Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 250
  • comment 0 komentar

Loading

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat.

 

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Sementara itu, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, LJK lainnya yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu kepada PJOK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana (PJOK Bencana).

Adapun tata cara perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana sebagai berikut:

  • Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggaraan LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).(*)
  • Penulis: Penulis
  • Editor: Roni Banase
  • Sumber: Tim OJK

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alumni SMK Swastisari Kupang Prakarsai Pesta Emas Sekolah

    Alumni SMK Swastisari Kupang Prakarsai Pesta Emas Sekolah

    • calendar_month Sab, 12 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | (SMK) Sekolah Menengah Kejuruan Swastisari Kupang yang berdiri sejak 12 Januari 1970 dan hampir menggapai usia 50 tahun pada 12 Januari 2020; bersama alumni dan komite sekolah memprakarsai perayaan Pesta Emas yang bakal dilaksanakan pada tahun 2020. Sekolah kejuruan yang sebelumnya menempati gedung sekolah di Kelurahan Kuanino (belakang Bank BTN dan bertetangga […]

  • Patroli Satgas Pamtas 641/Bru Berhasil Amankan 5,4 Ton Bawang Selundupan

    Patroli Satgas Pamtas 641/Bru Berhasil Amankan 5,4 Ton Bawang Selundupan

    • calendar_month Sab, 1 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Loading

    Sanggau, Garda Indonesia | Rutin menggelar patroli, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif Raider 641/Beruang pada Jumat, 31 Januari 2020 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bawang merah seberat 5,4 ton (300 karung) asal Malaysia. 300 karung bawang merah ilegal tersebut diamankan satgas di jalan tikus Dusun Segumun, Desa Lubuk Sabuk, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau Provinsi […]

  • Jaksa Agung RI Terima Plakat Khusus dari IMO-Indonesia

    Jaksa Agung RI Terima Plakat Khusus dari IMO-Indonesia

    • calendar_month Sen, 12 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Media Online (IMO)-Indonesia periode 2022—2027 resmi dilantik pada Jumat, 9 Desember di Sparks Life Artotel Hotel, Mangga Besar, Jakarta. Turut hadir dalam pelantikan tersebut antara lain Kejaksaan Agung (Kejagung RI), perwakilan Mabes Polri, Kementerian Agama (Kemenag), Gubernur Jawa Timur, Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), jajaran DPW […]

  • Aksi Sosial ‘Adventure Trail’ Tapal Batas, Bupati Belu Minta Patuhi Prokes

    Aksi Sosial ‘Adventure Trail’ Tapal Batas, Bupati Belu Minta Patuhi Prokes

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 142
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Bhayangkara pada 1 Juli 2021, Polres Belu bekerja sama dengan Belu Trail Club Atambua melakukan adventure ‘jelajah’ tapal batas dan penyaluran bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat. Kegiatan ini dilepas langsung oleh Bupati Belu, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD-KGEH, FINASIM  didampingi Kapolres Belu, Dandim 1605/Belu, dan Danyon […]

  • Pj Gubernur Didesak Selamatkan Bank NTT

    Pj Gubernur Didesak Selamatkan Bank NTT

    • calendar_month Rab, 1 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Sikap dingin Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake atau yang akrab disapa Ody Kalake yang mana tidak kunjung menandatangani persetujuan kerja sama kelompok usaha bank (KUB) antara Bank NTT dengan Bank DKI memantik desakan dari pengamat hukum bisnis perbankan, Petrus E. Jemadu, SH.,Mhum. “Kita minta Pak Ody sebagai Penjabat Gubernur NTT, selamatkan bank NTT. Karena […]

  • Bom Bunuh Diri di Medan, Pelaku Gunakan Atribut Ojek Online

    Bom Bunuh Diri di Medan, Pelaku Gunakan Atribut Ojek Online

    • calendar_month Rab, 13 Nov 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Medan, Garda Indonesia | Peristiwa Bom Bunuh Diri terjadi di Kota Medan Provinsi Sumatra Utara pada Rabu, 13 November 2019 pukul 08.45 WIB di Polrestabes Medan Jalan H.M Said Medan. Informasi yang dihimpun media ini telah terjadi bom bunuh diri yang diduga dilakukan oleh 2 (dua) orang yang masuk ke halaman Kantor Polrestabes dengan mengunakan […]

expand_less