Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

Segera!, Eksekusi Terhadap PT.PLN Atas Pemohon Dorkas Maranduri-Djami

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 23 Mei 2019
  • visibility 161
  • comment 0 komentar

Loading

Kupang-NTT, Garda Indonesia | Lesly Anderson Lay, SH selaku kuasa hukum dari pemohon eksekusi atas nama Dorkas Marunduri – Djami di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu, 22 Mei 2019 mengatakan PT. PLN Persero (PLN) Pusat, PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang sebagai pihak yang kalah dalam Perkara Perdata Perdata Nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG antara Penggugat: Dorkas Marunduri- Djami, S.H.

Tergugat 1.PT. PLN Perseo Pusat; 2.PT.PLN Wilayah NTT; 3.PT.PLN Area Kupang agar melaksanakan isi Putusan Perkara Perdata Nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG jo. Putusan PT Kupang Nomor : 153/PDT jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1145 K/Pdt/2016 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 370 PK/Pdt/2018 yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskan Lesly, bahwa untuk melaksanakan putusan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kupang telah melakukan Anmaning pada tanggal 07 Juni 2017 dan Anmaning ke-III pada tanggal 25 September 2017 sesuai Berita Acara Eksekusi Nomor 190/Pdt.G/2014/PN.Kpg yang ditanda tangani oleh Ketua, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kupang dan juga Irfan Sarwedy Panjaitan, SH (Manager PT. PLN Persero Wilayah II NTT) dan Yonathan C. Richie Mosey, SH (Manager PT. PLN Persero Area Kupang) selaku para Termohon Eksekusi

Dalam Sidang Anmaning III pada tanggal 25 September 2017, Termohon Eksekusi telah diberikan teguran agar para termohon eksekusi mau memenuhi/melaksanakan isi putusan dalam perkara perdata nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap secara sukarela selama 8 (delapan) hari terhitung sejak peneguran tersebut

Atas peneguran tersebut para termohon eksekusi/para tergugat mohon penangguhan eksekusi dengan alasan bahwa mereka para termohon eksekusi akan mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.

Bahwa atas permintaan para termohon tersebut telah dijelaskan bahwa secara normatif baik permohonan peninjauan kembali maupun perlawanan tidak dapat menangguhkan eksekusi

Lesly melanjutkan, bahwa upaya peninjauan kembali Para Termohon Eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor : 370/PK/Pdt/2018 tanggal 16 Juli 2018 telah dinyatakan ditolak; dengan demikian maka Termohon eksekusi dalam hal ini PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang wajib tunduk dan taat pada :
Pertama, Melaksanakan isi putusan perdata nomor : 190/Pdt.G/2014/PN.KPG yang telah berkekuatan hukum tetap dengan amar :

Pertama, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;

Kedua, Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

Ketiga, Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk memindahkan 3 (tiga) tiang listrik tersebut dan jaringannya;

Keempat, Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika;

Kelima, Menghukum tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai kini ditetapkan sejumlah Rp. 2.431.000,- (dua juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah);

Keenam, Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya

Prinsipnya, jelas Lely, “Permohonan eksekusi telah diajukan oleh klien saya sejak tanggal 2 Oktober 2018 kemudian berdasarkan petunjuk ketua pengadilan Negeri Kupang saya selaku kuasa hukum telah juga mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi pada tanggal 15 Januari 2019!”

“Kalau tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela maka kita akan ajukan permohonan sita eksekusi atas aset PT. PLN Persero Wilayah II NTT dan PT. PLN Persero Area Kupang selaku termohon eksekusi sesuai hukum acara dan Hasil Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung (Rakernas MA) 2010 telah memberi petunjuk kepada para hakim dalam melakukan sita jaminan atau sita eksekusi terhadap harta BUMN atau BUMD”, tegas Lesly

Rakernas MA menyimpulkan bahwa harta kekayaan BUMN atau BUMD dapat disita oleh pengadilan. “Terhadap keuangan negara yang disertakan inbreng (penyertaan modal) dalam BUMN atau BUMD persero dapat disita,” demikian bunyi kesimpulan yang dihasilkan oleh Bidang Perdata Umum di Balikpapan, Kalimantan Timur

“Kita juga akan pelajari apakah ada unsur pidananya karena ada dugaan melawan perintah kekuasaan yang sah sesuai pasal 216 KUHP”, pungkas Lesly Anderson Lay selaku Kuasa Pemohon Eksekusi.

