Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Humaniora » Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

Palestina—Israel ‘Two-State Solution’ or ‘One-State Solution’

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 22 Mei 2021
  • visibility 193
  • comment 0 komentar

Loading

Oleh: Josef Herman Wenas

Akhir-akhir ini di dunia maya mendadak muncul banyak “ahli” soal kisruh Israel-Palestina yang berbicara tentang “two-state solution.” Tetapi saya tidak melihat satu pun mereka yang bisa menjelaskan dengan fakta-fakta kenapa solusi ini gagal sejak Resolusi DK PBB No. 242 dikeluarkan pada 22 November 1967.

Ada kesan kuat para “ahli” di dunia maya itu juga tidak sungguh memahami apa kaitan Resolusi 242 dengan “British Mandate of Palestine,” yang di tahun 1937 menugaskan William Robert L. Peel (akrabnya dipanggil Lord Peel)— oleh karena itu disebut Peel Commission— to investigate the causes of unrest di wilayah Palestina yang saat itu berada di bawah administrasi Inggris.

Malahan banyak yang mengira ini soal otoritas Inggris atas jajahannya di Palestina, sebab namanya saja “Mandat Inggris”. Ini salah kaprah. “British Mandate of Palestine” itu dalam konteks Liga Bangsa-Bangsa (LBB), saat itu PBB belum ada dan LBB ini cikal-bakalnya. Ini suatu mandat dari LBB yang diberikan kepada Inggris untuk mengadministrasikan wilayah Palestina. Jadi, Inggris bertindak atas nama LBB, bukan atas nama negaranya sendiri.

Lord Peel inilah yang kemudian mengusulkan suatu rencana membagi wilayah di Palestina, satu untuk orang-orang Yahudi, satunya lagi untuk orang-orang Arab.

Setelah PBB lahir Oktober 1945, muncul apa yang dikenal sebagai “1947 UN Partition Plan,” yang diinspirasikan dari hasil kerja Komisi Peel hampir sepuluh tahun sebelumnya. Usulan rencana partisi wilayahnya sama, hanya saja khusus Yerusalem dikecualikan, diletakkan di bawah otoritas internasional.

Jadi, “two-state solution” itu bukan ide baru, itu pada prinsipnya partisi wilayah. Tapi sampai hari ini kenapa terus saja gagal jadi solusi?

What’s really happening on the ground, ini yang ingin saya bagikan.

****

Luas West Bank sedikit lebih kecil dari Jabodetabek. West Bank itu sekitar 5600 sqm (560.000 hektar); Jabodetabek sekitar 6400 sqm (640.00 hektar).

Sekarang Anda perhatikan peta West Bank di bawah, yang saya zoom-in di sekitar Yerusalem Timur dan Ramallah, sekadar untuk contoh saja. Yang di bawah kontrol Palestinian Authority adalah Area A (hijau) dan B (merah). Yang di bawah kontrol Israel,  Area C (pink) dan Yerusalem Timur.

Peta West Bank

Perhatikan beberapa crossing lines kuning yang saya tandai di peta itu (sekali lagi itu untuk contoh saja). Crossing lines itu mau menggambarkan mobilitas sosial orang Palestina dari wilayah tinggalnya menuju ke wilayah Palestina lainnya untuk berbagai urusan— tempat kerja, pasar, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya—namun harus melewati wilayah Israel. Jadi dari Area B ke Area B lainnya via Area C.

Selanjutnya ada dua foto. Foto pertama menggambarkan orang-orang Palestina harus bongkar barang dagangan mereka, oleh karena diterapkan roadblock oleh Israel, di mana mereka tidak boleh menggunakan kendaraan, harus berjalan kaki atau on foot, untuk menyeberangkan dan memuatkan barang-barang itu pada truk lain yang telah menunggu di seberang. Foto kedua, menggambarkan orang-orang Palestina harus melewati checkpoints (gardu pemeriksaan) untuk melintas di wilayah Israel, padahal mereka mau ke wilayah Palestina lainnya.

Warga Palestina melalui check points

Bayangkan begini. Anda di Jakarta, sehari-hari bekerja di bilangan Sudirman-Thamrin (anggap Area B ), tinggalnya di Cinere (Area B juga), tetapi setiap melintasi Kebayoran Baru (Area C), Anda harus lewat checkpoints dua kali sehari, pergi dan pulangnya.

