Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Posbakum Desa Jadi Solusi Sengketa Hukum di Nusa Tenggara Timur

Posbakum Desa Jadi Solusi Sengketa Hukum di Nusa Tenggara Timur

  • account_circle Roni Banase
  • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Loading

Andi Agtas menekankan berbagai persoalan hukum sering terjadi di tingkat desa/kelurahan dan tidak semuanya harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal.

 

Kupang | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki 3.442 yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Kondisi demografi ragam budaya hingga topografi kepulauan menjadi hambatan bagi aparat desa untuk menyelesaikan sengketa di tingkat desa/kelurahan menuju ke wilayah kabupaten/kota.

Kementerian Hukum Republik Indonesia berupaya melakukan perluasan dan peningkatan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum pada tingkat desa kelurahan di seluruh Indonesia. Guna menyukseskan program tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dengan dukungan Pemerintah Provinsi Nusa Timur berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 3.442 desa/kelurahan.

Posbakum inisiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) ini diharapkan dapat menjadi solusi sengketa tanpa harus diselesaikan melalui aparat penegak hukum. Posbakum pun diharapkan sebagai wadah layanan hukum bagi masyarakat desa melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak.

Kondisi tahun 2025, sebanyak 3.128 desa telah memiliki Posbakum yang menangani lebih dari 3.800 permasalahan hukum dan kini, pada awal tahun 2026 telah terbentuk Posbakum pada 3.442 desa dan kelurahan di NTT.

Peresmian terbentuknya 3.442 Posbakum Desa di NTT dihelat pada Kamis sore, 19 Februari 2026 oleh Kanwil Kemham NTT. Hadir meresmikan, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Turut hadir Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, Gubernur NTT Melki Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Kakanwil Kemhum NTT Silvester Sili Laba, para bupati/wali kota 22 kabupaten/kota, unsur Forkopimda Provinsi NTT, pimpinan perguruan tinggi, tokoh agama dan tokoh adat.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peresmian Posbankum bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok marginal dan rentan.

Pemukulan gong menandai peresmian 3.442 Posbakum pada 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur. Foto : Ryan/Kemhum NTT

Andi Agtas menekankan berbagai persoalan hukum sering terjadi di tingkat desa/kelurahan dan tidak semuanya harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum secara langsung di wilayahnya.

Andi Agtas berharap melalui Posbankum yang didukung paralegal yang mulai dilatih, maka berbagai persoalan di tingkat desa/kelurahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, adil, dan bermartabat.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, sehingga kehadiran Posbankum menjadi sangat strategis dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat desa. Ahmad Riza Patria pun berharap peresmian Posbakum dan pelatihan paralegal dapat menjadi tonggak penting memperkuat kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses keadilan, serta membangun sistem pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.

Apresiasi dan harapan Gubernur NTT

Gubernur NTT, Melki Laka Lena berharap di seluruh desa dapat menggunakan persoalan hukum di luar pengadilan. Diungkapkannya, berdasarkan penelitian, sekitar 70 persen persoalan berada di desa.

Gubernur Laka Lena menekankan manfaat Posbakum dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dengan cara sederhana di tengah kondisi demografi NTT yang memiliki beragam budaya, maka kehadiran 3.442 Posbakum dapat menjadikan NTT sebagai laboratorium reformasi keadilan dan Posbakum menyadarkan bahwasanya kepedulian dan kesadaran dimulai dari masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Posbankum merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.

Kehadiran Posbankum, tandas Gubernur Laka Lena, menjadi bagian dari transformasi layanan hukum berbasis komunitas di NTT, sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kearifan lokal.

Pemandangan Mou antara Kanwil Kemhum NTT dengan tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, dan forkompinda. Foto : Ryan/Kemhum NTT

Respons para bupati/wali kota

Menteri Hukum Republik Indonesia memberikan piagam penghargaan kepada gubernur dan 22 bupati/wali kota se-Nusa Tenggara Timur sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen pemerintah daerah dalam pembentukan dan penguatan Posbakum.

Piagam penghargaan untuk Kabupaten Sumba Timur diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, mewakili Bupati Sumba Timur. Ia menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam mendukung pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.

“Keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan langkah penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum secara adil dan merata. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk terus mendukung penguatan layanan ini demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Penghargaan kepada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diterima oleh Wakil Bupati TTU, Kamelus Elu. Ia menekankan bahwa Posbakum merupakan layanan hukum gratis yang dibentuk untuk mempermudah masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan, dalam memperoleh pendampingan dan akses keadilan. “Pemerintah Kabupaten TTU mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Posbakum ini secara optimal demi terwujudnya keadilan yang merata hingga ke pelosok desa,” imbaunya.

