Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 23 Mei 2019
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lesly Anderson Lay, SH selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi atas nama Dorkas Marunduri – Djami di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 22 Mei 2019 mengatakan PT. PLN Persero (PLN) Pusat, PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang sebagai pihak yang kalah dalam Perkara Perdata Perdata Nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG antara Penggugat: Dorkas Marunduri- Djami, S.H.

Tergugat 1.PT. PLN Perseo Pusat; 2.PT.PLN Wilayah NTT; 3.PT.PLN Area Kupang agar melaksanakan isi Putusan Perkara Perdata Nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG jo. Putusan PT Kupang Nomor : 153/PDT jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1145 K/Pdt/2016 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 370 PK/Pdt/2018 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskan Lesly, bahwa untuk melaksanakan putusan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kupang telah melakukan Anmaning pada tanggal 07 Juni 2017 dan Anmaning ke-III pada tanggal 25 September 2017 sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 190/Pdt.G/2014/PN.Kpg yang ditanda tangani oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan juga Irfan Sarwedy Panjaitan, SH (Manager PT. PLN Persero Wilayah II NTT) dan Yonathan C. Richie Mosey, SH (Manager PT. PLN Persero Area Kupang) selaku para Termohon Eksekusi

Dalam Sidang Anmaning III pada tanggal 25 September 2017, Termohon Eksekusi telah diberikan teguran agar para termohon eksekusi mau memenuhi/melaksanakan isi putusan dalam perkara perdata nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela selama 8 (delapan) hari terhitung sejak peneguran tersebut

Atas peneguran tersebut para termohon eksekusi/para tergugat mohon penangguhan eksekusi dengan alasan bahwa mereka para termohon eksekusi akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Bahwa atas permintaan para termohon tersebut telah dijelaskan bahwa secara normatif baik permohonan peninjauan kembali maupun perlawanan tidak dapat menangguhkan eksekusi

Lesly melanjutkan, bahwa upaya peninjauan kembali Para Termohon Eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 370/PK/Pdt/2018 tanggal 16 Juli 2018 telah dinyatakan ditolak; dengan demikian maka Termohon eksekusi dalam hal ini PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang wajib tunduk dan taat pada :
Pertama, Melaksanakan isi putusan perdata nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar :

Pertama, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

Kedua, Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Ketiga, Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya;

Keempat, Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;

Kelima, Menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai kini ditetapkan sejumlah Rp. 2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Keenam, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Prinsipnya, jelas Lely, “Permohonan eksekusi telah diajukan oleh klien saya sejak tanggal 2 Oktober 2018 kemudian berdasarkan petunjuk ketua pengadilan Negeri Kupang saya selaku kuasa hukum telah juga mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi pada tanggal 15 Januari 2019!”

“Kalau tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela maka kita akan ajukan permohonan sita eksekusi atas aset PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang selaku termohon eksekusi sesuai hukum acara dan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD”, tegas Lesly

Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. “Terhadap keuangan negara yang disertakan inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita,” demikian bunyi kesimpulan yang dihasilkan oleh Bidang Perdata Umum di Balikpapan, Kalimantan Timur

“Kita juga akan pelajari apakah ada unsur pidananya karena ada dugaan melawan perintah kekuasaan yang sah sesuai pasal 216 KUHP”, pungkas Lesly Anderson Lay selaku Kuasa Pemohon Eksekusi.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Update Covid-19’ NTT Negatif, Hingga 24 Maret 2020 ODP Capai 165 Orang

    ‘Update Covid-19’ NTT Negatif, Hingga 24 Maret 2020 ODP Capai 165 Orang

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | “Semua  yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP) adalah orang yang pernah ke daerah atau negara terpapar Covid-19 dan bahwa tingginya angka ODP karena adanya kesadaran dari warga kita untuk memeriksakan diri sendiri ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan,” terang Dr. Jelamu Ardu Marius dalam sesi konferensi pers pada Rabu, […]

  • OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

    OJK Cabut Izin Usaha TaniFund

    • calendar_month Jum, 10 Mei 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK. […]

  • Christofel Liyanto ‘Push’ Persekota Koepang di ETMC Rote Ndao

    Christofel Liyanto ‘Push’ Persekota Koepang di ETMC Rote Ndao

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Ba’a, Garda Indonesia | Tim sepakbola Persekota Koepang yang sementara berlaga di turnamen sepakbola El Tari Memorial Cup ETMC XXXII Rote Ndao, memperoleh atensi dari sosok pengusaha sukses asal Kota Kupang, Christofel Liyanto. Komisaris Utama Bank Christa Jaya tersebut menyempatkan diri mengunjungi base camp tim andalan yang dimanajeri oleh Wilson Liyanto pada Jumat siang, 11 […]

  • Atensi M-Paspor, Divisi Imigrasi Kumham NTT Monev ke Kanim Maumere

    Atensi M-Paspor, Divisi Imigrasi Kumham NTT Monev ke Kanim Maumere

    • calendar_month Sel, 8 Feb 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Loading

    Maumere, Garda Indonesia | Tim monitoring dan evaluasi (monev) Divisi Imigrasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT dipimpin Kasubbid Informasi Esau Fanggi; bergerak menuju Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Meumere dan diterima Plt. Kepala Kanim Imigrasi Maumere, Marselinus Ma berserta jajaran pada Senin, 7 Februari 2022. Plt. Kepala Kanim Maumere menyampaikan terima kasih […]

  • Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

    Kasus Hubungan Sedarah di Lampung, Menteri PPPA Geram & Kutuk Keras

    • calendar_month Sel, 26 Feb 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kemen PPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) mengecam peristiwa dan pelaku perbuatan inses (hubungan sedarah) yang dilakukan ayah, kakak, dan adik kandung korban berinisal M (45), SA (24), dan YF (15) terhadap perempuan berinisial AG (18) di wilayah Kabupaten Pringsewu, Lampung. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise […]

  • Wirausaha Merdeka, Kris Liyanto: Pengusaha Tidur Uang Mengalir

    Wirausaha Merdeka, Kris Liyanto: Pengusaha Tidur Uang Mengalir

    • calendar_month Kam, 24 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Wirausaha Merdeka adalah bagian dari program Kampus Merdeka Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri menjadi calon wirausahawan melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 menargetkan pada tahun 2024 akan tercipta 1 juta […]

expand_less