Itu baru soal mobilitas sosial sehari-hari.

Yang terkait aquifiers juga masalah. 40% dari kebutuhan air Israel sekarang ini disuplai dari West Bank. Perjanjian Oslo II tahun 1995 rumit mengatur soal ini. Ada tiga aquifiers utama di West Bank: Yarkon-Taninim Aquifer, Gilboa-Bet She’an Aquifer, dan East Aquifier. Dua yang pertama flowing underground, yang terakhir melalui mata air (spring water)

Pengaturan soal jatah air bersih ini juga masalah yang harus diperjuangkan kesepakatannya. Alam di Palestina tidak seperti di Indonesia yang “kolam susu” kata Koes Plus, tinggal coblos hampir pasti keluar airnya. Dalam Perjanjian Oslo II di atas, Israel dapat jatah air empat kali lipat daripada jatah air Palestina, atau 80% dari joint-aquifer resources (total). Namun, 94% dari kedua aquafiers yang di sebelah barat itu, dialokasikan untuk Israel sepenuhnya.

Masalah lain soal energi listrik. Israel Electric Corporation (IEC) menyuplai 95% kebutuhan listrik di West Bank, hanya sekitar 5% saja yang disuplai oleh Jordan Electric Power Company (JEPCO), itu pun hanya ke Yerikho.  Palestinian Electricity Transmission Company (PETL) sekarang menjadi menjadi “sole buyer” listrik dari IEC dan mendistribusikannya ke wilayah-wilayah Palestina.

Listriknya masih pakai bahan bakar fosil, impornya dikuasai siapa? Masuknya melalui pelabuhan milik siapa? Jaringan distribusinya pasti melintasi Area C, bagaimana kesepakatannya?

Infrastruktur distribusi air dan listrik lintas antar wilayah di sisi Palestina ini yang membuat posisi negosiasi Israel menjadi lebih kuat (lihat crossing points kuning tadi). Kalau Anda jeli melihat peta West Bank keseluruhan, Area C (Israel) itu bisa ke mana saja, sekalipun harus memutar, tanpa harus melalui Area A dan B (Palestina). Tetapi tidak begitu sebaliknya bagi Palestina.

Orang-orang Palestina harus bongkar barang dagangan mereka, oleh karena diterapkan roadblock oleh Israel

The devil is in the details. Jangan cepat-cepat menyimpulkan salah satu pihak tidak setuju dengan “two-state solution.” Faktanya kedua pihak setuju, sekaligus setuju untuk tidak setuju. Urusan yang mana dulu?

****

Itulah mengapa saya katakan peta West Bank “bopengan mengerikan” dalam tulisan lalu. Mengerikan karena persoalannya pelik betul, time and again baliknya ke isu perbatasan lagi. Terutama bagi Palestina, sialnya mereka memiliki “non-contiguous territory.” Wilayah otoritasnya terpisah-pisah tidak karuan membentuk islands.

Baca : http://gardaindonesia.id/2021/05/17/ambiguitas-jokowi-retno-di-palestina/

Kalau petanya “contiguous,” bisa dipastikan persoalannya jadi jauh lebih mudah bagi formula “two-state solution.” Kenyataannya perundingan untuk mewujudan formula ini sudah sejak Camp David Accords (1978), dan berlanjut terus— mohon bersabar ini ujian— ke: Madrid Conference (1991), Oslo Accords (1993/95), Hebron Protocol (1997), Wye River Memorandum (1998), Sharm el-Sheikh, Memorandum (1999), Camp David Summit (2000), The Clinton Parameters (2000), Taba Summit (2001), Road Map (2003), Agreement on Movement and Access (2005), Annapolis Conference (2007), Mitchell-led talks (2010–11), Kerry-led talks (2013–2014)

Anda masih percaya “two-state solution”?  Itu sebabnya belakangan ini mulai dipikirkan alternatif lain yang disebut “one-state solution.”

Prinsip dasarnya sama seperti “two-state solution”, yaitu mengakui eksistensi identitas (sejarah, politik dan budaya) kedua pihak yang berseteru, bedanya hasil akhirnya bukan “dua negara, dua identitas” tetapi “satu negara, dua identitas.” Ini yang disebut konsepsi “bi-national state.

Dalam “bi-national state” itu diakui dwi-kewarganegaraan, maka implikasinya juga mengakui hak-hak warga negara terkait yang sama di mata hukum, yang diharapkan dapat menghilangkan “lagu lama” soal perbatasan, soal sumber daya alam, termasuk soal kepemilikan.

