Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi dan Bisnis » Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia

Satgas PAKI Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indnesia

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Sel, 12 Sep 2023
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Jakarta, Garda Indonesia | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI), sebelumnya Satgas Waspada Investasi; didukung oleh tim Cyber Patrol Kementerian Komunikasi dan Informatika RI selama Agustus 2023 telah menemukan 243 entitas serta 45 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan sosial media.

Satgas PAKI kemudian melakukan verifikasi, penurunan konten serta pemblokiran terhadap 288 temuan tersebut. Dengan demikian sejak 2017 hingga 4 September 2023, Satgas PAKI telah menghentikan 7.200 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 5.753 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Dalam operasi sibernya, Satgas PAKI juga menemukan 15 konten yang memuat fenomena pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi pada pelanggaran penyebaran data pribadi. Modus ini biasanya menawarkan pinjaman dari perorangan pribadi dengan syarat menyerahkan data pribadi peminjam seperti KTP, Kartu Keluarga, akun media sosial, foto profil whatsapp seluruh penjamin, nametag pekerjaan peminjam hingga share location peminjam.

Mengenai hal ini, Satgas PAKI meminta masyarakat berhati-hati dan bertindak bijak sebelum melakukan peminjaman di Pinpri ini karena data pribadi peminjam berpotensi disalahgunakan dan mengakibatkan kerugian.

Satgas PAKI merupakan wadah atau forum koordinasi yang melaksanakan amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Pencabutan Izin Usaha Kegiatan PT FEC Shopping Indnesia (Future ECommerce/FEC)

Satgas PAKI menyampaikan informasi pencabutan izin usaha PT FEC Shopping Indnesia (Future E-Commerce/FEC) yang diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya dan melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin.

Satgas PAKI telah menganalisis kegiatan FEC dan melakukan rapat koordinasi anggota untuk membahas izin usaha dan dugaan pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh FEC yang diduga melakukan kegiatan perdagangan secara elektronik (e-commerce) di mana hal tersebut tidak sesuai dengan izin usaha yang dimilikinya. Satgas PAKI juga telah memanggil pengurus FEC untuk dimintakan keterangan, namun tidak dihadiri oleh pengurusnya.

FEC diketahui sebagai perusahaan penanaman modal asing dan mengajukan izin sebagai pedagang eceran dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47512 (Perdagangan Eceran Perlengkapan Rumah Tangga Dari Tekstil), 47599 (Perdagangan Eceran Peralatan dan Perlengkapan Rumah Tangga Lainnya YTDL), dan 47592 (Perdagangan Eceran Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Penerangan dan Perlengkapannya. Ketiga KBLI tersebut tergolong risiko rendah sehingga dapat langsung terbit dan dicetak melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) dari Kementerian Investasi RI/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kementerian Perdagangan RI telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap kantor FEC sebagaimana yang disampaikan pada saat menyampaikan perizinan. Pemeriksaan lapangan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dan tidak menemukan aktivitas dan pengurus FEC. Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan pengurus FEC sebanyak 2 (dua) kali, namun juga tidak dihadiri oleh pengurus. Berdasarkan perkembangan tersebut, Kementerian Perdagangan RI memberikan surat teguran kepada FEC yang mana jika dalam jangka waktu tertentu tidak memberikan respons, maka akan diajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM, maka pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

Untuk diketahui, pemblokiran pinjol ilegal dan info pencabutan izin usaha PT Shopping Indnesia (FEC). Kata “Indnesia” memang tanpa huruf “o” sesuai dengan nama di dok izin usaha. Secara singkat, FEC memiliki izin usaha sebagai perdagangan eceran dari  BKPM (penanaman modal asing). Namun pada kenyataannya melakukan kegiatan usaha yang tak sesuai izin, yaitu melakukan e-commerce dan menghimpun dana dari masyarakat. FEC telah menyebar di beberapa daerah : Sumsel, NTB, Jabar, dan Sumbar.

