar 2,5 hektar ini berlokasi di RT 07 RW 03 Desa Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), lebih tepatnya berada di Jalan Timor Raya, perbatasan Kota Kupang dan […]

  • Kapolres Belu Pinta Jajaran Kawal Dokter Saat Bertugas

    Kapolres Belu Pinta Jajaran Kawal Dokter Saat Bertugas

    • calendar_month Rab, 3 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Menindaklanjuti direktori Kapolda NTT,  Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K meminta seluruh jajaran untuk memberikan jaminan pengamanan dan bantuan fasilitas khusus kepada para dokter yang bertugas di daerah terpencil, guna melancarkan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Demikian, diutarakan Kapolres Belu kepada seluruh personil, saat memimpin apel pagi di Mapolsek Tasifeto Barat, Kabupaten […]

  • Ucapan A Bakri HM : “NTT Istimewa Hanya Komodo Saja” Picu Reaksi Warga NTT

    Ucapan A Bakri HM : “NTT Istimewa Hanya Komodo Saja” Picu Reaksi Warga NTT

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beredar di berbagai platform media sosial dan viral pernyataan anggota Komisi V DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi, A Bakri HM, terkait ucapannya bahwa “NTT Istimewanya Komodo Saja” memantik dan memicu reaksi dan respons dari berbagai pihak termasuk warga Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Video lengkap, silakan disimak di bawah ini […]

  • Dalil Nomenklatur, SAHABAT Jilid I Abaikan Kematian Ribuan Babi Milik Warga Belu

    Dalil Nomenklatur, SAHABAT Jilid I Abaikan Kematian Ribuan Babi Milik Warga Belu

    • calendar_month Sen, 23 Nov 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Pemerintahan Kabupaten Belu di bawah pimpinan SAHABAT Jilid I, Wilibrodus Lay – JT. Ose Luan menorehkan rasa kecewa bagi para peternak babi di Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/11/22/jika-paket-sehati-menang-pelayanan-di-pemda-belu-satu-garis-lurus/ Berdalil ketiadaan nomenklatur (penamaan yang dipakai dalam bidang tertentu), Bupati Belu Wili […]

expand_less