Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 13 Des 2025
  • visibility 107
  • comment 0 komentar

Loading

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat.

 

Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.

Sementara itu, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, LJK lainnya yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu kepada PJOK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana (PJOK Bencana).

Adapun tata cara perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana sebagai berikut:

  • Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
  • Penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggaraan LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
  • Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).(*)
  • Penulis: Penulis
  • Editor: Roni Banase
  • Sumber: Tim OJK

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Puan Maharani dan AHY Bertemu, Bahas Pandemi Covid-19 & Pilkada 2020

    Puan Maharani dan AHY Bertemu, Bahas Pandemi Covid-19 & Pilkada 2020

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menemui Ketua DPR RI, Puan Maharani. Salah satu pembicaraan yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. AHY mengaku, Demokrat dan PDIP banyak bersama di beberapa Pilkada lalu. Putra sulung Presiden RI keenam ini juga memberi sinyal partainya bakal berkoalisi […]

  • Tangis Haru, Nikah Massal 7 Pasutri Katolik Diaspora NTT Jakarta

    Tangis Haru, Nikah Massal 7 Pasutri Katolik Diaspora NTT Jakarta

    • calendar_month Rab, 23 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Keluarga Besar Komunitas Perempuan Manggarai (KPM) didukung oleh Pusat Pastoral Keuskupan Agung Jakarta (PUSPAS KAJ) Wisma Samadi Klender dan Forum Komunikasi Masyarakat Flobamora (FKM FLOBAMORA) menyelenggarakan pernikahan massal untuk 7 (tujuh) pasangan suami-istri (Pasutri) Katolik diaspora NTT di gedung Pusat Pastoral (Puspas) Samadi, Klender Jakarta Timur pada Minggu, 20 November 2022. […]

  • Kadis PUPR Belu Selaku Inspektur Listrik NTT Siap Tuntaskan Masalah Listrik

    Kadis PUPR Belu Selaku Inspektur Listrik NTT Siap Tuntaskan Masalah Listrik

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Vincent K. Laka juga selaku salah satu dari tiga Inspektur Ketenagalistrikan Indonesia untuk wilayah NTT dan memiliki SK Menteri, menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak PLN Kabupaten Belu guna menyelesaikan masalah listrik di Desa Naitimu. Baca juga: http://gardaindonesia.id/2020/07/16/wakil-bupati-belu-pemimpin-adalah-orang-yang-kedepankan-rasa-adil/ “Saya bisa panggil kepala PLN, periksa […]

  • Tunggu Arahan Kapolri, Densus 88 Antiteror Bakal Ikut Tumpas KKB di Papua

    Tunggu Arahan Kapolri, Densus 88 Antiteror Bakal Ikut Tumpas KKB di Papua

    • calendar_month Ming, 2 Mei 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipastikan dilibatkan, atau turun ke Papua untuk menangkap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), usai resmi dilabeli teroris oleh Pemerintah. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, meskipun sudah dipastikan terlibat, namun personel Detasemen berlambang Burung Hantu itu masih menunggu perintah […]

  • Perubahan di Sensus Penduduk 2020, Masyarakat Isi Data Sendiri

    Perubahan di Sensus Penduduk 2020, Masyarakat Isi Data Sendiri

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Sensus penduduk (SP) merupakan proses pendataan penduduk yang dilakukan 10 tahun sekali di Indonesia. Pada tahun 2020 akan diadakan sensus penduduk yang ketujuh kalinya untuk mengetahui jumlah penduduk di Indonesia. Menariknya, pada SP 2020 terdapat perubahan di mana akan dilakukan sensus daring (online). Sensus online merupakan pembaharuan yang dilakukan guna memanfaatkan […]

  • Anita Gah Edukasi Persatuan & Kesatuan dengan Empat Pilar Kebangsaan

    Anita Gah Edukasi Persatuan & Kesatuan dengan Empat Pilar Kebangsaan

    • calendar_month Kam, 20 Des 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Empat Pilar Kebangsaan penting untuk tetap mempertahankan keutuhan dan persatuan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang kokoh dan kuat. Mengapa Empat Pilar Kebangsaan sangat penting karena untuk mempertahankan Indonesia yang utuh dan damai sebagai bangsa yang berdiri kokoh diatas Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik […]

expand_less