Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
  • visibility 183
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang

Persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pada Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sementara syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

  1. ada persetujuan tertulis dari istri;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
  3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Pada ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

  1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
  3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
  5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sumber (*/BKN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

    Anggota DPRD Belu Fasilitasi Komplain 13 Pekerja Dolog Atapupu

    • calendar_month Sab, 27 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Sebanyak 13 pekerja pelabuhan dan gudang di depot logistik (Dolog) Atapupu, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT); mengomplain nasibnya ke DPRD Belu yang difasilitasi anggota DPRD Belu dengan menghadirkan Kadis Nakertrans Kabupaten Belu, Laurentius Kiik Nahak di ruang kerja Ketua DPRD pada Kamis sore, 25 Maret 2021. […]

  • Kenaikan Tarif Transportasi Saat Pandemi di NTT Picu Inflasi 0,12 % pada Mei 2020

    Kenaikan Tarif Transportasi Saat Pandemi di NTT Picu Inflasi 0,12 % pada Mei 2020

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 148
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Laju inflasi pada Mei 2020 di Nusa Tenggara Timur sebesar 0,12 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 103,92, dipicu oleh adanya kenaikan indeks harga pada 8 dari 11 kelompok pengeluaran. Kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks harga terbesar adalah kelompok transportasi yang naik sebesar 3,47 persen. Demikian penjelasan Kepala Badan […]

  • Kapal Induk Indonesia Pertama Tiba Sebelum HUT TNI 2026

    Kapal Induk Indonesia Pertama Tiba Sebelum HUT TNI 2026

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Loading

    Laksamana Ali menyebut, saat ini proses pengadaan kapal tersebut masih berjalan melalui jalur negosiasi antara TNI AL, Angkatan Laut Italia, pabrikan Fincantieri, dan Kementerian Pertahanan.   Jakarta | Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) sementara mematangkan rencana penambahan aset strategis untuk memperkuat armada tempur nasional. Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana Muhammad Ali berharap […]

  • Menteri Erick Thohir Lihat Peluang ‘Ekspor Suster’ ke Jepang

    Menteri Erick Thohir Lihat Peluang ‘Ekspor Suster’ ke Jepang

    • calendar_month Jum, 10 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menghadiri rapat kerja (raker) dengan seluruh Kepala Perwakilan Republik Indonesia (Keppri) di kantor Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dalam rapat, ungkap Erick, ia akan menyampaikan keinginan BUMN untuk ekspansi bisnis ke luar negeri, seperti halnya di sektor kesehatan. Ia mencontohkan, Jepang membutuhkan banyak posisi […]

  • HUT ke 55, Dharma Pertiwi Koorcab NTT Laksanakan Ziarah dan Anjangsana

    HUT ke 55, Dharma Pertiwi Koorcab NTT Laksanakan Ziarah dan Anjangsana

    • calendar_month Ming, 28 Apr 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-55 Dharma Pertiwi Tahun 2019, Dharma Pertiwi Koorcab NTT melaksanakan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Loka Kupang, Sabtu, 27 April 2019. Bertindak sebagai pimpinan rombongan ziarah, Ketua Dharma Pertiwi Koorcab NTT Daerah J, Ny Syaiful Rahman. Ketua Dharma Pertiwi Koorcab NTT Daerah J memimpin […]

  • 11.108 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham NTT

    11.108 Pelamar Lolos Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham NTT

    • calendar_month Rab, 4 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Tim verifikasi telah memeriksa dan menyeleksi dokumen yang  diunggah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di lingkungan Kanwil Kemenkumham NTT, Sabtu, 31 Juli 2021 lalu. Dari total 16.586 pelamar penjaga tahanan, sebanyak 10.786 di antaranya dinyatakan lulus seleksi administrasi. Sedangkan untuk pelamar pemeriksa keimigrasian, tercatat 322 dari total 708 pelamar […]

expand_less