cacat hukum ruptl 2025-2034
Serikat Pekerja PLN Gugat RUPTL 2025—2034, Terdapat Kesalahan Fundamental
- calendar_month Sel, 20 Jan 2026
- visibility 170
- 0Komentar
![]()
Prof. Kamarullah juga menyoroti kelemahan prosedural dalam penyusunan RUPTL. Pemerintah masih menggunakan dasar hukum yang sudah kedaluwarsa dan tidak lagi memiliki kekuatan mengikat. Jakarta | Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025—2034 sebagai tulang punggung energi nasional terancam batal pasca-pengajuan gugatan serius oleh Serikat Pekerja PLN (SP PLN). Dokumen krusial ini mendadak jadi sorotan […]










