Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan Pola Hidup » Oknum ASN Polda NTT Sebar Video Pasien Covid Meninggal, Ini Reaksi RSUD Naibonat

Oknum ASN Polda NTT Sebar Video Pasien Covid Meninggal, Ini Reaksi RSUD Naibonat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
  • visibility 64
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beredar, viral dan dibagikan berkali-kali di berbagai platform media sosial dan menjadi konsumsi publik, sebuah video berdurasi 2 menit 24 detik yang dibikin pada Rabu pagi, 27 Januari 2021 tentang penanganan pasien Covid-19 di RSUD Naibonat dan disebarkan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Polda NTT yang melontarkan pernyataan bahwa tindakan petugas membunuh pasien lainnya; mendapat respons dari Direktur RSUD Naibonat Kupang.

Dokter Erol Permata A. Nenobais dalam rilisnya pada Rabu, 27 Januari 2021 menyayangkan sikap oknum yang menyebarkan video tersebut di media sosial yang berdampak keadaan psikis petugas yang bekerja terutama di ruang Isolasi Covid-19 dan pelayanan RSUD Naibonat. “Padahal saat ini, tenaga kesehatan sangat dibutuhkan karena meningkatnya kasus Covid-19 saat ini,” ulasnya saat dihubungi Garda Indonesia pada Kamis siang, 28 Januari 2021.

Sehubungan dengan pemberitaan viral di media sosial (WhatsApp, Facebook dan YouTube) sejak pagi Rabu, 27 Januari 2021 tentang penanganan pasien Covid-19; RSUD Naibonat di Jalan Timor Raya KM. 37, Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), imbuh dr. Erol, telah melakukan pelayanan sesuai standar prosedur operasi (SPO) termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan petugas untuk menangani pasien dicurigai maupun terkonfirmasi Covid 19.

“Adapun SPO mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Revisi 5 JuIi 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” urainya.

Tata laksana dan isolasi pasien Covid-19 di RSUD Naibonat, urai dr. Erol Nenobais, sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada rekomendasi WHO dan Pedoman Pencegahan dan pengendalian Covid-19 Revisi 5 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Juli 2020. “Sehingga kami menyatakan bahwa ruangan ICU bertekanan negatif di RSUD Naibonat mempunyai 2 (dua) tempat tidur dan pada saat kejadian terdapat 2 (dua) pasien dalam kamar yang sama,” ungkapnya.

Direktur RSUD Naibonat, dr. Erol Permata A. Nenobais

Penempatan pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi terinfeksi Covid-19 di ruangan/kamar, jelas dr. Erol, sudah sesuai dengan persyaratan yang direkomendasikan yaitu kamar yang digunakan untuk isolasi, pasien dengan diagnosis yang sama dapat ditempatkan dalam ruangan yang sama tetapi penempatan tidur pasien dengan jarak minimal 1 meter (Kemenkes, 2020). “Pasien yang meninggal pada Selasa malam, 26 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA, kemudian dikuburkan sesuai protokol Covid-19 pada Rabu sore, 27 Januari 2021 (karena liang lahat harus digali terlebih dahulu); berjenis kelamin perempuan dan pasien di sebelah juga perempuan dan menderita Covid-19 hasil pemeriksaan swab PCR,” terangnya.

Petugas dalam hal ini medis (dokter), paramedis (Perawat) dan tenaga kesehatan Iainnya yang melakukan perawatan di ruang isolasi, ulas dr. Erol, adalah tenaga yang bekerja sesuai dengan sumpah profesi. Mereka tidak hanya harus menahan rasa panas dan gerah berjam-jam menggunakan baju hazmat, namun juga harus rela berada jauh dari keluarga untuk menghindari penularan.

“Sehingga, pernyataan yang dikeluarkan oknum yang mengaku keluarga pasien yang meninggal bahwa petugas membunuh pasien lainnya adalah tidak beralasan,” tegas dr. Erol seraya menyampaikan bahwa oknum tersebut sempat ditegur oleh intel yang sedang bertugas, namun melawan sambil mengeluarkan kartu tanda pengenal ASN Polda NTT.

Tindakan menyebarluaskan video tersebut di media sosial tersebut, alas dr. Erol, berdampak terhadap pelayanan RSUD Naibonat. “Kami menyayangkan penyebaran video tersebut, dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 Ayat 3 dan pasal 45 ayat 1.

