Pemerintah Susun Regulasi Pemanfaatan Kayu Banjir Sumatra
- account_circle Penulis
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar

![]()
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menjelaskan, regulasi tersebut mengatur pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi para korban bencana.
Jakarta | Pemerintah menyiapkan regulasi terkait pemanfaatan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang dan longsor di Pulau Sumatra guna mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, regulasi tersebut mengatur pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap bagi para korban bencana.
“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemkab/pemkot berkenaan dengan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi atau rekonstruksi,” ujar Prasetyo di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Menurut Prasetyo, regulasi ini disusun untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam berjalan secara tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga telah menyosialisasikan aturan tersebut kepada pemerintah daerah di seluruh tingkatan agar pelaksanaannya berjalan selaras di lapangan.
Ia menegaskan, masyarakat tetap dimungkinkan memanfaatkan kayu yang ada, namun harus melalui koordinasi dengan pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing.
“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” ucapnya.
Banjir bandang dan longsor diketahui melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatra dan berdampak pada 52 kabupaten/kota di tiga provinsi. Untuk penanganan korban, pemerintah menyiapkan sebanyak 44.045 unit hunian sementara atau huntara.
Berdasarkan keterangan pers Sekretariat Presiden, penyediaan huntara tersebut akan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan tersebar di tiga provinsi terdampak, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Rinciannya, Sumatra Barat mendapat 2.559 unit, Sumatra Utara 5.158 unit, dan Aceh menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak yakni 36.328 unit.(*)
- Penulis: Penulis
- Sumber: melihatindonesia











Saat ini belum ada komentar