Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

Propam Polri Periksa Napoleon Dugaan Aniaya Muhammad Kace

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 29 Sep 2021
  • visibility 169
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte usai kembali berkasus dalam dugaan penganiayaan tersangka penistaan agama, Muhamad Kosman alias Muammad Kace pada Rabu, 29 September 2021

Hal itu dilakukan usai Polri mendapat izin resmi dari Mahkamah Agung untuk memeriksa terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra itu.

“Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada Rabu, 29 September 2021 di Kantor Biro Provos Div Propam Mabes Polri,” ujar Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kepada wartawan, pada Selasa, 28 September 2021.

Sambo mengatakan, keterangan Napoleon diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota Polri yang terdiri dari Penjaga Tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim terkait insiden penganiayaan terhadap Muhammad Kace.

Dalam hal ini, Propam melakukan penyidikan untuk mendalami dugaan kelalaian dari petugas Rutan sehingga menyebabkan penganiayaan dapat terjadi.

“Pasca-pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace,” jelasnya.

Sebagai informasi, Napoleon tengah mendekam di balik jeruji besi karena terlibat dalam kasus penerimaan suap pengurusan red notice terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat masih buron.

Napoleon merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri yang memiliki pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) alias bintang dua. Sementara, Muhammad Kace merupakan tahanan Bareskrim yang ditangkap karena kasus dugaan penistaan agama lewat sejumlah konten-konten yang diunggahnya ke media sosial.

Di lain sisi, Bareskrim Polri juga melakukan penyidikan untuk mendalami pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum Napoleon pada Selasa, 28 September 2021. (*)

Sumber dan foto (*/Humas Polri)

Editor (+roni banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore Terima Penghargaan dari Kemenag RI

    Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore Terima Penghargaan dari Kemenag RI

    • calendar_month Jum, 17 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | “Saya bersyukur dan bangga telah menerima piagam penghargaan ini. Atas nama Pemerintah dan masyarakat Kota Kupang, saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Menteri atas piagam penghargaan yang telah dianugerahkan kepada kami. Ini merupakan keberhasilan kita semua, Pemerintah dan masyarakat yang bahu membahu dalam menjaga serta melestarikan kerukunan dan keharmonisan hidup […]

  • Kado Natal PLN untuk Rumah Ibadah di Pelosok Pulau Sumba

    Kado Natal PLN untuk Rumah Ibadah di Pelosok Pulau Sumba

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Penulis
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Loading

    Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Manager UP2K Sumba dan Manager UP3 Sumba di tengah prosesi ibadah. Momen ini menjadi bukti nyata bahwa PLN tidak hanya hadir sebagai penyedia infrastruktur, tetapi juga bagian dari keluarga besar masyarakat Sumba.   Sumba | Semangat Natal bukan sekadar perayaan seremonial, melainkan aksi nyata untuk berbagi terang hingga ke penjuru […]

  • Edukasi Literasi ala FKIP UPG 45 NTT Bagi Anak SD dalam Festival Li Ngae

    Edukasi Literasi ala FKIP UPG 45 NTT Bagi Anak SD dalam Festival Li Ngae

    • calendar_month Sab, 19 Okt 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Kehadiran mahasiswa dan dosen FKIP Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT dalam kegiatan Festival Li Ngae pada 17—25 Oktober 2019 di Pulau Semau, Kabupaten Kupang – Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam rangka memberikan edukasi literasi. Adapun bentuk edukasi literasi yang diberikan Mahasiswa dan Dosen Prodi Pendidikan Bahasa […]

  • Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemda Belu Buka Layanan Hotline 24 Jam

    Respons Cepat Aduan Masyarakat, Pemda Belu Buka Layanan Hotline 24 Jam

    • calendar_month Rab, 14 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Guna merespons cepat (quick response) terhadap seluruh pengaduan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati, dr. Taolin Agustinus, Sp.PD – KGEH, FINASIM., dan Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. tak henti– hentinya melakukan pembenahan dalam bidang pelayanan publik melalui peluncuran hotline (saluran […]

  • Jokowi Soal Kereta Whoosh, Ini Tahun Pertama dan Bentuk Investasi Bangsa

    Jokowi Soal Kereta Whoosh, Ini Tahun Pertama dan Bentuk Investasi Bangsa

    • calendar_month Sel, 28 Okt 2025
    • account_circle melihatindonesia
    • visibility 331
    • 0Komentar

    Loading

    Selain mengurangi kemacetan, Jokowi menegaskan proyek Whoosh juga memiliki efek berganda terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.   Jakarta | Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menanggapi polemik utang Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh yang menembus Rp116 triliun melalui konsorsium PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Proyek yang diresmikan pada 2 Oktober 2023 ini sempat […]

  • Perempuan NTT Alami Tindak Kekerasan? Lapor ke SAPA 129

    Perempuan NTT Alami Tindak Kekerasan? Lapor ke SAPA 129

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 399
    • 0Komentar

    Loading

    Pada Januari—Maret 2025 telah terjadi 139 kasus. Kadis P3AP2KB NTT, Ruth Laiskodat mengimbau masyarakat yang mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak agar segera melaporkan ke Call Center SAPA 129 dan WhatsApp 08111129129.   Kupang | Saat ini, semakin marak kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan gender berbasis online (digital). Berdasarkan data UPTD […]

expand_less