PDIP Respons Soal Gugatan Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
- account_circle Penulis
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 112
- comment 0 komentar

![]()
Jakarta | Isu gugatan yang meminta larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat maju dalam pemilihan presiden (Pilpres) mendapat tanggapan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua DPP PDIP sekaligus anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, angkat bicara terkait permohonan uji materi tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Deddy menilai soal pelanggaran HAM atau tidaknya gugatan tersebut bergantung pada putusan MK. ”Melanggar HAM atau tidak, nanti kita tunggu pertimbangan MK,” kata Deddy kepada wartawan, Rabu, 25 Februari 2026.
Secara pribadi, Deddy mengaku memahami munculnya gugatan tersebut karena adanya potensi konflik kepentingan. ”Secara logika memang, jika keluarga presiden yang sedang menjabat mencalonkan diri, potensi adanya conflict of interest yang bermuara pada intervensi kekuasaan akan sangat rentan dan potensial terjadi,” imbuh Deddy.
Ia menilai budaya feodal dan paternalistik dalam penyelenggaraan kekuasaan masih kuat, ditambah lemahnya pengawasan serta penegakan hukum dalam pemilu.
”Lemahnya penegakan hukum, budaya pragmatisme pemilih, serta buruknya kinerja pelaksana dan pengawasan kepemiluan, maka potensi penyelewengan kekuasaan akan semakin besar. Dan itu sudah terbukti dalam pilpres yang baru lalu,” ujarnya.
Meski demikian, Deddy menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada MK. ”Tetapi baiknya kita tunggu saja bagaimana pandangan dan putusan MK. Negara-negara lain relatif tidak menyentuh isu ini karena soal moral dan etika sangat kuat. Beda dengan di negeri kita yang cenderung machiavelistik,” tuturnya.
Sebelumnya, warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Berdasarkan situs resmi MK, Rabu, 25 Februari 2026, perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026.
Keduanya menggugat Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan meminta MK guna menyatakan pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia & ragam literatur











Saat ini belum ada komentar