Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Presiden Jokowi Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu

Presiden Jokowi Serahkan Kompensasi Korban Terorisme Masa Lalu

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sab, 19 Des 2020
  • visibility 87
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan langsung kompensasi kepada sejumlah korban terorisme masa lalu di Istana Negara, pada Rabu, 16 Desember 2020, pukul 13.30—14.30 WIB.

Turut hadir dalam acara penyerahan kompensasi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala BNPT Boy Rafli Amar. Acara ini juga diikuti sejumlah perwakilan DPR RI, pejabat pemerintah dan para wakil Ketua LPSK melalui aplikasi Zoom (daring).

Mengingat dalam kondisi pandemi Covid-19 yang tidak memungkinkan dilaksanakannya acara dengan jumlah peserta yang banyak, penyerahan kompensasi dilakukan secara simbolis kepada 19 korban terorisme yang dipilih untuk mewakili ratusan korban lainnya. Korban yang dipilih menerima kompensasi merupakan representasi dari sejumlah peristiwa terorisme dan profesi. Sejumlah korban yang mengikuti acara telah melalui tes usap PCR sebagai bagian dari protokol kesehatan.

Pemerintah memperkuat kembali komitmen tersebut untuk pemulihan korban terorisme masa lalu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020. PP tersebut menegaskan bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi.

Presiden Jokowi saat berbincang dengan salah satu penerima kompensasi terorisme masa lalu

“Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban tindak pidana terorisme, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada LPSK,” kata Presiden Jokowi.

Dalam acara tersebut, pemerintah melakukan pembayaran kompensasi sebesar 39 miliar 205 juta rupiah secara langsung kepada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa terorisme masa lalu sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban.

Untuk diketahui, dari 215 penerima kompensasi, sebanyak 20 di antaranya hadir secara langsung di Istana Negara dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sementara 195 penerima lainnya mengikuti rangkaian acara secara virtual.

Sebelumnya, negara juga hadir dan membayarkan kompensasi kepada korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan seperti bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda (2016), bom Thamrin (2016), penyerangan Polda Sumatera Utara (2017), bom Kampung Melayu (2017), hingga peristiwa terorisme Sibolga (2019).

LPSK Ucapkan Terima kasih

LPSK mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widowo yang telah berkenan serta meluangkan waktu untuk menyerahkan secara langsung kompensasi. Ini merupakan momentum yang bersejarah, mengingat ini merupakan kali pertama penyerahan kompensasi kepada korban terorisme disampaikan langsung oleh seorang Kepala Negara. Harapan dan penantian korban terorisme yang selama belasan tahun menunggu kehadiran negara terasa menjadi purna.

Nilai tersebut tentu belum sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun, dimana korban mengalami degradasi ekonomi karena kehilangan pekerjaan dan kehilangan kesempatan mencari nafkah, trauma psikologis yang dialami bertahun-tahun, derita fisik yang tidak dapat disembuhkan serta mendapat stigma karena kondisi fisik. Namun, kehadiran negara saat ini diharapkan menjadi suntikan semangat baru bagi korban untuk melanjutkan hidup di masa yang akan datang.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo

Jumlah 215 korban merupakan angka sementara dari identifikasi dan inventarisasi yang tim lakukan terhadap korban langsung maupun tidak langsung yang berhasil dijangkau. LPSK memastikan, jumlah korban yang mengajukan permohonan kompensasi ke LPSK akan terus bertambah dan akan melalui mekanisme dan prosedur pemeriksaan yang sama.

Keputusan LPSK dalam menyegerakan pemberian kompensasi kepada 215 korban telah melalui pertimbangan yang matang dan terukur. Setidaknya, hingga Juni 2021 LPSK akan terus bekerja sekuat tenaga dalam memberikan perlindungan bagi ratusan korban tindak pidana terorisme masa lalu lainnya yang hingga saat ini belum menerima hak kompensasi.

Kompensasi merupakan salah satu komponen yang berhak diterima oleh korban terorisme masa lalu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Salah satu hal istimewa dari Undang-Undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan. Dalam penjelasannya, yang dimaksud korban terorisme masa lalu adalah Korban langsung yang diakibatkan dari tindak pidana Terorisme sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 berlaku ditarik hingga peristiwa bom Bali 1 tahun 2002. Aturan yang lebih teknis menjabarkan Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban sesuai yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 diatur dalam PP No 35 Tahun 2020 yang baru terbit pada Juli 2020;

Selain kompensasi untuk korban terorisme masa lalu, Hingga saat ini, LPSK telah berhasil melaksanakan pembayaran kompensasi bagi 125 orang yang berasal dari 16 peristiwa serangan terorisme selama kurun waktu 2016 sampai dengan Oktober 2020 yang keputusannya merujuk pada keputusan pengadilan. Total kompensasi yang dibayarkan mencapai Rp. 8.294.969.260,-(Delapan Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).