  • Penulis: Roni Banase

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usia 1 Tahun; UPG 1945 NTT Siap Wisuda Perdana

    Usia 1 Tahun; UPG 1945 NTT Siap Wisuda Perdana

    • calendar_month Rab, 12 Sep 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT,gardaindonesia.id-Meski baru berusia 1 (satu) tahun, berdiri sejak 31 Mei 2017, Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT siap menggelar wisuda perdana pada tanggal 29 September 2018. Seluruh persiapan menjelang pelaksanaan wisuda telah dilakukan oleh panitia pelaksana. Kabag Humas UPG 1945 NTT, Mey Jagi, kepada gardaindonesia.id, menyampaikan sekitar 698 mahasiswa akan diwisuda dalam gelombang I untuk […]

  • Merawat NU Menjaga Bangsa

    Merawat NU Menjaga Bangsa

    • calendar_month Sen, 1 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Muh. Fajar Hasan 95 tahun, nyaris jelang seabad yang lalu Nahdlatul Ulama (NU) didirikan. Tepat pada tanggal 31 Januari 1926 sebagai representatif dari ulama tradisional, dengan haluan ideologi ahlus sunnah waljamaah. Rangkaian lipatan sejarah menjadi sumbu bahwa api semangat NU lahir tidak hanya untuk merespons kondisi rakyat yang sedang terjajah, dengan sekelumit problem […]

  • Presiden Jokowi Rekayasa Cuaca Jangan Hujan Saat Gala Dinner G20

    Presiden Jokowi Rekayasa Cuaca Jangan Hujan Saat Gala Dinner G20

    • calendar_month Jum, 18 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 137
    • 0Komentar

    Loading

    Nusa Dua, Garda Indonesia | Perhelatan G20 di Bali dilaksanakan saat musim hujan menjadi tantangan tersendiri, terutama acara jamuan makan malam bertempat di Garuda Wisnu Kencana (GWK) pada Selasa malam, 15 November 2022. Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo ketika bertemu beberapa pemimpin redaksi media nasional di Hotel Apurva Kempinski, Bali pada Kamis, 17 November […]

  • Uang 100 Miliar Kasus Korupsi Kuota Haji Dikembalikan Sukarela

    Uang 100 Miliar Kasus Korupsi Kuota Haji Dikembalikan Sukarela

    • calendar_month Sab, 10 Jan 2026
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Loading

    Ngeri juga gaya korupsinya. Diimbau agar mengembalikan uang, eh benaran dikembalikan. Sudah ada 100 miliar dikembalikan secara sukarela. Dugaan korupsi kuota haji pun sudah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex jadi tersangka. Sepertinya akan banyak tersangka baru nanti. Di republik yang percaya bahwa ibadah haji adalah urusan langit, ternyata jalurnya dikelola penuh oleh manusia-manusia bumi […]

  • Bingkisan Kecil bagi Pasukan Kuning Kota Kupang dari Rotary Kupang Central

    Bingkisan Kecil bagi Pasukan Kuning Kota Kupang dari Rotary Kupang Central

    • calendar_month Ming, 15 Agu 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Rotary Club of Kupang Central kembali melakukan bakti sosial kepada para Pasukan Kuning atau Petugas Kebersihan Kota Kupang dan keluarganya yang diselenggarakan dengan mengedepankan protokol kesehatan dan berjalan penuh kekeluargaan di Taman Nostalgia pada Sabtu, 14 Agustus 2021. Pada tahun sebelumnya, di lokasi yang sama, Rotary Club Kupang Central juga memberikan […]

  • Gubernur Viktor Laiskodat : Modal Inti Bank NTT 3 Triliun Dapat Dipenuhi 2 Tahun

    Gubernur Viktor Laiskodat : Modal Inti Bank NTT 3 Triliun Dapat Dipenuhi 2 Tahun

    • calendar_month Sab, 20 Nov 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyanggupi pemenuhan modal inti sebesar Rp. 3 triliun pada bank NTT dalam waktu 2 tahun. Pemenuhan modal inti itu menjadi syarat sesuai POJK Nomor:12/POJK.03/2020. Konsekuensi apabila modal inti minimum (MIM) tidak bisa dipenuhi adalah penurunan status bank. Bank NTT akan turun status menjadi bank perkreditan […]

expand_less