Formula ini masih spekulatif sifatnya, juga belum resmi diakomodasi oleh The Quartet (PBB, AS, Uni Eropa dan Rusia). Tetapi beberapa pemegang kepentingan di sisi Israel dan Palestina mulai melihatnya sebagai suatu kemungkinan yang menarik.

Saya akan bahas tentang hal ini pada tulisan lain. (*)

Yogyakarta 20 Mei 2021

Foto (*/istimewa)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Bangun Huntara, Pemerintah Realisasi Bangun Hunian Tetap di Palu

    Usai Bangun Huntara, Pemerintah Realisasi Bangun Hunian Tetap di Palu

    • calendar_month Sen, 1 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Loading

    Palu, Garda Indonesia | Sembilan bulan pasca bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Palu dan sekitarnya, pemerintah kini mulai membangun hunian tetap untuk para korban yang terkena bencana. Untuk tahap awal, akan dibangun sejumlah 3.800 unit hunian tetap di 3 (tiga) lokasi yaitu Tondo, Duyu dan Pombewe. “Saat ini penanganan bencana alam di Sulawesi […]

  • Bibit Siklon 98S Menguat Senin Dini Hari 10 April 2023

    Bibit Siklon 98S Menguat Senin Dini Hari 10 April 2023

    • calendar_month Sab, 8 Apr 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sejak Kamis, 6 April 2023, BMKG mengeluarkan informasi adanya pertumbuhan bibit Siklon 98S di sekitar Laut Arafuru dan menunjukkan peningkatan intensitas sejak 48 jam terakhir dengan posisi masih berada di sekitar Laut Timor sebelah barat daya Saumlaki dan berada di area tanggung jawab Tropical Cyclone Warning Center (TCWC) Jakarta. Demikian disampaikan […]

  • Otak Pembunuhan Kacab Bank Itu Residivis Kasus Pemalsuan Ijazah

    Otak Pembunuhan Kacab Bank Itu Residivis Kasus Pemalsuan Ijazah

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Loading

    Fakta ini menimbulkan kehebohan bukan hanya karena posisi Dwi sebagai pendidik di salah satu kampus ternama, tetapi juga karena terkuaknya rekam jejak kelam masa lalunya.   Jakarta | Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank Rakyat Indonesia, Ilham di Bekasi semakin mengungkap fakta-fakta mengejutkan yang membuat publik geger. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif, Kepolisian memastikan […]

  • Belasan Ribu Warga Tidak Mampu di Kota Kupang Terima Bantuan Sosial Beras

    Belasan Ribu Warga Tidak Mampu di Kota Kupang Terima Bantuan Sosial Beras

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Sekitar 11.351 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Kupang menerima bantuan sosial beras dari Kementerian Sosial RI. Bantuan sosial beras ini merupakan salah satu program jaring pengaman sosial (JPS) dalam rangka penanganan dampak wabah Covid 19. Acara launching penyaluran bantuan sosial beras bagi KPM PKH oleh Wali Kota Kupang itu […]

  • Revitalisasi Bahasa Dawan bagi Generasi Muda di Pulau Timor

    Revitalisasi Bahasa Dawan bagi Generasi Muda di Pulau Timor

    • calendar_month Sen, 25 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Loading

    SoE, Garda Indonesia | Kantor Bahasa Provinsi Nusa Tenggara Timur menghelat bimbingan teknis guru utama revitalisasi bahasa daerah (bahasa Dawan) pada tanggal 18—21 Maret 2024 di SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kegiatan ini merupakan tahapan ketiga dalam pelaksanaan revitalisasi bahasa daerah di Provinsi NTT Tahun 2024. Kegiatan ini diikuti oleh 70 guru sekolah dasar dan […]

  • Gugus Tugas Covid-19: Cairan Disinfektan Tidak Disemprotkan ke Tubuh

    Gugus Tugas Covid-19: Cairan Disinfektan Tidak Disemprotkan ke Tubuh

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat agar tidak menyemprotkan langsung cairan disinfektan ke tubuh meski diketahui ampuh membasmi virus corona maupun kuman. Dalam hal ini, ketentuan yang benar menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI adalah bahwa disinfektan hanya boleh untuk benda atau barang saja. Atas dasar […]

expand_less