Penulis dan editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Instruksi Deteksi Ancaman Terorisme Sejak Dini

    Kapolri Instruksi Deteksi Ancaman Terorisme Sejak Dini

    • calendar_month Sab, 24 Des 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri melakukan deteksi dini terhadap ancaman terorisme. Hal itu disampaikan Sigit saat memberikan amanat dalam apel pasukan persiapan pelaksanaan Operasi Lilin Jaya 2022. “Ancaman teroris juga menjadi potensi gangguan yang serius,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya di apel pasukan Operasi Lilin […]

  • ANTARA Klarifikasi Berita Tentang KPU: “Mantan Narapidana Daftar Bacaleg”

    ANTARA Klarifikasi Berita Tentang KPU: “Mantan Narapidana Daftar Bacaleg”

    • calendar_month Sel, 4 Jul 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Berita yang diterbitkan oleh Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA berjudul “KPU temukan mantan napi mendaftar gunakan dokumen tidak pernah dipenjara”, menuai polemik. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (KPU NTT) pun meminta pihak ANTARA untuk melakukan klarifikasi terkait penayangan berita pada Senin, 3 Juli 2023 15:03 WIB. Adapun penggalan […]

  • Wagub Nae Soi Minta Peran Lapas dan Rutan Diperkuat

    Wagub Nae Soi Minta Peran Lapas dan Rutan Diperkuat

    • calendar_month Kam, 10 Jan 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id | Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, meminta agar Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkum HAM) NTT terus meningkatkan kualitas peran dan fungsi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan). Karena para penghuninya adalah masyarakat NTT yang sedang menjalani pembinaan. “Mereka sebenarnya bukan narapidana tetapi warga binaan. Istilah narapidana […]

  • JasNas Anti TPPO : Hukum Oknum Artis Pelaku Prostitusi Online Pakai UU TPPO

    JasNas Anti TPPO : Hukum Oknum Artis Pelaku Prostitusi Online Pakai UU TPPO

    • calendar_month Sel, 23 Mar 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Polda Metro Jaya pada tanggal 13 Maret 2021 melakukan operasi penggerebekan terhadap sebuah hotel yang terletak di Tangerang, diduga menjadi tempat aktivitas terjadinya perdagangan orang untuk tujuan prostitusi, diduga melibatkan artis berinisial CA yang merupakan pemilik hotel. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2021/03/20/saraswati-prostitusi-online-melibatkan-anak-harus-dihentikan/ Menyoroti persoalan di atas, Jaringan Nasional Anti TPPO (JarNas Anti […]

  • Parade 737 Motif Tenun, NTT Bertenun Raih Rekor MURI

    Parade 737 Motif Tenun, NTT Bertenun Raih Rekor MURI

    • calendar_month Sab, 21 Des 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Loading

    Peringatan HUT ke-66 NTT juga turut dimeriahkan oleh penampilan Tarian daerah, lagu-lagu daerah oleh paduan suara San Jose dan Parade Padu-Padan Tenun by Erwin Yuan.   Kupang | Pemerintah Provinsi NTT berhasil menorehkan prestasi membanggakan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) NTT ke – 66 tahun 2024 melalui pemecahan Rekor MURI Parade Tenun Jenis dan […]

  • Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak Lebih Mudah Dengan Aplikasi LAKER

    Lapor Kekerasan Perempuan dan Anak Lebih Mudah Dengan Aplikasi LAKER

    • calendar_month Sab, 7 Jul 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Loading

    Manado,gardaindonesia.id-Masyarakat saat ini dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan mudah. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Prov Sulawesi Utara mewujudkannya melalui inovasi Aplikasi Online berbasis Android LAKER (Lapor Kekerasan). Inovasi ini muncul karena selama ini masyarakat enggan melaporkan kekerasan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) karena […]

expand_less