Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia

Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 12 Sep 2023
  • visibility 85
  • comment 0 komentar

Loading

Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI), sebelumnya Satgas Waspada Investasi; didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Dengan demikian sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future ECommerce/FEC)

Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC yang diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan, namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM, maka pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Untuk diketahui, pemblokiran pinjol ilegal dan info pencabutan izin usaha PT Shopping Indnesia (FEC). Kata “Indnesia” memang tanpa huruf “o” sesuai dengan nama di dok izin usaha. Secara singkat, FEC memiliki izin usaha sebagai perdagangan eceran dari  BKPM (penanaman modal asing). Namun pada kenyataannya melakukan kegiatan usaha yang tak sesuai izin, yaitu melakukan e-commerce dan menghimpun dana dari masyarakat. FEC telah menyebar di beberapa daerah : Sumsel, NTB, Jabar, dan Sumbar.

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda dan Pancasila dalam Konflik Horisontal di Indonesia

    Pemuda dan Pancasila dalam Konflik Horisontal di Indonesia

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Denny Agiel Prasetyo Jakarta, Garda Indonesia | Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau lebih dikenal dengan Pak Jokowi mencanangkan Gerakan Revolusi Mental yang Bertujuan untuk Mewujudkan Indonesia Raya yang Berdaulat dalam Politik, Berdikari dalam Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan atau disebut Trisakti. Namun pada kenyataannya […]

  • TJSL PLN Ejawantah Batako FABA Jadi Kantin Sekolah SMKN 2 Lembar

    TJSL PLN Ejawantah Batako FABA Jadi Kantin Sekolah SMKN 2 Lembar

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Loading

    Pemanfaatan FABA merupakan langkah nyata PLN dalam mengelola limbah menjadi produk bernilai guna. FABA yang termasuk kategori limbah non-B3 dimanfaatkan sebagai bahan baku alternatif ramah lingkungan sekaligus mendorong tumbuhnya UMKM lokal.   Mataram | Kantin SMKN 2 Lembar, Lombok Barat, kini hadir lebih tertata, kokoh, dan layak berkat pemanfaatan batako berbahan fly ash bottom ash […]

  • Sinergisitas IMO Bali dan Kwarda Pramuka Bali, Bangun Generasi Tangguh

    Sinergisitas IMO Bali dan Kwarda Pramuka Bali, Bangun Generasi Tangguh

    • calendar_month Rab, 8 Jan 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Loading

    Denpasar-Bali, Garda Indonesia | Ketua Ikatan Media Online (IMO) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Bali, Tri Vivi Suryani menyambut baik sinergisitas  dengan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda Pramuka) Provinsi Bali. Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) ini sendiri, menurut Vivi memiliki makna strategis dalam membangun kepanduan dan ketangkasan generasi bangsa. Vivi mengatakan Pramuka menanamkan rasa cinta tanah […]

  • Manfaatkan Limbah Batu Bara Jadi Batako, PLN NTT Bantu Masyarakat Flores

    Manfaatkan Limbah Batu Bara Jadi Batako, PLN NTT Bantu Masyarakat Flores

    • calendar_month Kam, 18 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Loading

    Ende, Garda Indonesia | PLN terus mengoptimalkan pemanfaatan limbah pembakaran batu bara atau Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) menjadi material bangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. Inovasi ini juga terlihat pada pemanfaatan FABA dari PLTU Ropa yang diolah menjadi batako. “Pengolahan FABA dari PLTU Ropa menjadi batako akan dimanfaatkan […]

  • Golkar Copot Adies Kadir dari DPR Gegara Kisruh Tunjangan

    Golkar Copot Adies Kadir dari DPR Gegara Kisruh Tunjangan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Loading

    Nama Adies Kadir ramai diperbincangkan publik usai komentarnya soal tunjangan DPR RI. Pada Selasa,19 Agustus 2025, Adies sempat menyebut adanya kenaikan beberapa komponen tunjangan, termasuk tunjangan beras dan transportasi.   Jakarta | Partai Golongan Karya (Golkar) resmi menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029, Adies Kadir, dari keanggotaan DPR RI. Keputusan itu diumumkan langsung oleh […]

  • Spanduk Pengobatan Gratis Dipajang, Ini Respons Anggota DPRD Belu Fraksi Golkar

    Spanduk Pengobatan Gratis Dipajang, Ini Respons Anggota DPRD Belu Fraksi Golkar

    • calendar_month Jum, 23 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 110
    • 0Komentar

    Loading

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Salah satu program prioritas pengobatan gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu yang dijanjikan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.Pd – KGEH., FINASIM. dan Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. pada masa kampanye politik beberapa waktu lalu, siap diluncurkan. Hal ini tampak dipajangnya spanduk pencanangan pengobatan gratis di tempat–tempat umum, salah satu […]

expand_less