Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

Sidang Etik Mantan Kapolres Ngada, Pelanggar Ajukan Banding

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Rab, 19 Mar 2025
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Loading

Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI); untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.

 

Jakarta | Divisi Propam Polri, pada Senin 17 Maret 2025, telah menyelesaikan sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, mantan Kapolres Ngada yang terlibat dalam kasus pelanggaran serius (kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkoba, red). Sidang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 17.45 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC Mabes Polri. Hadir perwakilan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mengawasi jalannya proses.

Sidang tersebut dipimpin oleh Komisi Sidang Kode Etik yang terdiri dari Inspektur Jenderal Polisi Dr. Andes Merisiam, M.Si., Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, S.H., S.K.M.H., serta sejumlah anggota lainnya. Sidang ini juga melibatkan 8 (delapan) saksi terdiri dari 3 (tiga) saksi yang hadir langsung dan 5 (lima) saksi yang memberikan keterangan secara virtual.

Hasil sidang, terduga pelanggar Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat, antara lain pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan dengan anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba. Selain itu, terduga pelanggar juga terbukti merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, sidang memberikan sanksi etik berupa perilaku yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Selain itu, sanksi administratif yang dijatuhkan adalah penempatan di tempat khusus selama tujuh hari pada 7—13 Maret 2025, di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Proses sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto : Humas Polri

Terhadap sanksi itu, terduga pelanggar telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Menanggapi proses banding, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan setelah putusan, pelanggar memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022.

“Pelanggar telah mengajukan banding dan kini wajib menyerahkan memori banding,” ungkapnya.

Proses pidana terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini ditangani oleh Polda NTT dan didukung oleh Bareskrim Polri. Saat ini, terduga pelanggar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Kasus ini mendapat pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Sosial, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memastikan jalannya proses sesuai dengan prosedur.(*)

Sumber (*/Humas Polri + ragam)

  • Penulis: Penulis

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jakarta Experience Bersama BI dan OJK

    Jakarta Experience Bersama BI dan OJK

    • calendar_month Kam, 18 Jul 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Loading

    Oleh : Roni Banase Menelisik Jakarta, Ibu Kota Republik Indonesia yang berumur 497 tahun pada 22 Juni 2024 dan memiliki luas sekitar 664,01 km² tak bisa hanya 4 hari 3 malam, namun bagi kami para awak media dari Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur; lumayan berasa cukup. Mengapa demikian? Ada beberapa alasan dan nukilan menarik yang hendak saya […]

  • Calon Bupati dan Wakil Bupati Diusung NasDem Harus Patuh Protokol Covid-19

    Calon Bupati dan Wakil Bupati Diusung NasDem Harus Patuh Protokol Covid-19

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Loading

    Kefa-TTU, Garda Indonesia | Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Raymundus Sau Fernandes menegaskan bahwa setiap pasangan calon bupati dan wakil bupati di 9 (sembilan) kabupaten yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020, harus mematuhi protokol Covid-19. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/09/07/tangani-pandemi-klaster-pilkada-jadi-perhatian-serius-presiden-jokowi/ Penegasan Ray Fernandes tersebut disampaikannya […]

  • Maluku Juara Umum Pesparani Nasional Tahun 2022

    Maluku Juara Umum Pesparani Nasional Tahun 2022

    • calendar_month Rab, 2 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Loading

    Kupang, Garda Indonesia | Kontingen Provinsi Maluku berhasil meraih Juara Umum pada Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik II Tingkat Nasional Tahun 2022 yang dihelat di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pencapaian Maluku tersebut atas penilaian dewan juri yang diumumkan pada closing ceremony di Stadion Oepoi Kupang pada Senin sore, 31 Oktober 2022. […]

  • Cara Licik Pemda “Ngendon Uang Rakyat” ke Bank, Bunga Menggiurkan

    Cara Licik Pemda “Ngendon Uang Rakyat” ke Bank, Bunga Menggiurkan

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle Rosadi Jamani
    • visibility 444
    • 0Komentar

    Loading

    Kenapa banyak kepala daerah tidak senang dengan Menkeu Purbaya? Ternyata, uang rakyat yang mengendap atau ngendon di bank, bunganya sangat menggiurkan. Di negeri ini, uang rakyat bisa punya kehidupan yang lebih makmur dari rakyatnya sendiri. Per September 2025, menurut data BI, dana Pemda yang mengendap di bank mencapai sekitar Rp234 triliun. Uang itu tidak hilang, […]

  • Menteri Jadi Capres? Presiden: Tugas Sebagai Menteri Harus Diutamakan

    Menteri Jadi Capres? Presiden: Tugas Sebagai Menteri Harus Diutamakan

    • calendar_month Kam, 3 Nov 2022
    • account_circle Penulis
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Loading

    Jakarta, Garda Indonesia | Presiden Joko Widodo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa menteri atau pejabat setingkat menteri tidak perlu mengundurkan diri jika mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mendatang. Kepala Negara menegaskan jajarannya untuk tetap mengutamakan tugasnya sebagai menteri meski berkontestasi dalam Pemilu 2024. “Tugas sebagai […]

  • Tingkatkan Akses dan Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan Ekonomi

    Tingkatkan Akses dan Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan Ekonomi

    • calendar_month Kam, 2 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Loading

    Surabaya,gardaindonesia.id – Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) , Yohana Yembise,Kamis/2 Agustus 2018, memberikan keynote speech dalam acara Voyage to Indonesia’s Seminar on Women’s Participation for Economic Inclusiveness di Surabaya. Seminar ini sebagai bagian dari program Kelompok Bank Dunia – Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional 2018 (AMS 2018), memberikan […]

expand_less