Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Polri Bakal Tindak Pelanggar Penjualan ‘Online’ Obat Antibiotik

Polri Bakal Tindak Pelanggar Penjualan ‘Online’ Obat Antibiotik

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sen, 5 Jul 2021
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Polri menyatakan melakukan pengawasan aktivitas penjualan online obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 atau virus corona.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, pemantauan penjualan di situs online tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” ujar Irjen Argo Yuwono, pada Senin, 5 Juli 2021.

Selain secara online, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat serta jalur distribusi penyalurannya. Hal itu untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusinya,” ungkap Argo.

Argo pun menekankan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikkan harga yang tidak wajar.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo.

Terkait obat-obatan dan alat kesehatan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan Surat Telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa Pandemi Covid-19.

Surat Telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi 5 (lima) poin penting di antaranya:

  1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemi Covid-19.
  2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.
  3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya Pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19 termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoaks.
  4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana dimasa pandemi Covid-19.
  5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.(*)

Sumber berita dan foto (*/humas polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Densus 88 : Tidak Ada Ancaman Teroris Jelang Nataru

    Densus 88 : Tidak Ada Ancaman Teroris Jelang Nataru

    • calendar_month Jum, 23 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Bandung, Garda Indonesia | Densus 88 meminta masyarakat tak khawatir untuk merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Densus 88 memastikan jelang Nataru ini tak ada peningkatan ancaman terkait serangan teroris. Hal itu disampaikan Kabag Bantuan Operasi (Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat jumpa pers di Polda Jawa Barat (Jabar), Kota Bandung pada Rabu, […]

  • WASPADA! Bibit Siklon Tropis 94S Berada di Laut Timor

    WASPADA! Bibit Siklon Tropis 94S Berada di Laut Timor

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Forum Pengurangan Risiko Bencana Nusa Tenggara Timur (Forum PRB NTT) meng-update area pemantauan atau invest atau bibit siklon 94S yang saat ini berada di laut Timor yang perlu diberikan atensi khusus sebagai dasar kewaspadaan atau kesiapsiagaan bagi masyarakat dan tidak perlu disikapi dengan terlalu panik. Mengapa demikian? Simak penjelasan dari Ketua […]

  • RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

    RUU KUHP Disahkan Jadi Undang-undang

    • calendar_month Rab, 7 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP pada Selasa 6 Desember 2022. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Setelah bertahun-tahun […]

  • Menteri Keuangan Purbaya Kasih Opsi MBG Diganti 10Kg Beras

    Menteri Keuangan Purbaya Kasih Opsi MBG Diganti 10Kg Beras

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Loading

    Negara ini sedang demam proyek makan bergizi gratis alias MBG. Anggaran disiapkan bak mahar perkawinan mewah, Rp71 triliun. Tapi apa daya, sampai jelang tutup buku, baru Rp13 triliun yang berhasil ditelan birokrasi. Sisanya? Menggantung di udara, bagai nasi basi di meja resepsi. Maka, muncullah Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, sang juru selamat anggaran, dengan ide suci. […]

  • Ayodhia Kalake Turun ke Pasar Tradisional

    Ayodhia Kalake Turun ke Pasar Tradisional

    • calendar_month Sen, 18 Sep 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Gehak Lakunamang Kalake melanjutkan pemantauan langsung harga sembako di Kota Kupang. Sebelumnya, ia memantau harga barang di Lippo Plaza Kupang, kali ini, Ayodhia Kalake didampingi Sekda NTT, Kosmas Lana, memantau harga sembako di Pasar Oebobo dan Pasar Inpres Naikoten 1 pada Senin, 18 September 2023. Pemantauan harga […]

  • Ongkos Politik dan Beban Kepemimpinan

    Ongkos Politik dan Beban Kepemimpinan

    • calendar_month Sen, 9 Sep 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Darius Beda Daton Rasanya berat mengharapkan suatu periode pemerintahan berjalan efektif jika ongkos politik secara finansial ketika pemilu begitu tinggi. Biasanya gotong-royong biaya dan itu akan berdampak pada penguasaan proyek, monopoli dagang, dominasi penguasaan arus barang dan jasa serta bagi-bagi jabatan. Begitu yang sudah dikeluarkan, setidaknya begitu pula gantinya. Istilahnya balik modal. Ini […]

expand_less