Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Presiden Jokowi Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu

Presiden Jokowi Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Des 2020
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan langsung kompensasi kepada sejumlah korban terorisme masa lalu di Istana Negara, pada Rabu, 16 Desember 2020, pukul 13.30—14.30 WIB.

Turut hadir dalam acara penyerahan kompensasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BNPT Boy Rafli Amar. Acara ini juga diikuti sejumlah perwakilan DPR RI, pejabat pemerintah dan para wakil Ketua LPSK melalui aplikasi Zoom (daring).

Mengingat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilaksanakannya acara dengan jumlah peserta yang banyak, penyerahan kompensasi dilakukan secara simbolis kepada 19 korban terorisme yang dipilih untuk mewakili ratusan korban lainnya. Korban yang dipilih menerima kompensasi merupakan representasi dari sejumlah peristiwa terorisme dan profesi. Sejumlah korban yang mengikuti acara telah melalui tes usap PCR sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Pemerintah memperkuat kembali komitmen tersebut untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. PP tersebut menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

Presiden Jokowi saat berbincang dengan salah satu penerima kompensasi terorisme masa lalu

“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” kata Presiden Jokowi.

Dalam acara tersebut, pemerintah melakukan pembayaran kompensasi sebesar 39 miliar 205 juta rupiah secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban.

Untuk diketahui, dari 215 penerima kompensasi, sebanyak 20 di antaranya hadir secara langsung di Istana Negara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara 195 penerima lainnya mengikuti rangkaian acara secara virtual.

Sebelumnya, negara juga hadir dan membayarkan kompensasi kepada korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatera Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).

LPSK Ucapkan Terima kasih

LPSK mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widowo yang telah berkenan serta meluangkan waktu untuk menyerahkan secara langsung kompensasi. Ini merupakan momentum yang bersejarah, mengingat ini merupakan kali pertama penyerahan kompensasi kepada korban terorisme disampaikan langsung oleh seorang Kepala Negara. Harapan dan penantian korban terorisme yang selama belasan tahun menunggu kehadiran negara terasa menjadi purna.

Nilai tersebut tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun, dimana korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik. Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo

Jumlah 215 korban merupakan angka sementara dari identifikasi dan inventarisasi yang tim lakukan terhadap korban langsung maupun tidak langsung yang berhasil dijangkau. LPSK memastikan, jumlah korban yang mengajukan permohonan kompensasi ke LPSK akan terus bertambah dan akan melalui mekanisme dan prosedur pemeriksaan yang sama.

Keputusan LPSK dalam menyegerakan pemberian kompensasi kepada 215 korban telah melalui pertimbangan yang matang dan terukur. Setidaknya, hingga Juni 2021 LPSK akan terus bekerja sekuat tenaga dalam memberikan perlindungan bagi ratusan korban tindak pidana terorisme masa lalu lainnya yang hingga saat ini belum menerima hak kompensasi.

Kompensasi merupakan salah satu komponen yang berhak diterima oleh korban terorisme masa lalu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan. Dalam penjelasannya, yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana Terorisme sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002. Aturan yang lebih teknis menjabarkan Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020;

Selain kompensasi untuk korban terorisme masa lalu, Hingga saat ini, LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 125 orang yang berasal dari 16 peristiwa serangan terorisme selama kurun waktu 2016 sampai dengan Oktober 2020 yang keputusannya merujuk pada keputusan pengadilan. Total kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp. 8.294.969.260,-(Delapan Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).

Masih terdapat 2 peristiwa Terorisme dengan 9 korban di mana Kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayarannya;

LPSK berharap kompensasi yang diterima oleh para korban, dapat dimanfaatkan secara bijaksana serta dapat digunakan oleh para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi korban. LPSK pun telah merancang program pendampingan melalui kegiatan pelatihan dan pembekalan keterampilan bagi para korban tindak pidana, khususnya korban terorisme. (*)

Sumber berita (*/BPMI Setpres/Humas LPSK RI)

Foto utama oleh BPMI Setpres

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mudik Saat Pandemi Covid-19, Membebani Moral Orang Tua di Rumah

    Mudik Saat Pandemi Covid-19, Membebani Moral Orang Tua di Rumah

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. K.H. Nasaruddin Umar, MA. Ph.D. mengatakan bahwa aktivitas mudik pada saat pandemi Covid-19 justru dapat menambah beban moral baru bagi orang tua yang ada di kampung halaman. Menurut Nasaruddin, hal itu dapat terjadi karena pemudik pada masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini juga berpotensi mengundang kekhawatiran […]

  • Abaikan Pengusaha Lokal NTT, Diduga Kuat Proyek APBN Dimonopoli

    Abaikan Pengusaha Lokal NTT, Diduga Kuat Proyek APBN Dimonopoli

    • calendar_month Kam, 25 Feb 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Saat ini pembangunan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) era pemerintahan Jokowi menjadi prioritas utama melalui alokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), mengingat anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) NTT rendah dan masuk kategori provinsi termiskin ketiga di Indonesia. Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK Indonesia), Gabriel Goa kepada […]

  • Penantian 81 Tahun, Warga Tiga Desa TTU Dapat Jaringan Listrik PLN

    Penantian 81 Tahun, Warga Tiga Desa TTU Dapat Jaringan Listrik PLN

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 338
    • 0Komentar

    Loading

    Uji kelayakan merupakan tahapan krusial untuk memastikan seluruh infrastruktur kelistrikan yang dibangun aman dan sesuai standar sebelum dialiri arus listrik ke rumah-rumah warga.   Kefa | Semangat Tahun Baru 2026 terasa begitu spesial bagi warga di tiga desa di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Penantian panjang warga untuk menikmati akses energi listrik […]

  • Bupati Belu Bangga, KSP Kopdit Cendana Timor Lahir dari Rahim Kimbana

    Bupati Belu Bangga, KSP Kopdit Cendana Timor Lahir dari Rahim Kimbana

    • calendar_month Jum, 22 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 156
    • 1Komentar

    Loading

    Belu, Garda Indonesia | Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD-KGEH,Finasim menyatakan rasa bangga terhadap lahirnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Kredit (Kopdit) Cendana Timor Kimbana, Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). “Sebagai orang yang lahir di Halilulik, Naitimu, Tasifeto Barat, saya bangga, hari ini kita berdiri di sini, sudah […]

  • Mau Geser Meteran Listrik? Ini Prosedurnya

    Mau Geser Meteran Listrik? Ini Prosedurnya

    • calendar_month Sab, 4 Mar 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Meteran listrik atau kWh meter merupakan salah satu perangkat penting dalam menunjang aktivitas di rumah. Perangkat milik PLN yang dititipkan di rumah konsumen ini berfungsi untuk mengukur pemakaian energi listrik di rumah. Meteran listrik biasanya terletak di bagian dinding depan atau luar rumah untuk memudahkan petugas PLN ketika akan mengecek dan […]

  • Keprihatinan Atas Sikap PKB terhadap NU

    Keprihatinan Atas Sikap PKB terhadap NU

    • calendar_month Sen, 19 Agu 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 169
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Yucundianus Lepa Sikap PKB di bawah kepemimpinan Dr.HA. Muhaimin Iskandar, M.Si. yang cenderung berkonfrontasi secara terbuka dengan PBNU, melahirkan keprihatinan banyak pihak. Tidak hanya kalangan NU, tetapi para jajaran kepemimpinan hingga simpatisan PKB, bahkan masyarakat luas. Sejarah tidak akan pernah menafikan hubungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan NU. Semua mencatat itu sebagai hubungan […]

expand_less