OJK Terbitkan Kebijakan Khusus Kredit Pembiayaan Korban Bencana Sumatra
- account_circle Penulis
- calendar_month Sab, 13 Des 2025
- visibility 107
- comment 0 komentar

![]()
Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat.
Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu, 10 Desember 2025 pasca-pengumpulan data di wilayah bencana, serta asesmen yang menunjukkan bencana dimaksud memengaruhi perekonomian di daerah setempat dan pada gilirannya mempengaruhi kemampuan membayar debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan bahwa pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Sementara itu, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan Perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM, LJK lainnya yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu kepada PJOK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk lembaga jasa keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang terkena dampak bencana (PJOK Bencana).
Adapun tata cara perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana sebagai berikut:
- Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk penyelenggaraan LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
- Pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor).(*)
- Penulis: Penulis
- Editor: Roni Banase
- Sumber: Tim OJK











Saat ini belum ada komentar