Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK : Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Dapat Dipidana

OJK : Debitur Pelaku Kejahatan Perbankan Dapat Dipidana

  • account_circle Penulis
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen OJK menegakkan ketentuan tersebut terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum pada 6 Februari 2026.

Perkara tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK yang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota Direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dalam pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan UU RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya.

Berkaca pada putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan tanggal 6 Februari 2026 atas perkara Nomor: 450/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka AS dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dan perkara Nomor 449/Pid.Sus/2025/PN Ptk untuk tersangka HS dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Selain debitur, pegawai BPR tersebut juga dinyatakan terbukti bersalah, ZB selaku Direktur Utama dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sedangkan DD selaku Direktur Operasional dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan.

Masyarakat diimbau untuk selalu bertindak jujur dan transparan dalam mengajukan fasilitas kredit serta menggunakan dana sesuai dengan tujuan yang telah disepakati.(*)

  • Penulis: Penulis
  • Editor: Roni Banase
  • Sumber: Tim OJK

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setpres Helat Latihan Penaikan Bendera Upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI

    Setpres Helat Latihan Penaikan Bendera Upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI

    • calendar_month Sen, 13 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sekretariat Presiden (Setpres) bersama dengan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta melaksanakan latihan pengibaran bendera upacara Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia di Istana Merdeka, pada Minggu, 12 Juli 2020. Latihan tersebut dihelat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat. “Pagi ini, kami Sekretariat Presiden dengan Gartap mengadakan latihan penaikan […]

  • Edukasi Literasi ala FKIP UPG 45 NTT Bagi Anak SD dalam Festival Li Ngae

    Edukasi Literasi ala FKIP UPG 45 NTT Bagi Anak SD dalam Festival Li Ngae

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kehadiran mahasiswa dan dosen FKIP Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT dalam kegiatan Festival Li Ngae pada 17—25 Oktober 2019 di Pulau Semau, Kabupaten Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka memberikan edukasi literasi. Adapun bentuk edukasi literasi yang diberikan Mahasiswa dan Dosen Prodi Pendidikan Bahasa […]

  • Peduli Lingkungan, ACE Helat Aksi Indonesia Bersih di 10 Kota

    Peduli Lingkungan, ACE Helat Aksi Indonesia Bersih di 10 Kota

    • calendar_month Sen, 26 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 197
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | ACE merupakan pusat perlengkapan rumah tangga dan gaya hidup terbesar di Indonesia, melakukan kontribusi sosial untuk lingkungan melalui pelaksanaan kegiatan bersih-bersih di 10 kota di Indonesia. Kegiatan PT ACE Hardware Indonesia Tbk (ACES) ini sebagai bagian dari rangkaian “Program Indonesia Bersih” yang secara rutin dijalankan dan merupakan bagian dari program keberlanjutan […]

  • ‘Be Cash Bank NTT’ Hadir Memanjakan Nasabah

    ‘Be Cash Bank NTT’ Hadir Memanjakan Nasabah

    • calendar_month Sen, 27 Jun 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Tak berhenti melakukan inovasi dalam layanan perbankan. Itulah PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (PT. BPD NTT). Bertempat di Paradox Café and Roasting, Jl. W.J. Lalamentik Kupang pada Sabtu, 25 Juni 2022, dihelat promo kredit konsumsi BE CASH yang merupakan hadiah langsung Kredit Multiguna Bank NTT berupa beasiswa dan cashback. […]

  • Gunung Agung Bali Kembali Muntahkan Lahar Panas

    Gunung Agung Bali Kembali Muntahkan Lahar Panas

    • calendar_month Sen, 2 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Loading

    Bali, gardaindonesia.id  – Gunung Agung yang berlokasi di Kabupaten Karangasem Provinsi Bali kembali mengeluarkan lahar panas/erupsi sekitar pukul 21:04 wita (9 malam), Senin/2 Juni 2018, dengan tinggi kolom abu teramati ± 2.000 m di atas puncak (± 5.142 m di atas permukaan laut). Kolom abu teramati berwarna kelabu dengan intensitas tebal condong ke arah barat. […]

  • APTARI Dorong Penerapan Arsitektur Lahan Kering Kepulauan di NTT

    APTARI Dorong Penerapan Arsitektur Lahan Kering Kepulauan di NTT

    • calendar_month Kam, 10 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pelaksanaan Rakernas Asosiasi Pendidikan Tinggi Arsitektur Indonesia (APTARI) tahun 2022 di Kota Kupang diharapkan memberikan masukan yang baik bagi arsitektur di NTT. Kegiatan yang berlangsung 3 hari, mulai 9–11 November 2022 ini, akan membahas banyak hal, terutama berkaitan dengan pengembangan kurikulum. Sebanyak 146 perguruan tinggi berpartisipasi dalam Rakernas tersebut. Ketua panitia […]

expand_less