“Kami berharap agar pelaku penyebaran video tersebut dapat meminta maaf di semua media massa dan secara online kepada semua petugas medis dan menghapus video tersebut,” pungkasnya.

Penulis, editor, dan foto utama (+roni banase)

Foto pendukung (*/koleksi pribadi)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPR RI: “Pidato Presiden Jokowi dalam IMF-WB, Pidato Era Milenial“

    Ketua DPR RI: “Pidato Presiden Jokowi dalam IMF-WB, Pidato Era Milenial“

    • calendar_month Sab, 13 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua-Bali, gardaindonesia.id | Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menilai pidato Presiden Jokowi tentang kondisi perekonomian dunia pada pembukaan Rapat Pleno Pertemuan Tahunan IMF – World Bank 2018 di Bali Nusa Dua Convention Center, sangatlah tepat. Terlebih, pidato disampaikan dalam bahasa millenial yang mudah dicerna. Tak heran, jika Presiden Jokowi mendapat standing ovation dan menjadi […]

  • Ratusan Kilogram Narkotika dari 13 Kasus Dimusnahkan Bareskrim Polri

    Ratusan Kilogram Narkotika dari 13 Kasus Dimusnahkan Bareskrim Polri

    • calendar_month Sen, 29 Agu 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktorat Jenderal Tindak Pidana Narkoba, Mabes Polri memusnahkan total ribuan gram narkotika jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi di Instalasi Kesling RSPAD Gatot Subroto pada Rabu, 24 Agustus 2022. Acara pemusnahan barang bukti yang disita tim Direktorat Narkotika Mabes Polri itu di pimpin langsung Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi. […]

  • Belajar Filsafat Proses, Mencintai Sesama & Lingkungan dalam Bingkai Organisme

    Belajar Filsafat Proses, Mencintai Sesama & Lingkungan dalam Bingkai Organisme

    • calendar_month Sen, 28 Jun 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Loading

    Sebuah Pesan Untuk Para Remaja Oleh : Paulus Pedro Langoday Dunia sedang tidak baik-baik saja. Sepenggal kalimat ini mungkin sudah disadari oleh hampir semua orang. Beberapa orang mengungkapkan kesadaran akan hal ini dengan membeberkan fakta tentang masalah-masalah lingkungan yang terjadi, baik itu masalah lingkungan alam seperti banjir, polusi udara dan air, tsunami, tanah longsor, ataupun […]

  • Dekranasda & DWP Kota Kupang Terima Buku Pesona Baju Adat Pengantin

    Dekranasda & DWP Kota Kupang Terima Buku Pesona Baju Adat Pengantin

    • calendar_month Rab, 6 Jan 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kota Kupang menerima buku “Pesona Baju Adat Pengantin Indonesia” dari Ketua Bhayangkari Polres Kupang Kota. Penyerahan buku terbitan Dekranas Indonesia tersebut berlangsung di Ruang Rapat Garuda, Kantor Wali Kota Kupang, Selasa pagi, 5 Januari 2021. Penyerahan buku oleh Ketua Bhayangkari […]

  • Gubernur Viktor: ‘Yang Pimpin BUMDes Harus Punya Jiwa Bisnis!’

    Gubernur Viktor: ‘Yang Pimpin BUMDes Harus Punya Jiwa Bisnis!’

    • calendar_month Sab, 6 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Saya punya keyakinan dengan 100 BUMDes saja yang hebat di tahun 2019 di mana masing-masing punya produk unggulan, tentu akan menjadi fondasi yang kuat dalam mendorong pembangunan perekonomian desa di NTT. Orang-orang yang pimpin BUMDes haruslah mereka yang punya jiwa bisnis,” jelas Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dalam arahannya saat Rapat Koordinasi […]

  • Jaksa Agung Lantik 5 Kajati, Ini Deretan Namanya

    Jaksa Agung Lantik 5 Kajati, Ini Deretan Namanya

    • calendar_month Kam, 4 Apr 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia |  Pada Kamis, 4 April 2024 bertempat di lantai 11 gedung utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat, melantik, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Adapun para pejabat yang dilantik ST Burhanuddin pada Kamis 4 April 2024, yaitu: […]

expand_less