Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 23 Mei 2019
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lesly Anderson Lay, SH selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi atas nama Dorkas Marunduri – Djami di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 22 Mei 2019 mengatakan PT. PLN Persero (PLN) Pusat, PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang sebagai pihak yang kalah dalam Perkara Perdata Perdata Nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG antara Penggugat: Dorkas Marunduri- Djami, S.H.

Tergugat 1.PT. PLN Perseo Pusat; 2.PT.PLN Wilayah NTT; 3.PT.PLN Area Kupang agar melaksanakan isi Putusan Perkara Perdata Nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG jo. Putusan PT Kupang Nomor : 153/PDT jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1145 K/Pdt/2016 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 370 PK/Pdt/2018 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskan Lesly, bahwa untuk melaksanakan putusan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kupang telah melakukan Anmaning pada tanggal 07 Juni 2017 dan Anmaning ke-III pada tanggal 25 September 2017 sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 190/Pdt.G/2014/PN.Kpg yang ditanda tangani oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan juga Irfan Sarwedy Panjaitan, SH (Manager PT. PLN Persero Wilayah II NTT) dan Yonathan C. Richie Mosey, SH (Manager PT. PLN Persero Area Kupang) selaku para Termohon Eksekusi

Dalam Sidang Anmaning III pada tanggal 25 September 2017, Termohon Eksekusi telah diberikan teguran agar para termohon eksekusi mau memenuhi/melaksanakan isi putusan dalam perkara perdata nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela selama 8 (delapan) hari terhitung sejak peneguran tersebut

Atas peneguran tersebut para termohon eksekusi/para tergugat mohon penangguhan eksekusi dengan alasan bahwa mereka para termohon eksekusi akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Bahwa atas permintaan para termohon tersebut telah dijelaskan bahwa secara normatif baik permohonan peninjauan kembali maupun perlawanan tidak dapat menangguhkan eksekusi

Lesly melanjutkan, bahwa upaya peninjauan kembali Para Termohon Eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 370/PK/Pdt/2018 tanggal 16 Juli 2018 telah dinyatakan ditolak; dengan demikian maka Termohon eksekusi dalam hal ini PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang wajib tunduk dan taat pada :
Pertama, Melaksanakan isi putusan perdata nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar :

Pertama, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

Kedua, Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Ketiga, Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya;

Keempat, Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;

Kelima, Menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai kini ditetapkan sejumlah Rp. 2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Keenam, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Prinsipnya, jelas Lely, “Permohonan eksekusi telah diajukan oleh klien saya sejak tanggal 2 Oktober 2018 kemudian berdasarkan petunjuk ketua pengadilan Negeri Kupang saya selaku kuasa hukum telah juga mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi pada tanggal 15 Januari 2019!”

“Kalau tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela maka kita akan ajukan permohonan sita eksekusi atas aset PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang selaku termohon eksekusi sesuai hukum acara dan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD”, tegas Lesly

Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. “Terhadap keuangan negara yang disertakan inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita,” demikian bunyi kesimpulan yang dihasilkan oleh Bidang Perdata Umum di Balikpapan, Kalimantan Timur

“Kita juga akan pelajari apakah ada unsur pidananya karena ada dugaan melawan perintah kekuasaan yang sah sesuai pasal 216 KUHP”, pungkas Lesly Anderson Lay selaku Kuasa Pemohon Eksekusi.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yunus Misa Terpilih Kembali, PGRI TTS Siap Melaju 5 Tahun Lagi

    Yunus Misa Terpilih Kembali, PGRI TTS Siap Melaju 5 Tahun Lagi

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Daud Nubatonis
    • visibility 466
    • 0Komentar

    Loading

    Usai terpilih kembali secara aklamasi, Yunus Misa bersama jajaran BP PGRI TTS pun dilantik langsung oleh Ketua PGRI NTT, Dr. Semuel Haning, S.H., M.H., C.Me, CPARbe. , CPLC.   SoE | Yunus Missa, S.Pd., kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua PGRI Kabupaten TTS masa bakti XXIII Periode 2025 —2030 dalam Konferensi PGRI yang dihelat Badan […]

  • Festival Desa Binaan Bank NTT, Anakalang Budidaya Ikan Air Tawar & Hortikultura

    Festival Desa Binaan Bank NTT, Anakalang Budidaya Ikan Air Tawar & Hortikultura

    • calendar_month Sab, 29 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Loading

    Anakalang, Garda Indonesia | Desa Anakalang, Kecamatan Katiku Tana, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), kini terus bersolek. Ketika didatangi juri Festival desa Binaan Bank NTT dan Festival PAD 2022, Stenly Boymau bersama Kasubdiv Parekraf dan Desa Binaan Direktorat Kredit Bank NTT, Reinhard Djo pada Rabu, 26 Oktober 2022; Kepala Desa setempat, Pedi Gamu Djadji […]

  • Sandra Dewi Bantah 88 Tas Branded Miliknya Hasil Korupsi

    Sandra Dewi Bantah 88 Tas Branded Miliknya Hasil Korupsi

    • calendar_month Kam, 25 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta | Kejaksaan Agung melimpahkan sejumlah barang bukti dari Harvey Moeis di kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015—2022. Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 1 1 rumah, 8 mobil mewah, hingga 88 tas mewah. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan 88 […]

  • Hanya di Kota Kupang, Lomba Tutur Adat Anak Pakai Bahasa Inggris

    Hanya di Kota Kupang, Lomba Tutur Adat Anak Pakai Bahasa Inggris

    • calendar_month Sen, 19 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Loading

    Kota Kupang, Garda Indonesia | Tutur adat yang dilakukan orang Timor (suku yang mendiami pulau Timor, red) memiliki arti sejarah, yang mana dilakukan pada acara atau ritus tradisional, seperti upacara perkawinan, penerimaan tamu dan upacara adat lainnya. Tutur adat atau Natoni dilakukan dengan cara berpidato atau juga saling menjawab yang dilakukan oleh beberapa orang. Penggunaan […]

  • Bupati Sadewo Dilempari Sandal Saat Demo Pati

    Bupati Sadewo Dilempari Sandal Saat Demo Pati

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Penulis
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Loading

    Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyebut eskalasi aksi semakin memanas karena adanya pihak yang diduga menjadi provokator.   Pati | Aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah, pada Rabu, 13 Agustus 2025 berakhir ricuh dan memakan korban jiwa. Dua orang dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Kericuhan pecah sekitar pukul 11.00 […]

  • KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

    KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka

    • calendar_month Rab, 4 Jan 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun, kini berstatus sebagai tersangka, setelah KPK berhasil mengungkap adanya dugaan aliran dana suap dan gratifikasi hingga Rp50 miliar. AKBP Bambang Kayun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 […]

expand_less