SOP Tahanan Rumah KPK Untuk Gus Yaqut
- account_circle Rosadi Jamani
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 105
- comment 0 komentar

![]()
Sebelumnya kita sudah kupas, bagaimana seorang tokoh besar bisa dapat “hadiah spesial Lebaran”, upgrade dari rutan ke rumah sendiri. Saat tahanan lain masih menghitung jeruji satu per satu macam zikir versi besi, beliau justru menghitung ketupat di meja makan. Sekarang kita bongkar SOP-nya.
Pada dunia hukum acara pidana, ada tiga jenis penahanan, yakni rutan, rumah, dan kota. Secara teori, memindahkan seseorang dari rutan ke tahanan rumah itu legal. Sah. Bukan pelanggaran. KUHAP membuka pintu itu lebar, seperti pintu rumah saat Lebaran. Siapa saja boleh masuk… asal punya “alasan”.
Nah, di sinilah cerita mulai beraroma misteri.
Pertama, harus ada permohonan resmi. Biasanya dari tersangka atau kuasa hukum. Ini bukan bisik-bisik di parkiran atau kode-kode mata di lorong kantor. Harus hitam di atas putih. Masuk, dicatat, diproses. Secara teori, ini tahap awal yang formal dan steril.
Kedua, penyidik melakukan penilaian. Di sini harusnya otak dipakai maksimal, bukan sekadar perasaan atau ilham habis sahur. Mereka wajib memastikan, apakah tersangka berpotensi kabur, apakah bisa menghilangkan barang bukti, dan apakah berpotensi mengulang perbuatannya.
Kalau tiga ini dianggap “aman terkendali”, maka pintu tahanan rumah mulai terbuka… pelan-pelan… seperti pintu lemari yang menyimpan rahasia negara.
Ketiga, ada jaminan. Bisa berupa uang atau orang. Ibaratnya, kalau tersangka tiba-tiba hilang macam sinyal di hutan, ada pihak lain yang ikut menanggung. Ini rem darurat agar tahanan rumah tidak berubah jadi “cuti panjang berkedok hukum”.
Keempat, keputusan harus resmi secara administratif. Ada surat. Ada tanda tangan. Ada cap. Jadi bukan keputusan mendadak sambil ngopi malam takbiran.
Sampai di sini, semuanya terlihat rapi. Seperti skripsi mahasiswa rajin. Tidak ada yang aneh. Semua sesuai SOP.
Tapi… hidup ini bukan skripsi. Ini lebih mirip novel thriller dengan plot twist kejam.
Begitu status berubah jadi tahanan rumah, secara hukum dia tetap tahanan. Bukan bebas. Hanya lokasi penahanannya yang pindah, dari sel dingin ke rumah sendiri yang mungkin punya sofa empuk, televisi besar, dan aroma opor yang menggoda iman.
Aturannya jelas. Tidak boleh keluar rumah tanpa izin. Wajib siap diperiksa kapan saja. Harus tunduk pada pengawasan.
Nah, bagian ini yang bikin rakyat mengernyitkan dahi sampai berlipat tiga, apakah ada petugas nongkrong di rumahnya? Jawabannya, tidak wajib ada.
KUHAP tidak mengharuskan penjagaan 24 jam. Tidak ada kewajiban penyidik duduk di ruang tamu sambil minum teh manis. Pengawasannya lebih ke sistem, wajib lapor, pemantauan berkala, atau inspeksi mendadak.
Artinya, secara teori dia diawasi. Tapi secara visual, bisa saja tampak seperti orang biasa yang sedang menikmati hidup.
Di situlah imajinasi publik mulai liar. Ini tahanan… atau tamu kehormatan di rumah sendiri?
Lalu soal durasi. Ini bukan paket “Lebaran edisi 7 hari 6 malam”. Tahanan rumah mengikuti masa penahanan hukum. Penyidik punya 20 hari, bisa diperpanjang 40 hari, dan seterusnya. Selama masa itu berjalan dan tidak dicabut, ya status tahanan rumah tetap berlaku.
Jadi, bukan soal berapa hari di rumah. Tapi selama hukum masih “mengikat” walau ikatannya terasa seperti benang jahit, status itu bisa terus berjalan.
Di sinilah klimaksnya. Di atas kertas, semua sah. Semua ada jalurnya. Semua sesuai SOP. Tapi di mata rakyat, ini seperti pertunjukan sulap tingkat dewa. Tahanan masuk rutan… lalu hilang… muncul kembali di rumah. Tanpa trailer. Tanpa pengumuman. Tanpa rasa bersalah.
Rakyat tak membaca pasal. Rakyat membaca rasa. Yang terasa sekarang adalah satu hal, keadilan ini seperti karet gelang, ditarik panjang kalau yang kena orang kecil, dilonggarkan halus kalau yang kena orang besar.
Akhirnya, kita cuma bisa tertawa pahit sambil mengunyah ketupat, ini negara hukum… atau panggung ilusi dengan sponsor tak terlihat? (*)
- Penulis: Rosadi Jamani











Saat ini belum ada komentar