Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Publik Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Respons Kejagung

Publik Soal Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Respons Kejagung

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 14 Feb 2023
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta pada Senin, 13 Februari 2023. Vonis tersebut mengundang reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan ihwal pidana mati sekaligus hukuman 20 tahun penjara pada terdakwa Putri Candrawathi serta 15 tahun penjara untuk terdakwa Kuat Ma’ruf.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memberikan sejumlah penjelasan.

Pertama, Kejagung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal Primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” jelas Ketut pada Selasa, 14 Februari 2023.

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Ketut menandaskan bahwa Kejagung juga menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023 dan Selasa, 14 Februari 2023.

“Untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” pungkasnya.(*)

Sumber (*/tim Kapuspenkum Kejagung RI)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rudenim Kupang Mulai ‘Resettlement’ Pengungsi ke Negara Ketiga

    Rudenim Kupang Mulai ‘Resettlement’ Pengungsi ke Negara Ketiga

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang bekerja sama dengan International Organization for Migration (IOM) memindahkan 1 (satu) pengungsi inisial MN asal Afghanistan, dari Kupang menuju ke Jakarta. Sebelumnya, pengungsi tersebut tinggal beberapa tahun di tempat penampungan sementara di Kota Kupang. Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh Rudenim Kupang pada Selasa, 1 […]

  • Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    Peluncuran di Malioboro, 1 Juta Pedagang Kali Lima & Warung Dapat Bantuan Tunai

    • calendar_month Sab, 9 Okt 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Yogyakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo meresmikan peluncuran Program Penyaluran Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW) di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, pada Sabtu, 9 Oktober 2021. Nanti, BT-PKLW akan diserahkan kepada 1 juta PKL dan warung di seluruh Indonesia masing-masing diberikan sebesar 1,2 juta rupiah. “1,2 juta rupiah cukup menurut hitungan kita […]

  • Politeknik Negeri Kupang Konsisten Bantu Usaha Dodol Pisang Legit Sari

    Politeknik Negeri Kupang Konsisten Bantu Usaha Dodol Pisang Legit Sari

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Politeknik Negeri Kupang (PNK) kembali memberikan bantuan kepada usaha rumahan Dodol Pisang Legit Sari yang dirintis oleh pasangan suami istri yakni Ferry Dethan dan Merry Letik yang mengawali usaha rumahan dengan mencoba mengolah pisang menjadi dodol sejak tahun 2012. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2019/07/26/politeknik-negeri-kupang-dukung-usaha-dodol-pisang-legit-sari-via-program-ppud/ Sebelumnya, pada awal pemberian bantuan oleh PNK di […]

  • ‘Kasus Pertamax Oplosan” BPKN RI Akan Panggil Dirut Pertamina

    ‘Kasus Pertamax Oplosan” BPKN RI Akan Panggil Dirut Pertamina

    • calendar_month Rab, 26 Feb 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 163
    • 1Komentar

    Loading

    Mufti Mubarok menambahkan, terhadap kerugian yang dialami konsumen ini, berdasarkan UUPK, konsumen/masyarakat berhak untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada PT. Pertamina   Jakarta | Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) periode 2018—2023 diduga telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor […]

  • Pelantikan Pj Wali Kota Kupang Fahrensy Funay pada 22 Agustus 2023

    Pelantikan Pj Wali Kota Kupang Fahrensy Funay pada 22 Agustus 2023

    • calendar_month Sel, 22 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Pelantikan Penjabat Wali Kota Kupang periode 2023—2024, Fahrensy Funay oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat dilaksanakan pada Selasa, 22 Agustus 2023 di aula El Tari Kupang tepat pada pukul 10.00 WITA. Pada tahun sebelumnya, pelantikan Penjabat Wali Kota periode 2022—2023, George Hadjoh dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2022 […]

  • Jelang Putusan MK, Plh. Bupati, Ketua DPRD & Kapolres Belu Imbau Masyarakat Tenang

    Jelang Putusan MK, Plh. Bupati, Ketua DPRD & Kapolres Belu Imbau Masyarakat Tenang

    • calendar_month Rab, 17 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Loading

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belu 2020 yang bakal dihelat pada Kamis, 18 Maret 2021, Plh. Bupati Belu, Frans Manafe; Kapolres Khairul Saleh; dan Ketua DPRD, Jeremias Manek Seran Junior mengimbau kepada  seluruh masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjaga […]

expand_less