Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kesehatan Pola Hidup » Oknum ASN Polda NTT Sebar Video Pasien Covid Meninggal, Ini Reaksi RSUD Naibonat

Oknum ASN Polda NTT Sebar Video Pasien Covid Meninggal, Ini Reaksi RSUD Naibonat

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 28 Jan 2021
  • visibility 2
  • comment 0 komentar

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Beredar, viral dan dibagikan berkali-kali di berbagai platform media sosial dan menjadi konsumsi publik, sebuah video berdurasi 2 menit 24 detik yang dibikin pada Rabu pagi, 27 Januari 2021 tentang penanganan pasien Covid-19 di RSUD Naibonat dan disebarkan oleh seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) Polda NTT yang melontarkan pernyataan bahwa tindakan petugas membunuh pasien lainnya; mendapat respons dari Direktur RSUD Naibonat Kupang.

Dokter Erol Permata A. Nenobais dalam rilisnya pada Rabu, 27 Januari 2021 menyayangkan sikap oknum yang menyebarkan video tersebut di media sosial yang berdampak keadaan psikis petugas yang bekerja terutama di ruang Isolasi Covid-19 dan pelayanan RSUD Naibonat. “Padahal saat ini, tenaga kesehatan sangat dibutuhkan karena meningkatnya kasus Covid-19 saat ini,” ulasnya saat dihubungi Garda Indonesia pada Kamis siang, 28 Januari 2021.

Sehubungan dengan pemberitaan viral di media sosial (WhatsApp, Facebook dan YouTube) sejak pagi Rabu, 27 Januari 2021 tentang penanganan pasien Covid-19; RSUD Naibonat di Jalan Timor Raya KM. 37, Oelamasi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), imbuh dr. Erol, telah melakukan pelayanan sesuai standar prosedur operasi (SPO) termasuk penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan petugas untuk menangani pasien dicurigai maupun terkonfirmasi Covid 19.

“Adapun SPO mengacu pada rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) dan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 Revisi 5 JuIi 2020 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan,” urainya.

Tata laksana dan isolasi pasien Covid-19 di RSUD Naibonat, urai dr. Erol Nenobais, sudah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengacu pada rekomendasi WHO dan Pedoman Pencegahan dan pengendalian Covid-19 Revisi 5 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI Juli 2020. “Sehingga kami menyatakan bahwa ruangan ICU bertekanan negatif di RSUD Naibonat mempunyai 2 (dua) tempat tidur dan pada saat kejadian terdapat 2 (dua) pasien dalam kamar yang sama,” ungkapnya.

Direktur RSUD Naibonat, dr. Erol Permata A. Nenobais

Penempatan pasien dalam pengawasan, probabel atau konfirmasi terinfeksi Covid-19 di ruangan/kamar, jelas dr. Erol, sudah sesuai dengan persyaratan yang direkomendasikan yaitu kamar yang digunakan untuk isolasi, pasien dengan diagnosis yang sama dapat ditempatkan dalam ruangan yang sama tetapi penempatan tidur pasien dengan jarak minimal 1 meter (Kemenkes, 2020). “Pasien yang meninggal pada Selasa malam, 26 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WITA, kemudian dikuburkan sesuai protokol Covid-19 pada Rabu sore, 27 Januari 2021 (karena liang lahat harus digali terlebih dahulu); berjenis kelamin perempuan dan pasien di sebelah juga perempuan dan menderita Covid-19 hasil pemeriksaan swab PCR,” terangnya.

Petugas dalam hal ini medis (dokter), paramedis (Perawat) dan tenaga kesehatan Iainnya yang melakukan perawatan di ruang isolasi, ulas dr. Erol, adalah tenaga yang bekerja sesuai dengan sumpah profesi. Mereka tidak hanya harus menahan rasa panas dan gerah berjam-jam menggunakan baju hazmat, namun juga harus rela berada jauh dari keluarga untuk menghindari penularan.

“Sehingga, pernyataan yang dikeluarkan oknum yang mengaku keluarga pasien yang meninggal bahwa petugas membunuh pasien lainnya adalah tidak beralasan,” tegas dr. Erol seraya menyampaikan bahwa oknum tersebut sempat ditegur oleh intel yang sedang bertugas, namun melawan sambil mengeluarkan kartu tanda pengenal ASN Polda NTT.

