Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 3
  • comment 0 komentar
Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.

 

Jakarta | Divisi Propam Polri, pada Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius (kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, red). Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Hadir perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya proses.

Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan 8 (delapan) saksi terdiri dari 3 (tiga) saksi yang hadir langsung dan 5 (lima) saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

Hasil sidang, terduga pelanggar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari pada 7—13 Maret 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Proses sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto : Humas Polri

Terhadap sanksi itu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022.

“Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” ungkapnya.

Proses pidana terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.(*)

Sumber (*/Humas Polri + ragam)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • ‘Woven Speech Book’: Tenun sebagai Pengetahuan, Menyurat yang Tersirat

    ‘Woven Speech Book’: Tenun sebagai Pengetahuan, Menyurat yang Tersirat

    • calendar_month Ming, 1 Sep 2019
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | Jes Therik, pria kelahiran Atambua, 14 Juni 1942, kembali menghasilkan karya sebuah buku bertajuk ‘Woven Speech’ yang mengisahkan kekayaan dan beragam karya tenun yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebelumnya di Jakarta, pada tahun 1989, Jes Therik melahirkan Buku perdana tentang tenun yang berjudul ‘Tenun Ikat dari Timur (Ikat In […]

  • Bank NTT Jadi Pelopor Penggerak Ekonomi Masyarakat NTT

    Bank NTT Jadi Pelopor Penggerak Ekonomi Masyarakat NTT

    • calendar_month Rab, 26 Okt 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Terus bertransformasi dan menyediakan layanan perbankan yang sesuai dengan tuntutan jaman, itulah Bank NTT saat ini. Bank yang lahir dari rahim bumi Flobamorata ini menghadirkan berbagai inovasi untuk mengajak masyarakat sama-sama bertumbuh. Bank NTT, sedang dalam proses menuju ke Bank Devisa, kerja keras dan kerja cerdas adalah spirit bagi manajemen yang […]

  • Penuntutan, Johnny Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan

    Penuntutan, Johnny Plate Ditahan 20 Hari di Rutan Kejari Jakarta Selatan

    • calendar_month Sab, 10 Jun 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 1Komentar

    Jakarta, Garda Indonesia | Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas berkas perkara tersangka Johnny G Plate (JGP) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Untuk kepentingan dalam tahap […]

  • Pemda Belu Kucur Anggaran 12 Miliar Rupiah untuk Kesehatan Gratis

    Pemda Belu Kucur Anggaran 12 Miliar Rupiah untuk Kesehatan Gratis

    • calendar_month Sen, 26 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pemerintah daerah (Pemda) Belu mengucurkan anggaran senilai 12 miliar rupiah guna mendukung pencanangan program pengobatan gratis bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Demikian disampaikan Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin, Sp.PD – KGEH, FINASIM. didampingi  Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens, M.M. kepada awak media usai kegiatan […]

  • 7 Kelompok Pengeluaran Alami Kenaikan Indeks Harga pada Februari 2020

    7 Kelompok Pengeluaran Alami Kenaikan Indeks Harga pada Februari 2020

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, Garda Indonesia | 7 dari 11 kelompok pengeluaran mengalami kenaikan indeks harga terbesar pada Februari 2020 yakni pada kelompok makanan, minuman dan tembakau yang naik sebesar 107,92 (1,18 persen) dan Penyediaan Makanan dan Minuman/Restoran naik sebesar 100,77 (0,75 persen). Di samping 2 (dua) kelompok pengeluaran di atas, 5 (lima) kelompok pengeluaran lainnya yang mengalami […]

  • Angkutan Udara; Pendorong Deflasi 0,13% Juli 2018

    Angkutan Udara; Pendorong Deflasi 0,13% Juli 2018

    • calendar_month Rab, 1 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Kupang-NTT, gardaindonesia.id – Juli 2018 Nusa Tenggara Timur mengalami deflasi sebesar 0,13% dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 132,75. Inflasi Juli 2018 terjadi karena adanya penurunan indeks harga pada kelompok transpor, komunikasi dan jasa keuangan. Kelompok pengeluaran transpor, komunikasi dan jasa keuangan memberi andil sebesar -0,34 dengan cakupan Inflasi -1,93% lebih tinggi dari kelompok bahan […]

expand_less