Sejumlah 3128 Desa di NTT Sudah Punya Pos Bantuan Hukum
- account_circle Eman Nara Sura
- calendar_month Rab, 10 Des 2025
- visibility 279
- comment 0 komentar

![]()
Posbankum dibentuk atas inisiatif kepala desa atau lurah dengan didampingi dan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum). Pembentukannya dilakukan melalui peraturan desa atau keputusan lurah.
Kupang | Dari total 3.442 desa di NTT, 3.128 (90,44 persen) diantaranya sudah memiliki Pos Bantaun Hukum atau Posbankum. Posbankum adalah layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya negara memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi dan hukum.
Posbankum dibentuk atas inisiatif kepala desa atau lurah dengan didampingi dan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum). Pembentukannya dilakukan melalui peraturan desa atau keputusan lurah, serta wajib memiliki paling sedikit satu orang Paralegal bersertifikat (Certified Paralegal of Legal Aid/CPLA).
“Kita patut belajar dari Nusa Tenggara Timur, bukan hanya karena jumlah Posbankum yang besar tetapi juga pendekatan yang digunakan,” uajr staf ahli Bidang Ekonomi dan Sosial Kementerian Hukum, Wisnu Nugroho Dewanto dalam rapat koordinasi Kanwil Kementerian Hukum Provinsi NTT dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-NTT di Hotel Aston Kupang, Selasa, 9 Desember 2025).
Pendekatan yang dimaksud Wisnu meliputi pemajuan nilai hukum nasional dengan kearifan lokal, peningkatan kapasitas kepala desa sebagai non ligitation peacemaker dan pelibatan para legal bersertifikat untuk memperkuat penyelesaian sengketa.
“Posbankum hadir sebagai ruang damai untuk memperkuat tradisi musyawarah termasuk nilai budaya masyarakat NTT yang biasa bermusyawarah di lopo. Inilah wajah hukum yang membumi, hukum yang tidak menjauh dari budaya, hukum yang hadir sebagai pemersatu,” ujarnya.
Kepala Kanwil Kemenhum Provinsi NTT, Silvester Sili Laba, menyampaikan bahwa pencapaian yang diperoleh merupakan wujud nyata kolaborasi dan komitmen bersama Kanwil Kemenhum NTT dan pemerintah daerah se-Provinsi NTT dalam mewujudkan akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
“Ini adalah wujud kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk memastikan regulasi di daerah sesuai dengan Undang-Undang yang lebih tinggi,” ujarnya.
Hasil kerja keras Kanwil Kemenhum itu membuahkan hasil yang menggembirakan. Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten/Kota memperoleh nilai baik, sangat baik dan istimewa dalam penilaian Indeks reformasi Hukum 2025.
Sementara itu, Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa di tengah dinamika dan perubahan yang sangat cepat dalam tata kelola pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat diperlukan kepastian hukum dan keadilan untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
“Karena itu pemerintah provinsi dan kabupaten kota terus berupaya untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan disusun secara lebih terencana, berbasis data dan adaptasi yang jelas terhadap penyelesaian persoalan masyarakat,” ujarnya.
Fungsi Posbankum
Dilansir dari jogja.kemenkum.go.id, Posbankum memiliki empat fungsi utama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat desa atau kelurahan, yaitu: Layanan Informasi Hukum, Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi, Layanan Penyelesaian Konflika tau Perkara Melalui Mediasi dan Layanan Rujukan Advokat.
Layanan Informasi Hukum meliputi penyedian jendela informasi hukum berupa perpustakaan hukum dan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat serta pemberian pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum warga negara.
Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi di wilayah desa atau kelurahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke tahap proses peradilan (litigasi).
Selain itu, layanan ini juga menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, penyuluh hukum, dan pendamping desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya.
Layanan Penyelesaian Konflik atau Perkara Melalui Mediasi menjadi tempat bagi Kepala Desa dan/atau Lurah yang memiliki identitas sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P.) untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayahnya secara nonlitigasi atau damai.
Dalam penyelesaian sengketa, Posbankum dapat melibatkan pihak-pihak lain seperti: Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat atau pihak lain yang relevan.
Sementara itu Layanan Rujukan Advokat menjadi tempat rujukan bagi Paralegal dalam hal terdapat sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui jalur litigasi. Dalam hal ini, rujukan dapat diberikan kepada advokat yang tergabung dalam Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi atau dvokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat yang memiliki cabang atau perwakilan di wilayah terkait.(*)
- Penulis: Eman Nara Sura











Saat ini belum ada komentar