Tindakan menyebarluaskan video tersebut di media sosial tersebut, alas dr. Erol, berdampak terhadap pelayanan RSUD Naibonat. “Kami menyayangkan penyebaran video tersebut, dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 pasal 27 Ayat 3 dan pasal 45 ayat 1.

“Kami berharap agar pelaku penyebaran video tersebut dapat meminta maaf di semua media massa dan secara online kepada semua petugas medis dan menghapus video tersebut,” pungkasnya.

Penulis, editor, dan foto utama (+roni banase)

Foto pendukung (*/koleksi pribadi)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Rilisan Fisik Layak Digemari?

    Mengapa Rilisan Fisik Layak Digemari?

    • calendar_month Kam, 12 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Pada April lalu tanggal 23 dan 24, 10th Record Store Day (RSD) Indonesia 2022 tuntas diselenggarakan di L2 Kuningan City Mall, Jakarta. Bukan hanya di Jakarta, RSD juga dihelat di Bali, Jogja, Bogor, Sumedang, Kalimantan, Semarang, Lombok, Jambi, Cirebon dan juga Makassar di waktu yang hampir bersamaan, bahkan juga di seluruh dunia! Ini nih, perhelatan […]

  • Calon Bupati dan Wakil Bupati Diusung NasDem Harus Patuh Protokol Covid-19

    Calon Bupati dan Wakil Bupati Diusung NasDem Harus Patuh Protokol Covid-19

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Raymundus Sau Fernandes menegaskan bahwa setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati di 9 (sembilan) kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020, harus mematuhi protokol Covid-19. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/09/07/tangani-pandemi-klaster-pilkada-jadi-perhatian-serius-presiden-jokowi/ Penegasan Ray Fernandes tersebut disampaikannya […]

  • Ade Armando Sering Singgung Perasaan, Persekusi Terhadapnya Wajar?

    Ade Armando Sering Singgung Perasaan, Persekusi Terhadapnya Wajar?

    • calendar_month Rab, 13 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Oleh: Andre Vincent Wenas Seumpama, maling atau perampok menjarah rumah Anda, lalu menggebuki Anda sang pemilik rumah. Tapi, kemudian orang malah menyalahkan Anda lantaran tidak memasang alarm. Lalu, Anda pun dipersalahkan lantaran selama ini sering update status di medsos tentang makanan, baju baru yang Anda beli, atau jam tangan yang keren. Katakanlah secara ekstrem Anda […]

  • KUB Sta.Theresia dari Avilla & Santo Polikarpus Dikukuhkan, Ini Pesan Pastor

    KUB Sta.Theresia dari Avilla & Santo Polikarpus Dikukuhkan, Ini Pesan Pastor

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Gereja masa depan ada di tangan anak muda ‘Orang Muda Katolik (OMK)’ yang dapat mendampingi orang muda untuk berorganisasi dan jangan lupa untuk menyelesaikan kuliah,” pesan Pastor Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui Kupang, Romo Kristinus Saku kepada OMK yang turut dilantik dalam rangkaian Pengukuhan Badan Pengurus Kelompok Umat Basis (KUB) Sta. […]

  • Anita Gah : Saya Cinta Demokrat, Ganti Pemimpin DPD

    Anita Gah : Saya Cinta Demokrat, Ganti Pemimpin DPD

    • calendar_month Sen, 11 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 1Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Anita Jacoba Gah menegaskan bahwa sebagai kader partai dirinya tetap memikirkan kebesaran partai dan kemajuan partai. Bagi Anita Gah yang saat ini menduduki posisi Wakil Ketua Komisi X DPR RI, demi kemajuan dan kebesaran Partai Demokrat pada tahun 2024, maka harus ada perubahan yang nyata. […]

  • Presiden Jokowi Tolak Empat Usulan Revisi UU KPK oleh DPR

    Presiden Jokowi Tolak Empat Usulan Revisi UU KPK oleh DPR

    • calendar_month Kam, 12 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo telah meminta Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyampaikan dan membahas sikap serta pandangan pemerintah terkait substansi dalam usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam arahannya itu, Kepala Negara menegaskan bahwa KPK harus […]

expand_less