Posbakum Desa Jadi Solusi Sengketa Hukum di Nusa Tenggara Timur
- account_circle Roni Banase
- calendar_month Sab, 21 Feb 2026
- visibility 42
- comment 0 komentar

![]()
Andi Agtas menekankan berbagai persoalan hukum sering terjadi di tingkat desa/kelurahan dan tidak semuanya harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal.
Kupang | Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memiliki 3.442 yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Kondisi demografi ragam budaya hingga topografi kepulauan menjadi hambatan bagi aparat desa untuk menyelesaikan sengketa di tingkat desa/kelurahan menuju ke wilayah kabupaten/kota.
Kementerian Hukum Republik Indonesia berupaya melakukan perluasan dan peningkatan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum pada tingkat desa kelurahan di seluruh Indonesia. Guna menyukseskan program tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur dengan dukungan Pemerintah Provinsi Nusa Timur berhasil mewujudkan 100 persen pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 3.442 desa/kelurahan.
Posbakum inisiasi Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) ini diharapkan dapat menjadi solusi sengketa tanpa harus diselesaikan melalui aparat penegak hukum. Posbakum pun diharapkan sebagai wadah layanan hukum bagi masyarakat desa melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak.
Kondisi tahun 2025, sebanyak 3.128 desa telah memiliki Posbakum yang menangani lebih dari 3.800 permasalahan hukum dan kini, pada awal tahun 2026 telah terbentuk Posbakum pada 3.442 desa dan kelurahan di NTT.
Peresmian terbentuknya 3.442 Posbakum Desa di NTT dihelat pada Kamis sore, 19 Februari 2026 oleh Kanwil Kemham NTT. Hadir meresmikan, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas. Turut hadir Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, Gubernur NTT Melki Laka Lena, Wakil Gubernur NTT Johanis Asadoma, Ketua DPRD NTT, Emi Nomleni, Kakanwil Kemhum NTT Silvester Sili Laba, para bupati/wali kota 22 kabupaten/kota, unsur Forkopimda Provinsi NTT, pimpinan perguruan tinggi, tokoh agama dan tokoh adat.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa peresmian Posbankum bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan langkah nyata negara dalam memperluas akses layanan hukum bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok marginal dan rentan.

Pemukulan gong menandai peresmian 3.442 Posbakum pada 22 kabupaten/kota di Nusa Tenggara Timur. Foto : Ryan/Kemhum NTT
Andi Agtas menekankan berbagai persoalan hukum sering terjadi di tingkat desa/kelurahan dan tidak semuanya harus diselesaikan melalui jalur peradilan formal. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan konsultasi, mediasi, dan pendampingan hukum secara langsung di wilayahnya.
Andi Agtas berharap melalui Posbankum yang didukung paralegal yang mulai dilatih, maka berbagai persoalan di tingkat desa/kelurahan dapat diselesaikan secara lebih cepat, adil, dan bermartabat.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa desa merupakan tulang punggung pembangunan nasional, sehingga kehadiran Posbankum menjadi sangat strategis dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses masyarakat desa. Ahmad Riza Patria pun berharap peresmian Posbakum dan pelatihan paralegal dapat menjadi tonggak penting memperkuat kesadaran hukum masyarakat, memperluas akses keadilan, serta membangun sistem pelayanan hukum yang inklusif dan berkeadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur.
Apresiasi dan harapan Gubernur NTT
Gubernur NTT, Melki Laka Lena berharap di seluruh desa dapat menggunakan persoalan hukum di luar pengadilan. Diungkapkannya, berdasarkan penelitian, sekitar 70 persen persoalan berada di desa.
Gubernur Laka Lena menekankan manfaat Posbakum dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dengan cara sederhana di tengah kondisi demografi NTT yang memiliki beragam budaya, maka kehadiran 3.442 Posbakum dapat menjadikan NTT sebagai laboratorium reformasi keadilan dan Posbakum menyadarkan bahwasanya kepedulian dan kesadaran dimulai dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa Posbankum merupakan bagian penting dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun sistem hukum yang berkeadilan.
Kehadiran Posbankum, tandas Gubernur Laka Lena, menjadi bagian dari transformasi layanan hukum berbasis komunitas di NTT, sekaligus memperkuat penyelesaian persoalan hukum melalui pendekatan kearifan lokal.

Pemandangan Mou antara Kanwil Kemhum NTT dengan tokoh agama, tokoh adat, perguruan tinggi, dan forkompinda. Foto : Ryan/Kemhum NTT
Respons para bupati/wali kota
Menteri Hukum Republik Indonesia memberikan piagam penghargaan kepada gubernur dan 22 bupati/wali kota se-Nusa Tenggara Timur sebagai bentuk apresiasi atas dukungan dan komitmen pemerintah daerah dalam pembentukan dan penguatan Posbakum.
Piagam penghargaan untuk Kabupaten Sumba Timur diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ngadu Ndamu, mewakili Bupati Sumba Timur. Ia menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam mendukung pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat.
“Keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan merupakan langkah penting dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap layanan hukum secara adil dan merata. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur berkomitmen untuk terus mendukung penguatan layanan ini demi memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegasnya.
Penghargaan kepada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diterima oleh Wakil Bupati TTU, Kamelus Elu. Ia menekankan bahwa Posbakum merupakan layanan hukum gratis yang dibentuk untuk mempermudah masyarakat, khususnya warga miskin dan kelompok rentan, dalam memperoleh pendampingan dan akses keadilan. “Pemerintah Kabupaten TTU mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Posbakum ini secara optimal demi terwujudnya keadilan yang merata hingga ke pelosok desa,” imbaunya.
- Penulis: Roni Banase











Saat ini belum ada komentar