Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum Kriminal » SURYANATA Desak Copot Kasatpol PP Samarinda, Dampak Keroyok 8 Mahasiswa

SURYANATA Desak Copot Kasatpol PP Samarinda, Dampak Keroyok 8 Mahasiswa

  • account_circle Penulis
  • calendar_month Kam, 15 Agu 2019
  • visibility 4
  • comment 0 komentar

Samarinda, Garda Indonesia | Bermula dari aksi brutalisme ratusan Satpol PP menyerbu 8 aktivis saat diskusi dan ngopi, Aliansi Suara Rakyat Nusantara (SURYANATA) mendesak agar segera mencopot Kepala Satpol PP Samarinda dari Jabatannya serta oknum anggotanya yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami tidak membenarkan tindakan kejahatan tidak berperi kemanusiaan tersebut, karena telah melanggar dari norma kemanusiaan dan berdemokrasi yang baik, maka segera patuhi hukuman yang berlaku,”kata Korlap Aksi SURYANATA, Yohanes Richardo Nanga Wara, pada Kamis, 15 Agustus 2019.

Pria yang dikenal dengan sapaan Richardo, menyebut tak hanya itu, para Satpol PP Kota Samarinda juga menghancurkan warung kopi milik mahasiswa yang baru berdiri belum seminggu lamanya.

Menurut Yohanes, tindakan represifitas dan intimidasi menjadi tolok ukur bahwa para anggota Satpol PP Kota Samarinda telah merusak nilai demokrasi dalam kebebasan berekspresi, berkumpul dan berpendapat yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Praktek barbar dan teror telah yang telah dipertunjukkan bahwa Satpol PP Kota Samarinda sangat buas dan memangsa hak kebebasan sesuai yang termaktub dalam UU Kebebasan Berekspresi, karena telah mencederai nilai HAM(Hak Asasi Manusia),” tegas Richardo.

“Mereka terlalu predator,” paparnya.

Dirinya juga menerangkan perlu untuk diusut tuntas oknum Satpol PP pelaku pemukulan terhadap mahasiswa dan meminta Kepada Pemkot Samarinda agar membina Satpol PP berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata kerja Satpol PP.

“Cabut semua kebijakan anti demokrasi, agar tidak mengancam dalam berkehidupan, berbangsa dan bernegara, sehingga bisa menjamin mahasiswa dan masyarakat Kota Samarinda bisa nyaman dan tenteram dalam beraktivitas,” tandasnya. (*)

Sumber berita (*/Rilis Aliansi Suara Rakyat Nusantara)
Editor (+rony banase)

  • Penulis: Penulis

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga Diri Tak Sebanding Sembako, Pulau Timor Untuk SPK

    Harga Diri Tak Sebanding Sembako, Pulau Timor Untuk SPK

    • calendar_month Sab, 9 Nov 2024
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Marthen Luther, salah satu sesepuh di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang menegaskan bahwa Bipolo sebagai adik dari TTU, Belu, Malaka, dan TTS memberikan kemenangan 90 persen untuk Simon Petrus Kamlasi (SPK).   Sulamu | Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor urut 3, Simon Petrus Kamlasi (SPK) kembali melakukan kampanye terbatas di Desa Bipolo, […]

  • Pengolahan Limbah Anorganik; Workshop Rotary Club & SLB Karya Murni Ruteng

    Pengolahan Limbah Anorganik; Workshop Rotary Club & SLB Karya Murni Ruteng

    • calendar_month Jum, 3 Agu 2018
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Ruteng-NTT, gardaindonesia.id– Sekolah Luar Biasa (SLB) Karya Murni Ruteng dijadikan sebagai tempat workshop Pengolahan Limbah Anorganik oleh Rotary District 3410 melalui kegiatan Vocational Trip Joint Programe antara Rotary Club (RC) Bandung Siliwangi, R.C. Bandung Kota Kembang, dan R.C. Medan Thamrin. President Rotary Club (RC) Bandung Siliwangi, Rita Isdiantini; Past Presiden (PP) Endang Paminto dari R.C.Bandung […]

  • Cancio De Carvalho: Saya Baru Tahu! Dituduh Lakukan Kejahatan,Tapi Tak Diadili

    Cancio De Carvalho: Saya Baru Tahu! Dituduh Lakukan Kejahatan,Tapi Tak Diadili

    • calendar_month Ming, 21 Jun 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Belu-NTT, Garda Indonesia | ”Saya baru tahu! Kalau di dunia ini, ada orang dituduh melakukan kejahatan, tetapi tidak diproses untuk diadili,” demikian sibak Ketua Paguyuban Pejuang Timor-Timur (PPTT) Cancio Lopes De Carvalho, S.H. kepada wartawan di Atambua, pada Kamis 18 Juni 2020. Baca juga : http://gardaindonesia.id/2020/06/21/21-tahun-pejuang-eks-timor-timur-ditelantarkan-pemerintah-indonesia/ Cancio De Carvalho mengungkapkan, bahwa daftar nama-nama yang dituduh […]

  • Legalisasi Arak Bali, Upaya Pemprov Bali Jadikan Arak Sebagai ‘Welcome Drink’

    Legalisasi Arak Bali, Upaya Pemprov Bali Jadikan Arak Sebagai ‘Welcome Drink’

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2020
    • account_circle Penulis
    • visibility 0
    • 0Komentar

    Denpasar, Garda Indonesia | Peraturan Gubernur (Pergub) Bali nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan atau distilasi khas Bali disahkan oleh Gubernur Bali Dr. Ir. I Wayan Koster, MM., bertempat di Jaya Sabha yang merupakan kediaman resmi Gubernur Bali, pada Rabu, 5 Februari 2020. Upaya ini untuk mem-branding arak yang merupakan minuman […]

  • PKKMB Mahasiswa Baru IAKN Kupang, Wadah Mengenal Interaksi Kampus

    PKKMB Mahasiswa Baru IAKN Kupang, Wadah Mengenal Interaksi Kampus

    • calendar_month Sel, 29 Agu 2023
    • account_circle Penulis
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Kupang, Garda Indonesia | Institut Agama Kristen Negeri ( IAKN ) Kupang menghelat pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB), bertema “IAKN Kupang Bergerak Membangun Peradaban Bangsa” pada Senin—Kamis, 28—31 Agustus 2023 pukul 08.00 WITA—selesai di halaman kampus IAKN. Dihadiri Rektor IAKN Kupang, Dr. Harun Y. Natonis, M.Si., segenap pimpinan dan staf, panitia, dan mahasiswa […]

  • Berobat Gratis Mulai 1 Agustus 2021, Masyarakat Jangan Takut ke Faskes

    Berobat Gratis Mulai 1 Agustus 2021, Masyarakat Jangan Takut ke Faskes

    • calendar_month Sab, 31 Jul 2021
    • account_circle Penulis
    • visibility 1
    • 0Komentar

    Belu–NTT, Garda Indonesia | Pencanangan program pengobatan gratis bagi seluruh masyarakat Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diluncurkan pada Senin 26 Juli 2021, dan mulai berlaku pada Minggu, 1 Agustus 2021. Setiap warga yang sakit dan memiliki identitas kependudukan Belu silakan datang ke rumah sakit dan puskesmas terdekat tanpa harus merasa cemas dan […]

expand_less