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (*)

Sumber (*/tim OJK)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Bupati Belu : Pemimpin Adalah Orang yang Kedepankan Rasa Adil

    Wakil Bupati Belu : Pemimpin Adalah Orang yang Kedepankan Rasa Adil

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | Manusia- manusia Indonesia yang menjadi pemimpin, mulai dari presiden sampai RT/ RW adalah orang- orang yang harus mengedepankan rasa adil demi kemakmuran rakyat. Demikian dikemukakan Wakil Bupati Belu, JT. Ose Luan di hadapan puluhan warga Desa Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 15 Juli […]

  • Di Alor, Pelabuhan Internasional Maritaing Bakal Dibangun Tahun 2020

    Di Alor, Pelabuhan Internasional Maritaing Bakal Dibangun Tahun 2020

    • calendar_month Jum, 5 Jul 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia |”Saat ini kita dalam tahap menindaklanjuti persiapan dan penyusunan rencana kerja. Kita harapkan nanti pada awal tahun 2020 sudah bisa kita mulai Pembangunan Pelabuhan Internasional Maritaing di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur”,ungkap Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), Drs. Robert Simbolon, MPA Pernyataan tersebut disampaikannya dalam […]

  • Ganjar ‘Diculik’ ke Rengasdengklok

    Ganjar ‘Diculik’ ke Rengasdengklok

    • calendar_month Ming, 17 Des 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Rumah berdinding papan dan beralas terakota itu nampak berdiri dengan kokohnya. Meski berusia 103 tahun dan tak semegah rumah lainnya, namun rumah itu memiliki aura tersendiri karena ia menjadi saksi bisu kemerdekaan Indonesia. Yah, rumah itu adalah Rumah Sejarah Djiauw Kie Siong yang terletak di Dusun Kalijaya I Desa Rengasdengklok Utara Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Di […]

  • Tsamara Amany ‘Out’ dari PSI & Grace Natalie vs Cuitan Fahri Hamzah

    Tsamara Amany ‘Out’ dari PSI & Grace Natalie vs Cuitan Fahri Hamzah

    • calendar_month Kam, 21 Apr 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 5
    • 0Komentar

    Oleh: Andre Vincent Wenas Tak bisa dipungkiri, bahwa ternyata PSI dengan segala “ulah-politik”-nya memang menarik untuk disimak oleh siapa saja. Oleh para pendukungnya maupun – terutama – oleh mereka yang “cemburu” atau bahkan (mungkin) “benci tapi rindu”, entahlah. Biasanya sih – menurut gosip ibu-ibu komplek – kalau kita cemburu atau benci pada seseorang, maka ia […]

  • “Soliditas Umat” Uskup Resmikan Gereja St. Antonius Dari Padua Kelapa Lima

    “Soliditas Umat” Uskup Resmikan Gereja St. Antonius Dari Padua Kelapa Lima

    • calendar_month Sen, 19 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Semangat gotong royong dan soliditas kelompok umat basis (KUB) dengan semangat kebersamaan dilakukan oleh umat di lingkungan gereja stasi Santo Antonius dari Padua, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Budaya gotong royong umat selalu diutamakan dalam setiap kegiatan gereja. Dimulai dari setiap kelompok umat […]

  • Wali Kota Palangka Raya Ajak Warganya Jadi Anggota Kopdit Pintu Air

    Wali Kota Palangka Raya Ajak Warganya Jadi Anggota Kopdit Pintu Air

    • calendar_month Ming, 20 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Palangka Raya, Garda Indonesia | “Sebagai koperasi primer nasional yang hadir sejak 1995, memiliki 55 kantor cabang di Indonesia, jumlah anggota 335.550 orang dan aset Rp.1,7 triliun tentu Kopdit Pintu Air telah menjadi satu kebanggaan kita semua. Saya minta pak Camat, Pak Lurah, pejabat Kota dan warga yang hadir di sini untuk bergabung dan mengajak […]

expand_less