Masih terdapat 2 peristiwa Terorisme dengan 9 korban di mana Kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayarannya;

LPSK berharap kompensasi yang diterima oleh para korban, dapat dimanfaatkan secara bijaksana serta dapat digunakan oleh para korban untuk memulihkan kondisi sosial ekonomi korban. LPSK pun telah merancang program pendampingan melalui kegiatan pelatihan dan pembekalan keterampilan bagi para korban tindak pidana, khususnya korban terorisme. (*)

Sumber berita (*/BPMI Setpres/Humas LPSK RI)

Foto utama oleh BPMI Setpres

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Jakarta Selalu Banjir?

    Mengapa Jakarta Selalu Banjir?

    • calendar_month Sab, 4 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh: Dr. Andang Bachtiar Ada berbagai pertanyaan masyarakat tentang kondisi subsurface (bawah permukaan tanah kota Jakarta), kondisi gerakan tanah dan kegempaan di wilayah yang menjadi ibukota republik ini. Jawabannya, teluk Jakarta adalah daerah ketinggian tektonik yang membuat lempeng tanah di wilayah ini turun terus menerus. Setidaknya, demikian pendapat pakar Geologi DR. Andang Bachtiar. Pendapat itu […]

  • ‘Untukmu Negeri’ IMO-Indonesia Support Pemberitaan Covid-19 di Tanah Air

    ‘Untukmu Negeri’ IMO-Indonesia Support Pemberitaan Covid-19 di Tanah Air

    • calendar_month Sen, 23 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Sehubungan dengan wabah Covid-19 di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia telah Johnny G. Plate telah menerbitkan surat perihal penayangan iklan masyarakat nomor : S209/M.KOMINFO/PI.01.03/ 03/2020 tanggal 21 Maret 2020 dengan klasifikasi segera yang ditujukan kepada direktur utama dan ketua asosiasi lembaga penyiaran. Mengingat perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin masif, […]

  • Masuk ‘New Normal’ Ketua DPRD NTT Minta Tingkatkan Sikap Peduli & Simpati

    Masuk ‘New Normal’ Ketua DPRD NTT Minta Tingkatkan Sikap Peduli & Simpati

    • calendar_month Sen, 15 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Memasuki tatanan normal baru atau new normal pada 15 Juni 2020 dan seterusnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dibutuhkan semangat gotong royong yang tertuang di dalam nilai-nilai Pancasila, dengan memberikan rasa peduli dan kontribusi satu sama lain tanpa melihat materi. “Semua ini untuk menguatkan kita dalam melawan penyebaran dan penularan […]

  • Dirut PLN Pimpin Siaga Kelistrikan Nasional dari Posko Aceh Tamiang

    Dirut PLN Pimpin Siaga Kelistrikan Nasional dari Posko Aceh Tamiang

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Darmawan membeberkan untuk mengamankan pasokan di malam tahun baru 2026, PLN mengerahkan sebanyak 69 ribu personel yang tersebar di 3.402 posko, dan 137 command center di seluruh Indonesia.   Aceh Tamiang | Usai mengamankan sistem kelistrikan saat periode Natal 2025, Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo kembali turun langsung untuk mengawal keandalan pasokan listrik pada pergantian […]

  • Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso Tutup Usia

    Mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso Tutup Usia

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kabar duka datang dari keluarga besar TNI/TNI AD. Mantan Panglima TNI, yang juga Mantan Kasad, Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso, meninggal dunia pada Minggu pagi, 10 Mei 2020 pukul 06.30 WIB di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, karena sakit. Demikian disampaikan Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Kolonel […]

  • Dialog Flobamora Fapet Undana dalam rangka Dies Natalis ke-55 Batal Digelar

    Dialog Flobamora Fapet Undana dalam rangka Dies Natalis ke-55 Batal Digelar

    • calendar_month Sel, 9 Okt 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id –Dies Natalis ke-55 Fakultas Peternakan Undana yang diselenggarakan pada Senin/8 Oktober 2018 dengan Agenda Utama ‘Dialog Flobamora’, Sinergi Fapet dan Pemda Se-NTT dalam rangka mengembalikan NTT sebagai Gudang Ternak; Batal dilaksanakan. Gubernur 1 NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat yang direncanakan menjadi’ Tamu Kehormatan Fakultas Peternakan Undana’ batal hadir. Ketidakhadiran Gubernur Viktor disebabkan adanya agenda […]

expand_less