Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang

Persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pada Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sementara syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

  1. ada persetujuan tertulis dari istri;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
  3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Pada ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

  1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
  3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
  5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sumber (*/BKN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menkumham Yasonna Laoly Pimpin Delegasi RI di WIPO Jenewa

    Menkumham Yasonna Laoly Pimpin Delegasi RI di WIPO Jenewa

    • calendar_month Sel, 14 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Loading

    Jenewa – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Menkumham RI) Yasonna H. Laoly memimpin delegasi RI menghadiri Diplomatic Conference to Conclude an International Legal Instrument relating to Intellectual Property, Genetic Resources and Traditional Knowledge Associated with Genetic Resources (GRATK) yang diselenggarakan di Kantor World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss, pada 13—24 Mei 2024. […]

  • PMPB NTT: Advokasi Kebijakan Sekolah /Madrasah Aman Bencana

    PMPB NTT: Advokasi Kebijakan Sekolah /Madrasah Aman Bencana

    • calendar_month Jum, 29 Jun 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Loading

    NTT, gardaindonesia.id – NTT (Nusa Tenggara Timur) dilihat dari Aspek Klimatologi, topografi, geologis, demografi dan sosiologi, sangat berpotensi terhadap ancaman bencana seperti banjir, longsor, angin puting beliung, gempa, tsunami, abrasi, konflik, wabah penyakit dan lain-lain. Setiap kejadian bencana selalu menimbulkan dampak berbeda bagi setiap sektor termasuk sektor pendidikan. Karenanya tantangan dalam mengelola risiko bencana di […]

  • KUB Sta.Theresia dari Avilla & Santo Polikarpus Dikukuhkan, Ini Pesan Pastor

    KUB Sta.Theresia dari Avilla & Santo Polikarpus Dikukuhkan, Ini Pesan Pastor

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Gereja masa depan ada di tangan anak muda ‘Orang Muda Katolik (OMK)’ yang dapat mendampingi orang muda untuk berorganisasi dan jangan lupa untuk menyelesaikan kuliah,” pesan Pastor Paroki St. Yoseph Pekerja Penfui Kupang, Romo Kristinus Saku kepada OMK yang turut dilantik dalam rangkaian Pengukuhan Badan Pengurus Kelompok Umat Basis (KUB) Sta. […]

  • Kunker Awal Tahun 2022, VBL Susur BumDes Tafena To Hingga Desa Benu

    Kunker Awal Tahun 2022, VBL Susur BumDes Tafena To Hingga Desa Benu

    • calendar_month Sab, 22 Jan 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 1Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) bersama rombongan melakukan kunjungan kerja di 5 (lima) kabupaten se-daratan Timor diawali dengan Bumdes Tafena To Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Gubernur VBL mengimbau agar masyarakat Kabupaten Kupang khususnya BumDes Tafena To agar berupaya meskipun dengan berbagai persoalan yang dirasakan petani Desa Noelbaki […]

  • Selamat Hari Cuci Tangan Sedunia, Refleksi Budaya Cuci Tangan di Provinsi NTT

    Selamat Hari Cuci Tangan Sedunia, Refleksi Budaya Cuci Tangan di Provinsi NTT

    • calendar_month Kam, 15 Okt 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Karolus Ngambut Hari ini, tanggal 15 Oktober, seluruh dunia memperingati Hari Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS). Ini tentang cuci tangan benaran, bukan tentang ungkapan “cuci tangan” yang artinya tidak bertanggungjawab. Menurut beberapa literatur, cuci tangan dengan sabun dan air telah dipraktikkan berabad-abad lamanya, yang merupakan bagian dari praktik keagamaan, Islam atau Kristen. Kemudian, […]

  • Rutan Bajawa Menuju WBK, Pesan Merci Jone: Kerja Pakai Hati & Berdedikasi

    Rutan Bajawa Menuju WBK, Pesan Merci Jone: Kerja Pakai Hati & Berdedikasi

    • calendar_month Kam, 5 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Bajawa-NTT, Garda Indonesia | Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone, S.H., melakukan kunjungan kerja ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bajawa, memberikan arahan terkait kinerja ASN persiapan pembangunan Zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, pada Rabu, 4 Agustus 2021. Tiba di Rutan, Kakanwil Merci Jone (sapaan akrabnya, red) yang […]

expand_less