Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

PNS Pria Boleh Punya Istri Lebih Dari Satu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 3 Jun 2023
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan ramainya pemberitaan di media massa dan media sosial tentang PNS Pria dapat beristri lebih dari satu, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.

Ketentuan mengenai dibolehkannya PNS Pria yang beristri lebih dari seorang sudah diterbitkan sejak 40 tahun yang lalu, dan bukan kebijakan yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun sudah lama diatur di dalam regulasi mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian PNS (PP 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP 45 Tahun 1990).

Tentang Izin Bagi PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang

Persyaratan dan ketentuan mengenai izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Pria diatur secara ketat dalam ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang pada pokoknya mengatur mengenai syarat alternatif, syarat kumulatif, dan kewenangan pejabat untuk menolak memberikan izin kepada PNS Pria yang mengajukan permohonan untuk beristri lebih dari seorang.

Syarat alternatif merupakan persyaratan yang harus terpenuhi salah satunya oleh PNS Pria untuk dapat beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yaitu:

  1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. atau istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pada Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 08/SE/1983 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa kondisi di atas harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah.

Sementara syarat kumulatif adalah sarat yang harus dipenuhi seluruhnya oleh PNS Pria untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yaitu:

  1. ada persetujuan tertulis dari istri;
  2. PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan; dan
  3. ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya

Pada ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, pejabat pemerintah tidak memberikan izin bagi PNS Pria yang mengajukan izin untuk beristri lebih dari seorang apabila:

  1. bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
  2. tidak memenuhi syarat alternatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ketiga syarat kumulatif dalam ayat (3);
  3. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau
  5. ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai PNS Pria yang beristri lebih dari seorang berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan salah satu hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Sumber (*/BKN)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PLN Sedia Hidrogen Jadi Energi Alternatif Kendaraan Masa Depan

    PLN Sedia Hidrogen Jadi Energi Alternatif Kendaraan Masa Depan

    • calendar_month Sab, 24 Feb 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 1Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Direktur Utama PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan penggunaan kendaraan hidrogen sebagai transportasi masa depan jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan kendaraan berbasis bahan bakar minyak (BBM), bahkan kendaraan listrik. Hal tersebut disampaikannya ketika meresmikan hydrogen refueling station (HRS) di Kawasan Senayan, Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024. ”Perbandingannya, jika menggunakan bensin […]

  • Kabupaten Selayar Jadi Penyelenggara Pilkada Terawan di Sulawesi Selatan

    Kabupaten Selayar Jadi Penyelenggara Pilkada Terawan di Sulawesi Selatan

    • calendar_month Kam, 24 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Loading

    Selayar, Garda Indonesia | Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi-Selatan ditetapkan sebagai salah satu dari dua belas kabupaten kota penyelenggara pilkada tertinggi dari sisi kerawanan dengan presentase lima puluh empat koma sekian persen. Hal ini diutarakan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin dalam uraian pengantar, rapat pleno penyerahan berita acara dan surat keputusan penetapan pasangan […]

  • Kisah Tenaga Medis Covid-19 : Butuh Satu Jam Tangani Satu Pasien

    Kisah Tenaga Medis Covid-19 : Butuh Satu Jam Tangani Satu Pasien

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Salah satu perawat Rumah Sakit Pusat Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Nurdiansyah menceritakan setidaknya perlu waktu satu jam untuk menangani pasien Covid-19 yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Rujukan. “Ketika kita sampai ruangan pasien, waktu yang dibutuhkan menangani pasien tergantung tindakan. Satu pasien bahkan bisa 1 jam. Misalnya ada pemeriksaan jantung atau […]

  • Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

    Gejolak di TVRI, Helmy Yahya & Seluruh Direksi Tetap Akan Laksanakan Tugas

    • calendar_month Jum, 6 Des 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia tengah dirundung konflik internal, hal tersebut mencuat dalam surat No. 1582 /1.1/TVRI/2019 tanggal 5 Desember 2019, yang diterbitkan pada hari yang sama pasca bergulirnya surat keputusan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2018 yang diantar kepada direksi melalui surat No. 241/ DEWAS/TVRI/2019 tangal 5 Desember 2019. […]

  • PLN UP2B NTT dan Bank Sampah Mutiara Timor Ubah Sampah Jadi Berkah

    PLN UP2B NTT dan Bank Sampah Mutiara Timor Ubah Sampah Jadi Berkah

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Kerja sama mencakup pengelolaan sampah domestik dari kantor PLN UP2B NTT, UPT Kupang, dan UP3 Kupang. Meliputi seluruh proses, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, pemilahan, hingga pengolahan sampah.   Kupang | PLN (Persero) Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Nusa Tenggara Timur secara resmi menjalin kerja sama dengan Bank Sampah Mutiara Timor. Kolaborasi ini menandai komitmen PLN […]

  • KemenPUPR Buka Akses Jalan ke Palu dan Donggala

    KemenPUPR Buka Akses Jalan ke Palu dan Donggala

    • calendar_month Rab, 3 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta,gardaindonesia.id – Pemulihan kondisi akses jalan pasca gempa bumi dan tsunami di Palu dan Donggala menjadi salah satu dari empat fokus Kementerian PUPR disamping membantu evakuasi korban, penyediaan air bersih dan sanitasi serta pembersihan kota. Kelancaran konektivitas sangat penting bagi mobilitas orang dan distribusi bantuan agar bisa sampai ke lokasi-lokasi pengungsian di Kota Palu dan […]

expand_less