delik aduan absolut
KUHP Baru Pasal 218 Penghinaan Presiden Dipersempit
- calendar_month Sel, 6 Jan 2026
- visibility 233
- 0Komentar
![]()
Pasal tersebut bersifat delik aduan absolut, imbuh Albert Aries, artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki hak hukum untuk mengajukan pengaduan. Jakarta | Tim Penyusun KUHP Kementerian Hukum menegaskan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dirancang untuk menutup celah pelaporan oleh pihak ketiga. Aturan pidana mengenai […]










